"Berbagi Itu Indah"

Blog ini merupakan media untuk berbagi. Sebuah catatan dan karya pribadi yang bebas dari PLAGIAT. Jika anda ingin mengcopy tulisan di blog ini, harap untuk selalu memberikan Link dari tulisan yang anda copy. Terima kasih... semoga bermanfaat

Senin, 19 Desember 2011

JURU PARKIR NAKAL!



Aktifitas dan rutinitas kita sehari-hari selalu menghadapkan kita pada persoalan yang mungkin akan mengganggu dan menghalangi kepentingan kita, menyita waktu, dan bahkan emosional yang berujung pada tindakan yang kurang terpuji, salah satunya ketika kita berhadapan dengan juru parkir yang nakal serta parkir liar yang tidak bertanggungjawab. Keberadaan jasa parkir memang memberikan kita kenyamanan dan keamanan atas kendaraan, dan mampu menciptakan kerapian berparkiran dan kelancaran berlalu lintas. Dan sudah sepatutnyalah kita berterima kasih dengan mereka. 

Namun demikian, jasa pengelolaan parkirpun sekarang sudah menjadi sumber penghasilan yang menjanjikan dan potensial khusunya di perkotaan, baik pemerintah daerah maupun swasta dan juga perorangan,  di tengah-tengah meningkatnya jumlah kendaraan saat ini. Jika kita amati langsung, system perparkiran ini masih sangat semrawut dan serba kacau, tetapi pungutan tetap ada, hal inilah yang membuat kita jengkel (emosi), apalagi jika dilokasi atau kertas parkir tertulis “kehilangan dan kerusakkan kendaraan anda kami tidak tanggung jawab”. Hal ini jelas tidak memenuhi rasa keadilan dan kepastian hukum, peraturan atau hukum parkir itu sendiri tidak memberikan kita manfaat. Berikut cerita penulis yang telah dialami sendiri pada saat bermasalah dengan tukang parkir yang nakal.

Awalnya saya dan satu orang teman kampus pergi ke pajak pringgan (medan baru, kota medan, sumut) untuk belanja dengan menggunakan sepeda motor (kereta), saya masuk kesebuah toko perabotan yang sangat dekat dengan jalan. Saya masuk dan teman saya menunggu di kereta depan toko dan tidak ada tukang parkir yang sedang mengatur dan berjaga. Saya membelikan sesuatu kurang lebih 3 menit saja dan langsung keluar, saya dan temanku memutar kereta untuk pulang, waktu saya hidupkan kereta, seseorang teriak “woyy! Parkir!!” sambil lari menghampiri kami, kami pun berhenti dan saya mematikan kereta :

TKParkir       :    uang parkir bang! Main lari aja…

Penulis          :    loh, apa pula uang parkir… maaf bang, yang jaga keretapun tadi kami sendiri,
                          Dan dari tadipun saya tak melihat tukang parkir ada disini… kertas parkirnyapun tak ada… tanggungjawabnya dimana coba?

TKParkir       :    (sambil mencatat nomor polisi kereta) saya tidak mau tahu! Yang penting bayar!

Penulis          :    maaf bang, saya tidak bisa bayar… tapi kalau abang maksa, abang bisa saya tuntut sekarang dengan tuduhan pemerasan!  Dan kertas parkir yang abang buat ini tidak sesuai peraturan, asal aja! Inikan sudah pemalsuan surat…!

TKparkir       :    maksud kau apa sekarang? (sambil memanggil beberapa temannya)
Penulis          :    terserah apa mau abanglah! Saya hanya mengingatkan untuk tidak bertindak sewenang-wenang… tapi klo abang minta, saya lapor sekarang ke polisi! Gimana!!!

TKParkir       : (dengan emosi dan kesal langsung berbalik arah dan meninggalkan kami) 

Mungkin anda juga pernah mengalami hal diatas, dan anda bisa melindungi serta menuntut hak anda itu dengan memperhatikan dan mengetahui hak apa yang anda merasa dilanggar, jika itu penjagaan yang menurut anda masih di bawah penguasaan anda (depan mata anda), anda bisa menolak untuk tidak membayar, jika TKParkirnya memaksa segera lapor polisi dengan tuduhan PEMERASAN (pungutan liar) sebagaimana di atur dalam pasal 368 KUHPidana, dan jika anda melihat kertas parkir rusak, lusuh, dibuat asalan tanpa nama jasa perparkiran anda bisa tuntut dengan tuduhan PEMALSUAN SURAT sebagaimana di atur dalam pasal 263 KUHpidana.

Baca juga artikel lainnya :
MAIN HAKIM SENDIRI SEBUAH GAYA BARU

Sabtu, 17 Desember 2011

HAK DAN KEWAJIBAN KONSUMEN


Hak dan kewajiban konsumen Menjelang Hari Natal dan tahun baru, merupakan hal yang perlu diperhatikan berhubung meningkatnya permintaan konsumen akan barang dan jasa. Namun dalam transaksi jual beli secara praktek tidak sedikit konsumen yang mengeluh akan ketidak nyamanan barang yang di beli.

Meningkatnya konsumsi akan barang dan/atau jasa juga menuntut pelayanan dan perlindungan yang baik bagi konsumen dari pelaku usaha itu sendiri. Sehingga tidak berlebihan, bila konsumen sering dianalogikan sebagai Raja..

Untuk melindungi hal tersebut, penting kiranya para konsumen memahami hak-hak yang dimiliki demi mendapatkan perlindungan akan barang dan/jasa yang dikonsumsinya. Berikut hak-hak yang dimiliki para konsumen:

- Hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa;

- Hak untuk memilih barang dan/atau jasa serta mendapatkan barang dan/atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan;

- Hak atas informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi jaminan barang dan/atau jasa;

- Hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan/atau jasa yang digunakan;

- Hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan, dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut;

- Hak untuk mendapat pembinaan dan pendidikan konsumen;

- Hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif;

- Hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian, apabila barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya;

- Hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan yang lainnya.

Demi mendapatkan perlindungan yang maksimal, maka sudah menjadi kewajiban konsumen untuk memperhatikan hal berikut ini:

- Membaca atau mengikuti petunjuk informasi dan prosedur pemakaian atau pemanfaatan barang dan/atau jasa demi keamanan dan keselamatan;

- Beritikad baik dalam melakukan transaksi pembelian barang dan/atau jasa;

- Membayar sesuai dengan nilai tukar yang disepakati;

- Mengikuti upaya penyelesaian hukum sengketa perlindungan konsumen secara patut.

Hal lain mungkin kembali kepada anda yang harus profesional  sa'at berbelanja, pastikan produk tidak kadaluarsa dan bebas dari obat-obat terlarang.
Demikian, semoga bermanfaat... Hal lain yang mungkin anda tidak tahu bisa mempertanyakannya melalui komentar..