KEJAKSAAN NEGERI PERADILAN SEMU
UNIVERSITAS DARMA AGUNG
“Untuk Keadilan”
SURAT DAKWAAN
Nomor.Reg. Perk : PDM-812/ Ep.1/ Mdn/08/2010
I.
Terdakwa :
a. Nama Lengkap : HELPINDRA MANURUNG
Tempat lahir : Medan
Umur/ tgl.lahir :
22 Tahun / 7 juli 1990
Jenis Kelamin : Laki-laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat tinggal : Jln. Bunga Rinte No 46 Simp. Selayang Medan
Agama : Kristen Protestan
Pekerjaan : Mahasiswa
Pendidikan : SMA
II.
Penahanan :
o
Oleh
penyidik : sejak tgl 01 April 2010 s.d tgl 28 April
2010
Di
rutan Poltabes MS
o
Diperpanjang : sejal tgl 29 April 2010 s.d tgl 07 Juni 2010
Di
rutan
o
Oleh
JPU : sejak tgl 04 Agustus 2010 s.d 23 Agustus
2010
Di
rutan Tj.Gusta Medan
III.
Dakwaan :
KESATU
---------------Bahwa ia terdakwa HELPINDRA MANURUNG, pada hari rabu
tanggal 17 Mei 2006 sekira pukul 10.00 Wib, atau setidak tidaknya pada suatu
waktu lain masih dalam bulan Mei 2006, bertempat di sebuah lading di simpang
selayang medan tuntungan, atau setidak-tidaknya masih termasuk dalam daerah
hukum pengadilan Negeri Medan, melakukan,
yang menyuruh melakukan, yang turut serta melakukan dengan sengaja merampas
nyawa orang lain yang terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut
:-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
-------------Pada waktu dan tempat
sebagaimana di uraikan di atas, terdakwa bersama dengan SASTRA GURUSINGA (DPO)
dan MASA TIMTIM GURUSINGA (DPO) bertemu dengan korban di sebuah ladang yang
berjawak sekitar 30 meter dari rumah korban, kemudian terdakwa bersama dengan
kedua teman terdakwa menyanyakan tentang sebuah Tape Recorder milik KASBII
SURBAKTI kepada korban, setelah berapa lama bertanya kepada korban, selanjutnya
korban menyatakan ingin makan kerumahnya, karena korban ingin makan selanjutnya
terdakwa dan kedua temannya mengizinkan korban untuk pulang dengan syarat
kembali lagi keladang setelah korban selesai makan, sambil menunggu korban
selesai makan, terdakwa bersama kedua temannya makan selanjutnya terdakwa bersama
TIMTIM GURUSINGA menjemput korban dari rumahnya dan dibawa kesebuah warung yang
ada di depan rumah korban di seberang jalan, diwarung tersebut korban kembali
di tanyai tentang keberadaan tape recorder tersebut korban ada mengambil tape
recorder tersebut dan di simpan di semak-semak yang ada dalam ladang,
selanjutnya terdakwa bersama kedua temannya serta korban kembali ke ladang
untuk mencari tape recorder tersebut, namun setelah sampai diladang dan
dilakukan pencarian ternyata tape recorder tersebut tidak ditemukan, karena
tidak ditemukan selanjutnya terdakwa dan kedua temannya menanyakan kembali
tentang keberadaan tape recorder tersebut dan korban mengatakan bahwa tape
recorder tersebut telah korban jual ke daerah pancur batu, selanjutnya terdakwa
dan dua temannya serta korban pergi ke daerah pancur batu, sesampainya di
pancur batu korban menunjuk tiga buah toko yang telah ditutup, karena merasa
dibohongi terdakwa bersama kedua temannya dan korban kembali lagi keladang,
sampainya diladang terdakwa bersama kedua temannya menanyakan kembali kepada
korban tentang tape recorder tersebut, namun korban berbelit-belit dalam
menjawab, karena korban berbelit-belit, selanjutnya SASTRA GURUSINGA (DPO)
mengambil sebuah kayu broti dari samping sebuah bangunan kafe tersebut dan
langsung memukul perut korban sebanyak kurang lebih 3 (tiga) kali, selanjutnya
MASA TIMTIM GURUSINGA mengambil kayu dari tangan SASTRA GURUSINGA kemudian kayu
tersebut dipukulkan kembali keperut korban sambil menyanyakan tape recorder
tersebut, namun korban tidak mengakuinya, karena tidak mengakuinya selanjutnya
MASA TIMTIM GURUSINGA memberikan kayu tersebut kepada terdakwa “kaulah yang
nanyai dia” lalu terdakwa menanyai korban, namun korban tetap juga tidak mau
mengaku sehingga terdakwa memukul perut korban dengan kayu broti tersebut
sebanyak kurang lebih 3 (tiga) kali, namun korban tidak mengakuinya juga,
selanjutnya hari telah malam terdakwa bersama kedua temannya membawa korban
kedalam ruangan kafe untuk istrahat, keesokan harinya terdakwa menanyakan
kepada korban “Apamu yang sakit?” dan dijawab korban “perutku”, kemudian
terdakwa memberikan korban makanan, setelah selesai makan, korban masih
merasakan sakit dan tidur-tiduran di dalam kafe hingga sore hari, kemudian
terdakwa melihat korban sudah susah untuk bernafas dan tidak lama kemudian
korban sudah tidak bernafas dan tidak lama kemudian tidak bernafas lagi,
melihat hal tersebut terdakw mencoba menggoyang-goyangkan tubuh korban, namun
korban tidak bergerak, Karen korban tidak bergerak lagi kemudian terdakwa
bersama kedua temannya melarikan diri ke daerah pekanbaru.
Akibat perbuatan terdakwa tersebut :
JUBAEDI Als PAICONG mengalami :
Ringkasan pemerikasaan luar :
-
Kaku
mayat, dijumpai pada anggota gerak bawah
-
Pembusukkan
dijumpai pada daerah kepala, leher, dada, perut, lengan dan kaki, dijumpai
larva dengan panjang 0,5-2 cm.
-
Pada
mata dijumpai luka robek pada pelipis kiri atas ukuran 2,5x1x1,5 cm
-
Pada
mulut, disudut atas dan dibawah dijumpai luka syayatan, pinggir luka tajam
ukuran 2,5x0,2 cm dan 4x05 cm.
-
Jumlah
gigi tidak lengkap yaitu 27 buah
-
Pada
leher, dijumpai luka sayat ukuran 2x0,5x0,2 cm.
-
Pada
dada, pada perabaan tidak jumpai adanya tanda-tanda patah tulang dada.
Ringkasan pemeriksaan dalam
-
Pada
pembukaan kulit kepala, dijumpai resapan darah pada kepala sebelah kanan ukuran
8x6 cm, jarak dari garis tengah kepala 3 cm.
-
Pada
leher, di jumpai tulang jakun patah.
-
Pada
pembukaan rongga dada, dijumpai resapan darah yang luas pada dada kanan dan
kiri, di jumpai patah tulang dada setentang iga 3 dan 5 dan dijumpai resapan
darah yang luas, dijumpai patah tulang iga kiri 2,3,4,5,6,7 dan tulang iga
kanan 5,6.
-
Pada
perabaan paru kiri dijumpai perlengketan dengan selaput rongga dada setentang
iga 1-2, dijumpai perdarahan 1200cc.
Dengan kesimpulan : dari hasil
pemeriksaan luar dan dalam di ambil kesimpulan bahwa penyebab kematian korban
oleh karena pendarahan akibat trauma tumpul pada dada disertai patah tulang iga
dan kepala akibat ruda paksa tumpul sebagaimana Visum ET Repertum No :
24/V/IKK/VER/2006 tanggal 19 MEI 2006 yang di tandatangani oleh Dr Alfred
C.Satyo, MSc, MHPE, Sp.F
---Perbuatan terdakwa sebagaimana di
atur dan di ancam pidana dalam pasal 338 KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke-1
KUHP---------------------------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU :
KEDUA
---------------Bahwa ia terdakwa HELPINDRA MANURUNG, pada hari rabu
tanggal 17 Mei 2006 sekira pukul 10.00 Wib, atau setidak tidaknya pada suatu
waktu lain masih dalam bulan Mei 2006, bertempat di sebuah lading di simpang
selayang medan tuntungan, atau setidak-tidaknya masih termasuk dalam daerah
hukum pengadilan Negeri Medan, melakukan,
yang menyuruh melakukan, yang turut serta melakukan dengan sengaja merampas
nyawa orang lain yang terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut
:-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
-------------Pada waktu dan tempat
sebagaimana di uraikan di atas, terdakwa bersama dengan SASTRA GURUSINGA (DPO)
dan MASA TIMTIM GURUSINGA (DPO) bertemu dengan korban di sebuah ladang yang
berjawak sekitar 30 meter dari rumah korban, kemudian terdakwa bersama dengan
kedua teman terdakwa menyanyakan tentang sebuah Tape Recorder milik KASBII
SURBAKTI kepada korban, setelah berapa lama bertanya kepada korban, selanjutnya
korban menyatakan ingin makan kerumahnya, karena korban ingin makan selanjutnya
terdakwa dan kedua temannya mengizinkan korban untuk pulang dengan syarat
kembali lagi keladang setelah korban selesai makan, sambil menunggu korban
selesai makan, terdakwa bersama kedua temannya makan selanjutnya terdakwa bersama
TIMTIM GURUSINGA menjemput korban dari rumahnya dan dibawa kesebuah warung yang
ada di depan rumah korban di seberang jalan, diwarung tersebut korban kembali
di tanyai tentang keberadaan tape recorder tersebut korban ada mengambil tape
recorder tersebut dan di simpan di semak-semak yang ada dalam ladang,
selanjutnya terdakwa bersama kedua temannya serta korban kembali ke ladang
untuk mencari tape recorder tersebut, namun setelah sampai diladang dan
dilakukan pencarian ternyata tape recorder tersebut tidak ditemukan, karena
tidak ditemukan selanjutnya terdakwa dan kedua temannya menanyakan kembali
tentang keberadaan tape recorder tersebut dan korban mengatakan bahwa tape
recorder tersebut telah korban jual ke daerah pancur batu, selanjutnya terdakwa
dan dua temannya serta korban pergi ke daerah pancur batu, sesampainya di
pancur batu korban menunjuk tiga buah toko yang telah ditutup, karena merasa
dibohongi terdakwa bersama kedua temannya dan korban kembali lagi keladang,
sampainya diladang terdakwa bersama kedua temannya menanyakan kembali kepada
korban tentang tape recorder tersebut, namun korban berbelit-belit dalam
menjawab, karena korban berbelit-belit, selanjutnya SASTRA GURUSINGA (DPO)
mengambil sebuah kayu broti dari samping sebuah bangunan kafe tersebut dan
langsung memukul perut korban sebanyak kurang lebih 3 (tiga) kali, selanjutnya
MASA TIMTIM GURUSINGA mengambil kayu dari tangan SASTRA GURUSINGA kemudian kayu
tersebut dipukulkan kembali keperut korban sambil menyanyakan tape recorder
tersebut, namun korban tidak mengakuinya, karena tidak mengakuinya selanjutnya
MASA TIMTIM GURUSINGA memberikan kayu tersebut kepada terdakwa “kaulah yang
nanyai dia” lalu terdakwa menanyai korban, namun korban tetap juga tidak mau
mengaku sehingga terdakwa memukul perut korban dengan kayu broti tersebut
sebanyak kurang lebih 3 (tiga) kali, namun korban tidak mengakuinya juga,
selanjutnya hari telah malam terdakwa bersama kedua temannya membawa korban
kedalam ruangan kafe untuk istrahat, keesokan harinya terdakwa menanyakan
kepada korban “Apamu yang sakit?” dan dijawab korban “perutku”, kemudian
terdakwa memberikan korban makanan, setelah selesai makan, korban masih
merasakan sakit dan tidur-tiduran di dalam kafe hingga sore hari, kemudian
terdakwa melihat korban sudah susah untuk bernafas dan tidak lama kemudian
korban sudah tidak bernafas dan tidak lama kemudian tidak bernafas lagi,
melihat hal tersebut terdakw mencoba menggoyang-goyangkan tubuh korban, namun
korban tidak bergerak, Karen korban tidak bergerak lagi kemudian terdakwa
bersama kedua temannya melarikan diri ke daerah pekanbaru.
Akibat perbuatan terdakwa tersebut :
JUBAEDI Als PAICONG mengalami :
Ringkasan pemerikasaan luar :
-
Kaku
mayat, dijumpai pada anggota gerak bawah
-
Pembusukkan
dijumpai pada daerah kepala, leher, dada, perut, lengan dan kaki, dijumpai
larva dengan panjang 0,5-2 cm.
-
Pada
mata dijumpai luka robek pada pelipis kiri atas ukuran 2,5x1x1,5 cm
-
Pada
mulut, disudut atas dan dibawah dijumpai luka syayatan, pinggir luka tajam
ukuran 2,5x0,2 cm dan 4x05 cm.
-
Jumlah
gigi tidak lengkap yaitu 27 buah
-
Pada
leher, dijumpai luka sayat ukuran 2x0,5x0,2 cm.
-
Pada
dada, pada perabaan tidak jumpai adanya tanda-tanda patah tulang dada.
Ringkasan pemeriksaan dalam
-
Pada
pembukaan kulit kepala, dijumpai resapan darah pada kepala sebelah kanan ukuran
8x6 cm, jarak dari garis tengah kepala 3 cm.
-
Pada
leher, di jumpai tulang jakun patah.
-
Pada
pembukaan rongga dada, dijumpai resapan darah yang luas pada dada kanan dan
kiri, di jumpai patah tulang dada setentang iga 3 dan 5 dan dijumpai resapan
darah yang luas, dijumpai patah tulang iga kiri 2,3,4,5,6,7 dan tulang iga
kanan 5,6.
-
Pada
perabaan paru kiri dijumpai perlengketan dengan selaput rongga dada setentang
iga 1-2, dijumpai perdarahan 1200cc.
Dengan kesimpulan : dari hasil
pemeriksaan luar dan dalam di ambil kesimpulan bahwa penyebab kematian korban
oleh karena pendarahan akibat trauma tumpul pada dada disertai patah tulang iga
dan kepala akibat ruda paksa tumpul sebagaimana Visum ET Repertum No : 24/V/IKK/VER/2006
tanggal 19 MEI 2006 yang di tandatangani oleh Dr Alfred C.Satyo, MSc, MHPE,
Sp.F
---Perbuatan terdakwa sebagaimana di
atur dan di ancam pidana dalam pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP---
ATAU
KETIGA :
---------------Bahwa ia terdakwa HELPINDRA MANURUNG, pada hari rabu
tanggal 17 Mei 2006 sekira pukul 10.00 Wib, atau setidak tidaknya pada suatu
waktu lain masih dalam bulan Mei 2006, bertempat di sebuah lading di simpang
selayang medan tuntungan, atau setidak-tidaknya masih termasuk dalam daerah
hukum pengadilan Negeri Medan, melakukan,
yang menyuruh melakukan, yang turut serta melakukan dengan sengaja merampas
nyawa orang lain yang terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut
:-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
-------------Pada waktu dan tempat
sebagaimana di uraikan di atas, terdakwa bersama dengan SASTRA GURUSINGA (DPO)
dan MASA TIMTIM GURUSINGA (DPO) bertemu dengan korban di sebuah ladang yang
berjawak sekitar 30 meter dari rumah korban, kemudian terdakwa bersama dengan
kedua teman terdakwa menyanyakan tentang sebuah Tape Recorder milik KASBII
SURBAKTI kepada korban, setelah berapa lama bertanya kepada korban, selanjutnya
korban menyatakan ingin makan kerumahnya, karena korban ingin makan selanjutnya
terdakwa dan kedua temannya mengizinkan korban untuk pulang dengan syarat
kembali lagi keladang setelah korban selesai makan, sambil menunggu korban
selesai makan, terdakwa bersama kedua temannya makan selanjutnya terdakwa
bersama TIMTIM GURUSINGA menjemput korban dari rumahnya dan dibawa kesebuah
warung yang ada di depan rumah korban di seberang jalan, diwarung tersebut
korban kembali di tanyai tentang keberadaan tape recorder tersebut korban ada
mengambil tape recorder tersebut dan di simpan di semak-semak yang ada dalam
ladang, selanjutnya terdakwa bersama kedua temannya serta korban kembali ke
ladang untuk mencari tape recorder tersebut, namun setelah sampai diladang dan
dilakukan pencarian ternyata tape recorder tersebut tidak ditemukan, karena
tidak ditemukan selanjutnya terdakwa dan kedua temannya menanyakan kembali
tentang keberadaan tape recorder tersebut dan korban mengatakan bahwa tape
recorder tersebut telah korban jual ke daerah pancur batu, selanjutnya terdakwa
dan dua temannya serta korban pergi ke daerah pancur batu, sesampainya di
pancur batu korban menunjuk tiga buah toko yang telah ditutup, karena merasa
dibohongi terdakwa bersama kedua temannya dan korban kembali lagi keladang,
sampainya diladang terdakwa bersama kedua temannya menanyakan kembali kepada
korban tentang tape recorder tersebut, namun korban berbelit-belit dalam
menjawab, karena korban berbelit-belit, selanjutnya SASTRA GURUSINGA (DPO)
mengambil sebuah kayu broti dari samping sebuah bangunan kafe tersebut dan
langsung memukul perut korban sebanyak kurang lebih 3 (tiga) kali, selanjutnya
MASA TIMTIM GURUSINGA mengambil kayu dari tangan SASTRA GURUSINGA kemudian kayu
tersebut dipukulkan kembali keperut korban sambil menyanyakan tape recorder
tersebut, namun korban tidak mengakuinya, karena tidak mengakuinya selanjutnya
MASA TIMTIM GURUSINGA memberikan kayu tersebut kepada terdakwa “kaulah yang
nanyai dia” lalu terdakwa menanyai korban, namun korban tetap juga tidak mau
mengaku sehingga terdakwa memukul perut korban dengan kayu broti tersebut
sebanyak kurang lebih 3 (tiga) kali, namun korban tidak mengakuinya juga,
selanjutnya hari telah malam terdakwa bersama kedua temannya membawa korban
kedalam ruangan kafe untuk istrahat, keesokan harinya terdakwa menanyakan
kepada korban “Apamu yang sakit?” dan dijawab korban “perutku”, kemudian
terdakwa memberikan korban makanan, setelah selesai makan, korban masih
merasakan sakit dan tidur-tiduran di dalam kafe hingga sore hari, kemudian
terdakwa melihat korban sudah susah untuk bernafas dan tidak lama kemudian
korban sudah tidak bernafas dan tidak lama kemudian tidak bernafas lagi,
melihat hal tersebut terdakw mencoba menggoyang-goyangkan tubuh korban, namun
korban tidak bergerak, Karen korban tidak bergerak lagi kemudian terdakwa
bersama kedua temannya melarikan diri ke daerah pekanbaru.
Akibat perbuatan terdakwa tersebut :
JUBAEDI Als PAICONG mengalami :
Ringkasan pemerikasaan luar :
-
Kaku
mayat, dijumpai pada anggota gerak bawah
-
Pembusukkan
dijumpai pada daerah kepala, leher, dada, perut, lengan dan kaki, dijumpai
larva dengan panjang 0,5-2 cm.
-
Pada
mata dijumpai luka robek pada pelipis kiri atas ukuran 2,5x1x1,5 cm
-
Pada
mulut, disudut atas dan dibawah dijumpai luka syayatan, pinggir luka tajam
ukuran 2,5x0,2 cm dan 4x05 cm.
-
Jumlah
gigi tidak lengkap yaitu 27 buah
-
Pada
leher, dijumpai luka sayat ukuran 2x0,5x0,2 cm.
-
Pada
dada, pada perabaan tidak jumpai adanya tanda-tanda patah tulang dada.
Ringkasan pemeriksaan dalam
-
Pada
pembukaan kulit kepala, dijumpai resapan darah pada kepala sebelah kanan ukuran
8x6 cm, jarak dari garis tengah kepala 3 cm.
-
Pada
leher, di jumpai tulang jakun patah.
-
Pada
pembukaan rongga dada, dijumpai resapan darah yang luas pada dada kanan dan
kiri, di jumpai patah tulang dada setentang iga 3 dan 5 dan dijumpai resapan
darah yang luas, dijumpai patah tulang iga kiri 2,3,4,5,6,7 dan tulang iga
kanan 5,6.
-
Pada
perabaan paru kiri dijumpai perlengketan dengan selaput rongga dada setentang
iga 1-2, dijumpai perdarahan 1200cc.
Dengan kesimpulan : dari hasil
pemeriksaan luar dan dalam di ambil kesimpulan bahwa penyebab kematian korban
oleh karena pendarahan akibat trauma tumpul pada dada disertai patah tulang iga
dan kepala akibat ruda paksa tumpul sebagaimana Visum ET Repertum No : 24/V/IKK/VER/2006
tanggal 19 MEI 2006 yang di tandatangani oleh Dr Alfred C.Satyo, MSc, MHPE,
Sp.F
---Perbuatan terdakwa sebagaimana di
atur dan di ancam pidana dalam pasal 351 ayat (3) jo pasal 55 ayat (1) ke-1
KUHP---------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Medan, 22 Oktober 2012
JAKSA
PENUNTUT UMUM
DEDI SIREGAR
AJUN JAKSA
NIP 19780114200212 1 012
AJUN JAKSA
NIP 19780114200212 1 012
Tidak ada komentar:
Posting Komentar