"Berbagi Itu Indah"

Blog ini merupakan media untuk berbagi. Sebuah catatan dan karya pribadi yang bebas dari PLAGIAT. Jika anda ingin mengcopy tulisan di blog ini, harap untuk selalu memberikan Link dari tulisan yang anda copy. Terima kasih... semoga bermanfaat

Senin, 27 Agustus 2012

SEHARUSNYA ENGKAU MEMILIH DIA YANG BERHIKMAT...


Banyak pilihan ketika ketika hati ingin bersandar, banyak solusi ketika hidup punya masalah, dan ada banyak jalan ketika perjalanan hidup itu menemui kebuntuan. Begitu banyak perempuan yang baik dan cantik diluar sana, tapi perempuan yang berhikmat dan bijak sulit untuk di temukan, macam barang langka yang susah untuk ditemukan dan punya nilai tinggi. Tidak peduli dia seperti apa, tapi kesombongan dan kegoisan tidak terlihat dalam pribadinya, dia tidak se elok bunga mawar, tidak pula seindah cahaya bintang disaat malam tapi hikmat dan kebijaksanaannya menjadikannya tetap terlihat cantik dan bersinar. 

Engkau laki-laki pencari nikmat tidak bisa melihatnya, hanya mata hati yang bisa melihatnya. Yang diharapkannya dalam hidupmu hanyalah keberanianmu untuk bisa bertanggungjawab dan setia, dia tidak butuh sejuta janji dan kata-kata manis, dia bisa mengenalmu lebih dari yang engkau kira, dia juga kadang bisa jadi peramal untukmu, menebakmu walau engkau terkadang sepele dengan ucapannya, hargailah dia. Dia yang ku maksud adalah wanita yang bijaksana dan berhikmat, tidak peduli dia siapa, dimana, dan statusnya sebagai apa. Cinta dan ketulusannya penuh kasih, dia adalah penabur kasih kepada sesama, dia adalah sebab dari kekuatanmu, keberhasilanmu dan kejayaanmu. Jangan engkau menyebutkan dirimu bisa membahagiakannya jika tidak bisa menghargainya, mendengarkannya dan setia kepadanya. 

Aku percaya sesuatu yang baik akan dipasangkan Tuhan kepada yang baik pula begitu juga sebaliknya. Sekarang engkau mengkhawatirkan dunia yang semakin hari semakin kejam, semakin sulit untuk melihat kebenaran, keadilan dan kehormatan, tapi kita sebagai laki-laki percaya, “ Jika kita setia kepada kebenaran firman Tuhan, kita tidak akan pernah khawatir tentang apa-apa”.

Karena akar segala kejahatan adalah cinta Uang, kuatkatkanlah hatimu dan bentuklah hidupmu untuk tidak menjadi hamba uang dan segala nikmat duniawi. Karena kepuasan dan kenikmatan di dunia ini tidak punya batas, sekali engkau mencoba maka engkau akan melihat dunia sebagai jalan tol tanpa hambatan.
Ini apa yang ku pikirkan saat waktu kosong dan mencoba menuangkannya dalam bentuk tulisan, supaya engkau tahu apa yang sebarusnya engkau cari. Untukmu sahabatku wanita, “Jadilah wanita yang punya harga diri, yang tidak mau hidup seenak hatinya saja, yang cepat bosan dan mudah larut dalam materi dan kepalsuan” dan sahabatku Laki-laki, “ Jadilah laki-laki yang berhikmat dan bijaksana yang tidak mau hidup dalam nikmat duniawi”. Kita tidak bisa menjadikan dunia lebih baik karena kita, tapi kita melakukan yang baik itu bukan karena itu semua, tapi karena itulah hakekat kita sebagai manusia yang punya kualitas, ini sudah perintah dari sang pencipta, “Orang mungkin meilhat kita biasa-biasa saja tapi kualitas kita yang tidak biasa-biasa itu yang menjadikan kita beda dari yang lain. Jadilah seperti itu, supaya semua bahagia melihatmu.

Memilih dari sedikit pilihan jauh lebih baik daripada kita tidak punya pilihan dikemudian hari. Seringkali kita merasa mencintai tetapi yang terjadi sebenarnya adalah kita hanya mementingkan pengakuan atas eksistensi kita. Pernikahan samasekali bukan akhir dari rangkaian cerita "cinta" yang selama ini anda rajut karena sebenarnya anda belum memulai apapun. Kesenangan itu bisa dinikmati setelah anda menyelesaikan beberapa hal yang tidak menyenangkan.

Cinta adalah tenaga kehidupan, yang hanya berperan baik bagi jiwa-jiwa yang saling mentautkan hati dalam persahabatan yang mesra dan penuh hormat.

Luka dalam cinta bisa mengubah selembut-lembutnya wanita, menjadi pembenci yang memantaskan dirinya bagi neraka, untuk menyiksa kekasih yang mengkhianatinya.

Semoga pada masa depan yang tak jauh, Tuhan menyandingkannya dengan pria yang menjadi pengobat bagi semua luka kehidupannya, dan yang menjadikannya permata yang mengindahkan keluarga dan kehidupannya.


Tahukah anda pilihan anda hari ini akan menentukan apa yang akan terjadi esok karenanya jangan pernah mengeluh dengan akibat dari pilihan anda. Jika sewaktu waktu kita jatuh bukan berarti tidak bisa bangun kembali, kecuali jika memang kita memilih menyerah. Waktu itu sebenarnya tidak bisa diukur, anggaplah seperti itu maka anda akan menemukan betapa hidup mengayun seperti angin.


 Ini harapanku dan pesan moralku! Itu saja, semoga dengannya engkau bisa memilih jalanmu sendiri, menikmati dan menjalani hidup dengan cara dan pilihanmu sendiri.

Senin, 13 Agustus 2012

KEMERDEKAAN INDONESIA ke 67 DALAM PENEGAKKAN HUKUM



Kemerdekaan Bangsa dan Negara Indonesia yang ke 67 dan yang di selebrasikan pada tanggal 17 agustus 2012 ini menjadi sesuatu yang sangat berarti dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Bagaimana tidak kemerdekaan adalah hal yang sangat penting dalam kehidupan individual, bangsa dan Negara. Setelah kemerdekaan di dapatkan, Indonesia dapat menyusun apa yang menjadi tujuan serta cita-cita rakyat dalam berkehidupan di segala aspek kehidupan, baik social politik, pendidikan, ekonomi, kesehatan serta perlindungan terhadap Hak Azasi Manusia.
Usia yang ke 67 bukanlah usia yang muda, kedewasaan, kematangan serta kesuksesan seharusnya dimiliki dalam segala aspek, penuh pengalaman dan semangat juang yang tinggi adalah mesin utama saat sedang berhadapan dengan masalah, tantangan dan hambatan dalam mewujudkan cita-cita, serta visi dan misi kehidupannya. Bagaimanakah penegakkan hukum di Indonesia di usianya yang ke 67 Tahun setelah kemerdekaan? Sudahkah tercapai apa yang menjadi cita-cita hukum di Indonesia?
Saat ini penegakkan hukum di Indonesia tengah mendapat cobaan berat serta sorotan masyarakat luas. Bagaimana tidak, saat ini sistem penegakkan hukum yang terlalu buruk dan tebang pilihpun menciderai kepercayaan masyarakat terhadap penegak hukum. Di dalam sistem hukum itu meliputi perangkat hukum, lembaga-lembaga hukum serta bentuk hukum. Pelayanan dan layanan terhadap masyarakat yang tengah di lilit masalah yang dapat dikatakan semrawut atau tidak beraturan, proses hukum yang terlalu lama dan syarat KKN, kekerasan serta putusan Hakim di Pengadilan yang tidak memenuhi rasa keadilan.
Dalam Hukum pidana, prosedur penanganan dan penyelesaian sebuah kasus pidana yang di awali dengan tugas penyelidikkan, penyidikkan yang dalam hal ini dilakukan oleh Polisi, dikecualikan dalam Tindak Pidana Khusus yang dilakukan oleh lembaga khusus yang di atur dalam undang-undang, Tindakan kekerasan, pemerasan terhadap tersangka yang dilakukan oleh polisi pada saat penggeledahan, penangkapan serta pemeriksaan serta dalam hal penyitaan barang yang diduga hasil dari Tindak Pidana yang merupakan perhatian utama masyarakat terhadap kepolisian. Tugas utama kepolisian yang memberikan pelayanan, pengayoman dan perlindungan masyarakat seakan menjadi musuh masyarakat. Masih ingat kasus, polisi yangmemperkarakan kasus pencurian sandal jepit yang melibatkan anak di bawah umur? Seorang oknum anggota polri yang telah melakukan tindak kekerasan terhadap AAL sebagai saksi korban yang dituduh mencuri sandal merek eiger di rumah kos-kosan Jalan Zebra I, Kecamatan Palu Selatan, yang ditinggali oknum polisi.
Surat Dakwaan serta Penuntutan yang dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum yang tidak bisa membuktikan seseorang bersalah ataupun sebaliknya memberikan tuntutan yang tidak sesuai dengan Jenis serta ancaman hukuman dalam Tindak pidana yang dilakukan. Contoh tuntutan jaksa dalam kasus Tindak Pidana Narkotika yang melibatkan Masyarakat biasa dan Penegak hukum. Bukankah seharusnya tuntutan terhadap penegak hukum lebih tinggi di banding masyarakat biasa? Misalkan Tuntutan JPU kepada Terdakwa Ramli Petrus alias Abeng, kurir terdakwa Anly Yusuf, yang merupakan bandar narkoba di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Wanita Tanjung Gusta, Medan, dituntut 8 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar sedangkan Tuntutan kepada mantan Wadir narkoba polda sumut selama 1 Tahun penjara denda 10 juta subside 3 bulan kurungan.
Begitu juga dalam perkara perdata yang ditandai dengan sengeketa Tanah antara masyarakat dan pengusaha, Masyarakat dan pemerintah, serta pergeseran Hak Ulayat masyarakat dalam adat. Lamban dan gagalnya upaya penyelesaian secara nonlitigasi yakni secara mediasi membuat kedua belah pihak harus berurusan dengan pengadilan dan salah satunya wajib menerima kekalahan.
Vonis yang dijatuhkan oleh Hakim di Pengadilan yang tidak memberikan nilai keadilan, kepastian dan manfaat dalam masyarakat merupakan sebuah dilema di negeri ini. Kericuhan di pengadilan pada saat sidang adalah bentuk ketidakhormatan terhadap lembaga peradilan. Wibawa peradilan di Indonesia seakan menjadi mainan masyarakat. Intervensi terhadapt lembaga peradilan masih sangat kuat di Indonesia, padahal UUD 1945 menjamin dan menegaskan bahwa Kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan. Sudahkah kemerdekaan peradilan di Indonesia terwujud sebagaimana diatur dalam UUD 1945?
Tarik ulur kepentingan terhadap penegakkan hukum juga salah satu faktor perusak dan penghambat reformasi dalam bidang hukum, mulai dari kepentingan Institusi/ lembaga, politik, agama serta organisasi masyarakat. Baru-baru ini kita di hadapkan terhadap kabar perseteruan antara Polri dan KPK terkait kasus dugaan korupsi di Korlantas yang melibatkan Jendral Polisi, bukankah ini salah satu contoh buruknya komitmen dalam penegakkan hukum kita? Arogansi para penegak hukum terhadap masyarakat juga menjadi faktor kebencian dan ketidakhormatan masyarakat terhadap penegakkan hukum.
Budaya hukum di Indonesia yang buruk inipun disebabkan oleh merosotnya nilai moral dan nilai pancasila yang ada dalam setiap jiwa dan hidup penegak hukum, pejabat Negara dan juga sifat masyarkat yang tidak taat hukum. Baru-baru ini kita dikejutkan jual kursi dalam penerimaan mahasiswa baru di Perguruan Tinggi Negeri, sungguh sedih dan prihatin hati ini mendengar hal demikian. Apa jadinya negeri ini jika dalam bangku pendidikan saja sudah terajari untuk melakukan perbuatan pidana. Nilai moral dan Pancasila ini harus dipulihkan kembali dan ditegaskan dalam setiap kehidupan masyarakat, dimulai dari jenjang pendidikan 9 Tahun yakni SD, SMP sederajat dan SMA sederajat, bangku perkuliahan dan sampai menjadi tenaga kerja profesional. Jiwa nasionalis dan peduli wajib di miliki setiap warga Negara, tidak ada yang dikecualikan! Dalam penegakkan hukum, Indonesia sunguh dalam bahaya, perlu penanganan serius dan cepat adalah solusi tepat. Kita bahkan tidak bisa mengatakan kita merdeka dalam keadilan hukum jika yang terlihat hanyalah korban dalam penegakkan hukum. Salam Keadilan Semangat kemerdekaan untuk bangsa dan Negara yang kita cintai. 

"DIRGAHAYU KEMERDEKAAN REPUBLIK INDONESIA 

YANG KE-67"

Merdeka!

Selasa, 07 Agustus 2012

KORUPSI DI KORLANTAS, POLRI VS KPK?

TRIMEN HAREFA

Perseteruan antara Polri dan KPK adalah sebuah gambaran ketidak profesionalisme penegakkan hukum di Indonesia, kepentingan institusi dan pribadi kerap kali menjadi sebab. Padahal semua telah di atur di dalam undang-undang yang merupakan acuan dan pijakan kaki dalam pengambilan keputusan ataupun strategi penyelesaian setiap kasusnya. Hal inilah yang terjadi antara Polri dan KPK, Polri dan KPK merupakan institusi penegakkan hukum yang juga merupakan garda terdepan pemberantasan tindak pidana korupsi di Indonesia. Dalam kasus dugaan korupsi pengadaan simulator SIM di Mabes Polri, Polri masih mempermasalahkan hal-hal yang tidak sepantasnya di untuk di permasalahkan  misalnya dalam penyitaan barang bukti, dimana Polri tidak terima dang menghalagi penyidik KPK membawa barang bukti yang didapatkan dalam penggeledahan di kantor Korlantas, Namun KPK dianggap menyerobot kesepakatan untuk melakukan pertemuan pada Selasa (31/7/2012). KPK menggeledah gedung Korlantas Senin (30/7/2012) pukul 16.00 usai para pimpinan melakukan pertemuan pukul 14.00 itu. Menurut Sutarman, pertemuan para pimpinan di ruang kerja Kapolri tak menyinggung rencana KPK menggeledah gedung Korlantas Polri. Dalam penjelasan Kabag Reskrim Mabes Polri Irjend Pol Sutarman memaparkan : "Itu rumahnya orang, yang punya rumahKapolri. Pak Kapolri tidak diberitahu. Samad waktu ketemu Kapolri tidakmenyampaikan penggeledahan. Jam dua ketemu. Jam empat sudah digeledah. Etikaditabrak. MoU ditabrak," terang Sutarman, Jumat (3/8/2012). Padahal dalam Undang-undang no 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi ditegaskan dalam pasal 50 ayat (3) bahwa “Dalam Hal Komisi Pemeberantasan Korupsi sudah mulai melakukan penyidikkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kepolisian atau kejaksaan tidak berwenang lagi melakukan penyidikkan”. Kemudian pasal ini diperjelas dan dipertegas lagi dalam pasal 50 ayat (4) “Dalam hal penyidikan dilakukan secara bersamaan oleh kepolisian dan /atau kejaksaan dan Komisi Pemeberantasan Korupsi, penyidikkan yang dilakukan oleh kepolisian dan atau kejaksaan tersebut segera dihentikan.

Polri masih berpegang pada MOU yang dibuat bersama KPK dan tidak ingat lagi dengan undang-undang, ini jelas untuk melindungi institusinya. Saya mengajak anda menggunakan Logika hukum saja, “Bagaimana mungkin satu perkara, penyidikkannya dibagi dua, buktinya dibagi dua” jadi  bukti dan BAP yang di dengarkan kebenarannya di Pengadilan siapa? JPUnya siapa, JPU umum atau JPU KPK? Polri benar-benar salah kaprah dan di buat kebingungan dalam kasus ini. Seragam Coklatnya lagi-lagi tercoreng.

Dari penjelasan di atas terlihat jelas bahwa komitmen Polri untuk mendukung dan membersihkan institusinya dari Tindak Pidana Korupsi masih sebatas harapan kosong. Harapan besar masyarakat, bangsa dan Negara untuk dapat menekan angka dan memberantas Tipikor di Negara ini yang semakin merajalela hanya jadi batu sandugan, hanya dongeng semata, hanya sebatas mimpi yang setelah bangun sudah terlupakan. Penetapan status tersangka kepada seorang jendral polisi oleh KPK merupakan wujud nyata komitmen KPK untuk memberantas Tindak Pidana Korupsi dan sebaliknya ini gambaran bahwa Polri masih belum punya keinginan besar dan serius dalam memberantas Tindak Pidana Korupsi. Jendral merupakan pimpinan tertinggi dan sekaligus teladan anggota-anggota Polri, tapi faktanya semua tidak seperti yang kita bayangkan, yang terjadi malah jendralnya sendiri tersangkut masalah hukum.

Kasus ini juga dapat memberikan pemikiran baru terhadap penegakkan hukum di Indonesia, bahwasanya penanganan Tindak Pidana Korupsi sudah selayaknya dilepaskan dari kewenangan Kepolisian dan diserahkan penuh kepada KPK sebagai lembaga khusus untuk penaganan Tindak Pidana Korupsi.

Sungguhpun saat ini Negara dalam Bahaya besar! Meningkatnya Tindak Pidana Korupsi yang tindak terkendali akan membawa bencana tidak saja terhadap kehidupan perekonomian nasional tetapi juga pada kehidupan barbangsa dan bernegara. Tindak pidana Korupsi yang meluas dan sistematis ini merupakan pelanggaran terhadap hak-hak sosial dan hak-hak ekonomi masyarakat! Kedaulatan rakyat di lecehkan! Negara di rugikan! Ini benar-benar biadab, bukankah mereka telah dijamin dan disejahterkan oleh Negara, tapi apa balasan itu semua? Siapa yang mau peduli dengan itu?

Saat ini putusan peradilan Tindak Pidana Korupsi masih belum memenuhi rasa keadilan, kepastian serta memberikan manfaat yang berarti baik dalam penegakkan hukum itu sendiri maupun dalam membangun bangsa dan Negara. Dalam Undang-undang nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi mengadopsi hukuman Mati, tetapi dalam kenyataannya Tuntutan dan vonis penjara seumur hiduppun belum pernah dilakukan. Fakta persidangan dan pertimbangan hukumpun menjadi alasan untuk itu, baik oleh Hakim ataupun Jaksa.

Kita tidak pernah berhenti untuk berjuang, berjuang untuk diri sendiri, untuk keluarga, dan seluruh aspek kehidupan demikian juga dalam penegakkan hukum, “Harapan yang menjadikan kita saat ini, Harapan yang menguatkan kita di hari esok. Demikian Harapan begitu penting dalam Hidup, tidak terkecuali dalam penegakkan hukum”. Semoga Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang dilakukan oleh KPK dapat bersinergi dan lebih baik lagi.