"Berbagi Itu Indah"

Blog ini merupakan media untuk berbagi. Sebuah catatan dan karya pribadi yang bebas dari PLAGIAT. Jika anda ingin mengcopy tulisan di blog ini, harap untuk selalu memberikan Link dari tulisan yang anda copy. Terima kasih... semoga bermanfaat

Selasa, 28 Juni 2011

KASIH SAYANG, KESUKSESAN DAN KEKAYAAN


Baca dengan hati dan pikiran yang tenang ya, Artikel ini penulis kutip dari sebuah majalah bisnis yang dapat memberikan tuntunan hidup akan sebuah kasih.

Sering kali dalam hidup ini kita selalu mengejar kekayaan dan kesuksesan, yang terkadang membuat kita melupakan kasih sayang. Padahal sesungguhnya kekayaan dan kesuksesan yang dimiliki tidaklah berarti apa-apa kalau kita tidak memiliki kasih sayang. Jadi kasih sayang merupakan prioritas yang utama dalam hidup ini. Karena kita sudah memiliki kasih sayang akan mudah meraih kekayaan dan kesuksesan.

Suatu ketika, ada seorang wanita yang pulang kerumah dari perjalanannya keluar rumah, dan ia melihat ada 3 orang pria berjanggut bungkuk yang duduk didepan halaman rumahnya. Wanita itu tidak mengenal mereka semua. Kemudian wanita itu berkata dengan senyumnya: "Aku tidak mengenal anda, tapi aku yakin kalian semua orang baik-baik yang sedang lapar. Mari masuk kedalam, aku punya sesuatu untuk sekedar mengganjal perut".
Pria berjanggut itu lalu balik bertanya, "Apakah suamimu sudah pulang?" Wanita itu menjawab, " Belum, dia sedang keluar". "Oh kalau begitu, kami tak ingin masuk. kami akan menunggu sampai suamimu kembali, kata pria itu".

Diwaktu senja, saat keluarga itu berkumpul, sang istri menceritakan semua kejadian itu kepada suaminya. Sang suami, awalnya bingung dengan kejadian ini, lalu ia berkata kepada isterinya, "Sampaikan pada mereka, aku telah kembali, dan mereka semua boleh masukuntuk menukmati makan malam ini".
Wanita itu kemudian keluar dan mengundang mereka untuk masuk kedalam. "Maaf, kami semua tidak bisa masuk secara bersama-sama", kata pria itu hampir bersamaan.
"lho, kenapa? tanya wanita itu karena merasa heran. Salah satu dari pria itu menjawab, " nama saya kasih sayang, yang ini kesuksesan sambil memegang pundak temannya itu, dan yang ini namanya kekayaan, coba tanya suamimu, siapa diantara kami yang boleh masuk kerumahmu."

Wanita itu kemudian masuk kedalam, dan memberitahu pesan pria diluar. Suaminyapun merasa heran. "Ohho...menyenangkan sekali, sambil tersenyum. Baiklah, kalau begitu, coba kamu ajak si Kekayaan masuk kedalam, Aku ingin rumah ini penuh kekayaan yang melimpah."
Istrinya tak setuju dengan pilihan itu, Ia bertanya dengan nada manja, "Sayangku, kenapa kita tak mengundang si kesuksesan saja? Sebab sepertinya kita perlu dia untuk membantu keberhasilan bisnis kita, kan lumayan buat bayar utang."
Ternyata, anak mereka mendengarkan percakapan itu, Ia pun ikut mengusulkan siapa yang boleh masuk kedalam rumah.
"Bukankah lebih baik jika kita mengajak si kasih sayang yang masuk kedalam? Rumah kita akan nyaman dan penuh dengan kehangatan kasih sayang."
Suami-istripun setuju dengan pilihan buah hati mereka.
"Baiklah, ajak masuk si kasih sayang ini kedalam. Dan malam ini, Sikasih sayang menjadi teman santap malam kita."

Wanita itu kembali keluar, dan bertanya kepada 3 pria itu.
"Siapa diantara kamu yang namanya kasih sayang? Ayo, silahkan masuk, anda akan menjadi tamu kita malam ini."
Si kasih sayang berdiri, dan berjalan menuju beranda rumah. Ternyata kedua pria berjanggut bungkuk itu pun ikut serta. Karena merasa ganjil, wanita itu bertanya kepada si kekayaan dan si kesuksesan.
"Kami hanya mengundang si kasih sayang masuk kedalam, tapi kenapa kamu ikut juga?"
Kedua pria itu menjawab bersamaan. "kalau anda mengundang si kekayaan dan si kesuksesan, maka yang lain akan tinggal di luar. Namun, karena anda mengundang si kasih sayang, maka kemanapun kasih sayang pergi, kami  akan ikut selalu bersamanya. Dimana ada kasih sayang, maka kekayaan dan kesuksesan juga akan ikut serta. Sebab, ketahuilah sebenarnya kami ini buta, dan hanya si kasih sayang yang bisa melihat. Hanya dia yang bisa menunjukkan kita kepada jalan kebaikan, kepada jalan yang lurus. Maka, kami butuh bimbingannya saat berjalan. saat kami menjalani hidup ini.


Sahabatku yang setia update blog ini, milikilah kasih dalam hidupmu sebab dari antara 3 hal penting, Iman, Pengharapan dan kasih, yang paling besar di antaranya ialah kasih. Dengan kasih kita akan bisa mengatasi masalah apapun dalam hidup ini. 


Kasih itu sabar; kasih itu murah hati; ia tidak cemburu. Ia tidak memegahkan diri dan tidak sombong. Ia tidak melakukan yang tidak sopan dan tidak mencari keuntungan diri sendiri. Ia tidak pemarah dan menyimpan kesalahan orang lain. Ia tidak bersuka cita karena kebenaran. Ia menutupi segala sesuatu , Percaya segala sesuatu, sabar menanggung sesuatu ( I Korintus pasal 13 : 4- 7)
 

Semoga bermanfaat...  

baca juga ARTIKEL INI

Jumat, 24 Juni 2011

"CINTA SEJATI"



Berikut ini adalah Artikel tentang kesetiaan seorang laki-laki, dikala cinta dan cobaan berbicara. Baca baik2 dengan Hati yang Lembut dan Pikiran yang Tenang,... Kiranya kita bisa belajar sesuatu dari sini.

Pak Suyatno (58 thn) kesehariannya diisi dengan merawat istrinya yang sakit, istrinya juga sudah tua...Mereka menikah sudah lebih 32 tahun. Mereka dikarunia 4 orang anak ....

Dan dari sinilah awal cobaan menerpa.....
Setelah istrinya melahirkan anak ke empat, tiba2 kakinya lumpuh dan tidak bisa digerakkan dan itu terjadi selama 2 tahun. Menginjak tahun ke tiga seluruh tubuhnya menjadi lemah bahkan terasa tidak bertulang, lidahnyapun sudah tidak bisa digerakkan lagi.

Setiap hari pak Suyatno memandikan, membersihkan kotoran, menyuapi, dan mengangkat istrinya keatas tempat tidur. Sebelum berangkat kerja dia letakkan istrinya didepan TV supaya istrinya tidak merasa kesepian....

Walau istrinya tidak dapat bicara tapi dia selalu melihat istrinya tersenyum, untunglah tempat usaha pak Suyatno tidak begitu jauh dari rumahnya, sehingga siang hari dia pulang untuk menyuapi istrinya makan siang.
Sorenya dia pulang memandikan istrinya, mengganti pakaian, dan malamnya dia temani istrinya nonton televisi sambil menceritakan apa2 saja yg dia alami seharian.

Walaupun istrinya hanya bisa memandang ( tidak bisa menanggapi ), Pak Suyatno sudah cukup senang, bahkan dia selalu menggoda dan menciumi istrinya setiap berangkat tidur.
Rutinitas ini dilakukan pak Suyatno lebih dari 20 tahun, dengan sabar dia merawat istrinya bahkan sambil membesarkan ke empat buah hati mereka, sekarang anak2 mereka sudah dewasa tinggal si bungsu yg masih kuliah.

Pada suatu hari....
ke empat anak P.Suyatno berkumpul dirumah orang tua mereka sambil menjenguk ibunya. (karena setelah anak mereka menikah sudah tinggal dengan keluarga masing2). Dan pak Suyatno memutuskan ibu mereka dialah yg merawat, yang dia inginkan hanya satu, semua anaknya berhasil.

Hari itu....
dengan kalimat yg cukup hati2 anak yg sulung berkata : " Pak kami ingin sekali merawat ibu .......
Semenjak kami kecil melihat bapak merawat ibu & tidak ada sedikitpun keluhan keluar dari bibir bapak, bahkan bapak tidak ijinkan kami menjaga ibu, dengan air mata berlinang anak itu melanjutkan kata2nya .....
"Sudah yg keempat kalinya kami minta bapak menikah lagi, kami rasa ibupun akan mengijinkannya, kapan bapak menikmati masa tua bapak dengan berkorban seperti ini ...kami sudah tidak tega melihat bapak . . . kami janji kami akan merawat ibu bergantian".

Pak Suyatno menjawab hal yang sama sekali tidak diduga anak2 mereka.
"Anak2ku..... jikalau hidup didunia ini hanya untuk nafsu....

Mungkin bapak akan menikah lagi....
tapi ketahuilah...dengan adanya ibu kalian disampingku. ...
itu sudah lebih dari cukup, bukankah dia yg telah melahirkan kalian dengan taruhan nyawanya?".....

Sejenak kerongkongan anak2nya tercekat....
"Kalian yg selalu kurindukan untuk hadir didunia ini dengan penuh cinta yg tidak satupun dapat dinilai dengan apapun. lahir satu persatu melalui rahim ibumu."
"Coba kalian tanya ibumu apakah dia menginginkan keadaanya seperti ini ?"
semua anak2nya terdiam membisu....

"Kalian menginginkan bapak bahagia ....???
Apakah bathin bapak bisa bahagia jika meninggalkan ibumu dengan keadaannya sekarang ?

Kalian menginginkan bapak yang masih diberi TUHAN kesehatan utk dirawat oleh wanita lain .......? bagaimana dengan ibumu yang masih sakit ?

Sejenak meledaklah tangis anak2 Pak Suyatno, merekapun melihat butiran-butiran kecil air mata jatuh dipelupuk mata ibunya . . . .
Dengan pilu ditatapnya mata suami yg sangat dicintainya itu . . .
Air mata bu Suyatno mengalir deras....
dan bibirnya bergetar seolah hendak mengucapkan sesuatu.....

Sampailah akhirnya suatu hari Pak Suyatno diundang oleh salah satu stasiun TV swasta untuk menjadi nara sumber acara TV swasta tsb. Setelah mengajukan beberapa pertanyaan pembuka yang ringan, maka Host acara tsb mengajukan pertanyaan kepada Pak Suyatno :
"Kenapa bapak mampu bertahan selama 20 tahun lebih merawat Istri yg sudah tidak bisa apa2.. ?"
Disaat itulah meledak isak tangis beliau . . .

Semua tamu yg hadir di studio yang kebanyakan kaum perempuan pun tidak sanggup menahan haru . Disitulah pak Suyatno bercerita & berkata lirih namun tegas :

"Jika manusia didunia ini mengagungkan sebuah cinta... tapi dia tidak mencintai karena TUHAN maka semuanya akan luntur . . . ."
"Saya memilih istri saya menjadi pendamping hidup saya ....
Sewaktu dia sehat diapun dengan sabar merawat saya . . .
Dia mencintai saya dengan hati dan bathinnya bukan dengan mata . . .
dan dia memberi saya 4 orang anak yg lucu2 . .."

Pak Suyatno terisak sejenak....
"Sekarang dia sakit berkorban untuk saya karena melahirkan anak2 yg dikaruniakan TUHAN bagi saya . . .
Dan itu merupakan ujian bagi saya yang harus saya tuntaskan .
Sehat pun belum tentu saya mencari penggantinya, apalagi saat dia sakit....
Setiap malam saya bersujud dan menangis dan saya berkeluh kesah hanya kepada TUHAN didalam doa.......
Dan saya yakin kepada TUHAN....
saya percaya IA dengar doa2 saya..."
dan meledaklah tangis semua pemirsa di-Studio itu.......


"Demikian juga suami harus mengasihi isterinya sama seperti tubuhnya sendiri ; Siapa yang mengasihi isterinya, mengasihi dirinya sendiri."( Efesus 5 : 28 ).

"Demikian juga kamu, hai suami-suami, hiduplah bijaksana dengan isterimu, sebagai kaum yang lebih lemah ! Hormatilah mereka sebagai teman pewaris dari kasih karunia, yaitu kehidupan, supaya doamu jangan terhalang."( I Petrus 3 : 7 )

"APA PENDAPAT ANDA SETELAH MEMBACA KISAH INI ???".......


Rangkullah orang yang kau sayang..Saat dia masih di sisimu.....
Peluk dia….Saat masih bersama........

Karena kita baru akan menyadari.. Betapa berartinya dia..
Saat ia telah pergi 'tuk selamanya...............!!!!!!

Baca juga : artikel INI

Rabu, 22 Juni 2011

MENGAPA SULIT MEMPERCAYAI PEMERINTAH SENDIRI?



Pemerintahan yang baik dan kuat dibangun dari foundasi dan kepercayaan masyarakat yang kuat dan solid. Namun apa akibatnya apabila pemerintahan itu diselenggarakan tanpa kepercayaan masyarakatnya? Kepercayaan kepada pemerintah yang katanya semakin menurun dari pemberitaan di media, dan oleh pengamat politik Indonesia yang Fakta serta barometernya tidak jelas. Kami akan membahas ini dalam ruang lingkup yang sangat terbatas dan fokus kepada satu hal saja.
Cita dan tujuan bangsa Indonesia yang tertulis secara jelas dan gamblang dalam  pembukaan UUD NKRI Tahun 1945 antara lain melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan kewajiban Negara melindungi dan memenuhi segala hak dari warga negaranya, termasuk Hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum (pasal 28D ayat 1 UUD tahun 1945).
Pijakan dari Kekuatan hukum itu semestinya nyata, tangguh dan garang tidak seperti pisau yang hanya tajam kebawah dan keatas tumpul. Hukum merupakan satu-satunya pemberi kepastian, perlindungan dan kemanfaatan untuk kehidupan berbangsa dan bernegara. Namun apa fakta pijakan hukum itu sendiri untuk masyarakat dan juga Tenaga Kerja Indonesia di luar negeri yang cukup mengundang kontroversi dan kecaman terhadap pemerintah yang dianggap tidak serius dalam melindungi TKI.
Sangat tragis dan menyedihkan nasib TKI kita di luar negeri terutama di Negara-negara berjubah putih, hanya bermodalkan ketekunan dan keyakinan akan bisa memperbaiki kehidupan dan bisa bertahan hidup melalui penghasilan menjadi buruh di tanah orang. Masalah TKI di luar negeri memang bukan masalah baru, tapi masih saja menjadi masalah yang cukup mengundang perhatian serius dari pecinta keadilan. Kewibawaan pemerintahpun dipertaruhkan tanpa harus mengetahui dan melihat sisi baik dari kebijakan pemerintah. Mengambil tindakan dan kebijakan dalam hal ini tidaklah mudah, dengan berbagai pertimbangan dan alasan yang logis termasuk alasan akan berazaskan hukum Internasional termasuk perjanjian antar Negara dan politik kenegaraaan serta hubungan baik kedua negara.
Namun sudahkah kita melihat pemerintah dengan segala kebijakannya dan upayanya yang tidak tanggung-tanggung, yang selalu berdasar kepada ketentuan yang ada, serta melihat dan  mengkritisi pemerintah kita sendiri dengan hati nurani ataupun melihat diri sendiri sebelum menghujat orang lain termasuk Media sebagai pilar demokrasi dan pemenuh akan informasi kepada masyarakat awam, sudahkah balance ataupun berimbang pemberitaan tentang langkah-langkah ataupun kebijakan yang sudah diambil pemerintah dengan kebijakan yang akan dan seharusnya diambil. Tentu saja hasilnya nihil dan menyedihkan,...
Misalkan saja kritikan yang dilontarkan anggota Dewan Perwakilan Rakyat yang terhormat dan mulia kepada pemerintah, yang hanya menyetujui pemberian sumbangan dari kas Negara khususnya Kementrian Luar Negeri, bukannya menyumbang sebahagian dari kekayaannya untuk menutupi kekurangan biaya tebusan hukuman pancung yang mengancam salah satu TKI di arab Saudi. Benar-benar pejabat negeri ini pintar melucu…hehehehe~ bayangkan saja DPR tidak lama ini membuat lelucon jalan-jalan keluar negeri, membuat kode etik yang tak etis, menuntut beberapa fasilitas dan biaya pendukung lainnya, namun urusan masyarakat dan rakyat yang memilihnya, tersenyum depan kamera, cuek dan hanya bisa melimpahkannya kepada pemerintah tunggal. 
Ada yang tau ngak perbedaan Pejabat kita dengan TKI….hayoooo...
TKI merupakan PAHLAWAN DEVISA!, sedangkan PEJABAT KITA ssssttttt PAHLAWAN DEVISIT….hehehehe~
Resiko dalam pengambilan keputusan sangatlah besar, bukannya Negara mendiamkan hal-hal semacam itu, tetapi pemerintah butuh waktu dan dengan segala pertimbangan yang tepat. Misalkan saja kasus pembajakan kapal sinar kudus di perairan Somalia oleh kelompok bersenjata, yang sebelumnya kritikan dan hujatan yang cukup pedas kepada pemerintah, namun hasilnya sangatlah membanggakan dan memuaskan. Lalu apa yang menjadi dasar kita untuk sulit mempercayai pemerintah sendiri?
Saatnya kita mempercayai dan mendukung kinerja pemerintah, boleh saja kita mengkritik dan protes serta menuntut atas hak kita namun haruslah sesuai prosedur dan alasan yang masuk akal. Siapa lagi yang mendukung, memajukan, dan menjaga kehormatan bangsa dan Negara ini kalau bukan kita sendiri... MERDEKA!
SALAM KEADILAN!!!

Selasa, 21 Juni 2011

HUKUM PIDANA IBARAT PEDANG BERMATA DUA!!!

KOLEKSI PENULIS
HATI-HATI MENGGUNAKAN HUKUM PIDANA!
 Dalam berbagai literatur pelajaran hukum pidana sering tertulis ungkapan klasik yang mengibaratkan hukum pidana sebagai “pedang bermata dua”, untuk menjelaskan bahwa hukum pidana di satu sisi  berfungsi melindungi manusia sebagai anggota masyarakat, namun di sisi lain dengan sanksinya yang berupa nestapa, berarti hukum pidana juga “melukai” kemanusiaan itu sendiri.
Dari berbagai media nampak bahwa kini ada kecenderungan menggunakan hukum pidana sebagai sarana untuk menyelesaikan berbagai persoalan yang terjadi di Indonesia. Bila dikaitkan dengan pemahaman kejahatan sebagai “pelanggaran terhadap hukum negara”, maka fungsionalisasi hukum pidana melalui alat negara terhadap pelaku kriminal nampak sah-sah saja. Dalam hal ini hukum negara dipahami sebagai hukum yang dibentuk untuk melindungi masyarakat sehingga tercipta suasana tertib dan aman (dalam konteks hukum pidana: aman dari ancaman kejahatan) dalam rangka mencapai tujuan kesejahteraan sosial.
Persoalannya menjadi berbeda ketika dalam “hukum negara” terkandung berbagai kepentingan untuk melindungi kekuasaan, maka penerapan hukum pidana dengan dalih untuk menegakkan hukum negara sangat potensial menghasilkan putusan yang timpang, terutama bila hukum pidana dimanfaatkan oleh pihak yang kuat (the have) dalam kasus yang bersumber dari konflik antara “wong cilik” dengan pihak kekuasaan.

Konsep Berhukum yang Positivistik

Belum hilang dalam ingatan kita kasus Mbah Minah yang dipidanakan karena dilaporkan oleh Perusahaan Perkebunan dengan tuduhan mengambil tiga buah Kakao, kasus Lanjar yang diperkarakan dalam peradilan pidana karena dituduh mengakibatkan istrinya meninggal lantaran sepeda motornya menabrak mobil milik anggota kepolisian, kasus Prita yang diseret di meja hijau karena keluhannya dianggap pencemaran nama baik oleh RS Omni Internasional, kriminalisasi petani yang memperjuangkan tanah dari penyerobotan pemilik modal, dan akhir-akhir ini adalah kasus kriminalisasi yang dialami oleh Nenek Soetarti Soekarno (78th) dan Nenek Roesmini (77th) lantaran dianggap membangkang dari surat perintah pengosongan rumah oleh Perum Pegadaian. Dalam kasus-kasus tersebut hukum pidana lebih nampak sebagai alat untuk menumpas anggota masyarakat yang dipandang mengancam kepentingan kekuasaan dari pada sebagai sarana untuk melindungi kehidupan masyarakat. Untuk menghindari “kesesatan” dalam penerapan hukum pidana, maka perlu adanya perubahan paradigma dalam cara berhukum agar tidak terjebak dalam arus positivisme yang semakin tidak mampu dijadikan pijakan dalam mewujudkan keadilan yang substansial.
Dalam kasus terakhir sebagaimana yang dialami oleh kedua nenek malang tersebut, sikap dan cara pandang hukum yang bersifat legal-positivistik amat nampak pada diri Jaksa Ibnu Su’ud. Dalam berbagai media Jaksa Penuntut Umum bersikukuh untuk menuntut kedua nenek tersebut dengan dalih “untuk menegakkan hukum negara”. Hukum negara yang dimaksud adalah Pasal 167 ayat (1) KUHP dan Pasal 12 ayat (1) jo. Pasal 36 ayat (4) UU. No. 4 Tahun 1992 tentang Perumahan dan Permukiman. Bila peristiwa yang dijadikan fakta hukum hanya dilokalisir pada fakta-fakta bahwa  kedua nenek tersebut setelah menerima surat perintah pengosongan ternyata tetap menolak untuk meninggalkan rumah milik perum pegadaian yang telah ditempatinya selama puluhan tahun, maka unsur perbuatan kedua nenek tersebut memang terdapat hubungan relevansi dengan unsur-unsur Pasal 167 KUHP dan Pasal 12 UU 4/1992, sehingga secara yuridis-pragmatis atau yuridis-tekstual nampak tidak ada persoalan dalam proses peradilan pidana. Bila dalam persidangan semua fakta hukum yang relevan dengan pasal yang didakwakan dapat dibuktikan maka penjatuhan sanksi pidana merupakan konsekuensi logis, tentu saja hanya bila mengacu pada logika hukum positif (baca: logika peraturan) yang lazim dalam praktek peradilan. Pertanyaan yang mendasar adalah apakah penyelesaian perkara dengan cara berhukum “kaca mata kuda” tersebut telah mencapai keadilan? Nanti dulu! Bila yang menjadi paradigma penalaran hukum adalah “hukum untuk hukum” maka penyelesaian yang telah sesuai dengan aturan hukum positif tersebut bisa dikatakan telah mencapai tujuan pragmatisnya yakni “keadilan formal”. Sedangkan untuk mencapai keadilan yang lebih bersifat substansial atau “keadilan sejati” bisa jadi masih jauh.

Hukum Kita memang jauh lebih baik dari Hukum negara-negara lain, hal ini bisa dibuktikan dengan Kasus yang lagi hangat di Media baik Cetak maupun Elektronik yaitu kasus TKI Darsem di Arab Saudi yang didakwa telah melakukan Pembunuhan kepada majikannya lantaran menyelamatkan dan menjaga kehormatannya karna ingin di perkosa majikan yang ancaman hukumannya yaitu hukuman Pancung!
Hal ini tentu sangat tidak berperikemanusiaan, namun inilah titik tolak kita ataupun yang menjadi barometer seberapa Manusiawinya Hukum Indonesia. Apabila di Indonesia Hal ini akan tidak di proses dan gugur secara hukum dengan adanya ALASAN PEMBENAR dan ALASAN PEMAAF, yaitu Perbuatan yang merupakan pembelaan darurat pasal 49 ayat 1 KUHPidana.
 
Namun karna Moral dan Komitmen penegak hukum kita belum ada maka sampai kapanpun Hukum di Indonesia belum mampu memberi rasa aman, nyaman dan membuat tersenyum masyarakat.

SALAM KEADILAN!

baca juga :

MAIN HAKIM SENDIRI SEBUAH GAYA BARU

Penegakkan Hukum yang Bermoral


Sabtu, 18 Juni 2011

KITA ADALAH PEMENANG!!!

Koleksi Penulis
SAHABATKU JANGANLAH BERSEDIH, RAGU DAN PATAH SEMANGAT KARNA KITA ADALAH PEMENANG, Lupakan masalah cinta, pekerjaan yang kacau dan membosankan, organisasi yang kacau balau dan persahabatan yang melaba rugi dan baca puisi ini dengan lantang, suara keras dan jelas. Lepaskan semua beban pikiran anda dan dapatkan semangat dan inspirasi baru....siap!

Biarkan malam menjadi pemenang..!
Biar siang menjadi pemenang..!
Hanya sementara..!
Kitalah pemenang..!
Penguasa dari segala watak..!
Pengendali dari segala sifat..!
Selama roh ada dalam diri…!
kita tetaplah menjadi pemenang…!
Pemenang dari hingar bingar dunia…!
pemenang dari sunyi gelap gulita…!
pemenang dari tetesan airmata…!
pemenang dari derasnya peluh dalam! kehidupan…!

by : Antologi Puisi

MAIN HAKIM SENDIRI SEBUAH GAYA BARU

KOLEKSI PENULIS
Salah satu cara untuk memperjuangkan “hak” bagi setiap warga negara sebagai penyandang hak dan kewajiban adalah berjuang melalui jalur hukum. Begitu juga dengan “keadilan” yang secara theoritis merupakan cita-cita hukum.

Hukum adalah rule of the game bagi semua interaksi manusia dalam hidup berbangsa dan bernegara. Tentunya agar masyarakat menghormati hukum tidak dapat tidak hukum itu harus berwibawa agar dapat dipatuhi oleh semua subyek hukum. Namun dalam kenyataannya masyarakat cenderung tidak patuh pada hukum karena wibawa dan ctra hukum “mulai tercoreng”.

Wibawa hukum sebagian besar terletak pada konsistensi para Penegak Hukum itu sendiri yang memang dirasakan kurang berwibawa. Seperti orang bijak berkata : “sebaik-baik hukum yang dibuat dan diberlakukan disuatu negara jika Penegak Hukumnya brengsek maka sama dengan brengseknya hukum itu sendiri”. Nah, kalau “hukum” tidak lagi memperikan kepastian bagi seseorang untuk memperoleh haknya, dan/atau kalau “hukum” tidak lagi dapat dipercaya sebagai cara terhormat untuk memperoleh keadilan, maka dapat dipastikan masyarakat akan cenderung menggunakan cara yang kedua yaitu dengan menggunakan “kekerasan” yang nota bine dengan cara main hakim sendiri ( eigen rechting ).

Sebagai illustrasi kasus dapat kita segarkan kembali ingatan kita pada peristiwa hukum main hakim sendiri, antara lain : Perististiwa Pembunuhan dukun santet di Jawa-Timur, lebih kurang 200 orang dieksekusi mati tanpa proses hukum ; Komplik di Sambas dan Poso di Sulawesi ; Kerusuhan di Maluku ; Kekerasan di NAD ; Pengrusakan beberapa toko, kios dan rumah oleh mereka yang diketahui berpakaian ninja di DIY ; dan yang paling pahit untuk dikenang adalah perkelahian antara sesama anggota DPR RI pada pembukaan sidang tahunan 2001 pada tanggal 01 Nopember 2001 dan pada saat sidang pansus century yang langsung disaksikan oleh ratusan juta rakyat Indonesia melalui layar kaca, serta yang paling bosan kita lihat dan saksikan tindakan anarkis kelompok berjubah putih di jakarta dan di belawan, sumatra utara.

Banyak lagi peristiswa senada yang tidak bisa kita paparkan satu demi satu. Intinya adalah budaya main hakim sendiri agaknya telah menjadi gaya baru  dalam masyarakat kita.

Dan ini belum termasuk bagi mereka yang menghakimi harta kekayaan negara (para koruptor) yang merupakan sisi gelap lainnya yang menjadi budaya pula di negara kita.

Dan juga belum termasuk bagi oknum para Penegak Hukum yang memperlakukan Tersangka dengan telah menghakiminya terlebih dahulu sebelum diserahkan kepada Hakim beneran, baik dalam tingkat penangkapan, penyidikan, penuntutan dan lain sebagainya; Main hakim sendiri mempunyai konotasi bahwa siapa yang kuat dia yang menang, jadi lebih mengarah pada substansi pengertian hukum rimba.

Bila suatu negara dalam kehidupan masyarakatnya lebih dominan berlaku hukum rimba ketimbang hukum normatif yang legal formal maka masyarakat tersebut akan cenderung tunduk kepada kelompok-kelompok atau perorangan yang mempunyai kekuatan phisik, seperti kelompok tertentu yang mempunyai basis massa yang kuat atau kelompok-kelompok premanisme.

Dimana setiap persoalan yang muncul dalam masyarakat akan cenderung diselesaikan dengan cara-cara yang berbau kekuatan phisik. Agaknya main hakim sendiri atau penyelesaian masalah melalui kekuatan phisik sudah menjadi megatrend dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, baik dalam kehidupan sosial-politik yang lebih mengandalkan “kekuatan phisik” atau berorientasi pada basis massa yang kuat dalam mencapai tujuan-tujuan politiknya ketimbang menjual program-program partai atau kelompoknya. Sedang dalam kehidupan sosial ekonomi ditandai dengan banyaknya muncul debt kolektor dan/atau menggunakan kelompok-kelompok tertentu yang mempunyai kekuatan phisik yang ditakuti ketimbang menyelesaikan masalah ekonominya melalui negosiasi dan hukum.

Semua penomena tersebut menunjukkan bahwa kelompok masyarakat kita cenderung menyiapkan kekuatan phisik sebagai langkah antisipasi dalam menyelesaikan setiap masalahnya ketimbang menggunakan jalur hukum yang mereka nilai tidak efektif.

Budaya main hakim sendiri pada perkembangannya akan melahirkan cara-cara lain seperti teror baik dengan sasaran psikologis maupun phisik, atau yang lebih halus seperti intimidasi, pembunuhan karakter dan lain sebagainya.

Maka dalam membangun masarakat madani yang sadar dan patuh pada hukum Pemerintah harus secepatnya membangun moral force (kekuatan moral) yang dimulai dari para Penegak Hukum dengan mensosialisasikan hakikat perlunya hukum dipatuhi oleh masyarakat dibarengi dengan menindak secara tegas setiap anggota / kelompok masyarakat yang melakukan cara main hakin sendiri dalam menyelesaikan persoalan-persoalan hukum yang mereka hadapi. Memang hal itu tidaklah mudah karena budaya main hakim sendiri masih sering terjadi dikalangan Penegak Hukum itu sendiri.

Inilah suatu problema dilematis kronis yang sedang kita hadapi. Yang pasti jangan biarkan kita mempertanyakan masalah penegakan hukum di Indonesia ini kepada rumput yang bergoyang, hehe

Apabila teman-teman pernah, sedang dan akan mengalami tindakan main Hakim sendiri segera laporkan kepada pihak yang berwajib dalam hal ini POLISI tetapi apabila perlakuan sewenang-wenang anda dapatkan dari penegak hukum itu sendiri segera laporkan kepada pihak yang lebih berwenang misalnya Profesi pengamanan (Propam/ provost), Lembaga Bantuan Hukum (LBH), Advocate (penasehat hukum/pengacara), kepada Hakim setempat. Apabila anda mendapatkan tindakan ini saat posisi anda dalam status tersangka atau terdakwa segera ajukan praperadilan kepada Pengadilan setempat, ketahui nama oknum penegak hukum tersebut, pangkat jabatan dan dapatkan saksi anda.

SALAM KEADILAN!!!

Senin, 13 Juni 2011

UDIN-UDIN SETAN HUKUM INDONESIA

Aku lari dari kenyataan...karena aku sudah ketahuan
ku tak mau di kambinghitamkan... karena semua ikut merasakan

Aku kabur keluar negeri..., menghindari panggilan polisi
Aku takut akan diadili... karena aku pelaku korupsi

Kujalankan semua arahan... kuturuti perintah atasan
Ambil uang kata orang dalam... yang jumlahnya sampai miliyaran


Sekarang kujadi buruan...televisi dan berita koran
Semua pada menyudutkan...diriku dijadikan korban
// Sampai kapan diriku sembunyi...kuinginkan adanya solusi
// Biar tahu aku tak sendiri... yang nikmati hasil korupsi (2X)


Itulah syair lagu spesial untuk tikus negara kita, yang baru saja jadi news hot di media-media...
 
Semua ajaran agama menyatakan bahwa korupsi (termasuk menerima suap dan menyogok) adalah tindakan tercela yang tidak dapat dibenarkan, apapun alasannya. Bahkan dalam agama Islam ada hadist yang berbunyi: “Pemberi suap dan penerima suap tempatnya di neraka”.
M Nazaruddin dan Nunun terbang ke singapura dengan alasan berobat...hmmm sekarang tabiatnya belum di ketahui.... sekarang ne.. atau
Pada hari Rabu (1/6), KPK menangkap tangan Hakim Syarifuddin Umar di rumahnya (hakim pengawas kepailitan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat) dengan dugaan menerima suap dari Puguh Wiryawan, kurator dalam perkara kepailitan PT Skycamping Indonesia. Turut disita dalam penangkapan tersebut uang 116.128 dollar AS, 245.000 dollar Singapura, 20.000 yen Jepang, 12.600 riel Kamboja, dan Rp 392 juta.

Kasus suap ini semakin mencoreng dunia peradilan Indonesia. Kepercayaan masyarakat terhadap dunia peradilan, terutama Hakim dan jajarannya sekarang berada di titik nadir. Selama beberapa hari ini semua media, baik itu media cetak maupun elektronik, mengangkat kasus ini sebagai headline. Semua pakar berbicara, mencela dan menista Hakim, seakan-akan dengan adanya kasus ini maka seluruh Hakim di Indonesia mempunyai sifat yang sama sekalipun Opini-opini seperti ini telah merusak nilai azas Praduga Tak Bersalah dalam KUHAP.

Bagaimanapun, seperti kita ketahui bersama, bahwa korupsi, menerima suap, apapun alasannya tidak dapat dibenarkan. Bahkan gaji yang kecil dan kesejahteraan yang minim pun tidak dapat dijadikan alasan pembenar untuk itu. Hanya saja pertanyaannya sekarang adalah: “Bagaimana mencegah tidak terjadi hal yang sama di masa yang akan datang? dan apa yang bisa kita lakukan untuk membantu memerangi korupsi?” Artikel kami sebelumnya mungkin bisa mengingatkan kembali apa peran kita khususnya kelompok Mahasiswa sebagai pilar bangsa dan negara...selengkapnya klik disini http://trimenhukumbloganda.blogspot.com/2011/06/peranan-mahasiswa-dalam-memerangi.html.


VIDEONYA DISINI
DOWNLOADNYA pake IDM ja ya biar lebih mudah, taukan IDM (Internet download Manajer), download freenya disini

Sabtu, 11 Juni 2011

PERANAN MAHASISWA DALAM MEMERANGI KORUPSI

"Bersatu kita teguh bercerai kita runtuh""Dengan Mengaku Berbangsa satu, Bertanah Air satu, Berbahasa satu untuk Indonesia"
Mahasiswa merupakan suatu elemen masyarakat yang unik. Jumlahnya tidak banyak, namun sejarah menunjukkan bahwa dinamika bangsa ini tidak lepas dari peran mahasiswa. Walaupun jaman terus bergerak dan berubah, namun tetap ada yang tidak berubah dari mahasiswa, yaitu semangat dan idealisme.

Semangat-semangat yang berkobar terpatri dalam diri mahasiswa, semangat yang mendasari perbuatan untuk melakukan perubahan-perubahan atas keadaan yang dianggapnya tidak adil. Mimpi-mimpi besar akan bangsanya. Intuisi dan hati kecilnya akan selalu menyerukan idealisme. Mahasiswa tahu, ia harus berbuat  sesuatu untuk masyarakat, bangsa dan negaranya.

Sejarah mencatat dengan tinta emas, perjuangan mahasiswa dalam memerangi ketidak adilan. Sejarah juga mencatat bahwa perjuangan bangsa Indonesia tidak bisa lepas dari mahasiswa dan dari pergerakan mahasiswa akan muncul tokoh dan pemimpin bangsa.

Apabila kita menengok ke belakang, ke sejarah perjuangan bangsa, kebangkitan bangsa Indonesia dalam melawan penjajahan Belanda dimotori oleh para mahasiswa kedokteran STOVIA. Demikian juga dengan Soekarno, sang Proklamator Kemerdekaan RI merupakan tokoh pergerakan mahasiswa. Ketika pemerintahan bung Karno labil, karena situasi politik yang memanas pada tahun 1966, mahasiswa tampil ke depan memberikan semangat bagi pelaksanaan tritura yang akhirnya melahirkan orde baru. Demikian pula, seiring dengan merebaknya penyimpangan- penyimpangan yang dilakukan oleh orde baru, mahasiswa memelopori perubahan yang kemudian melahirkan jaman reformasi.

Demikianlah perjuangan mahasiswa dalam memperjuangkan idealismenya, untuk memerangi ketidakadilan. Namun demikian, perjuangan mahasiswa belumlah berakhir. Di masa sekarang ini, mahasiswa dihadapkan pada tantangan yang tidak kalah besar dibandingkan dengan kondisi masa lampau. Kondisi yang membuat Bangsa Indonesia terpuruk, yaitu masalah korupsi yang merebak di seluruh bangsa ini. Mahasiswa harus berpandangan bahwa korupsi adalah musuh utama bangsa Indonesia dan harus diperangi.

SEMANGAT JUANG MORAL MAHASISWA !!!

Dalam seni perang, terdapat ungkapan “untuk memenangi peperangan harus mengenal lawan dan mengenali diri sendiri”. Untuk itu, mahasiswa harus mengetahui apa itu korupsi. Banyak sekali definisi mengenai korupsi, namun demikian pengertian korupsi menurut hukum positif (UU No 31 Tahun 1999 jo UU No.20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi) adalah perbuatan
setiap orang baik pemerintahan maupun swasta yang melanggar hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi yang dapat merugikan keuangan negara.

Selain mengenal karakteristik korupsi, pengenalan diri diperlukan untuk menentukan strategi yang efektif yang akan digunakan. Dalam kaitannya dengan hal tersebut, mahasiswa harus menyadari siapa dirinya, dan kekuatan dan kemampuan apa yang dimilikinya yang dapat digunakan untuk menghadapi peperangan melawan korupsi.
Strategi investigatif adalah upaya memerangi korupsi melalui deteksi, investigasi dan penegakan hukum terhadap para pelaku korupsi. Sedangkan strategi edukatif adalah upaya pemberantasan korupsi dengan mendorong masyarakat untuk berperan serta memerangi korupsi dengan sesuai dengan kapasitas dan kewenangan masing-masing. Kepada masyarakat perlu ditanamkan nilai-nilai kejujuran (integrity) serta kebencian terhadap korupsi melalui pesan-pesan moral.
 
Apabila kita menilik ke dalam untuk mengetahui apa hakekat dari mahasiswa, maka kita akan mengetahui bahwa mahasiswa mempunyai banyak sekali sisi. Disatu sisi mahasiswa merupakan peserta didik, dimana mahasiswa diproyeksikan menjadi birokrat, teknokrat, pengusaha, dan berbagai profesi lainnya. Dalam hal ini mahasiswa dituntut untuk memiliki kecerdasan intelektual, kecerdasan emosional, dan kecerdasan spiritual. Hal tersebut disebabkan kecerdasan intelektual tidak dapat mencegah orang untuk menjadi serakah, egois, dan bersikap negatif lainnya. Dengan berbekal hal-hal tersebut, mahasiswa akan dapat menjadi agen pembaharu yang handal, yang menggantikan peran-peran pendahulunya di masa yang akan datang akan dapat melakukan perbaikan terhadap kondisi yang ada kearah yang lebih baik.

Di sisi lain, mahasiswa juga dituntut berperan untuk melakukan kontrol social terhadap penyimpangan yang terjadi terhadap sistem, norma, dan nilai-nilai yang ada dalam masyarakat. Selain itu, Mahasiswa juga dapat berperan dalam mempengaruhi kebijakan publik dari pemerintah.

Usaha-usaha yang dapat dilakukan oleh mahasiswa untuk mempengaruhi keputusan politik adalah dengan melakukan penyebaran informasi/tanggapan atas kebijakan pemerintah dengan melakukan membangun OPINI PUBLIC untuk pandangan POSITIF, JUMPA PERS, DISKUSI TERBUKA dengan pihak-pihak yang berkompeten. Selain itu, mahasiswa juga menyampaikan TUNTUTAN dengan melakukan demonstrasi (NO ANARKISME dan Melawan Hukum) dan pengerahan massa dalam jumlah besar sesuai prosedur. Di samping itu, mahasiswa mempunyai jaringan yang luas, baik antar mahasiswa maupun dengan lembaga-lembaga swadaya masyarakat sehingga apabila dikoordinasikan dengan baik akan menjadi kekuatan yang sangat besar untuk menekan pemerintah.

Untuk dapat berperan secara optimal dalam pemberantasan korupsi adalah pembenahan terhadap diri dan kampusnya. Dengan kata lain, mahasiswa harus mendemonstrasikan bahwa diri dan kampusnya harus bersih dan jauh dari perbuatan korupsi. Untuk mewujudkan hal tersebut, upaya pemberantasan korupsi dimulai dari awal masuk perkuliahan. Pada masa ini merupakan masa penerimaan mahasiswa, dimana mahasiswa diharapkan mengkritisi kebijakan internal kampus dan sekaligus melakukan pressure kepada pemerintah agar undang-undang yang mengatur pendidikan tidak memberikan peluang terjadinya korupsi. Di samping itu, mahasiswa melakukan kontrol terhadap jalannya penerimaan perekrutan mahasiswa baru yang bermoral.
 
Penyebab terjadinya korupsi bermacam-macam dan banyak ahli mengklasifiksikan penyebab terjadinya korupsi. Kami mencoba melihatnya dari pandangan mata seorang mahasiswa Social juristisi antara lain: 
1. Masalah Moral, pelaku tindak pidana khususnya Tindak pidana korupsi dasarnya di latar belakangi buruknya moral individu, mereka cenderung egois dan memikirkan segala sesuatu yang indah dan besar tanpa membandingkannya dengan potensi yang dimiliki. Individu seperti ini cenderung melakukan dan menghalalkan segala cara untuk mendapat keuntungan yang sebesar-besarnya. Tidak sedikit orang yang melupakan nilai-nilai keagamaan dan kemanusiaan untuk uang dan kekuasaan semata. 
2. Masalah Ekonomi, Kemiskinan yang masih identik di Indonesia juga sangat mempengaruhi timbulnya niat jahat untuk mengubah taraf kehidupan di tengah persaingan hidup yang keras.  
3. Sistem yang kacau, di kenal dengan aspek institusi dan administrasi. Korupsi kerap kali terjadi ketika adanya peluang atau cela yang memungkinkan terjadinya penyelewengan. Hal ini sangat mungkin terjadi apabila fungsi instansi terkait tidak berjalan secara maksimal terutama bidang pengawasan ( Yudikatif). Aturan dan sanksi yang tidak jelas dan berbelit-belit dan juga pengaruh kekuasaan atau jabatan. 
4. Lingkungan Sosial, Politik, Pemerintahan dan Hukum yang sangat buruk.  

PROSEDUR PENGADUAN DUGAAN TINDAK PIDANA KORUPSI 

Pada dasarnya pengaduan disampaikan secara tertulis. Walaupun peraturan yang ada menyebutkan bahwa pengaduan dapat dilakukan secara lisan, tetapi untuk lebih meningkatkan efektifitas tindak lanjut atas suatu perkara, maka pengaduan yang diterima masyarakat hanya berupa pengaduan tertulis. 
Informasi, saran, atau pendapat dari masyarakat harus dilakukan secara bertanggung-jawab (PP No. 71/2000 Pasal 2 ayat 2), dan disampaikan secara tertulis dan disertai dengan :  Nama dan alamat pelapor, pimpinan organisasi masyarakat, atau pimpinan LSM dengan melampirkan fotokopi KTP atau identitas diri lainnya, dan  Keterangan mengenai dugaan pelaku TPK dilengkapi dengan bukti-bukti permulaan. (PP No.71 Tahun 2000 Pasal 3 ayat 1). 

  Untuk memudahkan tindak lanjut, dan jika diperlukan adanya penjelasan lebih dalam, maka wajib disertakan identitas diri pelapor. Identitas yang perlu disampaikan dalam pelaporan, mencakup: 
1.  Nama, 
 2. Pekerjaan, 
 3. Alamat rumah dan Tempat bekerja, 
 4. Telepon yang dapat dihubungi, 
 5. serta identitas lain yang dianggap perlu.   Pengaduan melalui telpon, Fax, e-mail, dan SMS akan ditindak-lanjuti apabila telah disusulkan dengan data lengkap, sesuai dengan PP No.71/2000 pasal 2 dan 3.
 Laporan setidaknya mengungkap jenis penyimpangan, fakta/proses kejadian, penyebab dan dampak (kerugian negara yang ditimbulkan)  
Jika ada, laporan dapat disertai alat bukti, Pasal 184 ayat (1) KUHP merujuk beberapa alat/barang bukti berupa keterangan saksi, keterangan ahli, surat, dan petunjuk. Sedangkan didalam UU No. 20/2001 tentang perubahan atas UU No.31/1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi pada pasal 26A, dikenal juga bukti lain (dan tidak terbatas pada) informasi/data yang diucapkan, dikirim, diterima, atau disimpan baik secara biasa maupun elektronik atau optik. 
Perlindungan Hukum pelapor/ pemberi informasi pengaduan :
KPK mempunyai kewajiban untuk melindungi identitas pelapor tersebut (PP No.71 Tahun 2000, Bab.II Pasal 6 ayat 1) dan apabila diperlukan , atas permintaan pelapor, KPK atau Penegak Hukum dapat memberikan pengamanan fisik terhadap pelapor maupun keluarganya. (PP No.71/ 2000, Bab.II Pasal 6 Ayat 2)
Penghargaan
Kepada setiap orang, organisasi masyarakat atau Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), yang telah membantu upaya pencegahan atau pemberantasan TPK dapat diberikan penghargaan berupa Piagam atau Premi, setelah putusan pengadilan yang mempidana terdakwa memperoleh kekuatan hukum tetap (PP No.71/2000, bab III pasal 7 s/d 11).
Pengaduan dapat disampaikan melalui
PO.BOX :  Kotak Pos 575, Jakarta 10120 Email :  pengaduan@kpk.go.id Telepon :  (021) 2557 8389 Fax :  (021) 52892454 SMS : 0811 959 575 (baca 0811 959 KPK )  0855 8 575 575 ( baca 0855 8 KPK K PK) Web :  www.kpk.go.id

Artikel ini hanya dilihat dri sudut pandang social juristisi mahasiswa, sangat sederhana dan kami berharap mampu memacu semangat teman-teman mahasiswa untuk peduli terhadap bangsa dan negara serta cinta HUKUM,   jangan sibuk ngurus cinta cenat cenut saja ya....HIDUP MAHASISWA!!!
Mari Bersama membantu Pemerintah dalam mewujudkan Indonesia yang Bebas Kolusi, Korupsi dan Nepotisme...

Selasa, 07 Juni 2011

Hak dan Status Karyawan Akibat Meleburnya dan Atau Mergernya Perusahaan




Sebagai Subjek Hukum yang mengemban Hak dan Kewajiban wajib dijunjung tinggi dan di berlakukan adil di hadapan hukum, namun tak bisa di pungkiri di negara kita banyak sekali berita yang memuat tentang demonstrasi besar-besaran oleh karyawan di tempat mereka bekerja. Perusahaan melebur nasib karyawan terkatung-katung, inilah yang menjadi dasar pemikiran saya, untuk memuat Artikel minggu ini khusus pembahasan Hukum ketenagakerjaan sekalipun dalam wawasan dan ruang lingkup yang sangat sederhana. Kami senang melihat Indonesia yang sejahtera, kreatif, berhasil dan mandiri.
 
Dalam kondisi perekonomian sulit seperti saat ini, tidak dapat dipungkiri demi efisiensi dan atau memperkuat pondasi usaha, suatu badan usaha berkeinginan untuk melakukan peleburan dan atau penggabungan badan usahanya. Namun sebelum itu semua dijalankan, kiranya managemen perusahaan mau menjelaskan tentang status dan hak karyawan kelak dikemudian hari.

Mengacu kepada PP no. 27 Tahun 1998 tentang "Penggabungan, Peleburan, dan Pengambilalihan Perseroan Terbatas", pasal 1 ayat 2 bahwa perusahaan yang melebur dinyatakan bubar yang diperkuat oleh pasal 2 (tanpa likuidasi) dan UU no.40 tahun 2007 tentang "Perseroan Terbatas" pasal 122 (perusahaan yang melebur berakhir karena hukum) maka perlu diperhatikan tentang status dan hak-hak karyawan yang bersangkutan.

Seputar tentang penggabungan dan atau peleburan badan usaha tersebut, terkadang terdapat hal-hal yang tidak atau belum dipahami oleh karyawan. Mendengar kata likuidasi, Karyawan segera panik padahal kata "Likuidasi" yang dimaksud dalam PP No. 27 tahun 1998 artinya sebelum dilakukan penggabungan dan atau peleburan, PT yang akan menggabungkan diri atau meleburkan ke dalam PT yang lain, tidak perlu melakukan proses pembubaran badan hukumnya seperti melalui kewenangan RUPS PT yang bersangkutan atau atas perintah pengadilan terlebih dahulu. Ketika penggabungan atau peleburan telah dilakukan maka secara hukum, perusahaan yang menggabungkan diri atau melebur tersebut dianggap tidak ada lagi dan segala kewajibannya beralih kepada perusahaan gubungan tersebut.

Tidak cukup sampai diseputar likuidasi saja, terkadang karyawan juga resah dan berencana menuntut pesangon berdasarkan pasal 164 ayat 3 UU No. 13 tahun 2003 yang menurutnya menguntungkan karena mengatur tentang upah pesangon 2 kali dari ketentuan yang diatur dalam pasal 156. Padahal, ketentuan pesangon akibat meleburnya dan atau bergabungnya perusahaan, Undang-Undang telah mengaturnya di pasal 163.


Karyawan juga resah, akibat dari peleburan kelak, apakah berarti masa kerja karyawan ini tetap berlanjut/tidak kembali ke nol tahun dan dengan besaran upah minimal sama. Ini jelas kekhawatiran yang patut diberikan pengertian sejelas-jelasnya.

Pasal 131

(2) Dalam hal terjadi penggabungan perusahaan (merger) dan masing-masaing
perusahaan mempunyai perjanjian kerja bersama maka perjanjian kerja bersama
yang berlaku adalah perjanjian kerja bersama yang lebih menguntungkan
pekerja/buruh.
(3) Dalam hal terjadi penggabungan perusahaan (merger) antara perusahaan yang
mempunyai perjanjian kerja bersama dengan perusahaan yang belum mempunyai
perjanjian kerja bersama maka perjanjian kerja bersama tersebut berlaku bagi
perusahaan yang bergabung (merger) sampai dengan berakhinya jangka waktu
perjanjian kerja bersama.

Mengacu pada pasal di atas, dapat diartikan bagi karyawan yang diterima dalam perusahaan baru tersebut bisa saja masa kerja dihitung dari 0 kembali dan atau tetap berlanjut. Itu kesemuanya tergantung kesepakatan antara Perusahaan dengan karyawannya yang kemudian dituangkan dalam PKB.
Apabila ingin merequest artikel tentang masalah pribadi anda, silahkan mengirimkannya ke inbox facebook kami atas nama penulis blog, dan akan kami bahas dalam bentuk artikel yang di muat di blog ini. Identitas anda penulis akan merahasiakannya
klo mau komentar pilih Anonymous, tuliskan nama anda atau nama samaran anda....:)

Senin, 06 Juni 2011

PROSEDUR PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA



Buat teman-teman yang sudah bosan atau bermasalah dengan kontrak kerja, jangan suka main lari dan sembunyi-sembunyi atau melakukan suatu pelarian tanpa harus mengkonfirmasikan kepada pihak dimana kamu bekerja, dalam penerimaan pekerjaan tentu mempunyai prosedur ataupun syarat-syarat yang harus di penuhi dan begitu juga halnya dengan pemutusan hubungan kerja, dalam hal ini tidak termasuk hubungan antara majikan dengan pembantu ataupun pengusaha botot dengan tukang botot ya...


Pasal 16 Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor : Kep-78 /Men/2001 tentang perubahan atas beberapa pasal Keputusan Menteri Tenaga Kerja Nomor Kep-150/Men/2000 tentang penyelesaian pemutusan hubungan kerja dan penetapan uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan ganti kerugian di perusahaan menetapkan beberapa prosedur tentang pemutusan hubungan kerja dalam suatu perusahaan.

Adapun prosedur untuk Pemutusan hubungan kerja adalah sebagai berikut :

(1) Sebelum ijin pemutusan hubungan kerja diberikan oleh Panitia Daerah atau Panitia Pusat, pengusaha dapat melakukan skorsing kepada pekerja/buruh dengan ketentuan skorsing telah diatur dalam perjanjian kerja atau peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama.

(2) Dalam hal pengusaha melakukan skorsing sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) pengusaha wajib membayar upah selama skorsing paling sedikit sebesar 75% (tujuh puluh lima perseratus) dari upah yang diterima pekerja/buruh.

(3) Skorsing sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus dilakukan secara tertulis dan disampaikan kepada pekerja/buruh yang bersangkutan dengan alasan yang jelas, dan kepada pekerja/buruh yang bersangkutan harus diberikan kesempatan membela diri.

(4) Pemberian upah selama skorsing sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) paling lama 6 (enam) bulan.

(5) Setelah masa skorsing sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) berakhir, maka pengusaha tidak berkewajiban membayar upah, kecuali ditetapkan lain oleh Panitia Daerah atau Panitia Pusat.

Pasal 17A Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor : Kep-78 /Men/2001 menyatakan :

(1) Dalam hal pengusaha mengajukan permohonan ijin pemutusan hubungan kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) tetapi tidak melakukan skorsing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1), maka selama ijin pemutusan hubungan kerja belum diberikan oleh Panitia Daerah atau Panitia Pusat, pekerja/buruh harus tetap melakukan pekerjaannya dan pengusaha membayar upah pekerja/buruh selama proses 100% (seratus perseratus).

(2) Dalam hal terjadi pemutusan hubungan kerja tetapi pengusaha tidak mengajukan permohonan ijin, pemutusan hubungan kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dan pemutusan hubungan kerja tersebut menjadi perselisihan, maka sebelum ada putusan Panitia Daerah atau Panitia Pusat, upah pekerja/buruh selama proses dibayar 100% (seratus perseratus).

Dalam Pasal 18-nya, Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor : Kep-78 /Men/2001 menegaskan :

(1) Ijin pemutusan hubungan kerja dapat diberikan karena pekerja/buruh melakukan kesalahan berat sebagai berikut :
a.     penipuan, pencurian dan penggelapan barang/uang milik pengusaha atau milik teman sekerja atau milik teman pengusaha; atau
b.     memberikan keterangan palsu atau yang dipalsukan sehingga merugikan pengusaha atau kepentingan negara; atau
c. mabok, minum-minuman keras yang memabokkan, madat, memakai obat bius atau menyalahgunakan obat obatan terlarang atau obat-obatan perangsang lainnya yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan di tempat kerja, dan di tempat-tempat yang ditetapkan perusahaan; atau
d.     melakukan perbuatan asuslia atau melakukan perjudian di tempat kerja; atau
e.    menyerang, mengintimidasi atau menipu pengusaha atau teman sekerja dan memperdagangkan barang terlarang baik dalam lingkungan perusahaan maupun di luar lingkungan perusahaan; atau
f.     menganiaya, mengancam secara physik atau mental, menghina secara kasar pengusaha atau keluarga pengusaha atau teman sekerja; atau
g.     membujuk pengusaha atau teman sekerja untuk metakukan sesuatu perbuatan yang bertentangan dengan hukum atau kesusilaan serta peraturan perundangan yang berlaku; atau
h.     dengan ceroboh atau sengaja merusak, merugikan atau membiarkan dalam keadaan bahaya barang milik pengusaha; atau
i.     dengan ceroboh atau sengaja merusak atau membiarkan diri atau teman sekerjanya dalam keadaan bahaya; atau
j.     membongkar atau membocorkan rahasia perusahaan atau mencemarkan nama baik pengusaha dan atau keluarga pengusaha yang seharusnya dirahasiakan kecuali untuk kepentingan negara; dan
k.     hal-hal lain yang diatur dalam perjanjian kerja atau peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama.

(2) Pengusaha dalam memutuskan hubungan kerja pekerja/buruh dengan alasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus menyertakan bukti yang ada dalam permohonan ijin pemutusan hubungan kerja.

(3) Terhadap kesalahan pekerja/buruh sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat dilakukan tindakah skorsing sebelum ijin pemutusan hubungan kerja diberikan oleh Panitia Daerah atau Panida Pusat dengan ketentuan skorsing tersebut telah diatur dalam perjanjian kerja atau peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama.

(4) Pekerja/buruh yang diputus hubungan kerjanya karena melakukan kesalahan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak berhak atas uang pesangon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 dan uang penghargaan masa kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tetapi berhak atas ganti kerugian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 B.

      (5) Pekerja/buruh yang melakukan kesalahan di luar kesalahan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat diputuskan hubungan kerjanya dengan mendapat uang pesangon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22, uang penghargaan masa kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 dan ganti kerugian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24.