"Berbagi Itu Indah"

Blog ini merupakan media untuk berbagi. Sebuah catatan dan karya pribadi yang bebas dari PLAGIAT. Jika anda ingin mengcopy tulisan di blog ini, harap untuk selalu memberikan Link dari tulisan yang anda copy. Terima kasih... semoga bermanfaat

Selasa, 31 Mei 2011

Penegakkan Hukum yang Bermoral


Urgensi Hukum Progresif Sebagai Usaha Reformasi Lembaga Penegak Hukum Dalam Menciptakan Sistem Hukum yang Bermoral....


Negara indonesia adalah negara hukum, hal ini ditegaskan dalam Pasal 1 ayat (3) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Norma ini bermakna bahwa di dalam negara kesatuan Republik Indonesia, hukum merupakan urat nadi seluruh aspek kehidupan. Hukum memilki peran strategis dan dominan dalam kehidupan masyarakat berbangsa dan bernegara. Hukum sebagai suatu sistem, dapat berperan baik dan benar di tengah masyarakat jika instrumen pelaksanaannya dilengkapi dengan kewenangan-kewenangan dalam bidang penegakan hukum.
Untuk mewujudkan prinsip-prinsip negara hukum diperlukan baik norma-norma hukum atau peraturan perundang-undangan, juga aparatur pengemban dan penegak hukum yang professional, berintegritas dan berdisplin yang didukung oleh sarana dan prasarana hukum serta perilaku hukum masyarakat.
Istilah negara hukum,  rechtsstaat, the rule of law , ataupun istilah lainnya sangatlah sering digunakan dalam kepustakaan Indonesia. Upaya untuk menunjukkan kekhasan keindonesiaannya dilakukan dengan menambahkan atribut Pancasila di depan negara hukum sehingga menjadi negara hukum Pancasila. Oleh karena itu dapat kita fahami bersama bahwa paham negara hukum Indonesia berangkat dari prinsip dasar bahwa ciri khas suatu negara hukum adalah bahwa negara memberikan perlindungan kepada warga negaranya menuju cita-cita ideal berlandaskan filosofis pancasila yakni bagaimana suatu hukum mampu membahagiakan rakyatnya.
Apabila kita sejenak memperhatikan di media cetak atau pun di internet, akan sangat jelas tergambarkan bahwa negara hukum dengan sistem hukumnya yang dijalankan sampai saat ini belum mampu membahagiakan rakyatnya, malah sebaliknya sering kita lihat bagaimana rakyat kecil ditindas oleh hukum di negranya sendiri yang notabene mereka harus dilindungi dan dibahagiakan, sementara para birokrat dan pejabatnya menjadikan hukum di negaranya sebatas alat untuk membehagiakan dirinya sendiri, para pejabat tidak berhati nurani itu memnfaatkan sistem hukum ideal yang ada menjadi sistem hukum yang justru menindas dan dijadikan alat memperkaya diri sendiri.
Salahsatu permasalahan utama bagaimana negara hukum Indonesia sekarang belum membahagiakan rakyatnya adalah semakin maraknya mafia-mafia hukum dan para koruptor di negeri berbagai kasus makelar kasus, hakim yang disuap, kepala daerah yang korupsi dan masih banyak lagi kasus yang menunjukkan bukti mafia hukum di negeri ini masih sulit untuk diberentas. Kita melihat begitu mudahnya menginterpensi suatu pengadilan yang notabene adalah lembaga penegak hukum yang berwibawa. Inilah sisi lain kotornya sistem hukum kita yang tidak bermoral.
Data dari Indonesian Corruption Watch selama tahun 2009 misalnya, menunjukkan semakin eksisnya mafia-mafia hukum baik di Kepolisisan, kejaksaan, apalagi di Pengadilan salah satunya kita dapat lihat dari trend putusan yang dijatuhkan para Hakim di Pengadilan. Pengadilan Umum misalnya, masih terus menjadi surga vonis ringan bagi terdakwa korupsi. Data ICW menyebutkan bahwa dalam kurun waktu 2009 dari 199 perkara kasus korupsi dengan 378 orang terdakwa yang diperiksa dan divonis oleh pengadilan di seluruh Indonesia. Sebanyak 224 terdakwa (59,26 %) divonis bebas oleh pengadilan, tentu ini sangatlah disayangkan disaat masyarakat rindu dengan hakim-hakim di pengadilan yang mampu keluar dari kebiasaan putusan bebas apalagi terhadap kasus korupsi. Data di atas hanyalah sebahagian kecil dari berbagai macam praktek mafia hukum yang terjadi di negeri ini, lalu timbul pertanyaan apa sebenarnya yang terjadi dan apa yang menyebabkan ini bisa terjadi ?
Ada sebuah kesalahan dalam cara berhukum para aparat penegak hukum sekarang ini, jadi yang rusak bukanlah Lembaga penegak hukum itu tapi orang yang ada di dalmnya.   Mereka terlalu rasionalitas dan kekaguman terhadap positivstiknya suatu undang-undang yang notabene pun diciptakan untuk mengatur dan membahagiakn masyarakat. Proses hukum lebih nampak sebagai “mesin peradilan” yang semata-mata hanya berfungsi mengejar target penyelesaian perkara yang efektif dari sisi kuantitas sesuai dengan tahap-tahap dan aturan main yang secara formal ditetapkan dalam peraturan. Sungguh sangat miris keadaan demikian telah menyebabkan berbagai ketidakberdayaan dalam proses penegakan hukum. ketidakberdayaan tersebut dapat berupa ketidakberanian untuk mengambil sikap atau pilihan tindakan yang secara formal bertentangan atau tidak ada aturannya dalam undang-undang, ketidakmampuan untuk secara kreatif menafsirkan undang-undang dalam penyelesaian perkara baru yang belum ada aturannya, dan ketidakmampuan/ketidakmauan untuk membuat terobosan-terobosan atau inovasi-inovasi dalam pemaknaan sebuah aturan dalam undang-undang untuk mewujudkan keadilan sesuai dengan rasa keadilan masyarakat.
Dalam mengahadapi realitas tersebut kita perlu mencari sebuah solusi dalam manangani permasalahan-permasalahan mafia hukum yang semakin marak di negeri ini. Cara-cara berfikir yang bersifat “out of the box” dan cara-cara berhukum yang inovatif dan harus sering kali keluar dari kelaziman tersebut merupakan bagian dari solusi kegelisahan dalam menghadapi keberadaan hukum yang sulit dijadikan sarana untuk mewujudkan kadilan bagi masyarakat yang lemah. Hingga apada akhirnya gagasan hukum Progresif yang dilansir oleh sang Begawan hukum Prof. Dr. Satjipto Rahardjo, S.H. dimunculkan penulis sebagai solusi reformasi lembaga penegak hukum untuk memberantas mafia hukum di Indonesia yang semakin marak dan sistemik ini demi terciptanya sistem hukum yang lebih bermoral, hal ini tidak lain tujuannya adalah agar suatu negara hukum mampu membahagiakan rakyatnya.

Munculnya gagasan hukum Progresif
Gagasan hukum progresif muncul sebagai reaksi keprihatinan terhadap keadaan hukum di Indonesia yang sedemikian rupa sehingga muncul pendapat dari pengamat internasional hingga masyarakat awam bahwa sistem hukum Indonesia adalah yang terburuk di seluruh dunia. Fakta yang tidak dapat dipungkiri adalah semakin tak berdayanya hukum Indonesia dalam upaya mewujudkan keadilan dan kesejahteraan masyarakat Indonesia.
Prinsip utama yang dijadikan landasan Hukum progresif adalah “hukum adalah untuk manusia”, bukan sebaliknya. Jadi manusialah yang merupakan penentu dan dipahami pada dasarnya adalah baik. Prinsip tersebut ingin menggeser landasan teori dari faktor hukum ke faktor manusia. Konsekuensinya hukum bukanlah merupakan sesuatu yang mutlak dan final tetapi selalu dalam proses menjadi (Law as process, law in the making) yakni menuju kualitas kesempurnaan dalam arti menjadi hukum yang berkeadilan, hukum yang mampu mewujudkan kesejahteraan atau hukum yang peduli terhadap rakyat. Berdasarakan uraian di atas sangatlah jelas kita dapat melihat perbedaan yang jauh antara hukum Progresif dengan hukum moderen yang dipakai saat ini, yang hanya bercirikan Rule of Law berupa formal Rules atau tertulis dalam bentuk Peraturan perundang-undangan, procedurs atau dilaksanakan melalui aturan main yang ketat, methodologist atau mendewakan logika dalam penerapannya, dan bureaucreacy atau hanya lembaga-lembaga formal yang diakaui memilki otoritas untuk membuat, melaksanakan, dan mengawasi hukum.
Dari penjelasan gagasan hukum progresif oleh Prof Tjipt Dapat disimpulkan pula bahwa masalah interpretasi dan penafsiran menjadi sangat urgent dalam pemberdayaan hukum progresif dalam rangka untuk mengatasi keterpurukan lembaga penegak hukum. Penafsiran dan interpretasi dalam hukum progresif tidak terbatas pada konvensi-konvensi yang selama ini diunggulkan seperti penafsiran gramatikal, sejarah, sistemik, dan sebagainya, namun lebih dari itu berupa penafsiran yang bersifat kreatif dan inovatif sehingga dapat membuat sebuah terobosan dan “lompatan” pemaknan hukum menjadi sebuah konsep yang tepat dalam menjangkau hukum yang bermoral kemanusiaan.

Hukum progresif dan reformasi lembaga penegak hukum
Yang menjadi prinsip suatu hukum progresif adalah bahwa hukum adalah untuk manusia bukan sebaliknya, artinya segala proses berhukum adalah faktor manusianya. Hubungannya dengan reformasi lembaga penegak hukum adalah terjadinya ketidakberesan dengan moralitas arang-orang yang lembaga penegak hukum di negeri ini, namun tidak sedikit dari mereka ada pula yang berani ber hukum progresif, ini yang perlu dilanjutkan. Perlu adanya sikap progresif dalam memahami setiap perkara agar nenar-benar adil bagi setiap masyarakat. Korupsi misalnya, data ICW diatas menunjukkan bahwa ada seseuatu yang salah dari begitu banyaknya putusan bebas yang dijatuhkan oleh lembaga penegak hukum yakni pengadilan. Inilah yang perlu direformasi. Lalu timbul suatu  pertanyaan bagian mana yang perlu direformasi dari suatu lembaga penegak hukum ?
Perilaku manusianya, itulah yang paling urgent untuk direformasi, setiap aparat penegak hukum harus mampu memamahami hukum progresif sebagai suatu hukum yang mampu berfikir out of the box atau berfikir inovatif dalam menjalankan hukum, tidak dengan hanya mendasarkan pada bunyi undang-undang. Dan ini harus dilaksanakan mulai dari tingkat penyidikan, penyelidikan, sampai pada penuntutan. Pemaknaan hukum progresif sangatlah penting bagi aparat penegak hukum dalam rangka reformasi lembaga penegak hukum, karena lembaga penegak hukum inilah yang menjadi the guardian of justice ketika orang-orang atau aparat yang menjalanknnya bermoral buruk maka sistem hukum kita pun tidak akan bermoral yang akhirnya akan menghasilakn ketidakadilan di dalam masyarakat.
Kasus korupsi misalnya, yang merupakan tanggungjawab penanganan oleh Kepolisian, KPK, Kejaksaan sampai pada pengadilan Tipikor, lembaga penegak hukum ini harus mampu memaknai hukum progresif agar persoalan korupsi ini bisa di atasi. Prof  Tjipt (2004) menegaskan bahwa tindakan pro-aktif aparat kejaksaan, kepolisisan dan KPK untuk mengungkap kasus korupsi sangat di nantikan masyarakat. Selain membutuhkan jaksa yang berani, Indonesia juga membutuhkan penegakan  hukum yang progresif sebagaimana yang ditengarai oleh Prof Tjipt berangkat dari kekecewaan masyarakat atas ketidakmampuan aparat hukum untuk meminimalisasikan tindak pidana korupsi yang dijuluki extra ordinary crime ini.
Oleh karena itu dapat disimpulkan di sini bahwa reformasi lembaga penegak hukum sesungguhnya adalah bagaimana mereformasi aparat yang menjalankan lembaga tersebut, pemaknaan hukum progresif bagi aparat penegak hukum agar mampu berfikir hukum progresif, jangan sampai hanya bersifat positivistik yang terlalu berdasarkan kepada Undang-undang belaka yang merupakan produk hukum liberal Eropa dan terbukti tidak mampu membahagiakan rakyat Indonesia sampai saat ini. Kita butuh jaksa-jaksa progresif, polisi-polisi progresif, dan hakim-hakim progresif, wacana hukum progresif mudah-mudahan mampu menjadi dobrakan utama reformasi lembaga penegak hukum, karena bagaimanapun untuk merubah sistem hukum kita agar lebih bermoral, maka yang harus dirubah adalah orang-orang yang menjalankan hukum itu atau lembaga itu terlebih dahulu.

Minggu, 29 Mei 2011

Macam-macam Delik Hukum

1. Pengertian Delik


Hukum pidana Belanda memakai istilah strafbaar feit, kadang-kadang juga delicht yang berasal dari bahasa Latin delictum. Perbuatan pidana atau delik ialah perbuatan yang dilarang oleh aturan hukum dan barangsiapa yang melanggar larangan tersebut dikenakan sanksi pidana. Selain itu perbuatan pidana dapat dikatakan sebagai perbuatan yang oleh suatu aturan hukum dilarang dan diancam pidana, perlu diingat bahwa larangan ditujukan pada perbuatan, sedangkan ancaman pidananya ditujukan pada orang yang menimbulkan perbuatan pidana itu.
Menurut Van Hamel, delik adalah suatu serangan atau suatu ancaman terhadap hak-hak orang lain. Sedangkan menurut Prof. Simons, delik adalah suatu tindakan melanggar hukum yang telah dilakukan dengan sengaja ataupun tidak sengaja oleh seseorang yang dapat dipertanggungjawabkan atas tindakannya dan oleh undang-undang telah dinyatakan sebagai suatu tindakan atau perbuatan yang dapat dihukum.

Berdasarkan rumusan Prof. Soimons maka delik memuat beberapa unsur yaitu:
a. Suatu perbuatan manusia
b. Perbuatan itu dilarang dan diancam dengan hukuman oleh undang-undang
c. Perbuatan itu dilakukan oleh seseorang yang dapat dipertanggungjawabkan

Berdasarkan pasal 1 ayat (1) KUHP maka seseorang dapat dihukum bila memenuhi hal-hal sebagai berikut:
a. Ada suatu norma pidana tertentu.
b. Norma pidana tersebut berdasarkan Undang-undang.
c. Norma pidana itu harus telah berlaku sebelum perbuatan itu terjadi.

Dengan kata lain, tidak seorangpun dapat dihukum kecuali telah ditentukan suatu hukuman berdasarkan undang-undang terhadap perbuatan itu.
Menurut Moeljatno, kata “perbuatan” dalam “Perbuatan Pidana” mempunyai arti yang abstrak yaitu merupakan suatu pengertian yang menunjuk pada dua kejadian yang kongkret yakni adanya kejadian tertentu dan adanya orang yang berbuat sehingga menimbulkan kejadian.
 

2. Unsur-unsur Delik
Berdasarkan analisa, delik terdiri dari dua unsur pokok, yaitu:
(a) Unsur pokok Subyektif
Asas pokok hukum pidana “Tak ada hukuman kalau tak ada kesalahan”. Kesalah yang dimaksud disini adalah sengaja dan kealpaan.
(b) Unsur pokok Obyektif
• Perbuatan manusia yang berupa act dan omission. Act yaitu perbuatan aktif tau perbuatan positif. Sedangkan omission yaitu perbuatan tidak aktif atau perbuatan negatif. Dengan kata lain ialah mendiamkan atau membiarkan.
• Akibat perbuatan manusia
menghilangkan , merusak , membahayakan kepentingan-kepentingan yang dipertahankan oleh hukum. Misalnya, nyawa, badan, kemerdekaan, hak milik, kehormatan dan lain sebagainya.
• Keadaan-keadaan yaitu keadaan pada saat perbuatan dilakukan dan keadaan setelah perbuatan melawan hukum.
• Sifat dapat dihukum dan sifat melawan hukum.
Semua unsur-unsur delik tersebut merupakan satu kesatuan dalam satu delik. Satu unsure saja tidak tidak ada atau tidak didukung bukti, akan menyebabkan tersangka/terdakwa dapat dihukum. Penyelidik, Penuntut Umum harus dengan cermat meneliti tentang adanya unsur-unsur delik tersebut.

3. Macam-macam Delik

a.) Delik Kejahatan dan Pelanggaran
Perbuatan-perbuatan pidana menurut sistem KUHP dibagi atas kejahatan (misdrijven) dan pelanggaran (overtredingen). Pembagian tersebut didasarkan atas perbedaan prinsipil. Pembagian kejahatan disusun dalam Buku II KUHP dan pelanggaran disusun dalam Buku III KUHP. Undang-undang hanya memberikan penggolongan kejahatan dan pelanggaran, akan tetapi tidak memberikan arti yang jelas.
Kejahatan merupakan perbuatan yang bertentangan dengan kepentingan hukum, sedangkan pelanggaran merupakan perbuatan yang tidak mentaati larangan atau keharusan yang ditentukan oleh penguasa Negara. 

Ada tiga macam kejahatan yang dikenal dalam KUHP yakni:

(1) kejahatan terhadap Negara. Sebagai contohnya adalah Penyerangan terhadap Presiden atau Wakil Presiden yang terdapat pada pasal 104 KUHP, Penganiayaan terhadap Presiden atau Wakil Presiden pada pasal 131 KUHP, Penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden pada pasal 134 KUHP.

(2) kejahatan terhadap harta benda misalnya pencurian pada pasal 362 s/d 367 KUHP, pemerasan pada pasal 368 s/d 371 KUHP, penipuan pada pasal 406 s/d 412 KUHP. Menurut undang-undang pencurian itu dibedakan atas lima macam pencurian yaitu: (a) pencurian biasa pada apsal 362 KUHP, (b) pencurian dengan pemberatan pada pasal 363 KUHP, (c) pencurian dengan kekerasan pada pasal 365 KUHP, (d) pencurian ringan pada pasal 364 KUHP, (e) pencurian dalam kalangan keluarga pada pasal 367 KUHP.

(3) kejahatan terhadap badan dan nyawa orang semisal penganiayaan dan pembunuhan.

Pelanggaran yaitu perbuatan-perbuatan yang sifat melawan hukumnya baru dapat diketahui setelah ada wet yang menentukan demikian. Pelanggaran dibagi tiga macam yakni: Pelanggaran tentang keamanan umum bagi orang, barang dan kesehatan umum. Misalnya, kenakalan yang artinya semua perbuatan orang bertentangan dengan ketertiban umum ditujukan pada orang atau binatang atau baarang yang dapat menimbulkan bahaya atau kerugian atau kerusuhan yang tidak dapat dikenakan dalam pasal khusus dalam KUHP.

Perbedaan kejahatan dan pelanggaran:

1. Pidana penjara hanya diancamkan pada kejahatan saja
2. Jika menghadapi kejahatan maka bentuk kesalahan (kesengajaan atau kealpaan) yang diperlukan disitu, harus dibuktikan oleh jaksa, sedangkan jika menghhadapi pelanggaran hal itu tidak usah.
3. Percobaan untuk melakukan pelanggaran tidak dapat dipidana (Pasal 54).
4. Tenggang kadaluwarsa, baik untuk hak menentukan maupun hak penjalanan pidana bagi pelanggaran pidana satu tahun, sedangkan kejahatan dua tahun.

b.) Delik Dolus dan Culpa
Delik dolus ialah perbuatan yang dilarang dan diancam dengan pidana yang dilakukan dengan sengaja. Contohnya terdapat pada pasal 338 KUHP yang berbunyi “Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun”. Selain pada pasal 338 KUHP, terdapat pula contoh delik dolus lainnya yaitu, pasal 354 KUHPdan pasal 187 KUHP.
Delik culpa ialah perbuatan yang dilarang dan diancam dengan pidana yang dilakukan dengan kealpaan (kelalaian). Contoh delik culpa yaitu pasal 359 KUHP yang berbunyi “Barang siapa karena kealpaannya menyebabkan matinya orang lain, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau kurungan paling lama satu tahun”.
Culpa dibedakan menjadi culpa dengan kesadaran dan culpa tanpa kesadaran. Culpa kesadaraan terjadi ketika si pelaku telah membayangkan atau menduga akan timbul suatu akibat, tetapi walaupun ia berusaha untuk mencegah, agan tepat timbul masalah. Sedangkan culpa tanpa kesadaran terjadi ketika si pelaku tidan menduga akan timbul suatu akibat, yang dilarang dan diancam dengan hukuman oleh undang-undang, sedang ia seharusnya memperhitungkan akan timbulnya akibat.
Tindak pidana yang dilakukan oleh orang-orang yang mampu bertanggung jawab selalu dianggap dilakukan dengan kesengajaan atau kealpaan. Kesengajaan dan kealpaan adalah bentuk-bentuk kesalahan. Tidak adanya salamh satu dari keduanya tersebut berarti tidak ada kesalahan.

c.) Delik Commissionis dan Delik Ommisionis
Delik Commissionis adalah perbuatan melakukan sesuatu yang dilarang oleh aturan-aturan pidana, misalnya mencuri (Pasal 362), menggelapkan (Pasal 372), menipu (Pasal 378). Delik commisionis pada umumnya terjadi di tempat dan waktu pembuat (dader) mewujudkan segala unsur perbuatan dan unsure pertanggungjawaban pidana.
Delik Ommisionis yaitu tindak pidana yang berupa perbuatan pasif yakni, tidak melakukan sesuatu yang diperintahkan. Contoh delik ommisionis terdapat dalam BAB V pasal 164 KUHP tentang kejahatan terhadap ketertiban umum.

d.) Delik Formil dan Delik Materiil
Delik Formil ialah rumusan undang-undang yang menitikberatkan kelakuan yang dilarang dan diancam oleh undang-undang, seperti pasal 362 KUHP tentang pencurian.
Delik Materiil ialah rumusan undang-undang yang menitikberatkan akibat yang dilarang dan diancam dengan pidana oleh undang-undang, seperti pasal 35 KUHP tentang penganiayaan. Kadang-kadang suatu delik diragukan sebagai delik formil ataukah materiil, seperti tersebut dalam pasal 279 KUHP tentang larangan bigami.

e.) Delik Biasa dan Delik Berkualifikasi
Delik biasa yaitu delik yang mempunyai bentuk pokok yang disertai unsur memberatkan atau juga mempunyai bentuk pokok yang disertai unsur yang meringankan. Contohnya pasal 341 lebih ringan daripada pasal 342, pasal 338 lebih ringan daripada pasal 340 dan 339, pasal 308 lebih ringan daripada pasal 305 dan 306.
Delik berkualifikasi adalah bentuk khusus, mempunyai semua unsur bentuk pokok yang disertai satu atau lebih unsur yang memberatkan. Misalnya pencurian dengan membongkar, penganiayaan yang mengakibatkan kematian, pembunuhan berencana. Dalam pasal 365 terhadap pasal 362, pasal 374 terhadap pasal 372.

f.) Delik Murni dan Delik Aduan
Delik murni yaitu delik yang tanpa permintaan menuntut, Negara akan segara bertindak untuk melakukan pemeriksaan. Berdasarkan pasal 180 KUHAP setiap orang yang melihat, mengalami, mengetahui, menyaksikan, menjadi korban PNS dalam melakukan tugasnya berhak melaporkan.
Delik aduan adalah delik yang proses penuntutannya berdasarkan pengaduan korban. Delik aduan dibagi menjadi dua yaitu yang pertama murni dan yang kedua relatif.

g.) Delik Selesai dan Delik Berlanjut
Delik selesai yaitu delik yang terdiri atas kelakuan untuk berbuat atau tidak berbuat dan delik telah selesai ketika dilakukan, seperti kejahatan tentang pengahasutan, pembunuhan, pembakaran ataupun pasal 330 KUHP yang berbunyi:

(1) Barang siapa dengan sengaja menarik orang yang belum cukup umur dari kekuasaan yang menurut undang-undang ditentukan atas dirinya atau dari pengawasan orang yang berwenang untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
(2) Bilamana dalam hal ini dilakukan tipu muslihat, kekerasan atau ancaman kekerasan, atau bilamana anaknya belum berumur 12 tahun, dijatuhkan hukuman pidana penjara paling lama sembilan tahun.

Berdasarkan bunyi ayat (2) pasal ini, maka unsur kekerasan atau ancaman kekerasan merupakan hal yang memperberat pidana. Jadi, delik aslinya yang tercantum di ayat satu tidak perlu ada unsur kekerasan atau ancaman kekerasan.
Delik berlanjut yaitu delik yang terdiri atas melangsungkan atau membiarkan suatu keadaan yang terlarang, walaupun keadaan itu pada mulanya ditimbulkan untuk sekali perbuatan. Contohnya, terdapat dalam pasal 221 tentang menyembunyikan orang jahat, pasal 333 tentang meneruskan kemerdekaan orang, pasal 250 tentang mempunyai persediaan bahan untuk memalsukan mata uang.

Kesimpulan
• Perbuatan pidana atau delik ialah perbuatan yang dilarang oleh aturan hukum dan barangsiapa yang melanggar larangan tersebut dikenakan sanksi pidana. Selain itu perbuatan pidana dapat dikatakan sebagai perbuatan yang oleh suatu aturan hukum dilarang dan diancam pidana, perlu diingat bahwa larangan ditujukan pada perbuatan, sedangkan ancaman pidananya ditujukan pada orang yang menimbulkan perbuatan pidana itu.
• Berdasarkan analisa, delik terdiri dari dua unsure pokok, yaitu:
(a) Unsur pokok Subyektif dan
(b)Unsur pokok Obyektif
• Macam-macam Delik
a.) Delik Kejahatan dan Pelanggaran
Kejahatan merupakan perbuatan yang bertentangan dengan kepentingan hukum, sedangkan pelanggaran merupakan perbuatan yang tidak mentaati larangan atau keharusan yang ditentukan oleh penguasa Negara.
Pelanggaran yaitu perbuatan-perbuatan yang sifat melawan hukumnya baru dapat diketahui setelah ada wet yang menentukan demikian.
b.) Delik Dolus dan Culpa
Dolus ialah perbuatan yang dilarang dan diancam dengan pidana yang dilakukan dengan sengaja.
Delik culpa ialah perbuatan yang dilarang dan diancam dengan pidana yang dilakukan dengan kealpaan (kelalaian).
c.) Delik Commissionis dan Delik Ommisionis
Delik Commissionis adalah perbuatan melakukan sesuatu yang dilarang oleh aturan-aturan pidana.
Delik Ommisionis yaitu tindak pidana yang berupa perbuatan pasif yakni, tidak melakukan sesuatu yang diperintahkan.
d.) Delik Formil dan Delik Materiil
Delik Formil ialah rumusan undang-undang yang menitikberatkan kelakuan yang dilarang dan diancam oleh undang-undang.
Delik Materiil ialah rumusan undang-undang yang menitikberatkan akibat yang dilarang dan diancam dengan pidana oleh undang-undang.
e.) Delik Biasa dan Delik Berkualifikasi
Delik biasa yaitu delik yang mempunyai bentuk pokok yang disertai unsur memberatkan atau juga mempunyai bentuk pokok yang disertai unsur yang meringankan.
Delik berkualifikasi adalah bentuk khusus, mempunyai semua unsur bentuk pokok yang disertai satu atau lebih unsur yang memberatkan.
f.) Delik Selesai dan Delik Berlanjut
Delik selesai yaitu delik yang terdiri atas kelakuan untuk berbuat atau tidak berbuat dan delik telah selesai ketika dilakukan, seperti kejahatan tentang pengahasutan, pembunuhan, dan lain sebagainya.
Delik berlanjut yaitu delik yang terdiri atas melangsungkan atau membiarkan suatu keadaan yang terlarang, walaupun keadaan itu pada mulanya ditimbulkan untuk sekali perbuatan.

Asas – Asas Dalam Hukum Indonesia


Hanya sekedar tahu saja, kalau sampe kita gak kenal Hukum, kebanyakan dari kita mungkin akan dibodohi oleh sekeliling kita, jika kita tidak mengetahui Hukum di Indonesia. Berikut macam – macam Asas Hukum ..
1. Asas Hukum (P. Scholten)
kecenderungan-kecenderungan yang disyaratkan oleh pandangan kesusilaan kita pada hukum dan merupakan sifat – sifat umum dengan keterbatasannya sebagai pembawaan yang umum itu, tetapi harus ada.
2. Asas Hukum Umum
Norma dasar yang dijabarkan dari hukum positif dan yang oleh ilmu hukum tidak dianggap berasal dari aturan-aturan yang lebih umum.
3. Asas hukum khusus
Asas hukum yang berfungsi dalam bidang yang lebih sempit seperti dalam bidang hukum perda, hukum pidana dan sebagainya, yang sering merupakan penjabaran dari asas hukum umum.
4. Asas Hukum Internasional
Asas hukum yang diberlakukan dalam hubungan antar negara.
5. Asas hukum pengangkutan
Objek kajian berupa landasan filosofis (fundamental norm) yang menjadi dasar ketentuan-ketentuan mengenai pengangkutan yang menyatakan kebenaran, keadilan dan kepatutan yang diterima oleh semua pihak.
6. Asas Hukum (Van Eikema Hommes)
Dasar-dasar atau petunjuk arah dalam pembentukan hukum positif.
7. Azas “Pacta sunt servanda” yang berarti “Janji harus ditepati”
Dasar yang fundamental di dalam hukum perjanjian yang banyak dianut di berbagai negara adalah suatu azas yang berbunyi “Pacta sunt servanda” yang berarti “Janji harus ditepati”. Azas pacta sunt servanda ini kemudian muncul di berbagai peraturan hukum di semua bangsa yang berperadaban.
8. Praduga Tak Bersalah atau “in dubio pro reonce”
Adalah asas di mana seseorang dinyatakan tidak bersalah hingga pengadilan menyatakan bersalah. Asas ini sangat penting pada demokrasi modern dengan banyak negara memasukannya kedalam konstitusinya.
9. Asas Legalitas
Yaitu adanya persamaan kedudukan, perlindungan, dan keadilan di hadapan hukum.
10. Asas Keseimbangan
Yaitu proses hukum yang ada haruslah menegakkan hak asasi manusia dan melindungi ketertiban umum.
11. Asas Unifikasi
Yaitu penyamaan keberlakuan hukum acara pidana di seluruh wilayah Indonesia
12. Asas Ganti rugi dan Rehabilitasi
Yaitu adanya ganti rugi dan rehabilitasi bagi pihak yang dirugikan karena kesalahan dalam proses hukum.
13. Asas Peradilan Sederhana, Cepat dan Biaya Ringan
Yaitu pelaksanaan peradilan (dari penyidikan sampai dengan putusan Hakim) secara tidak berbelit-belit dan dengan biaya yang seminim mungkin guna menjaga kestabilan terdakwa (pasal 50 KUHAP).
14. Asas Oportunitas
Yaitu hak seorang Jaksa untuk menuntut atau tidak demi kepentingan umum.
15. Asas Akusator
Yaitu penempatan tersangka sebagai subjek yang memiliki hak yang sama di depan hukum.
16. Prinsip Pembatasan Penahanan
Yaitu menjamin hak-hak asasi manusia dengan membatasi waktu penahanan dalam melalui proses hukum.
17. Prinsip Diferensiasi Fungsional
Yaitu penegasan batas-batas kewenangan dari aparat penegak hukum secara instansional.
18. Prinsip Saling Koordinasi
Yaitu adanya hubungan kerja sama di antara aparat penegak hukum untuk menjamin adanya kelancaran proses hukum.
19. Prinsip Penggabungan Pidana dengan Tuntutan Ganti Rugi
Yaitu dipakainya gugatan ganti rugi secara perdata untuk menyelesaikan kasus pidana yang berhubungan dengan harta kekayaan.
20. Peradilan tebuka Untuk Umum
Yaitu hak dari publik untuk menyaksikan jalannya peradilan (kecuali dalam hal-hal tertentu).
21. Kekuasaan Hakim yang Tetap
Yaitu peradilan harus dipimpin oleh seorang/sekelompk hakim yang memiliki kewenangan yang sah dari Pemerintah.
22. Pemeriksaan Hakim Yang langsung dan lisan
Yaitu peradilan dilakukan oleh hakim secara langsung dan lisan (tidak menggunakan tulisan seperti dalam hukum acara perdata.
23. Bantuan Hukum Bagi Terdakwa
Yaitu adanya bantuan hukum yang diberikan bagi terdakwa.
24. Asas Perintah Tertulis
Yaitu segala tindakan hukum hanya dapat dilakukan berdasarkan perintah tertulis dari pejabat yang berwenang dengan UU.
25. Asas Memperoleh Bantuan Hukum
Yaitu setiap orang punya kesempatan, bahkan wajib memperoleh bantuan hukum guna pembelaan atas dirinya (pasal 54 KUHAP)
26. Asas Terbuka
Yaitu, pemeriksaan tindak pidana dilakukan secara terbuka untuk umum (pasal 64 KUHAP)
27. Asas Pembuktian
Yaitu tersangka/ terdakwa tidak dibebani kewajiban pembuktian (pasal 66 KUHAP), kecuali diatur lain oleh UU
28. Asas Praduga Rechtmatig (benar menurut Hukum, presumptio iustea causa)
Asas ini menganggap bahwa setiap tindakan penguasa selalu harus dianggap berdasarkan hukum (benar) sampai ada pembatalan. Dalam asas ini gugatan tidak menunda pelaksanaan KTUN yang digugat (Pasal 67 ayat (1) UU No.5 tahun 1986).
29. Asas pembuktian bebas
Hakimlah yang menetapkan beban pembuktian. Hal ini berbeda dengan ketentuan 1865 BW (lihat Pasal 101, dibatasi ketentuan Pasal 100.
30. Asas keaktifan hakim (dominus litis)
Keaktifan hakim dimaksudkan untuk mengimbangi kedudukan para pihak yang tidak berimbang (lihat Pasal 58, 63, ayat (1) dan (2), Pasal 80 dan Pasal 85)
31. Asas putusan pengadilan mempunyai kekuatan mengikat (erga omnes)
Sengketa TUN adalah sengketa hukum publik. Dengan demikian putusan pengadilan berlaku bagi siapa saja-tidak hanya bagi para pihak yang bersengketa
32. Asas para pihak harus didengar (audi et alteram partem)
Para pihak mempunyai kedudukan yang sama
33. Asas kesatuan beracara
Dalam perkara yang sejenis
34. Asas penyelenggaraan kekuasaan kehakiman yang bebas
Pasal 24 UUD 1945 Jo.Pasal 1 UU No. 4 2004
35. Asas sidang terbuka untuk umum
Putusan mempunyai kekuatan hukum jika diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum (Pasal 70 UU PTUN)
36. Asas pengadilan berjenjang
Tingkat pertama (PTUN), banding (PT TUN), dan Kasasi (MA), dimungkinkan pula PK (MA)
37. Asas pengadilan sebagai upaya terakhir (ultimum remidium)
Sengketa sedapat mungkin diselesaikan melalui upaya administrasi (musyawarah mufakat), jika belum puas, maka ditempuh upaya peradilan (Pasal 48 UU PTUN)
38. Nullum crimen nulla poena sine lege
Tidak ada kejahatan tanpa peraturan perundang-undangan yang mengaturnya.
39. Lex superiori derogat lege inferiori
Peraturan yang lebih tinggi mengesampingkan peraturan yang lebih rendah, lihat dalam Pasal 7 UU No. 10 Tahun 2004
40. Lex posteriori derogat lege priori
Peraturan yang terbaru mengesampingkan peraturan yang sebelumnya. Pahami juga, lex prospicit, non respicit.
41. Lex specialis derogat lege generali
Peraturan yang lebih khusus mengesampingkan peraturan yang bersifat lebih umum, lihat Pasal 1 KUHD.
42. Res judicata pro veritate habeteur
Putusan hakim dianggap benar sampai ada putusan hakim lain yang mengoreksinya.
43. Lex dura sed tamen scripta
Undang-undang bersifat memaksa, sehingga tidak dapat diganggu gugat.
44. Die normatieven kraft des faktischen
Perbuatan yang dilakukan berulang kali memiliki kekuatan normatif, lihat Pasal 28 UU No. 4 Tahun 2004.
45. Asas Tut Wuri Handayani
Secara historis Tut Wuri Handayani lahir sebagai semboyan yang digunakan oleh Ki Hajar Dewantoro dalam sistem pendidikan Taman Siswa. Makna Tut Wuri Handayani adalah :
a. Tut Wuri yaitu, mengikuti perkembangan sang anak dengan penuh perhatian berdasarkan cinta kasih tanpa pamrih
b. Handayani yaitu, mempengaruhi dalam arti merangsang, memupuk, membimbing,menggairahkan agar sang anak mengembangkan pribadi masing-masing melalui disiplin pribadi
46. Asas Demokrasi
Azas Demokrasi dalam pendidikan bersumber pada sila ke-4 pancasila. Dari sila ini dirumuskan pedoman dalam penghayatan dan pengamalan menjadi 7 butir P4. Dalam UU No.2 Tahun 1989 tentang Sistim Pendidikan Nasional ditegaskan adanya hak peserta didik
47. Asas Kepastian Hukum
Azas kepastian hukum untuk melindungi berbagai kepentingan individu maupun kelompok dalam kehidupan bermasyarakat yang selaras dan serasi, pemerintah menciptakan keputusan maupun peraturan yang menyangkut berbagai aspek, diantaraya aspek perekonomian, hak milik, perkawinan, pendidikan, dsb. Ketentuan hukum yang mengatur masalah pendidikan bersumber pada UUD 45 pasal 31 dan ayat 2.
48. Azas Pendidikan Seumur Hidup
Azas Pendidikan seumur hidup bahwa pendidikan merupakan proses budaya intuk meningkatkan harkat dan martabat manusia, dilaksanakan dalam keluarga, sekolah, dan masyarakat. Pada hakekatnya pendidikan seumur hidup menurut John Dewey tidak dapat dipisahkan dari belajar seumur hidup.

tapi klo ada azas hukum yang belum terposting dalam blog ini mohon kirimkan dalam inbox Facebook saya an TRIMEN HAREFA... Terima kasih

Kekuatan & Semangat untuk Menggapai Mimpi






Kita dilahirkan dengan sebuah "KEKUATAN", dan kekuatan itu yang menjadikan kita untuk berani bermimpi dan dengan kekuatan itu juga kita bisa hancur dan sedih.

Tak ada orang sukses dari Atas ke Bawah tetapi selalu di mulai dari bawah atau dari "NOL".....

Siapa yang tak ingin mimpi-mimpinya menjadi kenyataan. Mimpi menjadi nyata adalah sebuah pencapaian terbesar dalam kehidupan seseorang. Tapi apakah anda tahu bagaimana menggapai mimpi ? tentu banyak yang tidak tahu dan menganggap mimpi hanyalah sesuatu yang tak mungkin terjadi. dibawah ada sedikit cara agar mimpi bisa tergapai....
  1.  Ketahui Mimpi Anda...Patrilah dalam ingatan anda apa yang menjadi mimpi anda. Mimpi yang telah terpatri dalam ingatan akan menjadi motivasi untuk terus mengejar mimpi itu.
  2. Manajemenkan Pikiran Anda... Saat berbagai keinginan berkecamuk di kepala, lakukan satu per satu. Kumpulkan konsentrasi Anda pada bidang yang ingin ditekuni. Solusi hidup sering bisa Anda dapatkan secara pelan, tidak sekaligus.Hilangkan pikiran negatif soal pendapat orang lain atau pikiran buruk yang Anda ciptakan sendiri. Inilah kunci utama yang akan membuat Anda melangkah maju. Buatlah tahap-tahap anda harus melangkah...
  3. Berdoa...Yah, berdoa adalah salah satu cara menggapai mimpi dan menjadi penentu paling utama dalam menggapai mimpi. Berdo’a harus jelas, jika mimpinya adalah berbentuk barang maka sebutkan barang itu dalam do’a dengan jelas, warna, bentuk, gambaran dan kapan waktu untuk mewujudkan barang itu. Selanjutnya yakinlah bahwa Tuhan maha kaya dan serahkan semuanya kepadaNya.
  4. Punya Keyakinan dan tetap Optimis... Boleh saja punya cita-cita yang membuat Anda mempertaruhkan segalanya. Tapi ingat, tetaplah untuk mempertahankan semangat untuk bersikap fleksibel dan terbuka untuk berbagai kemungkinan. Satu cara untuk melatih attitude ini adalah saat menghadapi suatu problematika, coba cari tiga solusi yang berbeda. Hentikan pikiran buruk kalau cita-cita yang sedang Anda raih itu akan ”membawa korban”. Tenanglah, yang penting lakukan manajemen waktu yang baik. Berikan pengertian kepada keluarga bahwa kondisi itu hanya bersifat sementara. Fokuskan perhatian pada apa yang sedang dikerjakan, dan beri perhatian pada yang lain saat Anda punya waktu. Lakukan pada apa yang Anda lakukan dengan tulus. Kebahagiaan pun akan ada di tangan Anda.
  5. Memaksimalkan kekuatan itu adalah dengan selalu berpikir positif dan berbijak dalam bertindak...konsisten. Anda harus konsisten dan tidak plin-plan dalam menggapai mimpi. Memang tidak mudah menggapai mimpi, tapi nikmatilah hidup anda dengan kegiatan yang bermanfaat dan produktif secara terus-menerus. Sikap konsisten dan disiplin akan membuat hidup anda menjadi terarah dan akan lebih mudah dalam menggapai mimpi....
  6. Jangan... terlalu banyak mengumbar janji kepada Tuhan. Jika saya mendapatkan ini, maka saya akan begini. No, Tuhan tidak bisa di dikte. Yakinlah bahwa Tuhanlah yang memberikan segala yang anda minta tidak ada yang lain.Selamat menggapai mimpi..................
    Tidak ada yang mustahil di dunia ini, Jangan percaya nasib. nasib adalah pilihan dan bagaimana cara kita memilih sesuatu....

    Ingat semua ada di tangan kita sendiri! jangan kelamaan berpikir.....
    Waktu dan masalah selalu mengiringi kita....
    Semoga Artikel yang sederhana  ini bermanfaat buat sahabat dan temen2 semua....

Selasa, 24 Mei 2011

Peduli Moral Pelajar, Moral Masa Depan Bangsa



“Berikan aku sepuluh pemuda revolusioner maka akan aku ubah dunia”. 

Dia membuktikannya dengan mengumpulkan pemuda dari berbagai kelompok dan menyatukannya dalam Sumpah Pemuda, yang diperingati setiap tanggal 28 Oktober. Dari situlah muncul cikal bakal Indonesia.

Lalu bagaimana dengan sejumlah peristiwa banyaknya para pemuda dan pemudi yang masih berstatus pelajar, melakukan adegan seks dan mengabadikannya ke dalam ponsel mereka?

Dalam dua bulan ini saja, tercatat sedikitnya ada tiga kasus beredarnya video porno yang dibintangi pelajar Sekolah Menengan Umum (SMU) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Grobogan, Jawa Tengah, Blitar, dan Pabuaran, Bogor, dan belum terhitung di daerah-daerah lain.

Tahun 2010 lalu, Badan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) Kalimantan Tengah mengungkapkan hasil penelitian mereka di tahun 2009. Hasilnya cukup mengejutkan, sebanyak 68 persen remaja di Indonesia, telah melakukan hubungan seks di luar nikah.

Kemudian sebanyak 87 persen remaja mengaku sudah pernah menonton film porno. Dari penelitian tersebut terungkap, kebanyakan mereka menonton video porno atau melakukan adegan seks saat orangtua mereka tidak ada di rumah, sibuk dengan kegiatan kantor atau kegiatan lainnya.

Selain faktor orangtua, faktor lingkungan, dan pendidikan mengenai reproduksi juga berpengaruh terhadap tindakan remaja yang kebablasan ini.

Penulis melihat ada tiga pihak yang bertanggungjawab menjaga masa depan moral bangsa. Pertama orangtua. Di tengah kesibukannya bekerja, menjaga dan mengawasi anak adalah hal yang sangat utama. Karena, anak yang tidak mendapatkan arahan dari orangtua akan menjadi kebablasan di dalam pergaulan.

Karenanya, orangtua wajib menjaga dan mengawasi anak-anak mereka dengan baik, sebagaimana mereka menjaga masa depan negeri ini.

Kedua, pendidikan. Dalam hal ini adalah pemerintah melalui menteri pendidikan. Agar memberikan pengetahuan yang cukup mengenai reproduksi, agar para remaja tidak mengalami hamil muda dan menutup masa depan mereka.

Ketiga, lingkungan. Era teknologi memudahkan para remaja ini mengakses berbagai hal. Bisa saja, setelah mendapat pengawasan ketat dari orangtua, mendapatkan pendidikan yang cukup, mereka malah mampu mengakses konten-konten porno melalui dunia maya.

Pemerintah melalui Kemenkominfo telah berupaya menutup sejumlah website yang menyediakan konten porno. Akan tetapi, jika masyarakat melakukan tindakan sebaliknya juga menjadi kontraproduktif.

Sedikitnya ini telah menjadi perhatian serius para generasi bangsa dan para pejabat negeri ini. "DUNIA KEDEPAN KAYA AKAN ILMU PENGETAHUAN DAN HAL-HAL BARU TENTANG TEKNOLOGI TETAPI DUNIA AKAN SEMAKIN KRISIS MORAL". Kita ada untuk Indonesia, Kita adalah Pilar-pilar bangsa dan negara. Tapi melihat catatan diatas kita hanyalah korban dari Ilmu pengetahuan dan teknologi.

Akhirnya, masa depan bangsa adalah masa depan kita semua. Jika kita tidak menjaganya dengan baik, maka warisan kita terhadap anak cucu juga menjadi warisan yang buruk. Mari kita jaga warisan berharga untuk anak cucu kita ini.

Menjadi Seorang Pribadi Yang Disukai



Kata kunci yang harus diperhatikan dalam berhubungan dengan orang lain adalah Komunikasi yang baik dan harga diri. Begitu pentingnya harga diri, sehingga tidak sedikit orang yang mempertaruhkan nyawanya demi mempertahankan harga dirinya. Untuk menjadi pribadi yang disukai, harus terus belajar memuaskan harga diri orang lain. Karena dengan harga diri yang terpuaskan, orang bisa menjadi lebih baik, lebih menyenangkan, dan lebih bersahabat.Kita akan menjadi seorang yang percaya diri, jadi teladan, bahkan mungkin bisa jadi publik figur layaknya artist dan tokoh. Uraian berikut mungkin bisa membantu anda dalam membentuk kepribadian yang menyenangkan :
  1. Royallah dalam memberi pujian. Pujian itu seperti air segar yang bisa menawarkan rasa haus manusia akan penghargaan. Dan kalau Anda selalu siap membagikan air segar itu kepada orang lain, Anda berada pada posisi yang strategis untuk disukai oleh orang lain. Caranya? Bukalah mata lebar-lebar untuk selalu melihat sisi baik pada sikap dan perbuatan orang lain. Lalu pujilah dengan tulus.
  2. Jadilah pendengar yang baik. Kalau bicara itu perak dan diam itu emas, maka pendengar yang baik lebih mulia dari keduanya. Pendengar yang baik adalah pribadi yang dibutuhkan dan disukai oleh semua orang. Berilah kesempatan kepada orang lain untuk bicara, ajukan pertanyaan dan buat dia bergairah untuk terus bicara. Dengarkanlah dengan antusias, dan jangan menilai atau menasehatinya bila tidak diminta.
  3. Usahakanlah untuk selalu menyebutkan nama orang dengan benar . Nama adalah milik berharga yang bersifat sangat pribadi. Umumnya orang tidak suka bila namanya disebut secara salah atau sembarangan. Kalau ragu, tanyakanlah bagaimana melafalkan dan menulis namanya dengan benar. Misalnya, orang yang dipanggil Wilman itu ditulisnya Wilmen atau Wilhem? Sementara bicara, sebutlah namanya sesering mungkin. Menyebut Andre lebih baik dibandingkan Anda. Pak Peter lebih enak kedengarannya dari pada sekedar Bapak.
  4. Bersikaplah ramah. Semua orang senang bila diperlakukan dengan ramah. Keramahan membuat orang lain merasa diterima dan dihargai. Keramahan membuat orang merasa betah berada di dekat Anda.
  5. Bermurah Hatilah. Anda tidak akan menjadi miskin karena memberi dan tidak akan kekurangan karena berbagi. Seorang yang sangat bijak pernah menulis, Orang yang murah hati berbuat baik kepada dirinya sendiri. Dengan demikian kemurahan hati disatu sisi baik buat Anda, dan disisi lain berguna bagi orang lain. 
  6. Hindari kebiasaan mengkritik mencela dan menganggap remeh. Umumnya orang tidak suka bila kelemahannya diketahui oleh orang lain, apalagi dipermalukan. Semua itu menyerang langsung ke pusat harga diri dan bisa membuat orang mempertahankan diri dengan sikap yang tidak bersahabat.
  7. Bersikaplah Arsertif. Orang yang disukai bukanlah orang yang selalu berkata Ya, tetapi orang yang bisa berkata Tidak bila diperlukan. Sewaktu-waktu bisa saja prinsip atau pendapat Anda berseberangan dengan orang lain. Anda tidak harus menyesuaikan diri atau memaksakan mereka menyesuaikan diri dengan Anda. Jangan takut untuk berbeda dengan orang lain. Yang penting perbedaan itu tidak menimbulkan konflik, tapi menimbulkan sikap saling pengertian. Sikap asertif selalu lebih dihargai dibanndingkan sikap Yesman.
  8. Perbuatlah apa yang anda ingin orang lain perbuat kepada anda . Perlakuan apapun yang anda inginkan dari orang lain yang dapat menyukakan hati, itulah yang harus anda lakukuan terlebih dahulu. Anda harus mengambil inisiatif untuk memulainya. Misalnya, bila ingin diperhatikan, mulailah memberi perhatian. Bila ingin dihargai, mulailah menghargai orang lain. 
  9. Hargai dan Cintailah diri sendiri. Mencintai diri sendiri berarti menerima diri apa adanya, menyukai dan melakukan apapun yang terbaik untuk diri sendiri. Ini berbeda dengan egois yang berarti mementingkan diri sendiri atau egosentris yang berarti berpusat kepada diri sendiri. Semakin Anda menyukai diri sendiri, semakin mudah Anda menyukai orang lain, maka semakin besar peluang Anda untuk disukai orang lain. Dengan menerima dan menyukai diri sendiri, Anda akan mudah menyesuaikan diri dengan orang lain, menerima mereka dengan segala kekurangan dan keterbatasannya, bekerjasama dengan mereka dan menyukai mereka. Pada saat yang sama tanpa disadari Anda memancarkan pesona pribadi yang bisa membuat orang lain menyukai Anda.

Senin, 23 Mei 2011

Menjadi Pribadi yang Menyenangkan


             
Menjadi Pribadi yang hangat, bersahabat dan berhasil merupakan impian setiap manusia. Tak kala hal ini menjadi sesuatu yang menjadi pergumulan bagi yang mendambakan hal-hal positif. Semuanya adalah berawal dari kita bagaimana kita memandang dan mengarahkan hidup kita. Dalam hal ini kita membutuhkan seseorang ataupun sesuatu hal yang mampu memanajemen dan mengarahkan kita. Kita membutuhkan yang namanya masukkan ataupun konsultasi sebagai bahan pertimbangan dalam menjalani dan cara memilih hidup seperti apa.Tak perlu berbuat-buat dan berusaha menjadi diri orang lain. Hanya bagaimana kita untuk memikirkan yang baik dan melakukannya.
             Berikut adalah hal-hal yang harus di pertahankan dan di jaga dalam kehidupan, yang mampu menjadikan kita sebagai sosok yang berguna, bertanggungjawab, kuat dan bermoral. Berikut uraiannya :
  1. Iman

    Dengan Iman kita bisa dekat dengan Tuhan sang pencipta dan Maha Kuasa. Kuasa Tuhanlah yang berkarya begitu besar dalam hidup kita. Iman adalah hukum Kehidupan. Dengan Iman kita bisa mengontrol diri dalam berpikir, bertutur kata, dan bertindak. Seberat apapun masalahmu dan apapun bebanmu katakan dalam doa mohon petunjuk dan pertolongan dari Tuhan. Setinggi apapun Ilmu dan pengetahuan anda tanpa Iman semuanya menjadi angin yang bertiup dan berlalu begitu saja. Anda hanya akan menjadi Manusia Abadi Duniawi.
    (Buat sahabat kristen buka Alkitab anda Matius pasal 21:22 beginilah firman Allah:
    "DAN APA SAJA YANG KAMU MINTA DALAM DOA DENGAN PENUH KEPERCAYAAN, KAMU AKAN MENERIMANYA"
  2. Ilmu dan Pengetahuan,

    "HIDUP BERAWAL DARI MIMPI"
    Tentu saja kata ini sudah tidak asing lagi buat teman sahabat semua. Bermimpilah yang tinggi dan seluas mungkin dengan penuh keyakinan, kamu pasti mendapatkannya. Kita bermimpi akan menjadi, dan mulai mendapatkannya dengan menempa diri Segudang Ilmu dan Pengetahuan. Pilihlah satu jurusan yang menurut anda bisa menjadikan anda menjadi manusia yang sukses, yang mampu mengantarkan anda pada mimpi dan pekerjaan yang selama ini anda idam-idamkan. Tak perlu ikut dengan orang lain ataupun kehendak orang tua. Anda bisa saja menerima arahan dari orang tua tapi jangan menjadikannya pilihan utama dalam memilih jalan hidup anda kedepan, karna taruhannya adalah masa depan anda sendiri. Menolak masukkan dari orang tua tak jadi masalah ataupun dosa, toh,..tujuan anda juga berhasil dan membahagiakan mereka kelak. Katakan AKU BISA dan kamu pasti bisa. Ilmu dan pengetahuanlah yang menjadikan anda menjadi manusia yang Unggul, bermoral dan jadi teladan. Anda adalah simbol kekuatan dan keberhasilan.
  3. Pengalaman

    Tak kalanya kita hidup dengan penuh masalah, tantangan dan cobaan, Suka duka, sedih gembira. yang kesemuanya menguras tenaga, pikiran, mental dan psikologi kita. Tapi hal-hal inilah yang membuat kita mengerti akan arti hidup, menjadikan kita Kuat, tegar, bijak dan dewasa. Simpanlah sejuta pengalaman anda untuk mendapatkan esok yang cerah. Jangan pernah bersedih dan menoleh kebelakang karna semuanya hanya akan menghambat anda dalam mencapai cita dan mimpi. melangkahlah terus dengan pasti dan yakin karna "Langkah adalah buah dari pikiran dan pikiran akan selalu mempengaruhi langkah".
Semoga goresan, isi, uraian saya yang sangat sederhana ini bisa jadi motivasi buat teman dan sahabat semuanya...