"Berbagi Itu Indah"

Blog ini merupakan media untuk berbagi. Sebuah catatan dan karya pribadi yang bebas dari PLAGIAT. Jika anda ingin mengcopy tulisan di blog ini, harap untuk selalu memberikan Link dari tulisan yang anda copy. Terima kasih... semoga bermanfaat

Sabtu, 20 Oktober 2012

ANDAI AKU MENJADI KETUA KPK

TRIMEN HAREFA
Tindak pidana korupsi di nobatkan sebagai Tindak pidana luar biasa (Extraordinary crime), baik oleh undang-undang maupun masyarakat luas yang semakin hari semakin di hadapkan kepada kehidupan yang semakin sulit. korupsi tidak saja merugikan keuangan negara tapi juga melanggar hak-hak sosial kemasyarakatan. Tindak pidana ini juga menjadi bentuk penjajahan era modern, memiskinkan bangsa dan negara serta mempermalukan harkat dan martabat bangsa. Untuk itu perlu tindakan-tindakan yang luar biasa dalam memberantas dan mencegah terjadinya Tindak pidana korupsi.

Andai aku menjadi ketua KPK, aku akan mempertaruhkan jiwa dan raga serta nyawa ini demi terwujudnya Indonesia yang bersih dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme. Langkah awal yang ku lakukan adalah  menjalankan perintah undang-undang dengan mengindahkan nilai-nilai pancasila serta memastikan proses hukum berjalan menurut peraturan perundang-undangan dengan tidak terpengaruh dari ancaman dari pihak manapun, serta memastikan putusan terhadap terdakwa yang terbukti melakukan tindak pidana korupsi memenuhi rasa keadilan bagi masyarakat bangsa dan negara termasuk menegakkan kembali akan pentingnya "Hukuman Mati bagi Koruptor!". Langkah berikutnya, saya akan membangkitkan kembali nilai-nilai Nasionalis yang telah hilang bagi seluruh  jiwa rakyat Indonesia, mulai dari Kecintaan terhadap negara kesatuan republik indonesia, turut serta dalam membangun bangsa dan negara dengan semangat pancasila dan UUD 1945 dan dengan tanpa pamrih. Ini adalah modal awal dalam menyadarkan seluruh rakyat Indonesia akan apa yang telah di berikannya untuk Indonesianya, bukan bertanya apa yang telah Indonesia berikan kepadanya? 

"Hidup adalah memilih, namun untuk memilih dengan baik, AKU harus tahu siapa AKU dan apa yang AKU perjuangkan, ke mana AKU ingin pergi dan mengapa AKU ingin sampai di sana." Inilah AKU dengan pilihanku, kelak AKU bisa mewujudkannya. AMIN

Sabtu, 13 Oktober 2012

Catatanku tentang " APA ITU CINTA"


Cinta adalah  rasa yang paling mendasar yang ada dalam diri setiap manusia, rasa yang mau mengikatkan diri dalam hubungan / perikatan ataupun persahabatan yang mulia dan saling menghargai. Cinta hanya timbul dan di rasakan oleh orang –orang yang mau mengikatkan dan mentautkan diri dalam persahabatan yang penuh kasih, karenanya cinta tidak tidak pernah melukai dan menyakiti siapapun yang memilikinya. Hanya karena ketidak dewasaan dan kebijaksaanlah cinta di rasa menyakitkan dan membuat hidup menderita, menjadi luka dan amarah yang begitu kejam kepada siapa saja yang mengkhianatinya dan melecehkannya.
Tidak salah lagi jika saya terkadang miris melihat orang trauma untuk jatuh cinta, emosi dan sedih mendengarkan orang-orang bercerita tentang cinta serta  merespon dengan kurang baik. Anda tidak perlu takut untuk mencintai dan di cintai, karena pada hakekatnya semua punya resiko tersendiri, semua punya konsekwensi terhadap ragam pilihan yang kita ambil, tidak terkecuali dalam urusan cinta. Jika anda siap dengan pertemuan anda juga harus siap dengan kepergian, Jika  anda siap untuk bersatu sebaliknya anda juga siap untuk berpisah, jika anda siap untuk bersuka anda juga harus siap untuk berduka. Karenanya kita mesti optimis dalam menjalani hidup, optimis bukanlah kelemahan tapi kekuatan, dengannya kita dapat bertahan dan dikuatkan.
Jangan takut untuk mengungkapakan cinta, karena setiap manusia punya hak yang sama untuk mencintai dan di cintai, tidak penting itu jodoh atau bukan. Yang terpenting anda punya alasan untuk mencintai seseorang. Karena alasan itu jugalah kita mampu bertahan di saat badai pemisah datang. Karena dia bukan barang, bukan juga vitamin atau alat kesenangan tapi dia adalah keindahan terbesar hidupmu, kekuatan dalam hidupmu, dan segala yang berharga dari yang engkau punya. Bukan soal jika wanita yang duluan mengungkapkan perasaannya, karena wanita juga punya hak untuk itu. Karena laki-laki juga terkadang tidak tahu bagaimana harus memulainya, karena urusan cinta siapapun bisa jadi lugu di buatnya, yah… terkecuali bagi mereka yang sudah terbiasa untuk bercinta, bukan cinta! Tapi bercinta. Mereka yang memiliki hubungan atas nama cinta tapi bukan cinta, yang hanya menginginkan kesenangan dan status berhubungan.
Jodoh bukanlah lamanya waktu kebersamaan, banyaknya kisah yang di lalui tapi lebih kepada kesesuaian jiwa, yah… jika dua jiwa sesuai tapi belum menyatu hanya semata-mata karena mereka belum di pertemukan Tuhan. Hati ini sudah tak ragu lagi untuk bersandar dalam lindungan jiwa yang selalu bersuka. Dan hanya bagi mereka yang bijaksana semua dirasa indah, tidak salah lagi kata itu ku dengarkan “ Sabar karena Semua Indah pada waktunya”.
Dan pertanyaannya adalah bagaimana anda dapat mengenal jodoh anda jika yang anda punya sekarang tidak dapat anda hargai ataupun anda terlalu berlama-lama kepada sesuatu yang tidak pasti. Anda akhirnya menyesali diri anda yang selama ini anda kira hebat, ketika pada akhirnya, anda tahu bahwa dia bukanlah jodoh anda, dia hanya bagian dari kisah hidup anda. Anda terlalu lama meyakinkan orang yang anda cintai untuk mencintai anda yang akhirnya menghabiskan terlalu banyak waktu untuk seseorang yang benar-benar mencintai anda.
Perjalanan hidup ini memang tidak selamanya Indah, tapi jika kita bertahan kepada kebaikan segala asam pahit kehidupan ini bisa di ubahkan menjadi kebahagiaan. Begitu juga dengan perjalanan cinta, tidak selamanya indah dan baik, ada kalanya anda harus merelakan orang yang sungguh anda cintai pergi bersama orang lain. Optimislah dan tetap mengucap syukur, karenanya hidup ini pilihan dan setiap pilihan punya akibatnya masing-masing, jadi berbikirlah bahwa itu pilihan dari orang yang anda cintai demi kebahagiaannya, karena tidak ada hal yang paling indah dalam cinta selain melihat orang yang kita cintai bahagia, itu adalah ketulusan.
Orang yang pernah kita cintai sungguh di rasa sulit untuk dilupakan, dan tidak sedikit orang yang mengaku cinta lamanya dapat menghantui hidupnya yang sekarang. Hidup ini seakan telah hilang bersamaan dengan kepergiannya. Keadaan itu benar terjadi, tapi sebenarnya itu hanyalah perasaan kita yang berlebihan karena pengaruh hati yang masih di jajah oleh rasa sakit dan emosi. Yang anda butuhkan saat itu adalah hanya kekuatan dan semangat untuk kembali ke dalam kehidupanmu yang dulu. Yang dulu sendiri tapi bahagia, karena sebenarnya andapun menyadari saat itu anda tidak sendiri, karena begitu banyak jiwa yan merindukan sapaan hangat dari anda, siapa lagi kalau bukan teman-teman dan sahabat anda. Jangan lupakan mereka kapanpun dan saat apapun, mereka adalah pejabat-pejabat dalam hidupmu yahh, kadang-kadang juga jadi komedian.

Yakinlah, bahwa Tuhan yang kita percaya selalu memberikan rancangan terbaik bagi kita ciptaan-NYA. Yang baik akan di pasangkan kepada yang baik dan yang terbaik akan di pasangkan dengan yang terbaik begitulah sebaliknya. Jadi mengucap syukurlah dalam segala hal, karena di dalam Tuhan kita tidak pernah gagal dan menderita tidak terkecuali dalam urusan cinta.

Baca juga Artikel menarik lainnya :

CINTA SEJATI

KASIH SAYANG, KESUKSESAN DAN KEKAYAAN


sumber gambar : Kesetiaan cinta

Senin, 08 Oktober 2012

KAJIAN YURIDIS TERHADAP SOLUSI DARI PRESIDEN TERHADAP PERSETERUAN POLRI VS KPK

Trimen Harefa

Perseteruan antara Institusi Polri dan KPK merupakan wujud dari buruknya penegakkan hukum di Indonesia, bukan hukumnya yang salah tapi proses penegakkan hukumnya itulah yang ambu radul. Ini semata-mata karena besar kemungkinan terbenturnya kepentingan serta keterlibatan berbagai pihak yang tersandung oleh Tindak Pidana yang sedang dan akan di usut oleh salah satu institusi. Semestinya hal ini tidak sampai kepada perseteruan yang menyebabkan keresahan dalam masyarakat luas, karena jelas dan tegas ke dua lembaga penegakkan hukum ini yakni Polri dan KPK telah di atur sedemikian rupa dalam undang-undang, khususnya kewenangan dalam penanganan kasus Tindak Pidana Korupsi.

Penetapan seorang jendral polisi yang terlibat dalam kasus dugaan Tindak Pidana korupsi pengadaan alat simulator SIM, membuat Polri gerah dan ketakutan. Hal ini dapat di lihat langsung oleh masyarakat kepada kebijakan Kapolri dalam menarik 20 penyidik polisi yang bertugas di KPK saat proses hukum sang jendral sedang berlangsung. Jelas ini merupakan pelemahan KPK, proses penyidikkan merupakan tahap dasar dalam pengumpulan alat bukti untuk membuat terang suatu tindak pidana dan menentukan dapat tidaknya dilanjutkan ke penuntutan. 

Polri selalu membantah akan memperlemah KPK, tapi upaya penarikkan dan keinginan kuat dalam menangani kasus dugaan simulator SIM yang sedang di tangani KPK, dan upaya penangkapan penyidik KPK Kompol Novel Baswedan menjadi bukti nyata bahwa Polri sedang memperlemah KPK. 
Dalam pasal 50 undang-undang no 30 Tahun 2002 tentang KPK di tegaskan secara jelas bahwa Dalam hal penyidikan dilakukan secara bersamaan oleh kepolisian dan / atau kejaksaan dan komisi pemberantasan korupsi, penyidikkan yang dilakukan oleh kepolisian atau kejaksaan tersebut segera dihentikan. Pasal ini sangatlah mudah dipahami oleh siapapun tidak terkecuali seorang polisi, tapi mengapa institusi polri masih ngotot untuk mendualismekan proses hukum yang sedang di tangani KPK? Ini merupakan ketidakhormatan kepada undang-undang dan hilangnya jiwa nasionalis dalam jiwa dan institusi kepolisian.

Tanggapan dan solusi dari bapak presiden Susilo Bambang Yudhoyono yang selama ini di tunggu-tunggu oleh seluruh elemen masyarakat di Indonesia antara lain :
  1. Penanganan Kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan alat Simulator SIM sepenuhnya di serahkan ke KPK.
  2. Bahwa tidak tepat waktunya mempermasalahkan, apakah Kompol Novel Baswedan terlibat atau tidak dalam dugaan penganiayaan pada saat Novel menduduki jabatan Kasat Reskrim di Polda Bengkulu pada tahun 2004.
  3. Rasanya masyarakat menilai belum waktunya untuk merevisi Undang-undang KPK, karena hanya akan dan mampu memperlemah KPK.
  4. Perlunya aksi nyata dari MoU antara KPK-Polri-Kejaksaan Agung, agar tidak ada kesan akan ada balapan penanganan perkara-perkara tertentu oleh aparat penegak hukum, sebagai suatu aksi nyata merealisasi criminal justice system di Indonesia.
Kajian Yuridis akan solusi yang di sampaikan oleh bapak presiden dapat di jelaskan dalam uraian sebagai berikut :
  1. Penanganan Kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan alat Simulator SIM sepenuhnya di serahkan ke KPK.
    Dari awal penanganan kasus dugaan korupsi pengadaan alat simulator SIM ini sudah mencerminkan niat buruk Polri akan menutupi dan melindungi anggotanya yang terlibat dalam kasus Tindak pidana korupsi di maksud, Dugaan kasus ini terjadi pada saat Irjend. Djoko Soesilo menjabat sebagai Direktur Korlantas Mabes Polri pada tahun 2011 sedangkan kasus baru dimulaikan penyidikan oleh mabes polri berdasarkan penjelasan Komisaris Jendral (Pol) Sutarman 
    Pada 21 Mei 2012, Polri mengeluarkan surat perintah dimulainya penyelidikan (Sprindlid) dengan telah melakukan interogasi dan memeriksa 33 saksi yang diduga terkait kasus tersebut. Dalam interogasi dengan Direktur Utama PT Inovasi Teknologi Indonesia (ITI), Sukoco S Bambang, penyelidik memperoleh informasi bahwa ada data dan informasi yang telah diberikan kepada KPK. Oleh karenanya, pada 17 Juli 2012, dijelaskan Sutarman Bareskrim mengirimkan surat ke KPK perihal Dukungan Penyelidikan. Bareskrim meminta data dan informasi yang dimiliki KPK.

    Dari kronologi kasus di atas dapat di simpulkan bahwa Polri mengakui dan mengetahui secara bersamaan bahwa telah terjadi Tindak pidana Korupsi dan telah di tangani oleh KPK, mengacu kepada Pasal 50 UU no 30 tahun 2002 tentang KPK jelas Polri tidak patuh kepada undang-undang! secara logika hukum bagaimana mungkin satu Tindak pidana yang di lakukan oleh beberapa orang (deelneming) penanganannya di bagi 2, bagaimana dengan barang bukti dan penuntutannya? apakah di bagi dua juga? jelas ini mencerminkan ketidak profesionalisme dan keburukkan kualitas penegakkan hukum di indonesia khususnya Institusi Polri.
  2. Bahwa tidak tepat waktunya mempermasalahkan, apakah Kompol Novel Baswedan terlibat atau tidak dalam dugaan penganiayaan pada saat Novel menduduki jabatan Kasat Reskrim di Polda Bengkulu pada tahun 2004.

    Alih-alih menegakkan hukum demi keadilan, keputusan polda bengkulu dalam mengungkap keterlibatan kompol Novel Baswedan dalam dugaan penganiayaan saat menjabat kasat reskrim di polda bengkulu dengan melakukan penangkapan dan penggeledahan secara paksa bersama-sama penyidik dari mabes polri. Masyarakat menilai ini merupakan jawaban atas perlawanan KPK yang mengangkat penyidik Independen dan tidak mau bergantung kepada Kepolisian. Masyarakat masih teringat akan permainan Polri bagi anggotanya yang ingin jadi pahlawan dalam penegakkan hukum yang mengorbankan seorang jendral, yakni BrigJend Sosno Duadji yang membongkar kasus-kasus besar di institusi kepolisian dan lembaga negara yang lain.
    Permainan ke dua polri ini yang di nilai masyarakat ingin melemahkan KPK dengan mengkriminalisasikan penyidiknya mendapat perlawanan dari para aktivis dan elemen masyarakat luas.
    Dengan solusi dari bapak presiden untuk menunda penanganan kasus Novel baswedan akan memberika keleluasaan kepada KPK untuk fokus dan konsisten dalam penanganan kasus dugaan pengadaan alat simulator SIM.
  3. Rasanya masyarakat menilai belum waktunya untuk merevisi Undang-undang KPK, karena hanya akan dan mampu memperlemah KPK. dan
  4. Perlunya aksi nyata dari MoU antara KPK-Polri-Kejaksaan Agung, agar tidak ada kesan akan ada balapan penanganan perkara-perkara tertentu oleh aparat penegak hukum, sebagai suatu aksi nyata merealisasi criminal justice system di Indonesia.

    Walau sedikit terlambat tapi akhirnya presiden merespon akan keresahan masyarakat dalam rencana revisi Undang-undang KPK yang di nilai hanya akan melemahkan KPK. Presiden dalam konferensi persnya mengatakan bahwa belum waktunya dan belum saatnya undang-undang KPK di revisi kecuali untuk semakin menguatkan KPK itu sendiri tentu dengan itikat baik.

    Presiden juga menanggapi memorandum of understanding (MoU) anatara Polri, Kejaksaan dan KPK dalam memberantas Korupsi, haruslah benar-benar memberikan sinergi dalam pemberantasan Tindak Pidana Korupsi di Indonesia dan tidak malah menjadikan alat untuk memangkas kewenangan salah satu lembaga penegakkan hukum ataupun mengandung ungsur konspirasi untuk melindungi mafia hukum atau sebaliknya di jadikan alat persaingan dalam penanganan satu Tindak Pidana Korupsi.
Solusi dari bapak presiden dapat menjawab keresahan dalam masyarakat, solusi yang tepat dan bijak serta mendukung upaya penegakkan hukum dan pemberantas Tindak Pidana Korupsi di Indonesia. solusi ini adalah kekuatan baru dan semangat baru dalam pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang semakin hari semakin sistematis dan memasuki seluruh aspek kehidupan masyarakat.

"Tiada kebuntuan saat harapan masih ada, tiada kegelapan saat cahaya fajar masih ada, demikian dalam pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, kita tidak pernah berhenti untuk melawan selagi nafas kebajikan masih ada dalam jiwa dan raga" karena itulah hakekat kita untuk hidup.

"
Tidak seorang pun punya kemampuan untuk melakukan sesuatu hal sempurna, tapi setiap orang diberi banyak kesempatan untuk melakukan hal yang benar"

Baca juga :


KORUPSI DI KORLANTAS, POLRI VS KPK?

Sabtu, 06 Oktober 2012

ETIKA HIDUP DAN ETIKA PROFESI

Dedi Mas'ud & Trimen Harefa

Etika merupakan bagian yang tidak terpisahkan dalam kehidupan manusia modern yang hidup dengan sejuta ilmu dan pendidikan dengan pola hidup teratur dan terkonsep. Pertanyaan penting dalam Etika adalah Bagaimana Saya harus bertanggungjawab dan bertindak dalam hal-hal tertentu atau bagaimana hal-hal tertentu itu perlu di tata agar tercapai kebaikan manusia sebagai manusia.

Etikapun mulai dikenal dalam lingkungan masyarakat seiring perkembangan pendidikan, manusia tanpa etika akan mengakibatkan ketidakteraturan, benturan dan kekerasan dalam lingkungan sosial. Etika adalah Kekuatan otak yang telah terdidik baik ilmu ataupun nasihat yang harus dilakukannya agar bisa diterima baik oleh masyarakat banyak, kebiasaan ini kemudian berlangsung turun temurun dan dianggap sebagai suatu kebaikan, dan kebaikan itu kemudian menjadi hukum perbuatan yang membedakan apa yang baik dan yang buruk, apa yang salah dan apa yang benar.

Dalam kamus bahasa Indonesia di jelaskan bahwa profesi adalah bidang pekerjaan yang dilandasi pendidikan yang didalamnya keterampilan.
Profesional adalah suatu yang bersangkutan dengan profesi yang menentukan sesuatu dalam kepandaian dalam menjalankannya. Profesi dijelaskan sebagai tugas kepada seseorang yang mengerjakan suatu pekerjaan. Misalnya Pemain sepak bola, Pemusik yang bukan hanya sebagai kesenangan tetapi juga menjadi pencaharian.

Profesi  adalah pekerjaan sebagai kegiatan pokok untuk menghasilkan nafkah hidup yang mengandalkan keahlian khusus, persyaratan disini adalah keahlian khusus, yang keahlian khusus itulah yang membedakan profesi dan pekerjaan.
Etika Profesi merupakan bagian dari etika sosial yaitu filsafat atau pemikiran kritis, rasional tentang kewajiban dan tanggungjawab manusia dan anggota masyarakat. Profesi dapat dibedakan menjadi :
  1. Profesi Umum

    Profesi umum merupakan pekerjaan yang dilakukan oleh seseorang baik secara sendiri-sendiri ataupun berkelompok untuk mencari dan memenuhi kebutuhan hidup yang primer. Dalam hal ini, pekerjaan itu walaupun bukan merupakan bakat tapi ahli karena belajar ataupun karena tuntutan hidup dan kebutuhan sehingga harus bisa melakukan pekerjaan demikian. Misalkan : Pedagang dan profesi Bisnis lainnya.
    Untuk Profesi yang umum setidaknya ada 2 prinsip yang wajib ditegakkan yaitu :
    • Prinsip agar menjalankan profesinya secara bertanggungjawab
    • Hormat terhadap Hak-hak orang lain.
  2. Profesi Luhur

    Profesi yang luhur yaitu Profesi yang pada hakekatnya mengutamakan pelayanan pada manusia atau masyarakat. Kendatipun demikian, dalam pelayanan profesi luhur guna untuk mencari nafkah tetapi pencaharian nafkah itu bukan sebagai tujuan utama, yang menjadi motivasi utama adalah kesediaan untuk melayani sesama. Misalnya : Advokat, Dokter, Hakim, Notaris, Jaksa.dll

    Untuk profesi yang luhur terdapat 2 prinsip yang penting :
    • Mendahulukan kepentingan orang yang di bantu, apa itu pasien atau klien.
    • Mengabdi pada tuntutan profesi yang luhur.
    Untuk melaksanakan profesi yang luhur itu secara baik dituntut moralitas yang tinggi. Ciri dari moralitas yang tinggi itu adalah :

    1. Berani berbuat dengan satu tekad untuk bertindak sesuai dengan tuntutan profesi.
    2. Sadar akan kewajibannya.
    3. Memiliki idealisme yang tinggi.

 Etika pada azasnya memberikan pengertian tentang "Apa yang Seharusnya Kita Lakukan" baik dalam kehidupan sehari-hari maupun dalam kehidupan sendiri. Dalam profesi masing-masing bidang tentu saja punya tuntutan akan kewajiban yang harus di lakukan dengan sungguh-sungguh dan penuh rasa tanggungjawab. Misalkan seorang yang berprofesi sebagai Advokat yang pada azasnya tidak boleh menolak klien yang membutuhkan bantuan hukum terkait masalah hukum dengan menjunjung tinggi Nilai keadilan, kepastian serta tanpa membedakan Ras seorang klien. Mengacu kepada Etika advocat di atas, jika ada seorang yang membutuhkan bantuan hukum atas kasus perceraian dan Advocate tadi menolak karena  Advocate menganggap bahwa perceraian di larang oleh agama dan bertentangan kepada nilai-nilai ke Tuhanan sebagaimana di tegaskan dalam kitab suci Kristen protestan : Apa yang di persatukan Allah, tidak dapat di ceraiakan oleh manusia kecuali maut ( Matius 19 : 6). jadi dalam kasus yang sedemikian rupa, adakalanya kita mengesampaingkan Etika yang mengharuskan dan menuntut kita untuk berbuat karena kita menilai bahwa ada hal yang lebih penting dari sebuah aturan di maksud yakni mewujudkan Perkawinan yang Utuh dan Suci serta melawan dan menekan Angka perceraian yang saat ini sudah menjadi bagian dari kehidupan modern.

Demikianlah pengertian dan pemahaman akan Etika dan Etika Profesi yang secara sederhana penulis uraikan, Kehidupan yang beretika selalu punya tempat yang sepatutnya untuk di hargai dan di teladani, semoga anda bagian dari kehidpan di maksud.