"Berbagi Itu Indah"

Blog ini merupakan media untuk berbagi. Sebuah catatan dan karya pribadi yang bebas dari PLAGIAT. Jika anda ingin mengcopy tulisan di blog ini, harap untuk selalu memberikan Link dari tulisan yang anda copy. Terima kasih... semoga bermanfaat

Sabtu, 11 Juni 2011

PERANAN MAHASISWA DALAM MEMERANGI KORUPSI

"Bersatu kita teguh bercerai kita runtuh""Dengan Mengaku Berbangsa satu, Bertanah Air satu, Berbahasa satu untuk Indonesia"
Mahasiswa merupakan suatu elemen masyarakat yang unik. Jumlahnya tidak banyak, namun sejarah menunjukkan bahwa dinamika bangsa ini tidak lepas dari peran mahasiswa. Walaupun jaman terus bergerak dan berubah, namun tetap ada yang tidak berubah dari mahasiswa, yaitu semangat dan idealisme.

Semangat-semangat yang berkobar terpatri dalam diri mahasiswa, semangat yang mendasari perbuatan untuk melakukan perubahan-perubahan atas keadaan yang dianggapnya tidak adil. Mimpi-mimpi besar akan bangsanya. Intuisi dan hati kecilnya akan selalu menyerukan idealisme. Mahasiswa tahu, ia harus berbuat  sesuatu untuk masyarakat, bangsa dan negaranya.

Sejarah mencatat dengan tinta emas, perjuangan mahasiswa dalam memerangi ketidak adilan. Sejarah juga mencatat bahwa perjuangan bangsa Indonesia tidak bisa lepas dari mahasiswa dan dari pergerakan mahasiswa akan muncul tokoh dan pemimpin bangsa.

Apabila kita menengok ke belakang, ke sejarah perjuangan bangsa, kebangkitan bangsa Indonesia dalam melawan penjajahan Belanda dimotori oleh para mahasiswa kedokteran STOVIA. Demikian juga dengan Soekarno, sang Proklamator Kemerdekaan RI merupakan tokoh pergerakan mahasiswa. Ketika pemerintahan bung Karno labil, karena situasi politik yang memanas pada tahun 1966, mahasiswa tampil ke depan memberikan semangat bagi pelaksanaan tritura yang akhirnya melahirkan orde baru. Demikian pula, seiring dengan merebaknya penyimpangan- penyimpangan yang dilakukan oleh orde baru, mahasiswa memelopori perubahan yang kemudian melahirkan jaman reformasi.

Demikianlah perjuangan mahasiswa dalam memperjuangkan idealismenya, untuk memerangi ketidakadilan. Namun demikian, perjuangan mahasiswa belumlah berakhir. Di masa sekarang ini, mahasiswa dihadapkan pada tantangan yang tidak kalah besar dibandingkan dengan kondisi masa lampau. Kondisi yang membuat Bangsa Indonesia terpuruk, yaitu masalah korupsi yang merebak di seluruh bangsa ini. Mahasiswa harus berpandangan bahwa korupsi adalah musuh utama bangsa Indonesia dan harus diperangi.

SEMANGAT JUANG MORAL MAHASISWA !!!

Dalam seni perang, terdapat ungkapan “untuk memenangi peperangan harus mengenal lawan dan mengenali diri sendiri”. Untuk itu, mahasiswa harus mengetahui apa itu korupsi. Banyak sekali definisi mengenai korupsi, namun demikian pengertian korupsi menurut hukum positif (UU No 31 Tahun 1999 jo UU No.20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi) adalah perbuatan
setiap orang baik pemerintahan maupun swasta yang melanggar hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi yang dapat merugikan keuangan negara.

Selain mengenal karakteristik korupsi, pengenalan diri diperlukan untuk menentukan strategi yang efektif yang akan digunakan. Dalam kaitannya dengan hal tersebut, mahasiswa harus menyadari siapa dirinya, dan kekuatan dan kemampuan apa yang dimilikinya yang dapat digunakan untuk menghadapi peperangan melawan korupsi.
Strategi investigatif adalah upaya memerangi korupsi melalui deteksi, investigasi dan penegakan hukum terhadap para pelaku korupsi. Sedangkan strategi edukatif adalah upaya pemberantasan korupsi dengan mendorong masyarakat untuk berperan serta memerangi korupsi dengan sesuai dengan kapasitas dan kewenangan masing-masing. Kepada masyarakat perlu ditanamkan nilai-nilai kejujuran (integrity) serta kebencian terhadap korupsi melalui pesan-pesan moral.
 
Apabila kita menilik ke dalam untuk mengetahui apa hakekat dari mahasiswa, maka kita akan mengetahui bahwa mahasiswa mempunyai banyak sekali sisi. Disatu sisi mahasiswa merupakan peserta didik, dimana mahasiswa diproyeksikan menjadi birokrat, teknokrat, pengusaha, dan berbagai profesi lainnya. Dalam hal ini mahasiswa dituntut untuk memiliki kecerdasan intelektual, kecerdasan emosional, dan kecerdasan spiritual. Hal tersebut disebabkan kecerdasan intelektual tidak dapat mencegah orang untuk menjadi serakah, egois, dan bersikap negatif lainnya. Dengan berbekal hal-hal tersebut, mahasiswa akan dapat menjadi agen pembaharu yang handal, yang menggantikan peran-peran pendahulunya di masa yang akan datang akan dapat melakukan perbaikan terhadap kondisi yang ada kearah yang lebih baik.

Di sisi lain, mahasiswa juga dituntut berperan untuk melakukan kontrol social terhadap penyimpangan yang terjadi terhadap sistem, norma, dan nilai-nilai yang ada dalam masyarakat. Selain itu, Mahasiswa juga dapat berperan dalam mempengaruhi kebijakan publik dari pemerintah.

Usaha-usaha yang dapat dilakukan oleh mahasiswa untuk mempengaruhi keputusan politik adalah dengan melakukan penyebaran informasi/tanggapan atas kebijakan pemerintah dengan melakukan membangun OPINI PUBLIC untuk pandangan POSITIF, JUMPA PERS, DISKUSI TERBUKA dengan pihak-pihak yang berkompeten. Selain itu, mahasiswa juga menyampaikan TUNTUTAN dengan melakukan demonstrasi (NO ANARKISME dan Melawan Hukum) dan pengerahan massa dalam jumlah besar sesuai prosedur. Di samping itu, mahasiswa mempunyai jaringan yang luas, baik antar mahasiswa maupun dengan lembaga-lembaga swadaya masyarakat sehingga apabila dikoordinasikan dengan baik akan menjadi kekuatan yang sangat besar untuk menekan pemerintah.

Untuk dapat berperan secara optimal dalam pemberantasan korupsi adalah pembenahan terhadap diri dan kampusnya. Dengan kata lain, mahasiswa harus mendemonstrasikan bahwa diri dan kampusnya harus bersih dan jauh dari perbuatan korupsi. Untuk mewujudkan hal tersebut, upaya pemberantasan korupsi dimulai dari awal masuk perkuliahan. Pada masa ini merupakan masa penerimaan mahasiswa, dimana mahasiswa diharapkan mengkritisi kebijakan internal kampus dan sekaligus melakukan pressure kepada pemerintah agar undang-undang yang mengatur pendidikan tidak memberikan peluang terjadinya korupsi. Di samping itu, mahasiswa melakukan kontrol terhadap jalannya penerimaan perekrutan mahasiswa baru yang bermoral.
 
Penyebab terjadinya korupsi bermacam-macam dan banyak ahli mengklasifiksikan penyebab terjadinya korupsi. Kami mencoba melihatnya dari pandangan mata seorang mahasiswa Social juristisi antara lain: 
1. Masalah Moral, pelaku tindak pidana khususnya Tindak pidana korupsi dasarnya di latar belakangi buruknya moral individu, mereka cenderung egois dan memikirkan segala sesuatu yang indah dan besar tanpa membandingkannya dengan potensi yang dimiliki. Individu seperti ini cenderung melakukan dan menghalalkan segala cara untuk mendapat keuntungan yang sebesar-besarnya. Tidak sedikit orang yang melupakan nilai-nilai keagamaan dan kemanusiaan untuk uang dan kekuasaan semata. 
2. Masalah Ekonomi, Kemiskinan yang masih identik di Indonesia juga sangat mempengaruhi timbulnya niat jahat untuk mengubah taraf kehidupan di tengah persaingan hidup yang keras.  
3. Sistem yang kacau, di kenal dengan aspek institusi dan administrasi. Korupsi kerap kali terjadi ketika adanya peluang atau cela yang memungkinkan terjadinya penyelewengan. Hal ini sangat mungkin terjadi apabila fungsi instansi terkait tidak berjalan secara maksimal terutama bidang pengawasan ( Yudikatif). Aturan dan sanksi yang tidak jelas dan berbelit-belit dan juga pengaruh kekuasaan atau jabatan. 
4. Lingkungan Sosial, Politik, Pemerintahan dan Hukum yang sangat buruk.  

PROSEDUR PENGADUAN DUGAAN TINDAK PIDANA KORUPSI 

Pada dasarnya pengaduan disampaikan secara tertulis. Walaupun peraturan yang ada menyebutkan bahwa pengaduan dapat dilakukan secara lisan, tetapi untuk lebih meningkatkan efektifitas tindak lanjut atas suatu perkara, maka pengaduan yang diterima masyarakat hanya berupa pengaduan tertulis. 
Informasi, saran, atau pendapat dari masyarakat harus dilakukan secara bertanggung-jawab (PP No. 71/2000 Pasal 2 ayat 2), dan disampaikan secara tertulis dan disertai dengan :  Nama dan alamat pelapor, pimpinan organisasi masyarakat, atau pimpinan LSM dengan melampirkan fotokopi KTP atau identitas diri lainnya, dan  Keterangan mengenai dugaan pelaku TPK dilengkapi dengan bukti-bukti permulaan. (PP No.71 Tahun 2000 Pasal 3 ayat 1). 

  Untuk memudahkan tindak lanjut, dan jika diperlukan adanya penjelasan lebih dalam, maka wajib disertakan identitas diri pelapor. Identitas yang perlu disampaikan dalam pelaporan, mencakup: 
1.  Nama, 
 2. Pekerjaan, 
 3. Alamat rumah dan Tempat bekerja, 
 4. Telepon yang dapat dihubungi, 
 5. serta identitas lain yang dianggap perlu.   Pengaduan melalui telpon, Fax, e-mail, dan SMS akan ditindak-lanjuti apabila telah disusulkan dengan data lengkap, sesuai dengan PP No.71/2000 pasal 2 dan 3.
 Laporan setidaknya mengungkap jenis penyimpangan, fakta/proses kejadian, penyebab dan dampak (kerugian negara yang ditimbulkan)  
Jika ada, laporan dapat disertai alat bukti, Pasal 184 ayat (1) KUHP merujuk beberapa alat/barang bukti berupa keterangan saksi, keterangan ahli, surat, dan petunjuk. Sedangkan didalam UU No. 20/2001 tentang perubahan atas UU No.31/1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi pada pasal 26A, dikenal juga bukti lain (dan tidak terbatas pada) informasi/data yang diucapkan, dikirim, diterima, atau disimpan baik secara biasa maupun elektronik atau optik. 
Perlindungan Hukum pelapor/ pemberi informasi pengaduan :
KPK mempunyai kewajiban untuk melindungi identitas pelapor tersebut (PP No.71 Tahun 2000, Bab.II Pasal 6 ayat 1) dan apabila diperlukan , atas permintaan pelapor, KPK atau Penegak Hukum dapat memberikan pengamanan fisik terhadap pelapor maupun keluarganya. (PP No.71/ 2000, Bab.II Pasal 6 Ayat 2)
Penghargaan
Kepada setiap orang, organisasi masyarakat atau Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), yang telah membantu upaya pencegahan atau pemberantasan TPK dapat diberikan penghargaan berupa Piagam atau Premi, setelah putusan pengadilan yang mempidana terdakwa memperoleh kekuatan hukum tetap (PP No.71/2000, bab III pasal 7 s/d 11).
Pengaduan dapat disampaikan melalui
PO.BOX :  Kotak Pos 575, Jakarta 10120 Email :  pengaduan@kpk.go.id Telepon :  (021) 2557 8389 Fax :  (021) 52892454 SMS : 0811 959 575 (baca 0811 959 KPK )  0855 8 575 575 ( baca 0855 8 KPK K PK) Web :  www.kpk.go.id

Artikel ini hanya dilihat dri sudut pandang social juristisi mahasiswa, sangat sederhana dan kami berharap mampu memacu semangat teman-teman mahasiswa untuk peduli terhadap bangsa dan negara serta cinta HUKUM,   jangan sibuk ngurus cinta cenat cenut saja ya....HIDUP MAHASISWA!!!
Mari Bersama membantu Pemerintah dalam mewujudkan Indonesia yang Bebas Kolusi, Korupsi dan Nepotisme...

Selasa, 07 Juni 2011

Hak dan Status Karyawan Akibat Meleburnya dan Atau Mergernya Perusahaan




Sebagai Subjek Hukum yang mengemban Hak dan Kewajiban wajib dijunjung tinggi dan di berlakukan adil di hadapan hukum, namun tak bisa di pungkiri di negara kita banyak sekali berita yang memuat tentang demonstrasi besar-besaran oleh karyawan di tempat mereka bekerja. Perusahaan melebur nasib karyawan terkatung-katung, inilah yang menjadi dasar pemikiran saya, untuk memuat Artikel minggu ini khusus pembahasan Hukum ketenagakerjaan sekalipun dalam wawasan dan ruang lingkup yang sangat sederhana. Kami senang melihat Indonesia yang sejahtera, kreatif, berhasil dan mandiri.
 
Dalam kondisi perekonomian sulit seperti saat ini, tidak dapat dipungkiri demi efisiensi dan atau memperkuat pondasi usaha, suatu badan usaha berkeinginan untuk melakukan peleburan dan atau penggabungan badan usahanya. Namun sebelum itu semua dijalankan, kiranya managemen perusahaan mau menjelaskan tentang status dan hak karyawan kelak dikemudian hari.

Mengacu kepada PP no. 27 Tahun 1998 tentang "Penggabungan, Peleburan, dan Pengambilalihan Perseroan Terbatas", pasal 1 ayat 2 bahwa perusahaan yang melebur dinyatakan bubar yang diperkuat oleh pasal 2 (tanpa likuidasi) dan UU no.40 tahun 2007 tentang "Perseroan Terbatas" pasal 122 (perusahaan yang melebur berakhir karena hukum) maka perlu diperhatikan tentang status dan hak-hak karyawan yang bersangkutan.

Seputar tentang penggabungan dan atau peleburan badan usaha tersebut, terkadang terdapat hal-hal yang tidak atau belum dipahami oleh karyawan. Mendengar kata likuidasi, Karyawan segera panik padahal kata "Likuidasi" yang dimaksud dalam PP No. 27 tahun 1998 artinya sebelum dilakukan penggabungan dan atau peleburan, PT yang akan menggabungkan diri atau meleburkan ke dalam PT yang lain, tidak perlu melakukan proses pembubaran badan hukumnya seperti melalui kewenangan RUPS PT yang bersangkutan atau atas perintah pengadilan terlebih dahulu. Ketika penggabungan atau peleburan telah dilakukan maka secara hukum, perusahaan yang menggabungkan diri atau melebur tersebut dianggap tidak ada lagi dan segala kewajibannya beralih kepada perusahaan gubungan tersebut.

Tidak cukup sampai diseputar likuidasi saja, terkadang karyawan juga resah dan berencana menuntut pesangon berdasarkan pasal 164 ayat 3 UU No. 13 tahun 2003 yang menurutnya menguntungkan karena mengatur tentang upah pesangon 2 kali dari ketentuan yang diatur dalam pasal 156. Padahal, ketentuan pesangon akibat meleburnya dan atau bergabungnya perusahaan, Undang-Undang telah mengaturnya di pasal 163.


Karyawan juga resah, akibat dari peleburan kelak, apakah berarti masa kerja karyawan ini tetap berlanjut/tidak kembali ke nol tahun dan dengan besaran upah minimal sama. Ini jelas kekhawatiran yang patut diberikan pengertian sejelas-jelasnya.

Pasal 131

(2) Dalam hal terjadi penggabungan perusahaan (merger) dan masing-masaing
perusahaan mempunyai perjanjian kerja bersama maka perjanjian kerja bersama
yang berlaku adalah perjanjian kerja bersama yang lebih menguntungkan
pekerja/buruh.
(3) Dalam hal terjadi penggabungan perusahaan (merger) antara perusahaan yang
mempunyai perjanjian kerja bersama dengan perusahaan yang belum mempunyai
perjanjian kerja bersama maka perjanjian kerja bersama tersebut berlaku bagi
perusahaan yang bergabung (merger) sampai dengan berakhinya jangka waktu
perjanjian kerja bersama.

Mengacu pada pasal di atas, dapat diartikan bagi karyawan yang diterima dalam perusahaan baru tersebut bisa saja masa kerja dihitung dari 0 kembali dan atau tetap berlanjut. Itu kesemuanya tergantung kesepakatan antara Perusahaan dengan karyawannya yang kemudian dituangkan dalam PKB.
Apabila ingin merequest artikel tentang masalah pribadi anda, silahkan mengirimkannya ke inbox facebook kami atas nama penulis blog, dan akan kami bahas dalam bentuk artikel yang di muat di blog ini. Identitas anda penulis akan merahasiakannya
klo mau komentar pilih Anonymous, tuliskan nama anda atau nama samaran anda....:)

Senin, 06 Juni 2011

PROSEDUR PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA



Buat teman-teman yang sudah bosan atau bermasalah dengan kontrak kerja, jangan suka main lari dan sembunyi-sembunyi atau melakukan suatu pelarian tanpa harus mengkonfirmasikan kepada pihak dimana kamu bekerja, dalam penerimaan pekerjaan tentu mempunyai prosedur ataupun syarat-syarat yang harus di penuhi dan begitu juga halnya dengan pemutusan hubungan kerja, dalam hal ini tidak termasuk hubungan antara majikan dengan pembantu ataupun pengusaha botot dengan tukang botot ya...


Pasal 16 Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor : Kep-78 /Men/2001 tentang perubahan atas beberapa pasal Keputusan Menteri Tenaga Kerja Nomor Kep-150/Men/2000 tentang penyelesaian pemutusan hubungan kerja dan penetapan uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan ganti kerugian di perusahaan menetapkan beberapa prosedur tentang pemutusan hubungan kerja dalam suatu perusahaan.

Adapun prosedur untuk Pemutusan hubungan kerja adalah sebagai berikut :

(1) Sebelum ijin pemutusan hubungan kerja diberikan oleh Panitia Daerah atau Panitia Pusat, pengusaha dapat melakukan skorsing kepada pekerja/buruh dengan ketentuan skorsing telah diatur dalam perjanjian kerja atau peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama.

(2) Dalam hal pengusaha melakukan skorsing sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) pengusaha wajib membayar upah selama skorsing paling sedikit sebesar 75% (tujuh puluh lima perseratus) dari upah yang diterima pekerja/buruh.

(3) Skorsing sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus dilakukan secara tertulis dan disampaikan kepada pekerja/buruh yang bersangkutan dengan alasan yang jelas, dan kepada pekerja/buruh yang bersangkutan harus diberikan kesempatan membela diri.

(4) Pemberian upah selama skorsing sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) paling lama 6 (enam) bulan.

(5) Setelah masa skorsing sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) berakhir, maka pengusaha tidak berkewajiban membayar upah, kecuali ditetapkan lain oleh Panitia Daerah atau Panitia Pusat.

Pasal 17A Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor : Kep-78 /Men/2001 menyatakan :

(1) Dalam hal pengusaha mengajukan permohonan ijin pemutusan hubungan kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) tetapi tidak melakukan skorsing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1), maka selama ijin pemutusan hubungan kerja belum diberikan oleh Panitia Daerah atau Panitia Pusat, pekerja/buruh harus tetap melakukan pekerjaannya dan pengusaha membayar upah pekerja/buruh selama proses 100% (seratus perseratus).

(2) Dalam hal terjadi pemutusan hubungan kerja tetapi pengusaha tidak mengajukan permohonan ijin, pemutusan hubungan kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dan pemutusan hubungan kerja tersebut menjadi perselisihan, maka sebelum ada putusan Panitia Daerah atau Panitia Pusat, upah pekerja/buruh selama proses dibayar 100% (seratus perseratus).

Dalam Pasal 18-nya, Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor : Kep-78 /Men/2001 menegaskan :

(1) Ijin pemutusan hubungan kerja dapat diberikan karena pekerja/buruh melakukan kesalahan berat sebagai berikut :
a.     penipuan, pencurian dan penggelapan barang/uang milik pengusaha atau milik teman sekerja atau milik teman pengusaha; atau
b.     memberikan keterangan palsu atau yang dipalsukan sehingga merugikan pengusaha atau kepentingan negara; atau
c. mabok, minum-minuman keras yang memabokkan, madat, memakai obat bius atau menyalahgunakan obat obatan terlarang atau obat-obatan perangsang lainnya yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan di tempat kerja, dan di tempat-tempat yang ditetapkan perusahaan; atau
d.     melakukan perbuatan asuslia atau melakukan perjudian di tempat kerja; atau
e.    menyerang, mengintimidasi atau menipu pengusaha atau teman sekerja dan memperdagangkan barang terlarang baik dalam lingkungan perusahaan maupun di luar lingkungan perusahaan; atau
f.     menganiaya, mengancam secara physik atau mental, menghina secara kasar pengusaha atau keluarga pengusaha atau teman sekerja; atau
g.     membujuk pengusaha atau teman sekerja untuk metakukan sesuatu perbuatan yang bertentangan dengan hukum atau kesusilaan serta peraturan perundangan yang berlaku; atau
h.     dengan ceroboh atau sengaja merusak, merugikan atau membiarkan dalam keadaan bahaya barang milik pengusaha; atau
i.     dengan ceroboh atau sengaja merusak atau membiarkan diri atau teman sekerjanya dalam keadaan bahaya; atau
j.     membongkar atau membocorkan rahasia perusahaan atau mencemarkan nama baik pengusaha dan atau keluarga pengusaha yang seharusnya dirahasiakan kecuali untuk kepentingan negara; dan
k.     hal-hal lain yang diatur dalam perjanjian kerja atau peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama.

(2) Pengusaha dalam memutuskan hubungan kerja pekerja/buruh dengan alasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus menyertakan bukti yang ada dalam permohonan ijin pemutusan hubungan kerja.

(3) Terhadap kesalahan pekerja/buruh sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat dilakukan tindakah skorsing sebelum ijin pemutusan hubungan kerja diberikan oleh Panitia Daerah atau Panida Pusat dengan ketentuan skorsing tersebut telah diatur dalam perjanjian kerja atau peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama.

(4) Pekerja/buruh yang diputus hubungan kerjanya karena melakukan kesalahan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak berhak atas uang pesangon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 dan uang penghargaan masa kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tetapi berhak atas ganti kerugian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 B.

      (5) Pekerja/buruh yang melakukan kesalahan di luar kesalahan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat diputuskan hubungan kerjanya dengan mendapat uang pesangon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22, uang penghargaan masa kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 dan ganti kerugian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24.


Mengundurkan Diri Dalam Perjanjian Kerja





Artikel ini di buat agar mampu memberi pemahaman kepada teman-teman yang lagi kuliah sambil bekerja atau pekerja. Kami turut prihatin kepada teman-teman yang pernah di bermasalah dengan tempat dimana dia bekerja, apalagi kalau masalah itu sampai membuatnya di hadapkan didepan sidang ataupun berurusan dengan pihak berwajib. Masalah yang kami bahaspun tidak mencakup seluruh prosedur penyelesaian masalah dalam dunia ketenagakerjaan.



Permasalahan/ klasul ganti rugi dalam perjanjian kerja kerap kali menjadi momok tersendiri bagi pekerja yang berkeinginan mengundurkan diri. Pekerja menganggap pengunduran diri merupakan haknya sementara pengusaha/ pihak pemberi kerja menganggap menuntut ganti rugi merupakan haknya pula. Solusinya adalah kedua belah pihak harus menyadarkan posisi dan peranannya masing-masing.

Pasal 62 UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 13 TAHUN 2003 TENTANG KETENAGAKERJAAN menyatakan sebagai berikut :

“Apabila salah satu pihak mengakhiri hubungan kerja sebelum berakhirnya jangka waktu yang ditetapkan dalam perjanjian kerja waktu tertentu, atau berakhirnya hubungan kerja bukan karena ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (1), pihak yang mengakhiri hubungan kerja diwajibkan membayar ganti rugi kepada pihak lainnya sebesar upah pekerja/ buruh sampai batas waktu berakhirnya jangka waktu perjanjian kerja”

Dalam pasal tersebut ditegaskan bahwa pihak yang mengakhiri perjanjian wajib membayar ganti rugi kepada pihak lain. Jadi, jika anda sebagai pekerja yang ingin mengundurkan diri dalam perjanjian kerja sebaiknya anda mempertimbangkan tentang kewajiban membayar ganti rugi kepada perusahaan/ pihak pemberi kerja.

Usahakan, ketika niat untuk mengundurkan diri tersebut sudah bulat, dapat dibicarakan kepada pihak perusahaan/ pihak pemberi kerja. Sebutkan, bahkan kalau perlu, uraikan alasan-alasan mengapa anda mengundurkan diri tersebut. Jika alasan-alasan pengunduran diri tersebut terkait dengan kondisi kerja dan hal tersebut dapat diterima oleh pihak perusahaan/ pemberi kerja kiranya kewajiban membayar ganti rugi sebagaimana diatur dalam perjanjian kerja anda dapat dihindarkan. Management perusahaan yang baik tentunya tidak akan mempermasalahkan klausul ganti rugi tersebut.

Secara hukum sesungguhnya tuntutan ganti rugi dalam perjanjian kerja dapat dihindarij ika dalam pengunduran diri tersebut pekerja memiliki alasan yang mendesak. Hal ini diatur dalam pasal 1603 huruf p KUHPerdata. Alasan-alasan yang mendesak antara lain dapat dianggap ada :
 
  1. Apabila Pengusaha/ pemberi kerja menganiaya, menghina secara kasar atau mengancam sunguh-sungguh si pekerja, atau membiarkan bahwa perbuatan-perbuatan semacam itu dilakukan oleh salah seorang bawahannya.
  2. Pengusaha/ pemberi kerja ternyata membujuk atau mencoba membujuk si pekerja untuk melakukan perbuatan-perbuatan yang bertentangan dengan undang-undang atau kesusilaan, atau membiarkan bahwa pembujukan atau percobaab membujuk yang demikian itu dilakukan oleh salah seorang bawahannya.
  3. Apabila ternyata gaji si pekerja tidak dibayar pada waktu yang ditentukan.
  4. Tunjangan kerja dan fasilitas kerja yang telah diperjanjikan, ternyata tidak dijalankan.
  5. Apabila si Pengusaha/ pemberi kerja tidak memberikan pekerjaan yang semestinya sementara upah
    kerjanya si pekerja digantungkan pada hasil pekerjaan yang dilakukan.
  6. Jika upah si pekerja digantungkan pada hasil pekerjaan yang harus dilakukan si pengusaha/ pemberi kerja tidak memberikan bantuan yang diperjanjikan atau tidak memberikan secukupnya.
  7. Terbukti si Pengusaha/ pemberi kerja melalaikan kewajiban-kewajibannya sebagaimana diatur dalam perjanjian kerja.
  8. Apabila si pengusaha/ pemberi kerja, jika sifat hubungan kerja tidak mengharuskannya, sedangkan si pekerja menolaknya, memerintahkan kepada si pekerja supaya melakukan pekerjaan dalam perusahaan seorang pengusaha lain.
  9. Apabila terus menerus berlangsung hubungan kerja bagi si pekerja akan membawa bahaya bagi jiwa, kesehatan, kesusilaan atau nama baiknya, sedangkan pekerjaan tersebut ternyata tidak disebutkan dalam perjanjian kerja atau setidak-tidaknya tidak tersirat dalam klausul-klasul perjanjian kerja.
  10. Jika si pekerja karena sakit atau lain-lain sebab diluar salahnya menjadi tidak mampu melakukan pekerjaan yang diperjanjikan.
Yang menjadi masalah, walaupun sudah ada alasan mendesak sebagaimana telah dijelaskan di atas, ternyata alasan-alasan pengunduran diri anda tersebut tidak dapat diterima dan pihak management tetap menuntut anda harus membayar ganti rugi maka, saran saya, sebaiknya permasalahan tersebut dibawa/ dilaporkan ke kantor Dinas Ketenagakerjaan setempat. Kelak, kantor dinas ketenagakerjaan dapat menjadi mediator atas masalah tersebut.

Jumat, 03 Juni 2011

10 Sebab Pengeluaran Lebih Besar Dari Pendapatan

Aturan pertama apabila wikimuers ingin sukses dalam keuangan adalah belanjakan uang lebih sedikit dari pendapatan yang diperoleh. Jika tidak bisa melakukan hal itu, anda tidak akan pernah sukses dalam keuangan, sekeras apa pun usaha anda, berapa pun banyak waktu yang anda habiskan untuk bekerja, berapa pun banyak peluang-peluang yang anda terima, atau berapa pun banyak uang yang berhasil anda hasilkan.

Ini adalah aturan yang sederhana, dan kebanyakan orang menerimanya sebagai aturan yang masuk akal. Namun pada kenyataannya banyak orang tidak mempunyai tabungan dan banyak hutang, berarti aturan masuk akal ini tidak dipatuhi.

Berikut ini adalah 10 sebab yang menjadikan seseorang melakukan pembelanjaan yang berlebihan, dan mungkin saja ini juga terjadi pada saya dan anda :
  1. Menjaga status di mata orang lainFaktor psikologi memainkan peran yang besar di dalam kebiasaan belanja kita. Kita ingin merasa sukses atau lebih sukses dibanding orang-orang di sekitar kita. Kita membelanjakan banyak uang untuk menjaga gambaran itu di mata mereka. Padahal di dalam kenyataannya orang-orang itu juga tidak bisa membeli seperti yang dibeli oleh kita secara habis-habisan.
  2. Menghindari kenyataanAdalah mudah membelanjakan uang secara berlebihan apabila kita melupakan rekening-rekening tagihan kita. Kebanyakan orang tidak acuh pada situasi sesungguhnya dari keuangan mereka karena mereka ketakutan untuk memperhatikan kekacauan yang sebenarnya terjadi. Dan itu menjadi lebih mudah untuk sementara dengan menghindarinya. Mereka akan membayar sejumlah pembayaran minimum dari kartu kredit dan kemudian menambah lagi pemakaiannya atau membuka pinjaman baru lalu mengabaikan jumlah keseluruhan hutang yang terus bertambah.

  3. Menghitung uang yang belum pasti akan diterimaBanyak dari kita menghabiskan cadangan uang atau meminjam sejumlah uang dan berharap mendapatkan lain sebagai ganti. Misalnya ada rumor mengenai bonus akhir tahun yang belum pasti kebenarannya, atau THR dengan jumlah tertentu. Kita sering terlalu optimis tentang uang yang akan datang berikutnya. Uang itu dibelanjakan sebelum diterima, dan akhirnya – dan ini sering terjadi – jumlahnya tidak sebanyak yang telah dibelanjakan.
  4. Uang plastik tidak sama rasanya dengan uang sebenarnyaPada umumnya kita akan belanja berlebihan di saat menggunakan kartu kredit dibandingkan dengan uang tunai. Ketika kita menggunakan kartu kredit dan kemudian kartu diserahkan kembali oleh kasir kepada kita setelah digunakan, tidak sama rasanya ketika kita membelanjakan uang tunai dan mendapati uang di dompet kita telah berkurang. Kartu kredit tetap utuh kecuali batas kredit terpenuhi, sedangkan uang tunai bisa lenyap.
  5. Kepuasan segeraSemua ini mengenai sifat yang mendasar dari kita. Kita telah dibombardir oleh mentalitas yang ingin puas dengan segera. Seperti misalnya "Obat penghilang rasa sakit dengan cepat", "makanan siap saji", atau ada pesan iklan "beli sekarang, bayar kemudian". Apabila kita masih bersikap mental seperti itu, kita akan terus dimanfaatkan oleh produsen karena kita selalu menginginkan apa yang kita mau sekarang juga, tanpa mau tahu bagaimana nanti kita membayarnya.
  6. Gaya hidup yang meningkat Banyak orang mengalami peningkatan biaya hidup seiring dengan peningkatan pendapatan mereka. Tapi tidak pernah terjadi hal sama apabila terjadi penurunan pendapatan. Apabila kita terbiasa dengan suatu gaya hidup tertentu, maka sangat sulit untuk menurunkannya, sekali pun situasi keuangan kita memburuk.
  7. Lemah seperti anak-anak Barangkali masih ada sifat kekanak-kanakan kita yang tidak pernah bisa memegang uang dalam waktu lama karena tidak tahan dengan godaan dan selalu ingin segera menghabiskannya, atau kurangnya pemahaman keuangan menjadi suatu alasan kita membelanjakan uang secara berlebihan.
  8. Perasaan akan kekuasaan Membelanjakan uang seringkali membuat orang merasa kuat dan berkuasa. Semakin banyak mereka berbelanja, semakin kuat dan berkuasa rasanya, dan satu-satunya cara untuk mendapatan kembali rasa berkuasa tersebut adalah dengan membelanjakan lebih banyak uang lagi.
  9. Membuktikan harga diri 
    Seseorang yang membeli sebuah mobil terbaru idaman banyak orang, misalnya, akan merasa telah membuktikan bahwa dia sudah menjadi orang yang sukses. Karena bagi sebagian orang apa yang dibelinya menjadi ukuran penghargaan orang lain terhadap mereka.
  10. Tidak bisa berkata tidakSebagian orang merasa gagal ketika mereka tidak bisa memenuhi keinginan orang lain. Misalnya mainan baru yang mahal yang sangat diinginkan anak-anaknya, peralatan rumah baru yang sangat diidamkan istrinya, atau sebuah acara jalan-jalan keluar bersama teman-teman lama. Sebagian orang sulit berkata tidak, bahkan ketika mereka tidak bisa memenuhinya sekali pun.

Kamis, 02 Juni 2011

PRA PERADILAN DALAM HUKUM INDONESIA

Ditulis oleh : Trimen Harefa
koleksi penulis

Akhir – akhir ini kajian mengenai pra peradilan begitu mengemuka. Banyaknya persoalan hukum yang menjadi isu nasional, membuat perkara pra peradilan menarik perhatian masyarakat, diantaranya adalah di kabulkannnya permohonan pra peradilan Anggodo oleh hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan serta akan diajukannya pra peradilan oleh Susno Duaji, Mantan Kabareskrim yang saat ini menjadi terdakwa kasus suap.
Pra peradilan yang lama tidak pernah muncul, mulai menjadi bahan kajian kembali bagi ahli hukum terutama berkaitan dengan efektifitas pra peradilan  melindungi HAM dalam tindakan upaya paksa aparat hukum, serta perdebatan mengenai perlu tidaknya pra peradilan diganti dengan peran hakim komisaris sebagaimana tercantum dalam RUU KUHAP. Banyak pihak menganggap pra peradilan masih di perlukan dalam perlindungan Hak Azasi Manusia (HAM) dari kesewenang – wenangan hukum penguasa serta untuk menguji seberapa jauh aturan hukum acara pidana telah di jalankan aparat hukum.
koleksi penulis

Arti pra peradilan dalam hukum acara pidana dapat dipahami dari bunyi pasal 1 butir 10 Kitab Undang – Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang menyatakan bahwa Pra Peradilan adalah wewenang pengadilan untuk memeriksa dan memutus dan memutus :

    ·         1. Sah atau tidaknya suatu penangkapan dan atau penahanan, atas permintaan tersangka atau keluarganya atau permintaan yang berkepentingan demi tegaknya hukum dan keadilan;
    ·        
    2. Sah atau tidaknya penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan atas permintaan yang berkepntingan demi tegaknya hukum dan keadilan dan;
    ·        
    3. Permintaan ganti rugi atau rehabilitasi oleh tersangka atau keluarganya atau pihak lain atau kuasanya yang perkaranya tidak diajukan ke pengadilan.

    Secara limitattif umumnya mengenai pra peradilan diatur dalam pasal 77 sampai pasal 88 KUHAP. Selain dari pada itu, ada pasal lain yang masih berhubungan dengan pra peradilan tetapi diatur dalam pasal tersendiri yaitu mengenai tuntutan ganti kerugian dan rehabilitasi sebagaimana di atur dalam pasal 95 dan 97 KUHAP.
    Kewenangan secara spesifik pra peradilan sesuai dengan pasal 77 sampai pasal 88 KUHAP adalah  memeriksa sah atau tidaknya upaya paksa (penangkapan dan penahanan) serta memeriksa sah atau tidaknya penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan, akan tetapi dikaitkan pasal 95 dan 97 KUHAP kewenangan pra peradilan ditambah dengan kewenangan untuk memeriksa dan memutus ganti kerugian dan rehabitilasi. Ganti kerugian dalam hal ini bukan hanya semata – mata mengenai akibat kesalahan upaya paksa, penyidikan maupun penuntutan, tetapi dapat juga ganti kerugian akibat adanya pemasukan rumah, penggeledahan dan penyitaan yang tidak sah secara hukum sesuai dengan penjelasan pasal 95 ayat (1) KUHAP. Dalam keputusan Menkeh RI No. M.01.PW.07.03 tahun 1982, pra peradilan disebutkan dapat pula dilakukan atas tindakan kesalahan penyitaan yang tidak termasuk alat bukti, atau seseorang yang dikenankan tindakan lain tanpa alasan yang berdasarkan undang – undang karena kekeliruan orang atau hukum yang diterapkan.
    Ganti kerugian diatur dalam Bab XII, Bagian Kesatu KUHAP. Perlu diperhatikan dalam pasal 1 butir 22 menyatakan “ Ganti kerugian adalah hak seseorang untuk mendapatkan pemenuhan atas tuntutannya yang berupa imbalan sejumlah uang karena ditangkap, ditahan, ataupun diadili tanpa alasan yang berdasarkan undang – undang atau karena kekeliruan orangnya atau hukum yang diterapkan menurut cara yang diatur undang – undang ini. Beranjak dari bunyi pasal diatas, dapat ditangkap dengan jelas bahwa ganti rugi adalah alat pemenuhan untuk mengganti kerugian akibat hilangnya kenikmatan berupa kebebasan karena adanya upaya paksa yang tidak berdasar hukum. Kiranya sangat tepat jika negara bertanggung jawab untuk membayar ganti rugi, sebab tindakan upaya paksa tentu dilakukan oleh aparat hukum yang merupakan bagian dari negara.
    Dalam Bab X Bagian Kesatu mulai  pasal 79 sampai dengan pasal 83 KUHAP diatur  pihak – pihak yang dapat mengajukan pra peradilan adalah :
    ·         1. Tersangka, keluarganya melalui kuasa hukum yang mengajukan gugatan praperadilan terhadap kepolisian atau kejaksaan di pengadilan atas dasar sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penyitaan dan penggeledahan;
    ·        
    2. Penuntut umum atau pihak ketiga yang berkepentingan atas dasar sah lam  atau tidaknya penghentian penyidikan;
    ·        
    3. Penyidik atau pihak ketiga yang berkepentingan atas dasar sah atau tidaknya penghentian penuntutan;
    ·        
    4. Tersangka atau pihak ketiga yang bekepentingan menuntut ganti rugi tentang sahnya penghentian penyidikan atau penuntutan (pasal 81 KUHAP);
    ·        
    5. Tersangka, ahli waris atau kuasanya tentang tuntutan ganti rugi atas alasan penangkapan atau penahanan yang tidak sah, penggeledahan atau penyitaan tanpa alasan yang sah atau karena kekeliruan orang atau hukum yang diterapkan, yang perkaranya tidak diajukan ke sidang pengadilan (pasal 95 ayat (2) KUHAP).
    Khusus dalam hal pra peradilan yang dilakukan oleh penyidik terhadap penghentian penuntutan atau penuntut umum terhadap penghentian penyidikan hendaknya di pahami bukan untuk mencampuri urusan kewenangan masing – masing kelembagaan tetapi lebih di pahami sebagai kontrol mekanisme penegakan hukum acara. Peran serta masyarakat baik itu melalui LSM maupun secara individu juga mutlak di perlukan dalam pengawasan penegakan hukum. Dalam pasal 80 KUHAP, pengertian pihak ketiga  yang berkepentingan dalam mengajukan pra peradilan tentang penghentian penyidikan atau penuntutan, sering diartikan hanya sebatas saksi pelapor atau saksi korban tindak pidana. Kedepan pengertian itu perlu diperluas dengan melibatkan masyarakat luas yang diwakili LSM atau organisasi kemasyarakatan. M. Yahya Harahap dalam bukunya Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP menyatakan perlunya LSM atau organisasi kemasyarakatan di beri ruang sebagai pihak untuk mengajukan pra peradilan. Sebagai lembaga yang bertujuan mengawal penegakan hukum, jika tujuan mem pra peradilankan penghentian penyidikan maupun penghentian penuntutan adalah untuk mengkoreksi atau mengawasi kemungkinan kekeliruan maupun kesewenangan atas penghentian secara horizontal, cukup alasan untuk berpendapat, bahwa kehendak untuk melibatkan masyarakat luas yang di wakili LSM atau organisasi kemasyarakatan dapat di terima dalam proses pengajuan pra peradilan.
    Pengajuan pra peradilan di lakukan di pengadilan negeri, dengan membuat permohonan kepada Ketua Pengadilan Negeri untuk nantinya di register dalam register khusus tentang pra peradilan. Dari permohonan tersebut, sesuai ketentuan pasal 78 ayat (2), Ketua Pengadilan Negeri akan menunjuk seorang hakim tunggal untuk memeriksa perkara pra peradilan dengan dibantu dengan seorang panitera. Untuk penetapan hari sidang sesuai dengan pasal 82 ayat (1) huruf c mensyaratkan untuk segera bersidang 3 hari setelah di catat dalam register dan dalam tempo 7 hari perkara tersebut sudah harus di putus, sedangkan untuk pemanggilan para pihak dilakukan bersamaan dengan penetapan hari sidang oleh hakim yan ditunjuk. Tata cara maupun bentuk putusan dalam pra peradilan tidak diatur dalam ketentuan khusus dalam KUHAP. Sesuai dengan sifat cepat dan sederhananya proses persidangan, hendaknya hakim dapat meyesuaikan dalam melaksanakan proses persidangan maupun putusan. M. Yahya Harahap menegaskan bertitik tolak dari pasal 82 ayat (1) huruf c yang mengatur pengajuan dan tata cara pemeriksaan pra peradilan,  hakim diminta untuk tegas menentukan tahapan persidangan pra peradilan dan membuat putusan sesederhana mungkin atau bisa di gabung dengan Berita Acara Sidang asalkan putusan memuat pertimbangan hukum yang lengkap, jelas dan memadai. Memperhatikan Pasal 82 ayat (1) huruf d yang berbunyi “ Dalam hal suatu perkara sudah mulai diperiksa Pengadilan Negeri, sedangkan pemeriksaan pra peradilan belum selesai, maka permintaan tersebut gugur” maka pra peradilan dianggap gugur apabila :

    1. Perkaranya telah diperiksa oleh pengadilan Negeri dan;
    2. Pada saat perkaranya di periksa pengadilan Negeri, pemeriksaan pra peradilan belum selesai
      Ketentuan pra peradilan gugur apabila pokok perkara telah masuk di Pengadilan Negeri, di maksudkan untuk menghindari penjatuhan putusan yang berbeda. Tidak tepat kiranya apabila pra peradilan tetap di periksa sementara perkara pokoknya telah masuk juga dalam tahap persidangan. Tentunya jika di paksakan bersidang dan terjadi perbedaan penjatuhan putusan antara pra peradilan dengan perkara pokok, akan menimbulkan akibat hukum yang tidak baik. Gugurnya permohonan pra peradilan dapat juga di lakukan oleh pihak pemohon ketika sidang belum menjatuhkan putusan, asalkan hal tersebut di setujui termohon.
      Putusan pra peradilan pada dasarnya tidak dapat dimintakan banding. kecuali atas putusan tidak sahnya penghentian penyidikan atau penuntutan. Pasal 83 ayat (1) berbunyi “ Terhadap putusan pra peradilan sebagaimana dimaksud dalam pasal 79, pasal 80 dan pasal 81 tidak dapat di mintakan banding”, sedangkan pasal 83 ayat (2) berbunyi :

        ·         1. Terhadap putusan yang menetapkan “sahnya” penghentian penyidikan atau penuntutan “tidak dapat” diajukan permintaan banding;
        ·       
        2. Terhadap putusan yang menetapkan “tidak sahnya” penghentian penyidikan atau penuntutan “dapat” diajukan permintaan banding;
        ·        
        3. Pengadilan Tinggi (PT) yang memeriksa dan memutus permintaan banding tentang tidak sahnya penghentian penyidikan atau penuntutan, bertindak sebagai pengadilan yang memeriksa dan memutus “dalam tingkat akhir”.

        Ketentuan pasal 83 ayat (1) tidak dimaksudkan untuk membatasi keinginan para pihak mencari keadilan tetapi justru dimaksudkan untuk mewujudkan “acara cepat” dan mewujudkan kepastian hukum dalam waktu yang relatif singkat, sebagaimana dasar pra peradilan, sebab dalam pasal 83 ayat (2) proses banding ke PT pun merupakan upaya terakhir dan final serta tidak dikenal upaya kasasi pra peradilan ke Mahkamah Agung (MA).
        Pra peradilan adalah hal biasa dalam membangun saling kontrol antara kepolisian, kejaksaan dan tersangka melalui kuasa hukumnya. Tidak usah suatu proses pra peradilan di tanggapi dengan kecurigaan bahwa antara lembaga hukum akan saling menjatuhkan.  Dalam suatu negara hukum, saling kontrol adalah suatu hal lumrah untuk menghindari kesewenang – wenangan penerapan upaya paksa (penangkapan dan penahanan) atau penghentian penyidikan dan penuntutan (SP 3 dan SKPPP) secara tidak beralasan apalagi diam – diam. Upaya kontrol itu perlu sebagai peningkatan kinerja di lembaga penegak hukum, serta untuk membangun kembali citra penegak hukum yang saat ini telah terpuruk. Oleh sebab itu semua proses pra peradilan harus dapat diterima dengan lapang dada, begitu pula dengan putusan yang di hasilkan pra peradilan. Kepolisian, kejaksaan, hakim dan advokat harus mampu bekerja sama  menampilkan hukum yang pasti, jelas dan memadai. Kepastian hukum akan membuat keadaan negara harmonis dan pencari keadilan merasa terlindungi.

        Artikel ini semoga mampu memberikan pengertian dan pemahaman kepada rekan dan teman-teman semua...