PUTUSAN
NO. REG. PERK. : PDM - 812/Ep.1/Mdn/08/2012
DEMI KEADILAN
BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan semu fakultas hukum Universitas Darma Agung Medan yang memeriksa
dan mengadili perkara-perkara pidana, pada peradilan tingkat pertama, dengan
pemeriksaan acara biasa, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam
perkara pidana dengan terdakwa :
Nama Lengkap : HELPINDRA MANURUNG
Tempat lahir : Medan
Umur/ tgl.lahir :
22 Tahun / 7 juli 1990
Jenis Kelamin : Laki-laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat tinggal : Jln. Bunga Rinte No 46 Simp. Selayang Medan
Agama : Kristen Protestan
Pekerjaan : Mahasiswa
Pendidikan : SMA
Terdakwa di tahan dan berada di dalam Rumah Tahanan
Negara berdasarkan surat perintah atau penetapan oleh :
o Oleh penyidik : sejak tgl 01 April 2010 s.d tgl 28 April
2010
Di
rutan Poltabes MS
o Diperpanjang : sejal tgl 29 April 2010 s.d tgl 07 Juni 2010
Di
rutan
o Oleh JPU : sejak tgl 04 Agustus 2010 s.d 23 Agustus
2010
Di
rutan Tj.Gusta Medan
Dipersidangan terdakwa yang dampingi oleh penasehat hukumnya : WASPADA
ZEGA, S.H dan MARTINUS LAIA, S.H Advocat/ atau penasehat hukum pada kantor
pengacara WASPADA ZEGA, S.H dan rekan, berkantor di jalan T.D Pardede no 01
Medan, berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 1 April 2012.
Pengadilan Semu Fakultas Hukum
Universitas Darma Agung tersebut :
Telah membaca keseluruhan berkas perkara NO. REG. PERK. : PDM
- 812/ Ep.1 / Mdn / 08 / 2012 atas diri terdakwa HELPINDRA MANURUNG beserta
lampiran-lampirannya;
Telah mendengar keterangan saksi-saksi maupun terdakwa;
Telah memperhatikan barang-barang bukti dan segala sesuatu yang terjadi
di depan persidangan dengan seksama;
Telah mempelajari Reiquisitoir jaksa penuntut umum No.Reg. Perk : PDM-812/ Ep.1 / Mdn / 08 / 2012 yang pada pokoknya menuntut sebagai berikut :
1.
Menyatakan terdakwa HELPINDRA MANURUNG terbukti secara sah dan
meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana
“Dengan terang-terangan dan dengan
tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang yang mengakibatkan maut” sebagaimana
diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP, dalam dakwaan
Atau Kedua Penuntut Umum;
2.
Menjatuhkan pidana terhadap
Terdakwa HELPINDRA MANURUNG dengan
pidana penjara selama 11 (sebelas) Tahun
potong masa tahanan;
3.
Menyatakan barang bukti
berupa :
NIHIL
4. Menetapkan agar Terdakwa dibebani membayar biaya
perkara sebesar Rp.5.000,-(lima ribu rupiah) ;
Telah mempelajari pembelaan penasehat hukum terdakwa yang pada pokoknya
mohon agar majelis Hakim menjatuhkan putusan :
1. Membatalkan demi hukum surat Tuntutan Jaksa Penuntut
Umum NO.
REG. PERK. : PDM - 812/ Ep.1 / Mdn / 08 / 2012. Karena menguraikan uraian dalam surat Tuntutannya
tidak sesuai dengan yang terungkap di persidangan dan terkesan mengada-ada.
2. Menyatakan sah demi hukum surat perdamaian antara
keluarga Terdakwa dengan keluarga Korban JUBAEDI als PAICONG.
3. Memerintahkan terdakwa di bebaskan dari Rumah Tahanan
Negara sejak Putusan ini di bacakan.
4. Membebankan biaya yang timbul kepada Negara.
Menimbang bahwa terdakwa oleh penuntut umum pada kejaksaan peradilan
semu fakultas hukum universitas darma agung dengan surat dakwaan jaksa penuntut
umum NO.
REG. PERK. : PDM - 812/ Ep.1 / Mdn / 08 / 2012 tanggal 22 Oktober 2012 :
KESATU
---------------Bahwa
ia terdakwa HELPINDRA MANURUNG, pada
hari rabu tanggal 17 Mei 2006 sekira pukul 10.00 Wib, atau setidak tidaknya
pada suatu waktu lain masih dalam bulan Mei 2006, bertempat di sebuah lading di
simpang selayang medan tuntungan, atau setidak-tidaknya masih termasuk dalam
daerah hukum pengadilan Negeri Medan, melakukan,
yang menyuruh melakukan, yang turut serta melakukan dengan sengaja merampas
nyawa orang lain yang terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut
:------
-------------Pada
waktu dan tempat sebagaimana di uraikan di atas, terdakwa bersama dengan SASTRA
GURUSINGA (DPO) dan MASA TIMTIM GURUSINGA (DPO) bertemu dengan korban di sebuah
ladang yang berjawak sekitar 30 meter dari rumah korban, kemudian terdakwa
bersama dengan kedua teman terdakwa menyanyakan tentang sebuah Tape Recorder
milik KASBII SURBAKTI kepada korban, setelah berapa lama bertanya kepada
korban, selanjutnya korban menyatakan ingin makan kerumahnya, karena korban
ingin makan selanjutnya terdakwa dan kedua temannya mengizinkan korban untuk
pulang dengan syarat kembali lagi keladang setelah korban selesai makan, sambil
menunggu korban selesai makan, terdakwa bersama kedua temannya makan
selanjutnya terdakwa bersama TIMTIM GURUSINGA menjemput korban dari rumahnya
dan dibawa kesebuah warung yang ada di depan rumah korban di seberang jalan,
diwarung tersebut korban kembali di tanyai tentang keberadaan tape recorder
tersebut korban ada mengambil tape recorder tersebut dan di simpan di
semak-semak yang ada dalam ladang, selanjutnya terdakwa bersama kedua temannya
serta korban kembali ke ladang untuk mencari tape recorder tersebut, namun
setelah sampai diladang dan dilakukan pencarian ternyata tape recorder tersebut
tidak ditemukan, karena tidak ditemukan selanjutnya terdakwa dan kedua temannya
menanyakan kembali tentang keberadaan tape recorder tersebut dan korban
mengatakan bahwa tape recorder tersebut telah korban jual ke daerah pancur
batu, selanjutnya terdakwa dan dua temannya serta korban pergi ke daerah pancur
batu, sesampainya di pancur batu korban menunjuk tiga buah toko yang telah
ditutup, karena merasa dibohongi terdakwa bersama kedua temannya dan korban
kembali lagi keladang, sampainya diladang terdakwa bersama kedua temannya
menanyakan kembali kepada korban tentang tape recorder tersebut, namun korban
berbelit-belit dalam menjawab, karena korban berbelit-belit, selanjutnya SASTRA
GURUSINGA (DPO) mengambil sebuah kayu broti dari samping sebuah bangunan kafe
tersebut dan langsung memukul perut korban sebanyak kurang lebih 3 (tiga) kali,
selanjutnya MASA TIMTIM GURUSINGA mengambil kayu dari tangan SASTRA GURUSINGA
kemudian kayu tersebut dipukulkan kembali keperut korban sambil menyanyakan
tape recorder tersebut, namun korban tidak mengakuinya, karena tidak
mengakuinya selanjutnya MASA TIMTIM GURUSINGA memberikan kayu tersebut kepada
terdakwa “kaulah yang nanyai dia” lalu terdakwa menanyai korban, namun korban
tetap juga tidak mau mengaku sehingga terdakwa memukul perut korban dengan kayu
broti tersebut sebanyak kurang lebih 3 (tiga) kali, namun korban tidak mengakuinya
juga, selanjutnya hari telah malam terdakwa bersama kedua temannya membawa
korban kedalam ruangan kafe untuk istrahat, keesokan harinya terdakwa
menanyakan kepada korban “Apamu yang sakit?” dan dijawab korban “perutku”,
kemudian terdakwa memberikan korban makanan, setelah selesai makan, korban
masih merasakan sakit dan tidur-tiduran di dalam kafe hingga sore hari,
kemudian terdakwa melihat korban sudah susah untuk bernafas dan tidak lama
kemudian korban sudah tidak bernafas dan tidak lama kemudian tidak bernafas
lagi, melihat hal tersebut terdakw mencoba menggoyang-goyangkan tubuh korban,
namun korban tidak bergerak, Karen korban tidak bergerak lagi kemudian terdakwa
bersama kedua temannya melarikan diri ke daerah pekanbaru.
Akibat perbuatan terdakwa tersebut
:
JUBAEDI Als PAICONG
mengalami :
Ringkasan pemerikasaan luar :
-
Kaku mayat, dijumpai pada anggota gerak bawah
-
Pembusukkan dijumpai pada daerah kepala, leher, dada,
perut, lengan dan kaki, dijumpai larva dengan panjang 0,5-2 cm.
-
Pada mata dijumpai luka robek pada pelipis kiri atas
ukuran 2,5x1x1,5 cm
-
Pada mulut, disudut atas dan dibawah dijumpai luka
syayatan, pinggir luka tajam ukuran 2,5x0,2 cm dan 4x05 cm.
-
Jumlah gigi tidak lengkap yaitu 27 buah
-
Pada leher, dijumpai luka sayat ukuran 2x0,5x0,2 cm.
-
Pada dada, pada perabaan tidak jumpai adanya
tanda-tanda patah tulang dada.
Ringkasan pemeriksaan dalam
-
Pada pembukaan kulit kepala, dijumpai resapan darah
pada kepala sebelah kanan ukuran 8x6 cm, jarak dari garis tengah kepala 3 cm.
-
Pada leher, di jumpai tulang jakun patah.
-
Pada pembukaan rongga dada, dijumpai resapan darah
yang luas pada dada kanan dan kiri, di jumpai patah tulang dada setentang iga 3
dan 5 dan dijumpai resapan darah yang luas, dijumpai patah tulang iga kiri
2,3,4,5,6,7 dan tulang iga kanan 5,6.
-
Pada perabaan paru kiri dijumpai perlengketan dengan
selaput rongga dada setentang iga 1-2, dijumpai perdarahan 1200cc.
Dengan
kesimpulan : dari hasil pemeriksaan luar dan dalam di ambil kesimpulan bahwa
penyebab kematian korban oleh karena pendarahan akibat trauma tumpul pada dada
disertai patah tulang iga dan kepala akibat ruda paksa tumpul sebagaimana Visum
ET Repertum No : 24/V/IKK/VER/2006 tanggal 19 MEI 2006 yang di tandatangani
oleh Dr Alfred C.Satyo, MSc, MHPE, Sp.F
---Perbuatan
terdakwa sebagaimana di atur dan di ancam pidana dalam pasal 338 KUHP jo pasal
55 ayat (1) ke-1
KUHP------------------------------------------------------------------------------------
ATAU :
KEDUA
---------------Bahwa
ia terdakwa HELPINDRA MANURUNG, pada
hari rabu tanggal 17 Mei 2006 sekira pukul 10.00 Wib, atau setidak tidaknya
pada suatu waktu lain masih dalam bulan Mei 2006, bertempat di sebuah lading di
simpang selayang medan tuntungan, atau setidak-tidaknya masih termasuk dalam
daerah hukum pengadilan Negeri Medan, melakukan,
yang menyuruh melakukan, yang turut serta melakukan dengan sengaja merampas
nyawa orang lain yang terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut
:------
-------------Pada
waktu dan tempat sebagaimana di uraikan di atas, terdakwa bersama dengan SASTRA
GURUSINGA (DPO) dan MASA TIMTIM GURUSINGA (DPO) bertemu dengan korban di sebuah
ladang yang berjawak sekitar 30 meter dari rumah korban, kemudian terdakwa
bersama dengan kedua teman terdakwa menyanyakan tentang sebuah Tape Recorder
milik KASBII SURBAKTI kepada korban, setelah berapa lama bertanya kepada
korban, selanjutnya korban menyatakan ingin makan kerumahnya, karena korban
ingin makan selanjutnya terdakwa dan kedua temannya mengizinkan korban untuk
pulang dengan syarat kembali lagi keladang setelah korban selesai makan, sambil
menunggu korban selesai makan, terdakwa bersama kedua temannya makan
selanjutnya terdakwa bersama TIMTIM GURUSINGA menjemput korban dari rumahnya
dan dibawa kesebuah warung yang ada di depan rumah korban di seberang jalan,
diwarung tersebut korban kembali di tanyai tentang keberadaan tape recorder
tersebut korban ada mengambil tape recorder tersebut dan di simpan di
semak-semak yang ada dalam ladang, selanjutnya terdakwa bersama kedua temannya
serta korban kembali ke ladang untuk mencari tape recorder tersebut, namun
setelah sampai diladang dan dilakukan pencarian ternyata tape recorder tersebut
tidak ditemukan, karena tidak ditemukan selanjutnya terdakwa dan kedua temannya
menanyakan kembali tentang keberadaan tape recorder tersebut dan korban
mengatakan bahwa tape recorder tersebut telah korban jual ke daerah pancur
batu, selanjutnya terdakwa dan dua temannya serta korban pergi ke daerah pancur
batu, sesampainya di pancur batu korban menunjuk tiga buah toko yang telah
ditutup, karena merasa dibohongi terdakwa bersama kedua temannya dan korban
kembali lagi keladang, sampainya diladang terdakwa bersama kedua temannya
menanyakan kembali kepada korban tentang tape recorder tersebut, namun korban
berbelit-belit dalam menjawab, karena korban berbelit-belit, selanjutnya SASTRA
GURUSINGA (DPO) mengambil sebuah kayu broti dari samping sebuah bangunan kafe
tersebut dan langsung memukul perut korban sebanyak kurang lebih 3 (tiga) kali,
selanjutnya MASA TIMTIM GURUSINGA mengambil kayu dari tangan SASTRA GURUSINGA
kemudian kayu tersebut dipukulkan kembali keperut korban sambil menyanyakan
tape recorder tersebut, namun korban tidak mengakuinya, karena tidak
mengakuinya selanjutnya MASA TIMTIM GURUSINGA memberikan kayu tersebut kepada
terdakwa “kaulah yang nanyai dia” lalu terdakwa menanyai korban, namun korban
tetap juga tidak mau mengaku sehingga terdakwa memukul perut korban dengan kayu
broti tersebut sebanyak kurang lebih 3 (tiga) kali, namun korban tidak mengakuinya
juga, selanjutnya hari telah malam terdakwa bersama kedua temannya membawa
korban kedalam ruangan kafe untuk istrahat, keesokan harinya terdakwa
menanyakan kepada korban “Apamu yang sakit?” dan dijawab korban “perutku”,
kemudian terdakwa memberikan korban makanan, setelah selesai makan, korban
masih merasakan sakit dan tidur-tiduran di dalam kafe hingga sore hari,
kemudian terdakwa melihat korban sudah susah untuk bernafas dan tidak lama
kemudian korban sudah tidak bernafas dan tidak lama kemudian tidak bernafas
lagi, melihat hal tersebut terdakw mencoba menggoyang-goyangkan tubuh korban,
namun korban tidak bergerak, Karen korban tidak bergerak lagi kemudian terdakwa
bersama kedua temannya melarikan diri ke daerah pekanbaru.
Akibat
perbuatan terdakwa tersebut :
JUBAEDI Als PAICONG mengalami :
Ringkasan pemerikasaan luar :
-
Kaku mayat, dijumpai pada anggota gerak bawah
-
Pembusukkan dijumpai pada daerah kepala, leher, dada,
perut, lengan dan kaki, dijumpai larva dengan panjang 0,5-2 cm.
-
Pada mata dijumpai luka robek pada pelipis kiri atas
ukuran 2,5x1x1,5 cm
-
Pada mulut, disudut atas dan dibawah dijumpai luka
syayatan, pinggir luka tajam ukuran 2,5x0,2 cm dan 4x05 cm.
-
Jumlah gigi tidak lengkap yaitu 27 buah
-
Pada leher, dijumpai luka sayat ukuran 2x0,5x0,2 cm.
-
Pada dada, pada perabaan tidak jumpai adanya
tanda-tanda patah tulang dada.
Ringkasan pemeriksaan dalam
-
Pada pembukaan kulit kepala, dijumpai resapan darah
pada kepala sebelah kanan ukuran 8x6 cm, jarak dari garis tengah kepala 3 cm.
-
Pada leher, di jumpai tulang jakun patah.
-
Pada pembukaan rongga dada, dijumpai resapan darah
yang luas pada dada kanan dan kiri, di jumpai patah tulang dada setentang iga 3
dan 5 dan dijumpai resapan darah yang luas, dijumpai patah tulang iga kiri
2,3,4,5,6,7 dan tulang iga kanan 5,6.
-
Pada perabaan paru kiri dijumpai perlengketan dengan
selaput rongga dada setentang iga 1-2, dijumpai perdarahan 1200cc.
Dengan
kesimpulan : dari hasil pemeriksaan luar dan dalam di ambil kesimpulan bahwa
penyebab kematian korban oleh karena pendarahan akibat trauma tumpul pada dada
disertai patah tulang iga dan kepala akibat ruda paksa tumpul sebagaimana Visum
ET Repertum No : 24/V/IKK/VER/2006 tanggal 19 MEI 2006 yang di tandatangani
oleh Dr Alfred C.Satyo, MSc, MHPE, Sp.F
---Perbuatan
terdakwa sebagaimana di atur dan di ancam pidana dalam pasal 170 ayat (2) ke-3
KUHP--------------------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KETIGA
:
---------------Bahwa
ia terdakwa HELPINDRA MANURUNG, pada
hari rabu tanggal 17 Mei 2006 sekira pukul 10.00 Wib, atau setidak tidaknya
pada suatu waktu lain masih dalam bulan Mei 2006, bertempat di sebuah lading di
simpang selayang medan tuntungan, atau setidak-tidaknya masih termasuk dalam
daerah hukum pengadilan Negeri Medan, melakukan,
yang menyuruh melakukan, yang turut serta melakukan dengan sengaja merampas
nyawa orang lain yang terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut :------
-------------Pada
waktu dan tempat sebagaimana di uraikan di atas, terdakwa bersama dengan SASTRA
GURUSINGA (DPO) dan MASA TIMTIM GURUSINGA (DPO) bertemu dengan korban di sebuah
ladang yang berjawak sekitar 30 meter dari rumah korban, kemudian terdakwa
bersama dengan kedua teman terdakwa menyanyakan tentang sebuah Tape Recorder milik
KASBII SURBAKTI kepada korban, setelah berapa lama bertanya kepada korban,
selanjutnya korban menyatakan ingin makan kerumahnya, karena korban ingin makan
selanjutnya terdakwa dan kedua temannya mengizinkan korban untuk pulang dengan
syarat kembali lagi keladang setelah korban selesai makan, sambil menunggu
korban selesai makan, terdakwa bersama kedua temannya makan selanjutnya
terdakwa bersama TIMTIM GURUSINGA menjemput korban dari rumahnya dan dibawa
kesebuah warung yang ada di depan rumah korban di seberang jalan, diwarung
tersebut korban kembali di tanyai tentang keberadaan tape recorder tersebut
korban ada mengambil tape recorder tersebut dan di simpan di semak-semak yang
ada dalam ladang, selanjutnya terdakwa bersama kedua temannya serta korban kembali
ke ladang untuk mencari tape recorder tersebut, namun setelah sampai diladang
dan dilakukan pencarian ternyata tape recorder tersebut tidak ditemukan, karena
tidak ditemukan selanjutnya terdakwa dan kedua temannya menanyakan kembali
tentang keberadaan tape recorder tersebut dan korban mengatakan bahwa tape
recorder tersebut telah korban jual ke daerah pancur batu, selanjutnya terdakwa
dan dua temannya serta korban pergi ke daerah pancur batu, sesampainya di
pancur batu korban menunjuk tiga buah toko yang telah ditutup, karena merasa
dibohongi terdakwa bersama kedua temannya dan korban kembali lagi keladang,
sampainya diladang terdakwa bersama kedua temannya menanyakan kembali kepada
korban tentang tape recorder tersebut, namun korban berbelit-belit dalam menjawab,
karena korban berbelit-belit, selanjutnya SASTRA GURUSINGA (DPO) mengambil
sebuah kayu broti dari samping sebuah bangunan kafe tersebut dan langsung
memukul perut korban sebanyak kurang lebih 3 (tiga) kali, selanjutnya MASA
TIMTIM GURUSINGA mengambil kayu dari tangan SASTRA GURUSINGA kemudian kayu
tersebut dipukulkan kembali keperut korban sambil menyanyakan tape recorder
tersebut, namun korban tidak mengakuinya, karena tidak mengakuinya selanjutnya
MASA TIMTIM GURUSINGA memberikan kayu tersebut kepada terdakwa “kaulah yang
nanyai dia” lalu terdakwa menanyai korban, namun korban tetap juga tidak mau
mengaku sehingga terdakwa memukul perut korban dengan kayu broti tersebut
sebanyak kurang lebih 3 (tiga) kali, namun korban tidak mengakuinya juga, selanjutnya
hari telah malam terdakwa bersama kedua temannya membawa korban kedalam ruangan
kafe untuk istrahat, keesokan harinya terdakwa menanyakan kepada korban “Apamu
yang sakit?” dan dijawab korban “perutku”, kemudian terdakwa memberikan korban
makanan, setelah selesai makan, korban masih merasakan sakit dan tidur-tiduran
di dalam kafe hingga sore hari, kemudian terdakwa melihat korban sudah susah
untuk bernafas dan tidak lama kemudian korban sudah tidak bernafas dan tidak
lama kemudian tidak bernafas lagi, melihat hal tersebut terdakw mencoba
menggoyang-goyangkan tubuh korban, namun korban tidak bergerak, Karen korban
tidak bergerak lagi kemudian terdakwa bersama kedua temannya melarikan diri ke
daerah pekanbaru.
Akibat
perbuatan terdakwa tersebut :
JUBAEDI Als PAICONG mengalami :
Ringkasan pemerikasaan luar :
-
Kaku mayat, dijumpai pada anggota gerak bawah
-
Pembusukkan dijumpai pada daerah kepala, leher, dada,
perut, lengan dan kaki, dijumpai larva dengan panjang 0,5-2 cm.
-
Pada mata dijumpai luka robek pada pelipis kiri atas
ukuran 2,5x1x1,5 cm
-
Pada mulut, disudut atas dan dibawah dijumpai luka
syayatan, pinggir luka tajam ukuran 2,5x0,2 cm dan 4x05 cm.
-
Jumlah gigi tidak lengkap yaitu 27 buah
-
Pada leher, dijumpai luka sayat ukuran 2x0,5x0,2 cm.
-
Pada dada, pada perabaan tidak jumpai adanya
tanda-tanda patah tulang dada.
Ringkasan pemeriksaan dalam
-
Pada pembukaan kulit kepala, dijumpai resapan darah
pada kepala sebelah kanan ukuran 8x6 cm, jarak dari garis tengah kepala 3 cm.
-
Pada leher, di jumpai tulang jakun patah.
-
Pada pembukaan rongga dada, dijumpai resapan darah
yang luas pada dada kanan dan kiri, di jumpai patah tulang dada setentang iga 3
dan 5 dan dijumpai resapan darah yang luas, dijumpai patah tulang iga kiri
2,3,4,5,6,7 dan tulang iga kanan 5,6.
-
Pada perabaan paru kiri dijumpai perlengketan dengan
selaput rongga dada setentang iga 1-2, dijumpai perdarahan 1200cc.
Dengan
kesimpulan : dari hasil pemeriksaan luar dan dalam di ambil kesimpulan bahwa
penyebab kematian korban oleh karena pendarahan akibat trauma tumpul pada dada
disertai patah tulang iga dan kepala akibat ruda paksa tumpul sebagaimana Visum
ET Repertum No : 24/V/IKK/VER/2006 tanggal 19 MEI 2006 yang di tandatangani
oleh Dr Alfred C.Satyo, MSc, MHPE, Sp.F
---Perbuatan terdakwa sebagaimana di atur dan di ancam
pidana dalam pasal 351 ayat (3) jo pasal 55 ayat (1) ke-1
KUHP---------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa setelah dakwaan dibacakan di depan persidanganPenasihat Hukum TerdakwaTelah menyampaikan keberatan/eksepsi terhadap surat dakwaan yang diajukan pada tanggal 5 November 2012 dan Penuntut Umum telah pula mengajukan tanggapannya tertanggal 5
November 2012 ;
Menimbang, bahwa terhadap keberatan Penasihat Hukum Terdakwa dantanggapan Penuntut Umum tersebut, Majelis Hakim telah menjatuhkan putusan Sela Nomor : 1002/Pid,B/2008/PN.Smg., tanggal 16 Desember 2008 yang
amarnya berbunyi sebagai berikut :
-
Menolak keberatan Penasehat Hukum Terdakwa HELPINDRA MANURUNG tersebut di atas untuk seluruhnya ;
-
Menyatakan surat dakwaan Penuntut Umum pada Kejaksaan Pengadilan
semu Fakultas Hukum Universitas Darma Agung NO.
REG. PERK. : PDM - 812/ Ep.1 / Mdn / 08 / 2012 tanggal 22 Oktober 2008 atas nama Terdakwa tersebut adalah sah menurut hukum ;
-
Memerintahkan kepada Penuntut Umum untuk melanjutkan pemeriksaan Terdakwa tersebut di depan persidangan umum Pengadilan Semu
Fakultas hukum Universitas Darma Agung ;
Menimbang,
bahwa untuk membuktikan dakwaannya oleh penuntut umum di persidangan telah di
dengar keterangan saksi-saksi dibawah sumpah pada pokoknya memberikan kesaksian
sebagai berikut :
1. Saksi MARGARETH PANGGABEAN
Menerangkan sebagai berikut
:
-
Bahwa benar saksi pernah bertemu dengan
terdakwa pada hari Selasa tanggal 16 mei 2006 sekira pukul 21.00 wib di kedai
-
Bahwa benar setelah melihat langsung pemukulan yang di lakukan Terdakwa
dan dua rekannya SASTRA GURUSINGA (DPO) dan MASA TIMTIM GURUSINGA (DPO).
-
Bahwa benar saksi mengetahui korban meninggal
pada hari Minggu tanggal 21 Mei 2006 dari korban
Tanggapan
Terdakwa :
Atas
keterangan saksi tersebut terdakwa tidak tidak keberatan dan membenarkan
semuanya
2. Saksi
RIDHO ALFARISI
Menerangkan sebagai berikut :
-
Bahwa benar pada hari Rabu melihat langsung keributan antara Alm. JUBAEDI
als PAICONG dengan Terdakwa.
-
Bahwa benar setelah memanggil nenek korban
selanjutnya saksi pulang kerumahnya yang berjarak selitar 100 meter dari rumah
nenek korban
-
Bahwa benar saksi baru mengetahui korban
meninggal pada hari Minggu tanggal 21 Mei 2006
Tanggapan Terdakwa :
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa tidak
keberatan dan membenarkan semuanya.
Menimbang, bahwa
selanjutnya pengadilan telah memperhatikan segala sesuatu selama pemeriksaan
persidangan berlangsung, demi singkatnya isi putusan ini cukuplah ditunjuk
hal-hal yang tertera secara lengkap di dalam berita acara persidangan yang
kesemuanya telah dianggap tercakup semuanya dan ikut dipertimbangkan di dalam
isi putusan ini ;
Menimbang, bahwa
berdasarkan segala alat bukti yang diajukan di persidangan dalam rangkaian dan
hubungannya satu dengan yang lainnya, pengadilan telah mendapatkan fakta-fakta
hukum yang terungkap di persidangan dan tidak dapat lagi disangkal kebenarannya
pada pokoknya sebagai berikut:
1.
Bahwa benar penganiayaan
yang terjadi, dilakukan oleh terdakwa HELPINDRA MANURUNG bersama temannya SASTRA GURUSINGA (DPO) dan MASA TIMTIM GURUSINGA (DPO)
2.
Bahwa benar saksi
melihat pelaku penganiayaan tersebut dengan menggunakan kayu broti.
3.
Bahwa benar saksi
mengetahui secara langsung peristiwa penganiayaan tersebut.
4.
Bahwa benar korban
dipukuli oleh terdakwa sebanyak 3 (tiga) kali.
5.
Bahwa benar
terdakwa mengetahui korban meninggal dunia setelah beristirahat dalam ruangan
kafe.
Menimbang, bahwa
berdasarkan segala pembahasan dan pertimbangan di atas, pada akhimya Pengadilan
berkesimpulan bahwa apa yang tertera pada amar di bawah nanti dianggap sudah
tetap dan adil serta tidak melampaui kewenangan;
Mengingat serta memperhatikan
segala peraturan perundang-undangan yang berlaku, di Pasal 170
K.U.H.Pidana ayat (2) ke-3, Ketentuan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana,
serta peraturan perundang-undangan lainnya yang bersangkutan ;
M E N G A D I L I
I. Menyatakan Terdakwa HELPINDRA MANURUNG terbukti secara
sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan pidana “Dengan
terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang
yang mengakibatkan maut,”
II. Menghukum Terdakwa oleh karena perbuatan tersebut dengan
hukuman penjara selama 10 ( sepuluh ) tahun;
III. Menetapkan lamanya masa tahanan Terdakwa yang
telah dijalani, dikurangkan seluruhnya dari jumlah hukuman yang dijatuhkan;
IV. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
V. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar
Rp. 5000,- (lima ribu rupiah);
VI. Menetapkan barang bukti berupa:
1. 1 (Satu)lembar Asli laporan hasil visum et
repertum nomer : 24/V/IKK/VER/2006
tanggal 19 MEI 2006 yang di tandatangani oleh Dr Alfred C.Satyo, MSc, MHPE,
Sp.F.
2. Kayu broti ukuran 1 meter.
3. Keterangan saksi-saksi.
Di kembalikan kepada Penuntut Umum untuk dijadikan
barang bukti dalam perkara lain.
Demikian diputus
pada hari Senin, 12 November dalam rapat musyawarah Majelis Hakim yang terdiri
dari Trimen Vebriyanto Harefa SH.MHum., selaku Ketua Majelis, Dermawan Hulu,
SH, Mhum., Dina Oktafia Rambe, SH, MHum., masing masing sebagai Hakim Anggota. Putusan
tersebut diucapkan di dalam persidangan terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua
Majelis bersama-sama para Hakim Anggota tersebut, didampingi KRISTINUS BU’ULOLO,
SH, MH Panitera Pengganti pada Pengadilan Semu fakultas hukum universitas darma
agung, dengan dihadiri oleh Dedi Anggara, SH, MH. Jaksa selaku Penuntut Umum
bersama Tim Penuntut Umum, Terdakwa serta Tim Penasihat Hukumnya.
HAKIM ANGGOTA I
DERMAWAN HULU, SH. MHum
|
HAKIM KETUA
TRIMEN VEB. HAREFA, SH. MHum |
.HAKIM ANGGOTA III
DINA OKTAFIA RAMBE, S.H. MHum
|