"Berbagi Itu Indah"

Blog ini merupakan media untuk berbagi. Sebuah catatan dan karya pribadi yang bebas dari PLAGIAT. Jika anda ingin mengcopy tulisan di blog ini, harap untuk selalu memberikan Link dari tulisan yang anda copy. Terima kasih... semoga bermanfaat

Senin, 10 November 2014

UNSUR "BARANG SIAPA" KELIRU, DAPAT MENGAKIBATKAN DAKWAAN TIDAK DAPAT DITERIMA

Ada dua kemungkinan jika kualitas subjek hukum yang diajukan mengandung kekeliruan antara lain dengan cara menyatakan unsur “setiap orang” tidak terpenuhi, sehingga terdakwa dinyatakan bebas dari dakwaan Penuntut Umum, namun hal itu mengandung sedikit pergesekan dengan pengertian putusan bebas menurut Pasal 191 ayat (1) KUHAP yang menyatakan bahwa putusan bebas itu dijatuhkan jika kesalahan terdakwa atas “perbuatan” yang didakwakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan, sedangkan unsur “setiap orang” dalam rumusan pasal bukanlah bagian dari unsur perbuatan, sehingga tidak terbuktinya unsur “setiap orang” sulit untuk disimpulkan sebagai alasan yang bisa membebaskan terdakwa, hal ini pernah terjadi pada perkara pembunuhan Udin wartawan bernas, dimana terdakwa Iwik diputus bebas dengan alasan tidak terbukti unsur “barangsiapa” yang sempat menjadi kontroversi.
Kemungkinan lain bahwa kekeliruan dalam unsur “setiap orang” itu bisa diakomodir melalui ketentuan Pasal 156 ayat (1) KUHAP, diamana hakim dapat menyatakan bahwa dakwaan penuntut umum tidak dapat diterima. Menurut M. Yahya Harahap ada beberapa keadaan yang dapat dipandang bahwa dakwaan penuntut umum tidak dapat diterima antara lain karena:
a.       Tindak pidana yang didakwakan sedang bergantung pemeriksaannya
b.      Orang yang diajukan sebagai terdakwa keliru
c.       Sistematika dakwaan keliru
d.      Bentuk dakwaan yang diajukan keliru
Namun yang menjadi persoalan adalah, apakah hakim tetap berwenang untuk menentukan dakwaan tidak dapat diterima dengan alasan adanya kekeliruan dalam unsur “setiap orang”, meskipun tanpa adanya eksepsi dari terdakwa atau penasehat hukum terdakwa? dengan berpegang teguh pada prinsip bahwa prosedur penyelesaian perkara pidana harus dilakukan secara tepat dan sempurna, maka meskipun tidak ada eksepsi dari terdakwa/penasehat hukum seyogyanya hakim tetap berwenang untuk menyatakan suatu dakwaan tidak dapat diterima untuk menghindari pelanggaran HAM bagi orang yang diajukan kepersidangan dengan dakwaan yang tidak cermat.
Menyangkut amar putusan yang menyatakan bahwa dakwaan tidak dapat diterima bisa kita temukan dalam Putusan Peninjauan Kembali MA-RI Nomor: 13 PK/Pid/2011. Majelis Hakim PK menyatakan bahwa dakwaan Jaksa/Penuntut Umum tidak dapat diterima, dengan alasan Penuntut Umum tidak cermat dalam membuat surat dakwaan yang tidak mempergunakan Undang-Undang Pers yang sifatnya khusus. Putusan PK tersebut bisa menjadi dasar bahwa kekeliruan dalam menerapkan undang-undang dapat menjadi alasan suatu dakwaan tidak dapat diterima. Kekeliruan dalam menerapkan UU Perlindungan Anak terhadap seorang anak sesungguhnya mengandung persoalan yang hampir mirip, hanya perbedaannya bahwa disini Penuntut Umum telah tidak cermat dalam menggunakan undang-undang yang seharusnya hanya diberlakukan terhadap orang dewasa.


Kamis, 06 November 2014

JENIS PUTUSAN DALAM PERAKARA PIDANA

Trimen Harefa. Advokat/ Pengabdi Bantuan Hukum di YLBH-RI Medan, Sumatera Utara. Indonesia
Jenis putusan dalam perakara Pidana adalah sebagai berikut:
1.      Putusan Bebas (Vrijspraak)
Pasal 191 ayat (1) KUHAP mengatakan bahwa Jika pengadilan berpendapat dari hasil pemeriksaan disidang, kesalahan terdakwa atas perbuatan yang didakwakan kepadanya tidak terbukti secara sah dan meyakinkan, maka terdakwa diputus bebas.
2.      Putusan Lepas dari segala Tututan Hukum (Onslagh Van Recht Vervolging)
Pasal 191 ayat (2) KUHAP mengatakan bahwa Jika Pengadilan berpendapat bahwa perbuatan yang didakwakan terbukti, tetapi perbuatan itu tidak merupakan suatu tindak pidana, maka terdakwa diputus lepas dari segala tuntutan hukum.
3.      Putusan Penjatuhan Hukuman Pidana

Putusan Penjatuhan Hukuman Pidana dijatuhkan apabila Pengadilan berpendapat bahwa Perbuatan yang didakwakan kepada Terdakwa Terbukti secara sah dan meyakinkan serta tidak adanya alasan Pemaaf dan Alasan Pembenar bagi Terdakwa.

Baca juga artikel hukum tentang:

PENEGAKKAN HUKUM MENGGUNAKAN RASIO DAN HATI