Hak dan kewajiban konsumen Menjelang Hari Natal dan tahun baru,
merupakan hal yang perlu diperhatikan berhubung meningkatnya permintaan
konsumen akan barang dan jasa. Namun dalam transaksi jual beli secara
praktek tidak sedikit konsumen yang mengeluh akan ketidak nyamanan
barang yang di beli.
Meningkatnya konsumsi akan barang
dan/atau jasa juga menuntut pelayanan dan perlindungan yang baik bagi
konsumen dari pelaku usaha itu sendiri. Sehingga tidak berlebihan, bila
konsumen sering dianalogikan sebagai Raja..
Untuk
melindungi hal tersebut, penting kiranya para konsumen memahami hak-hak
yang dimiliki demi mendapatkan perlindungan akan barang dan/jasa yang
dikonsumsinya. Berikut hak-hak yang dimiliki para konsumen:
- Hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa;
-
Hak untuk memilih barang dan/atau jasa serta mendapatkan barang
dan/atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta
jaminan yang dijanjikan;
- Hak atas informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi jaminan barang dan/atau jasa;
- Hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan/atau jasa yang digunakan;
- Hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan, dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut;
- Hak untuk mendapat pembinaan dan pendidikan konsumen;
- Hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif;
-
Hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian,
apabila barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan
perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya;
- Hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan yang lainnya.
Demi mendapatkan perlindungan yang maksimal, maka sudah menjadi kewajiban konsumen untuk memperhatikan hal berikut ini:
-
Membaca atau mengikuti petunjuk informasi dan prosedur pemakaian atau
pemanfaatan barang dan/atau jasa demi keamanan dan keselamatan;
- Beritikad baik dalam melakukan transaksi pembelian barang dan/atau jasa;
- Membayar sesuai dengan nilai tukar yang disepakati;
- Mengikuti upaya penyelesaian hukum sengketa perlindungan konsumen secara patut.
Demikian, semoga bermanfaat... Hal lain yang mungkin anda tidak tahu bisa mempertanyakannya melalui komentar..
terima kasih telah membagikannya, masyarakat butuh ilmu hukum juga untuk menjaga hak-haknya...
BalasHapusby rachael Lucia