"Berbagi Itu Indah"

Blog ini merupakan media untuk berbagi. Sebuah catatan dan karya pribadi yang bebas dari PLAGIAT. Jika anda ingin mengcopy tulisan di blog ini, harap untuk selalu memberikan Link dari tulisan yang anda copy. Terima kasih... semoga bermanfaat

Senin, 29 April 2013

TANGGUNGJAWAB PEMERINTAH TERHADAP TENAGA KESEHATAN DALAM RUMAH SAKIT



Rumah sakit sebagai tempat penyembuhan penyakit dan pemulihan kesehatan sebagai bagian dari upaya mewujudkan masyarakat yang sehat dan sejahtera sudah seharusnya mendapatkan jaminan kepastian hukum, baik dalam urusan administrasi, pelayanan pengobatan, pemulihan kesehatan dan kegiatan sosial lainnya. Perlindungan hukum ini penting terutama bagi para tenaga kesehatan, sehingga tidak diperlakukan semena-mena oleh orang-orang, organisasi-organisasi serta badan hukum yang tidak bertanggungjawab.
Tanggungjawab hukum dari pemerintah ini diamanatkan secara tegas dan jelas dalam undang-undang perumasakitan. Dalam Pasal 3 huruf (d) Pengaturan penyelengaraan Rumah sakit bertujuan memberikan kepastian hukum kepada pasien, masyarakat, sumber daya manusia rumah sakit, dan Rumah sakit.
Dalam pasal 6 huruf (d) Pemerintah dan pemerintah daerah bertanggungjawab untuk memberikan perlindungan kepada rumah sakit agar dapat memberikan pelayanan kesehatan secara profesional dan bertangungjawab. Dalam pasal ini tanggungjawab hukum secara penuh berada ditangan pemerintah dan pemerintah daerah. Pemerintah bekerjasama dengan pemerintah daerah dalam memberikan jaminan perlindungan hukum kepada tenaga kesehatan dan rumah sakit.
Adapun peran dan tanggungjawab Pemerintah Pusat, Provinsi dan Kabupaten/Kota dalam mewujudkan rumah sakit adalah sebagai berikut :
  1. Pengorganisasian:
    1. Gubernur/Bupati/Walikota bertanggungjawab dalam penyelenggaraan pelayanan rumah sakit sesuai Standar Pelayanan Minimal yang dilaksanakan oleh Rumah Sakit Provinsi/Kabupaten/Kota,
    2. Penyelenggaraan pelayanan rumah sakit sesuai Standar Pelayanan Minimal secara operasional dikoordinasikan oleh Dinas Kesehatan Provinsi/Kabupaten/Kota,
    3. Pelaksanaan dan Pembinaan
      1. Pemerintah Pusat, Provinsi dan Kabupaten/Kota bersama direktur rumah sakit wajib menyelenggarakan pelayanan kesehatan sesuai dengan Standar Pelayanan Minimal yang disusun dan disahkan oleh Kepala Daerah,
      2. Pemerintah Daerah wajib menyediakan sumber daya yang dibutuhkan dalam penyelenggaraan pelayanan kesehatan yang sesuai dengan Standar Pelayanan Minimal,
      3. Pemerintah dan Pemerintah Provinsi memfasilitasi penyelenggaraan pelayanan kesehatan sesuai standar pelayanan minimal dan mekanisme kerjasama antar daerah kabupaten/kota,
  2. Pemerintah Pusat, Provinsi dan Kabupaten/Kota memberikan standar teknis, pedoman, bimbingan teknis, pelatihan, meliputi: Perhitungan kebutuhan Pelayanan rumah sakit sesuai Standar Pelayanan Minimal, Penyusunan rencana kerja dan standar kinerja pencapaian target Standar Pelayanan Minimal, Penilaian pengukuran kinerja, Penyusunan laporan kinerja dalam menyelenggarakan pemenuhan standar pelayanan minmal rumah sakit 
c.       Gubernur/Bupati/Walikota menyampaikan laporan pencapaian kinerja pelayanan rumah sakit sesuai standar pelayanan minimal yang ditetapkan.
d.      Gubernur/Bupati/walikota melaksanakan pengawasan dalam penyelenggaraan pelayanan kesehatan sesuai standar pelayanan minimal rumah sakit di daerah masing-masing,
e.       Membentuk bidang hukum dan hubungan masyarakat rumah sakit, yang bertugas menjalankan dan menegakkan peraturan internal rumah sakit, menerima dan menindaklanjuti temuan komite medik rumah sakit atas laporan atau pengaduan dari pasien, keluarga pasien ataupun lembaga swadaya masyarakat (LSM) tentang terjadinya dugaan malpraktik, mewakili dokter dan tenaga kesehatan lainnya dalam hal dan keadaan tertentu sehingga tidak mengganggu proses pelayanan kesehatan.
f.       Pemerintah Pusat, Provinsi dan Kabupaten/Kota melalui bidang hukum dan humas rumah sakit menerima dan menindaklanjuti keluhan, kritikan dari masyarakat terkait ketidakpuasan dalam pelayanan terlebih jika berkaitan dengan dugaan malpraktik medis.
g.      Pemerintah Pusat, Provinsi dan Kabupaten/Kota melalui bidang hukum dan humas menyelesaikan perkara ataupun sengketa antara dokter dan pasien atau keluarga pasien secara nonlitigasi dengan win-win solution. Sehingga masalah yang terjadi tidak terekspose ke media-media dan menghindari terjadinya pelecehan terhadap rumah sakit, dokter serta menghindari terjadinya peradilan opini.
Pemerintah Pusat, Provinsi dan Kabupaten/Kota menyediakan jasa Advocat secara cuma-cuma sebagai pendamping dokter yang terseret masalah hukum apabila sengketa tidak berhasil diselesaikan dengan cara nonlitigasi dan harus melalui litigasi.

Rabu, 17 April 2013

PRO KONTRA PASAL SANTET DALAM RUU KUHP

Trimen Harefa_Koleksi Penulis
Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (Ruu KUHP) yang saat ini digodok di DPR diharapkan mampu menjadi jawaban atas segala kekurangan dan ketertinggalan KUHP peninggalan kolonial belanda yang sedang di pakai saat ini. KUHP peninggalan belanda sudah tidak sesuai lagi dengan kondisi masyarakat hukum yang terus berkembang atau yang sering dikenal dengan masyarakat modern. Perkembangan masyarakat juga menuntut perkembangan hukum yang mengikuti dan bergerak sesuai dengan masyarakat, sehingga hukum (dalam hal ini hukum pidana) mampu menjadi Social Control. Sehingga apa yang menjadi cita-cita bangsa dan Negara dalam mewujudkan masyarakat yang aman, tertib, maju dan berbudaya dapat diwujudkan.
Saat ini para pakar hukum di Indonesia sedang bekerja keras dalam mengkaji perbuatan pidana yang di anggap patut untuk di pidanakan menurut undang-undang yang akan di sahkan nantinya. Tapi apa jadinya jika para pakar tersebut sebagian multi tafsir akan perkembangan sosial kemasyarakatan Indonesia, tentu saja hal ini akan berdampak terhadap kualitas dari hukum yang sedang dirancang itu sendiri. Salah satu hal yang sangat kontroversi dalam Ruu KUHP adalah dimuatnya pasal santet. Pasal tersebut mengundang banyak kritik khususnya bagi orang-orang dan organisasi yang berkecipung dalam dunia hukum, salah satunya dari anggota komisi III DPR RI Fraksi Partai Demokrat Didi Irawadi Syamsuddin dan FPDIP Eva Kusuma Sundari “Kalaupun benda santet seperti paku dan kawat ada tapi bagaimana materiallnya, bahwa yang mengirim X atau Y?”. (dikutip dari majalah Detik)
Bagi mereka yang setuju dengan dimasukkannya pasal santet dalam Ruu KUHP antara lain dari pihak Kepolisian yang diwakili oleh Brigjend Bambang Sri Herwanto yang menjabat sebagai Kepala Biro Penyusunan dan Penyuluhan Hukum (karosunluhkum) mabes polri berpendapat “Bahwa santet merupakan ilmu gaib yang butuh pembuktianyang kongkret, namun jika nantinya di atur, polri siap untuk melaksanakan danberusaha membuktikan soal adanya santet tersebut”.
Ahli hukum pidana Universitas Islam Indonesia Muzakir, buru-buru meluruskan kontruksi hukum pasal 293 Ruu KUHP, “Tak ada istilah pasal santet dalam pasal 293 itu. Menurutnya, pasal itu dikenakan bagi mereka yang menawarkan jasa ilmu gaib untuk membunuh orang lain. Soal apakah orang itu meninggal karena santet, itu tak masuk pembuktian hukum. (dikutip dari majalah Detik)
Berangkat dari uraian diatas, penulis dalam hal ini berkapasitas sebagai mahasiswa hukum di salah satu universitas swasta di medan dan sekaligus sebagai pribadi  yang peduli dengan perkembangan sosial masyarakat dan perkembangan hukum itu sendiri, memberikan pandangan akan pro kontranya dimasukkannya pasal santet dalam Ruu KUHP. Santet merupakan kekuatan roh jahat (ilmu gaib) yang dengan sengaja di miliki oleh seseorang untuk membuat orang lain menderita, teraniaya dan bahkan meninggal dunia. Santet merupakan suatu bukti bahwa masyarakat Indonesia masih di pengaruhi oleh hal-hal gaib dan bertentangan dengan nilai Ketuhanan Yang Maha Esa, jadi santet merupakan bagian dari kegiatan sosial kemasyarakatan yang bertentangan dengan hukum masyarakat itu sendiri yakni Hukum adat dan juga bertentangan dengan hukum agama.
Individu yang memiliki ilmu santet tersebut tidak diterima dengan baik oleh masyarakatnya, ini adalah sanksi sosial yang didapatkan oleh seseorang yang mempunyai ilmu santet. Dan dalam hukum agama yang mengajarkan setiap umatnya untuk berbuat kebajikan akan mendapatkan upah sorgawi dan kehidupan yang kekal di akhir hidupnya nanti, jadi seseorang yang memiliki ilmu santet sudah barang pasti upahnya adalah neraka.
Berdasarkan penjelasan demikian, santet lebih tetapnya diatur sebagai bagian dari hukum Adat dan hukum agama, jadi sanksinyapun diatur oleh hukum adat masing-masing daerah serta hukum agamanya masing-masing.
Jika dalam kontruksi hukum nasional dalam hal ini hukum pidana, ketidakpastiannya antara lain :
1.       pasal santet adalah pasal yang serba tanggung pemidanaannya serta sulitnya membuktikan seseorang memiliki dan mengirimkannya ke orang lain.
2.       Bagaimana merumuskan delik santet apabila pelakunya hanya melakukan percobaan (pooging), seorang lainnya sebagai turut serta dalam melakukan kegiatan santet tersebut.
3.       Bagaimana jika kasusnya adalah delneming atau samenloop. Pembuktian masing-masing peran dari pelaku santet ini sangatlah sulit.
4.       Bagaimana dengan Saksi Ahlinya? Apakah seseorang juga nantinya akan diangkat dan diberikan sertifikat sebagai ahli santet?
5.       Bagaimana dengan Penyidiknya, apakah seorang polisi atau pegawai negeri sipil yang diberikan kewenangan sebagai penyidik harus mempunyai ilmu santet juga? Tidak mungkin penegak hukum main tebak-tebakan saja.
Jadi penulis dapat menarik kesimpulan bahwa pasal santet sangat tidak tepat untuk dimasukkan dalam Ruu KUHP karena dapat menimbulkan ketidakpastian hukum serta mewujudkan keadilan dalam masyarakat. Akhir kata, semoga para pakar hukum dan aktivis hukum yang turut serta dalam perumusan Ruu KUHP tersebut diberikan kebijaksanaan dan pemikiran yang kritis, sehingga Ruu KUHP yang baru dapat menjadi jawaban dari masalah-masalah sosial masyarakat terutama dalam lingkungan hukum pidana.

Minggu, 11 November 2012

CONTOH PUTUSAN PENGADILAN NEGERI DALAM PERKARA PIDANA


PUTUSAN
NO. REG. PERK. : PDM - 812/Ep.1/Mdn/08/2012

DEMI KEADILAN
BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

Pengadilan semu fakultas hukum Universitas Darma Agung Medan yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara pidana, pada peradilan tingkat pertama, dengan pemeriksaan acara biasa, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara pidana dengan terdakwa :
Nama Lengkap          :    HELPINDRA MANURUNG
Tempat lahir                :    Medan
Umur/ tgl.lahir             :    22 Tahun / 7 juli 1990
Jenis Kelamin             :    Laki-laki
Kebangsaan                :    Indonesia
Tempat tinggal            :    Jln. Bunga Rinte No 46 Simp. Selayang Medan
Agama                          :    Kristen Protestan
Pekerjaan                    :    Mahasiswa
Pendidikan                  :    SMA

Terdakwa di tahan dan berada di dalam Rumah Tahanan Negara berdasarkan surat perintah atau penetapan oleh :
o Oleh penyidik           :    sejak tgl 01 April 2010 s.d tgl 28 April 2010
                                      Di rutan Poltabes MS
o Diperpanjang           :    sejal tgl 29 April 2010 s.d tgl 07 Juni 2010
                                      Di rutan
o Oleh JPU                  :    sejak tgl 04 Agustus 2010 s.d 23 Agustus 2010
                                      Di rutan Tj.Gusta Medan
Dipersidangan terdakwa yang dampingi oleh penasehat hukumnya : WASPADA ZEGA, S.H dan MARTINUS LAIA, S.H Advocat/ atau penasehat hukum pada kantor pengacara WASPADA ZEGA, S.H dan rekan, berkantor di jalan T.D Pardede no 01 Medan, berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 1 April 2012.
  
Pengadilan Semu Fakultas Hukum Universitas Darma Agung tersebut :

Telah membaca keseluruhan berkas perkara NO. REG. PERK. : PDM - 812/ Ep.1 / Mdn / 08 / 2012 atas diri terdakwa HELPINDRA MANURUNG beserta lampiran-lampirannya;
Telah mendengar keterangan saksi-saksi maupun terdakwa;
Telah memperhatikan barang-barang bukti dan segala sesuatu yang terjadi di depan persidangan dengan seksama;
Telah mempelajari Reiquisitoir jaksa penuntut umum No.Reg. Perk : PDM-812/ Ep.1 / Mdn / 08 / 2012 yang pada pokoknya menuntut sebagai berikut :

1.         Menyatakan terdakwa HELPINDRA MANURUNG terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana  “Dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang yang mengakibatkan maut” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP, dalam dakwaan Atau Kedua Penuntut Umum;
2.    Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa HELPINDRA MANURUNG dengan pidana penjara selama 11 (sebelas) Tahun potong masa tahanan;
3.    Menyatakan barang bukti berupa :
 NIHIL
4. Menetapkan agar Terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,-(lima ribu rupiah) ;
Telah mempelajari pembelaan penasehat hukum terdakwa yang pada pokoknya mohon agar majelis Hakim menjatuhkan putusan :
1.     Membatalkan demi hukum surat Tuntutan Jaksa Penuntut Umum NO. REG. PERK. : PDM - 812/ Ep.1 / Mdn / 08 / 2012. Karena menguraikan uraian dalam surat Tuntutannya tidak sesuai dengan yang terungkap di persidangan dan terkesan mengada-ada.
2.     Menyatakan sah demi hukum surat perdamaian antara keluarga Terdakwa dengan keluarga Korban JUBAEDI als PAICONG.
3.     Memerintahkan terdakwa di bebaskan dari Rumah Tahanan Negara sejak Putusan ini di bacakan.
4.     Membebankan biaya yang timbul kepada Negara.

Menimbang bahwa terdakwa oleh penuntut umum pada kejaksaan peradilan semu fakultas hukum universitas darma agung dengan surat dakwaan jaksa penuntut umum NO. REG. PERK. : PDM - 812/ Ep.1 / Mdn / 08 / 2012 tanggal 22 Oktober 2012 :

KESATU

---------------Bahwa ia terdakwa HELPINDRA MANURUNG, pada hari rabu tanggal 17 Mei 2006 sekira pukul 10.00 Wib, atau setidak tidaknya pada suatu waktu lain masih dalam bulan Mei 2006, bertempat di sebuah lading di simpang selayang medan tuntungan, atau setidak-tidaknya masih termasuk dalam daerah hukum pengadilan Negeri Medan, melakukan, yang menyuruh melakukan, yang turut serta melakukan dengan sengaja merampas nyawa orang lain yang terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut :------

-------------Pada waktu dan tempat sebagaimana di uraikan di atas, terdakwa bersama dengan SASTRA GURUSINGA (DPO) dan MASA TIMTIM GURUSINGA (DPO) bertemu dengan korban di sebuah ladang yang berjawak sekitar 30 meter dari rumah korban, kemudian terdakwa bersama dengan kedua teman terdakwa menyanyakan tentang sebuah Tape Recorder milik KASBII SURBAKTI kepada korban, setelah berapa lama bertanya kepada korban, selanjutnya korban menyatakan ingin makan kerumahnya, karena korban ingin makan selanjutnya terdakwa dan kedua temannya mengizinkan korban untuk pulang dengan syarat kembali lagi keladang setelah korban selesai makan, sambil menunggu korban selesai makan, terdakwa bersama kedua temannya makan selanjutnya terdakwa bersama TIMTIM GURUSINGA menjemput korban dari rumahnya dan dibawa kesebuah warung yang ada di depan rumah korban di seberang jalan, diwarung tersebut korban kembali di tanyai tentang keberadaan tape recorder tersebut korban ada mengambil tape recorder tersebut dan di simpan di semak-semak yang ada dalam ladang, selanjutnya terdakwa bersama kedua temannya serta korban kembali ke ladang untuk mencari tape recorder tersebut, namun setelah sampai diladang dan dilakukan pencarian ternyata tape recorder tersebut tidak ditemukan, karena tidak ditemukan selanjutnya terdakwa dan kedua temannya menanyakan kembali tentang keberadaan tape recorder tersebut dan korban mengatakan bahwa tape recorder tersebut telah korban jual ke daerah pancur batu, selanjutnya terdakwa dan dua temannya serta korban pergi ke daerah pancur batu, sesampainya di pancur batu korban menunjuk tiga buah toko yang telah ditutup, karena merasa dibohongi terdakwa bersama kedua temannya dan korban kembali lagi keladang, sampainya diladang terdakwa bersama kedua temannya menanyakan kembali kepada korban tentang tape recorder tersebut, namun korban berbelit-belit dalam menjawab, karena korban berbelit-belit, selanjutnya SASTRA GURUSINGA (DPO) mengambil sebuah kayu broti dari samping sebuah bangunan kafe tersebut dan langsung memukul perut korban sebanyak kurang lebih 3 (tiga) kali, selanjutnya MASA TIMTIM GURUSINGA mengambil kayu dari tangan SASTRA GURUSINGA kemudian kayu tersebut dipukulkan kembali keperut korban sambil menyanyakan tape recorder tersebut, namun korban tidak mengakuinya, karena tidak mengakuinya selanjutnya MASA TIMTIM GURUSINGA memberikan kayu tersebut kepada terdakwa “kaulah yang nanyai dia” lalu terdakwa menanyai korban, namun korban tetap juga tidak mau mengaku sehingga terdakwa memukul perut korban dengan kayu broti tersebut sebanyak kurang lebih 3 (tiga) kali, namun korban tidak mengakuinya juga, selanjutnya hari telah malam terdakwa bersama kedua temannya membawa korban kedalam ruangan kafe untuk istrahat, keesokan harinya terdakwa menanyakan kepada korban “Apamu yang sakit?” dan dijawab korban “perutku”, kemudian terdakwa memberikan korban makanan, setelah selesai makan, korban masih merasakan sakit dan tidur-tiduran di dalam kafe hingga sore hari, kemudian terdakwa melihat korban sudah susah untuk bernafas dan tidak lama kemudian korban sudah tidak bernafas dan tidak lama kemudian tidak bernafas lagi, melihat hal tersebut terdakw mencoba menggoyang-goyangkan tubuh korban, namun korban tidak bergerak, Karen korban tidak bergerak lagi kemudian terdakwa bersama kedua temannya melarikan diri ke daerah pekanbaru.
Akibat perbuatan terdakwa tersebut :

JUBAEDI Als PAICONG mengalami :

Ringkasan pemerikasaan luar :
-        Kaku mayat, dijumpai pada anggota gerak bawah
-        Pembusukkan dijumpai pada daerah kepala, leher, dada, perut, lengan dan kaki, dijumpai larva dengan panjang 0,5-2 cm.
-        Pada mata dijumpai luka robek pada pelipis kiri atas ukuran 2,5x1x1,5 cm
-        Pada mulut, disudut atas dan dibawah dijumpai luka syayatan, pinggir luka tajam ukuran 2,5x0,2 cm dan 4x05 cm.
-        Jumlah gigi tidak lengkap yaitu 27 buah
-        Pada leher, dijumpai luka sayat ukuran 2x0,5x0,2 cm.
-        Pada dada, pada perabaan tidak jumpai adanya tanda-tanda patah tulang dada.
Ringkasan pemeriksaan dalam
-        Pada pembukaan kulit kepala, dijumpai resapan darah pada kepala sebelah kanan ukuran 8x6 cm, jarak dari garis tengah kepala 3 cm.
-        Pada leher, di jumpai tulang jakun patah.
-        Pada pembukaan rongga dada, dijumpai resapan darah yang luas pada dada kanan dan kiri, di jumpai patah tulang dada setentang iga 3 dan 5 dan dijumpai resapan darah yang luas, dijumpai patah tulang iga kiri 2,3,4,5,6,7 dan tulang iga kanan 5,6.
-        Pada perabaan paru kiri dijumpai perlengketan dengan selaput rongga dada setentang iga 1-2, dijumpai perdarahan 1200cc.

Dengan kesimpulan : dari hasil pemeriksaan luar dan dalam di ambil kesimpulan bahwa penyebab kematian korban oleh karena pendarahan akibat trauma tumpul pada dada disertai patah tulang iga dan kepala akibat ruda paksa tumpul sebagaimana Visum ET Repertum No : 24/V/IKK/VER/2006 tanggal 19 MEI 2006 yang di tandatangani oleh Dr Alfred C.Satyo, MSc, MHPE, Sp.F

---Perbuatan terdakwa sebagaimana di atur dan di ancam pidana dalam pasal 338 KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP------------------------------------------------------------------------------------

 ATAU :

KEDUA
---------------Bahwa ia terdakwa HELPINDRA MANURUNG, pada hari rabu tanggal 17 Mei 2006 sekira pukul 10.00 Wib, atau setidak tidaknya pada suatu waktu lain masih dalam bulan Mei 2006, bertempat di sebuah lading di simpang selayang medan tuntungan, atau setidak-tidaknya masih termasuk dalam daerah hukum pengadilan Negeri Medan, melakukan, yang menyuruh melakukan, yang turut serta melakukan dengan sengaja merampas nyawa orang lain yang terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut :------

-------------Pada waktu dan tempat sebagaimana di uraikan di atas, terdakwa bersama dengan SASTRA GURUSINGA (DPO) dan MASA TIMTIM GURUSINGA (DPO) bertemu dengan korban di sebuah ladang yang berjawak sekitar 30 meter dari rumah korban, kemudian terdakwa bersama dengan kedua teman terdakwa menyanyakan tentang sebuah Tape Recorder milik KASBII SURBAKTI kepada korban, setelah berapa lama bertanya kepada korban, selanjutnya korban menyatakan ingin makan kerumahnya, karena korban ingin makan selanjutnya terdakwa dan kedua temannya mengizinkan korban untuk pulang dengan syarat kembali lagi keladang setelah korban selesai makan, sambil menunggu korban selesai makan, terdakwa bersama kedua temannya makan selanjutnya terdakwa bersama TIMTIM GURUSINGA menjemput korban dari rumahnya dan dibawa kesebuah warung yang ada di depan rumah korban di seberang jalan, diwarung tersebut korban kembali di tanyai tentang keberadaan tape recorder tersebut korban ada mengambil tape recorder tersebut dan di simpan di semak-semak yang ada dalam ladang, selanjutnya terdakwa bersama kedua temannya serta korban kembali ke ladang untuk mencari tape recorder tersebut, namun setelah sampai diladang dan dilakukan pencarian ternyata tape recorder tersebut tidak ditemukan, karena tidak ditemukan selanjutnya terdakwa dan kedua temannya menanyakan kembali tentang keberadaan tape recorder tersebut dan korban mengatakan bahwa tape recorder tersebut telah korban jual ke daerah pancur batu, selanjutnya terdakwa dan dua temannya serta korban pergi ke daerah pancur batu, sesampainya di pancur batu korban menunjuk tiga buah toko yang telah ditutup, karena merasa dibohongi terdakwa bersama kedua temannya dan korban kembali lagi keladang, sampainya diladang terdakwa bersama kedua temannya menanyakan kembali kepada korban tentang tape recorder tersebut, namun korban berbelit-belit dalam menjawab, karena korban berbelit-belit, selanjutnya SASTRA GURUSINGA (DPO) mengambil sebuah kayu broti dari samping sebuah bangunan kafe tersebut dan langsung memukul perut korban sebanyak kurang lebih 3 (tiga) kali, selanjutnya MASA TIMTIM GURUSINGA mengambil kayu dari tangan SASTRA GURUSINGA kemudian kayu tersebut dipukulkan kembali keperut korban sambil menyanyakan tape recorder tersebut, namun korban tidak mengakuinya, karena tidak mengakuinya selanjutnya MASA TIMTIM GURUSINGA memberikan kayu tersebut kepada terdakwa “kaulah yang nanyai dia” lalu terdakwa menanyai korban, namun korban tetap juga tidak mau mengaku sehingga terdakwa memukul perut korban dengan kayu broti tersebut sebanyak kurang lebih 3 (tiga) kali, namun korban tidak mengakuinya juga, selanjutnya hari telah malam terdakwa bersama kedua temannya membawa korban kedalam ruangan kafe untuk istrahat, keesokan harinya terdakwa menanyakan kepada korban “Apamu yang sakit?” dan dijawab korban “perutku”, kemudian terdakwa memberikan korban makanan, setelah selesai makan, korban masih merasakan sakit dan tidur-tiduran di dalam kafe hingga sore hari, kemudian terdakwa melihat korban sudah susah untuk bernafas dan tidak lama kemudian korban sudah tidak bernafas dan tidak lama kemudian tidak bernafas lagi, melihat hal tersebut terdakw mencoba menggoyang-goyangkan tubuh korban, namun korban tidak bergerak, Karen korban tidak bergerak lagi kemudian terdakwa bersama kedua temannya melarikan diri ke daerah pekanbaru.
Akibat perbuatan terdakwa tersebut :

JUBAEDI Als PAICONG mengalami :

Ringkasan pemerikasaan luar :
-        Kaku mayat, dijumpai pada anggota gerak bawah
-        Pembusukkan dijumpai pada daerah kepala, leher, dada, perut, lengan dan kaki, dijumpai larva dengan panjang 0,5-2 cm.
-        Pada mata dijumpai luka robek pada pelipis kiri atas ukuran 2,5x1x1,5 cm
-        Pada mulut, disudut atas dan dibawah dijumpai luka syayatan, pinggir luka tajam ukuran 2,5x0,2 cm dan 4x05 cm.
-        Jumlah gigi tidak lengkap yaitu 27 buah
-        Pada leher, dijumpai luka sayat ukuran 2x0,5x0,2 cm.
-        Pada dada, pada perabaan tidak jumpai adanya tanda-tanda patah tulang dada.
Ringkasan pemeriksaan dalam
-        Pada pembukaan kulit kepala, dijumpai resapan darah pada kepala sebelah kanan ukuran 8x6 cm, jarak dari garis tengah kepala 3 cm.
-        Pada leher, di jumpai tulang jakun patah.
-        Pada pembukaan rongga dada, dijumpai resapan darah yang luas pada dada kanan dan kiri, di jumpai patah tulang dada setentang iga 3 dan 5 dan dijumpai resapan darah yang luas, dijumpai patah tulang iga kiri 2,3,4,5,6,7 dan tulang iga kanan 5,6.
-        Pada perabaan paru kiri dijumpai perlengketan dengan selaput rongga dada setentang iga 1-2, dijumpai perdarahan 1200cc.

Dengan kesimpulan : dari hasil pemeriksaan luar dan dalam di ambil kesimpulan bahwa penyebab kematian korban oleh karena pendarahan akibat trauma tumpul pada dada disertai patah tulang iga dan kepala akibat ruda paksa tumpul sebagaimana Visum ET Repertum No : 24/V/IKK/VER/2006 tanggal 19 MEI 2006 yang di tandatangani oleh Dr Alfred C.Satyo, MSc, MHPE, Sp.F

---Perbuatan terdakwa sebagaimana di atur dan di ancam pidana dalam pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP--------------------------------------------------------------------------------------------------------

ATAU

KETIGA :
---------------Bahwa ia terdakwa HELPINDRA MANURUNG, pada hari rabu tanggal 17 Mei 2006 sekira pukul 10.00 Wib, atau setidak tidaknya pada suatu waktu lain masih dalam bulan Mei 2006, bertempat di sebuah lading di simpang selayang medan tuntungan, atau setidak-tidaknya masih termasuk dalam daerah hukum pengadilan Negeri Medan, melakukan, yang menyuruh melakukan, yang turut serta melakukan dengan sengaja merampas nyawa orang lain yang terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut :------

-------------Pada waktu dan tempat sebagaimana di uraikan di atas, terdakwa bersama dengan SASTRA GURUSINGA (DPO) dan MASA TIMTIM GURUSINGA (DPO) bertemu dengan korban di sebuah ladang yang berjawak sekitar 30 meter dari rumah korban, kemudian terdakwa bersama dengan kedua teman terdakwa menyanyakan tentang sebuah Tape Recorder milik KASBII SURBAKTI kepada korban, setelah berapa lama bertanya kepada korban, selanjutnya korban menyatakan ingin makan kerumahnya, karena korban ingin makan selanjutnya terdakwa dan kedua temannya mengizinkan korban untuk pulang dengan syarat kembali lagi keladang setelah korban selesai makan, sambil menunggu korban selesai makan, terdakwa bersama kedua temannya makan selanjutnya terdakwa bersama TIMTIM GURUSINGA menjemput korban dari rumahnya dan dibawa kesebuah warung yang ada di depan rumah korban di seberang jalan, diwarung tersebut korban kembali di tanyai tentang keberadaan tape recorder tersebut korban ada mengambil tape recorder tersebut dan di simpan di semak-semak yang ada dalam ladang, selanjutnya terdakwa bersama kedua temannya serta korban kembali ke ladang untuk mencari tape recorder tersebut, namun setelah sampai diladang dan dilakukan pencarian ternyata tape recorder tersebut tidak ditemukan, karena tidak ditemukan selanjutnya terdakwa dan kedua temannya menanyakan kembali tentang keberadaan tape recorder tersebut dan korban mengatakan bahwa tape recorder tersebut telah korban jual ke daerah pancur batu, selanjutnya terdakwa dan dua temannya serta korban pergi ke daerah pancur batu, sesampainya di pancur batu korban menunjuk tiga buah toko yang telah ditutup, karena merasa dibohongi terdakwa bersama kedua temannya dan korban kembali lagi keladang, sampainya diladang terdakwa bersama kedua temannya menanyakan kembali kepada korban tentang tape recorder tersebut, namun korban berbelit-belit dalam menjawab, karena korban berbelit-belit, selanjutnya SASTRA GURUSINGA (DPO) mengambil sebuah kayu broti dari samping sebuah bangunan kafe tersebut dan langsung memukul perut korban sebanyak kurang lebih 3 (tiga) kali, selanjutnya MASA TIMTIM GURUSINGA mengambil kayu dari tangan SASTRA GURUSINGA kemudian kayu tersebut dipukulkan kembali keperut korban sambil menyanyakan tape recorder tersebut, namun korban tidak mengakuinya, karena tidak mengakuinya selanjutnya MASA TIMTIM GURUSINGA memberikan kayu tersebut kepada terdakwa “kaulah yang nanyai dia” lalu terdakwa menanyai korban, namun korban tetap juga tidak mau mengaku sehingga terdakwa memukul perut korban dengan kayu broti tersebut sebanyak kurang lebih 3 (tiga) kali, namun korban tidak mengakuinya juga, selanjutnya hari telah malam terdakwa bersama kedua temannya membawa korban kedalam ruangan kafe untuk istrahat, keesokan harinya terdakwa menanyakan kepada korban “Apamu yang sakit?” dan dijawab korban “perutku”, kemudian terdakwa memberikan korban makanan, setelah selesai makan, korban masih merasakan sakit dan tidur-tiduran di dalam kafe hingga sore hari, kemudian terdakwa melihat korban sudah susah untuk bernafas dan tidak lama kemudian korban sudah tidak bernafas dan tidak lama kemudian tidak bernafas lagi, melihat hal tersebut terdakw mencoba menggoyang-goyangkan tubuh korban, namun korban tidak bergerak, Karen korban tidak bergerak lagi kemudian terdakwa bersama kedua temannya melarikan diri ke daerah pekanbaru.
Akibat perbuatan terdakwa tersebut :

JUBAEDI Als PAICONG mengalami :

Ringkasan pemerikasaan luar :
-        Kaku mayat, dijumpai pada anggota gerak bawah
-        Pembusukkan dijumpai pada daerah kepala, leher, dada, perut, lengan dan kaki, dijumpai larva dengan panjang 0,5-2 cm.
-        Pada mata dijumpai luka robek pada pelipis kiri atas ukuran 2,5x1x1,5 cm
-        Pada mulut, disudut atas dan dibawah dijumpai luka syayatan, pinggir luka tajam ukuran 2,5x0,2 cm dan 4x05 cm.
-        Jumlah gigi tidak lengkap yaitu 27 buah
-        Pada leher, dijumpai luka sayat ukuran 2x0,5x0,2 cm.
-        Pada dada, pada perabaan tidak jumpai adanya tanda-tanda patah tulang dada.
Ringkasan pemeriksaan dalam
-        Pada pembukaan kulit kepala, dijumpai resapan darah pada kepala sebelah kanan ukuran 8x6 cm, jarak dari garis tengah kepala 3 cm.
-        Pada leher, di jumpai tulang jakun patah.
-        Pada pembukaan rongga dada, dijumpai resapan darah yang luas pada dada kanan dan kiri, di jumpai patah tulang dada setentang iga 3 dan 5 dan dijumpai resapan darah yang luas, dijumpai patah tulang iga kiri 2,3,4,5,6,7 dan tulang iga kanan 5,6.
-        Pada perabaan paru kiri dijumpai perlengketan dengan selaput rongga dada setentang iga 1-2, dijumpai perdarahan 1200cc.

Dengan kesimpulan : dari hasil pemeriksaan luar dan dalam di ambil kesimpulan bahwa penyebab kematian korban oleh karena pendarahan akibat trauma tumpul pada dada disertai patah tulang iga dan kepala akibat ruda paksa tumpul sebagaimana Visum ET Repertum No : 24/V/IKK/VER/2006 tanggal 19 MEI 2006 yang di tandatangani oleh Dr Alfred C.Satyo, MSc, MHPE, Sp.F

---Perbuatan terdakwa sebagaimana di atur dan di ancam pidana dalam pasal 351 ayat (3) jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP---------------------------------------------------------------------------------
Menimbang,  bahwa  setelah  dakwaan  dibacakan  di  depan  persidanganPenasihat  Hukum  TerdakwaTelah  menyampaikan  keberatan/eksepsi  terhadap surat  dakwaan  yang  diajukan  pada  tanggal  5 November 2012  dan  Penuntut Umum telah pula mengajukan tanggapannya tertanggal 5 November 2012 ;

Menimbang, bahwa terhadap keberatan Penasihat Hukum Terdakwa   dantanggapan  Penuntut  Umum  tersebut,  Majelis  Hakim  telah  menjatuhkan  putusan Sela   Nomor   :   1002/Pid,B/2008/PN.Smg.,   tanggal   16   Desember   2008   yang amarnya berbunyi sebagai berikut :
-          Menolak   keberatan   Penasehat   Hukum   Terdakwa   HELPINDRA MANURUNG tersebut di atas untuk seluruhnya ;
-          Menyatakan  surat  dakwaan  Penuntut  Umum  pada  Kejaksaan  Pengadilan semu Fakultas Hukum Universitas Darma Agung    NO. REG. PERK. : PDM - 812/ Ep.1 / Mdn / 08 / 2012   tanggal   22 Oktober  2008  atas  nama  Terdakwa tersebut  adalah  sah  menurut hukum ;
-          Memerintahkan kepada Penuntut Umum untuk melanjutkan pemeriksaan Terdakwa   tersebut   di   depan   persidangan   umum   Pengadilan   Semu Fakultas hukum Universitas Darma Agung ;

Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya oleh penuntut umum di persidangan telah di dengar keterangan saksi-saksi dibawah sumpah pada pokoknya memberikan kesaksian sebagai berikut :

1.  Saksi MARGARETH PANGGABEAN
        Menerangkan sebagai berikut :
-          Bahwa benar saksi pernah bertemu dengan terdakwa pada hari Selasa tanggal 16 mei 2006 sekira pukul 21.00 wib di kedai
-          Bahwa benar setelah melihat langsung pemukulan yang di lakukan Terdakwa dan dua rekannya SASTRA GURUSINGA (DPO) dan MASA TIMTIM GURUSINGA (DPO).
-          Bahwa benar saksi mengetahui korban meninggal pada hari Minggu tanggal 21 Mei 2006 dari korban
Tanggapan Terdakwa :
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa tidak tidak keberatan dan membenarkan semuanya

          2.  Saksi RIDHO ALFARISI
              Menerangkan sebagai berikut :
-        Bahwa benar pada hari Rabu melihat langsung keributan antara Alm. JUBAEDI als PAICONG dengan Terdakwa.
-        Bahwa benar setelah memanggil nenek korban selanjutnya saksi pulang kerumahnya yang berjarak selitar 100 meter dari rumah nenek korban
-        Bahwa benar saksi baru mengetahui korban meninggal pada hari Minggu tanggal 21 Mei 2006

Tanggapan Terdakwa :
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa tidak keberatan dan membenarkan semuanya.

Menimbang, bahwa selanjutnya pengadilan telah memperhatikan segala sesuatu selama pemeriksaan persidangan berlangsung, demi singkatnya isi putusan ini cukuplah ditunjuk hal-hal yang tertera secara lengkap di dalam berita acara persidangan yang kesemuanya telah dianggap tercakup semuanya dan ikut dipertimbangkan di dalam isi putusan ini ;
Menimbang, bahwa berdasarkan segala alat bukti yang diajukan di persidangan dalam rangkaian dan hubungannya satu dengan yang lainnya, pengadilan telah mendapatkan fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan dan tidak dapat lagi disangkal kebenarannya pada pokoknya sebagai berikut:

1.    Bahwa benar penganiayaan yang terjadi, dilakukan oleh terdakwa HELPINDRA MANURUNG bersama temannya SASTRA GURUSINGA (DPO) dan MASA TIMTIM GURUSINGA (DPO)

2.    Bahwa benar saksi melihat pelaku penganiayaan tersebut dengan menggunakan kayu broti.

3.    Bahwa benar saksi mengetahui secara langsung peristiwa penganiayaan tersebut.

4.    Bahwa benar korban dipukuli oleh terdakwa sebanyak 3 (tiga) kali.

5.    Bahwa benar terdakwa mengetahui korban meninggal dunia setelah beristirahat dalam ruangan kafe.


Menimbang, bahwa berdasarkan segala pembahasan dan pertimbangan di atas, pada akhimya Pengadilan berkesimpulan bahwa apa yang tertera pada amar di bawah nanti dianggap sudah tetap dan adil serta tidak melampaui kewenangan;



Mengingat serta memperhatikan segala peraturan perundang-undangan yang berlaku, di Pasal 170 K.U.H.Pidana ayat (2) ke-3, Ketentuan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana, serta peraturan perundang-undangan lainnya yang bersangkutan ;

M E N G A D I L I

I. Menyatakan Terdakwa HELPINDRA MANURUNG terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan pidana “Dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang yang mengakibatkan maut,”

II. Menghukum Terdakwa oleh karena perbuatan tersebut dengan hukuman penjara selama 10 ( sepuluh ) tahun;

III. Menetapkan lamanya masa tahanan Terdakwa yang telah dijalani, dikurangkan seluruhnya dari jumlah hukuman yang dijatuhkan;

IV. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;

V. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp. 5000,- (lima ribu rupiah);

VI. Menetapkan barang bukti berupa:

 1. 1 (Satu)lembar Asli laporan hasil visum et repertum nomer : 24/V/IKK/VER/2006 tanggal 19 MEI 2006 yang di tandatangani oleh Dr Alfred C.Satyo, MSc, MHPE, Sp.F.

2. Kayu broti ukuran 1 meter.

3. Keterangan saksi-saksi.

Di kembalikan kepada Penuntut Umum untuk dijadikan barang bukti dalam perkara lain.
Demikian diputus pada hari Senin, 12 November dalam rapat musyawarah Majelis Hakim yang terdiri dari Trimen Vebriyanto Harefa SH.MHum., selaku Ketua Majelis, Dermawan Hulu, SH, Mhum., Dina Oktafia Rambe, SH, MHum., masing masing sebagai Hakim Anggota. Putusan tersebut diucapkan di dalam persidangan terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis bersama-sama para Hakim Anggota tersebut, didampingi KRISTINUS BU’ULOLO, SH, MH Panitera Pengganti pada Pengadilan Semu fakultas hukum universitas darma agung, dengan dihadiri oleh Dedi Anggara, SH, MH. Jaksa selaku Penuntut Umum bersama Tim Penuntut Umum, Terdakwa serta Tim Penasihat Hukumnya.

HAKIM ANGGOTA I



DERMAWAN HULU, SH. MHum
HAKIM KETUA



TRIMEN VEB. HAREFA, SH. MHum
.HAKIM ANGGOTA III



DINA OKTAFIA RAMBE, S.H. MHum