KEJAKSAAN NEGERI
MEDAN
SUMATERA UTARA
“ UNTUK KEADILAN ”
SURAT TUNTUTAN PIDANA
NO. REG. PERK. : PDM - 812/Ep.1/Mdn/08/2012
Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Medan dengan memperhatikan hasil pemeriksaan siding dalam perkara atas nama terdakwa :
a. Nama lengkap : HELPINDRA MANURUNG
Tempat lahir : Medan
Umur/tgl. Lahir : 22 Tahun / 7 juli 1990
Jenis kelamin : Laki-laki
Kebangsaan : Indonesia
tempat tinggal : jln. Bunga Rinte No.46 Simp. Selayang Medan
Agama : Kristen Protestan
Pekerjaan : Mahasiswa
Pendidikan : SMA
Berdasarkan Surat Penetapan Hakim Pengadilan Negeri Medan Nomor :
SUMATERA UTARA
“ UNTUK KEADILAN ”
SURAT TUNTUTAN PIDANA
NO. REG. PERK. : PDM - 812/Ep.1/Mdn/08/2012
Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Medan dengan memperhatikan hasil pemeriksaan siding dalam perkara atas nama terdakwa :
a. Nama lengkap : HELPINDRA MANURUNG
Tempat lahir : Medan
Umur/tgl. Lahir : 22 Tahun / 7 juli 1990
Jenis kelamin : Laki-laki
Kebangsaan : Indonesia
tempat tinggal : jln. Bunga Rinte No.46 Simp. Selayang Medan
Agama : Kristen Protestan
Pekerjaan : Mahasiswa
Pendidikan : SMA
Berdasarkan Surat Penetapan Hakim Pengadilan Negeri Medan Nomor :
2.674/Pid.B/2012/PN.Mdn
tanggal 19 agustus 2012 dalam Perkara Acara Pemeriksaan Biasa Nomor :
2738/Biasa/08/2012 tanggal 11 agustus 2012,Terdakwa dihadapkan ke muka
persidangan dengan dakwaan sebagai berikut :
(sebagaimana telah kami bacakan di awal persidangan hari senin tanggal 19 Oktober 2012 dalam dakwaan yaitu Kesatu : Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau Kedua : Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP, atau Ketiga : Pasal 351 ayat (3) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Fakta-fakta yang terungkap dalam pemeriksaan dipersidangan secara berturut-turut berupa keterasngan saksi-saksi, petunjuk, keterangan Terdakwa dan adanya barang bukti yang diajukan, sebagai berikut :
(sebagaimana telah kami bacakan di awal persidangan hari senin tanggal 19 Oktober 2012 dalam dakwaan yaitu Kesatu : Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau Kedua : Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP, atau Ketiga : Pasal 351 ayat (3) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Fakta-fakta yang terungkap dalam pemeriksaan dipersidangan secara berturut-turut berupa keterasngan saksi-saksi, petunjuk, keterangan Terdakwa dan adanya barang bukti yang diajukan, sebagai berikut :
I. Keterangan Saksi-saksi :
1. Saksi JOSHAFAT SARAGIH
Menerangkan sebagai berikut :
1. Saksi JOSHAFAT SARAGIH
Menerangkan sebagai berikut :
-
Bahwa benar saksi
pernah bertemu dengan terdakwa pada hari Selasa tanggal 16 mei 2006 sekira
pukul 21.00 wib di kedai
-
Bahwa benar setelah
bertemu dengan terdakwa selanjutnya terdakwa mengatakan kepada saksi untuk
menyuruh NJARUM Br TARIGAN menengok ke belakang,setelah disuruh oleh terdakwa
selanjutnya saksi menyuruh RISKA Br GINTING yang saat itu sedang di kedai untuk
menyampaikan pesan terdakwa kepada NJARUM Br TARIGAN
-
Bahwa benar saksi
mengetahui korban meninggal pada hari Minggu tanggal 21 Mei 2006 dari korban
Tanggapan
Terdakwa :
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa tidak tidak keberatan dan membenarkan semuanya
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa tidak tidak keberatan dan membenarkan semuanya
2. Saksi
RIDHO ALFARISI
Menerangkan sebagai berikut :
-
Bahwa benar pada hari
Selasa tanggal 16 Mei 2006 sekira pukul 21.00 wib, saksi disuruh oleh MARGARETH
PANGGABEAN untuk memanggil nenek korban di rumahnya agar datang ke sebuah
warung untuk menemui MARGARETH PANGGABEAN
-
Bahwa benar setelah
memanggil nenek korban selanjutnya saksi pulang kerumahnya yang berjarak
selitar 100 meter dari rumah nenek korban
-
Bahwa benar saksi baru
mengetahui korban meninggal pada hari Minggu tanggal 21 Mei 2006
Tanggapan
Terdakwa :
Atas
keterangan saksi tersebut terdakwa tidak keberatan dan membenarkan semuanya.
3. Saksi MARGARETH PANGGABEAN
Menerangkan sebagai
berikut :
-
Bahwa benar pada hari
Senin tanggal 15 Mei 2006 sekira pukul 10.00 wib, korban dibawa oleh terdakwa
dan MASA TIMTIM GURUSINGA dari ladang milik ibu saksi
-
Bahwa benar saksi
mengetahui hal tersebut setelah diberitahu oleh ibu saksi yaitu NJARUM Br
TARIGAN
-
Bahwa benar,
selanjutnya pada hari Selasa tanggal 16 Mei 2006 sekira pukul 11.00 wib
datang SASTRA KARO-KARO (SASTRA
GURUSINGA) menanyakan dimana ibu saksi, lalu saksi mengatakan bahwa ibunya
tidak di rumah, selanjutnya SASTRA GURUSINGA mengatakan “bahwa korban sudah
kami pukuli namun tidak mau mengaku telah mencuri tape” kemudian saksi
menyarankan agar SASTRA GURUSINGA memberitahukan kepada abang korban yang
bernama MANTO SINUHAJI untuk menanyai korban karena kemungkinan jika ditanya
abangnya maka korban akan mengaku, selanjutnya SASTRA GURUSINGA meminta tas
korban kepada saksi untuk menggeledah apakah di dalam tas tersebut ada tape,
tetapi tidak ditemukan, kemudian tas tersebut dibawa oleh SASTRA GURUSINGA yang
berisi pakaian korban
-
Bahwa benar selanjutnya
pada hari Selasa tanggal 16 Mei 2006 sekira pukul 21.00 wib datang……… datang
kerumah untuk menjemput ibu saksi untuk dibawa ke kedai namun saksi tidak ikut
-
Bahwa benar pada hari
Sabtu tanggal 20 Mei 2006 sekira pukul 15.00 wib diberitahukan bahwa mayat
korban ditemukan di Bandar Baru, selanjutnya saksi berangkat ke Rumah Sakit
Adam Malik untuk melihat mayat tersebut dan ternyata benar mayat tersebut adalah
MASA SINUHAJI Als GENDUT
Tanggapan
Terdakwa :
Atas
keterangan saksi tersebut terdakwa tidak keberatan dan membenarkan semuanya.
4. Saksi NJARUM Br TARIGAN,
saksi telah dipanggil secara patut namun tidak dapat hadir sehingga keterangan
dalam BAP dibacakan dalam persidangan
5.
Saksi NGUTIP Br TARIGAN,
saksi telah dipanggil secara patut namun tidak dapat hadir sehingga keterangan
dalam BAP dibacakan dalam persidangan
6. Saksi KASBY SURBAKTI,
saksi telah dipanggil secara patut namun tidak dapat hadir sehingga keterangan
dalam BAP dibacakan dalam persidangan
Tanggapan Terdakwa :
Atas keterangan saksi tersebut
terdakwa tidak keberatan dan membenarkan semuanya.
II. Petunjuk :
Berdasarkan
pada pasal 188 ayat (1) dan (2) KUHAP yaitu petunjuk adalah perbuatan, kejadian
atau keadaan yang karena persesuaiannya baik antara yang satu dengan yang lain
maupun dengan tindak pidana itu sendiri menandakan bahwa telah terjadi suatu
tindak pidana dan siapa pelakunya, sedangkan petunjuk ini dapat diperoleh dari
keterangan terdakwa. Berdasarkan keterangan saksi-saksi dan keterangan terdakwa
sendiri yang satu sama lain saling berkaitan dan penyesuaian maka diperoleh
petunjuk kepada kami Jaksa Penuntut Umum, Bahwa ia terdakwa JUNEDY NATA GINTING, pada hari Rabu
tanggal 17 Mei 2006 sekira pukul 10.00 wib,bertempat di sebuah ladang di
simpang selayang Medan Tuntungan, terdakwa bersama dengan SASTRA GURUSINGA
(DPO) dan MASA TIMTIM GURUSINGA (DPO) bertemu dengan korban di sebuah ladang
yang berjarak sekitar 30 meter dari rumah korban,kemudian terdakwa bersama
dengan kedua teman terdakwa menanyakan tentang sebuah Tape Recorder milik KASBI
SURBAKTI kepada korban, setelah beberapa lama bertanya kepada korban
selanjutnya korban mengatakan ingin makan ke rumahnya, karena korban ingin
makan selanjutnya terdakwa dan kedua temannya mengizinkan korban pulang dengan
syarat kembali lagi ke ladang setelah korban selesai makan, sambil menunggu
korban selesai makan,terdakwa bersama kedua temannya makan juga di warung
seberang depan rumah korban, setelah terdakwa bersama kedua temannya makan
selanjutnya terdakwa dan MASA TIMTIM GURUSINGA menjemput korban dari rumahnya
dan di bawa ke sebuah warung yang ada di depan rumah korban di seberang
jalan,di warung tersebut korban kembali ditanyai tentang keberadaan tape
recorder oleh terdakwa dan kedua teman terdakwa, saat ditanya tentang tape
recorder tersebut korban mengakui ada mengambil tape recorder tersebut dan
disimpan di semak-semak yang ada dalam ladang,selanjutnya terdakwa dan kedua
temannya serta korban kembali ke ladang untuk mencari tape recorder
tersebut,namun setelah smpai diladang dan dilakukan pencarian ternyata tape
recorder tersebut tidak ditemukan,karena tidak ditemukan selanjutnya terdakwa
dan kedua temannya menanyakan kembali tentang keberadaan tape recorder
tersebut, dan korban mengatakan bahwa tape recorder tesebut telah korban jual
ke daerah pancur batu, selanjutnya terdakwa dan kedua temannya serta korban
pergi ke Pancur Batu, sesampainya di pancur batu korban menunjuk 3 buah toko
yang telah tutup, karena merasa di bohongi selanjutnya terdakwa bersama kedua
temannya dan korban kembali lagi ke ladang, sesampainya di ladang terdakwa
bersama kedua temannya menanyakan kembali kepada korban tentang tape recorder
tersebut,namun korban berbelit-belit dalam menjawab, karena korban
berbelit-belit, selanjutnya SASTRA GURUSINGA (DPO) mengambil sebuah kayu broti
dari samping sebuah bangunan kafe tersebut dan langsung memukul perut korban
sebanyak kurang lebih 3 (tiga) kali, selanjutnya MASA TIMTIM GURUSINGA
mengambil kayu broti tersebut dari tangan SASTRA GURUSINGA kemudian kayu
tersebut dipukulkan kembali ke perut korban sambil menanyakan tape recorder
tersebut, namun korban tidak mengakuinnya, karena korban tidak mengakui
selanjutnya MASA TIMTIM GURUSINGA memberikan kayu broti tersebut kepada terdakwa sambil mengatakan “kaulah
yang nanyai dia” lalu terdakwa menanyai korban,lalu korban juga tetap tidak
mau mengaku sehingga terdakwa memukul perut korban sebanyak kurang lebih 3
(tiga) kali namun korban tidak mengakuinya juga,selanjutnya Karena hari telah
malam terdakwa dan kedua rekannya membawa korban kedalam ruangan kafe untuk
istirahat, keesokan harinya terdakwa menanyakan kepada korban “ apamu
yang sakit ?” dan dijawab
korban “perutku” , kemudian terdakwa memberikan korban makanan,setelah
selesai makan korban masih merasakan sakit dan tidur-tiduran di dalam kafe
hingga sore hari, kemudian terdakwa melihat korban sudah susah untuk bernafas
dan tidak lama kemudian korban sudah tidak bernafas lagi, melihat hal tersebut
terdakwa mencoba menggoyang-goyangkan tubuh korban, namun korban tidak
bergerak, karena korban tidak bergerak lagi selanjutnya korban bersama kedua
temannya melarikan diri ke daerah Pekanbaru.
Akibat perbuatan terdakwa tersebut :
JUBAEDI
als PAICONG mengalami :
Ringkasan
Pemeriksaan Luar
-
Kaku mayat, dijumpai
pada anggota gerak bawah
-
Pembusukan dijumpai
pada daerah kepala, leher, dada, perut, lengan dan kaki, dijumpai larva dengan
panjang 0,5-2 cm
-
Pada mata dijumpai luka
robek pada pelipis kiri atas ukuran 2,5x1x1,5 cm
-
Pada mulut, disudut
bibir ats dan bawah dijumpai luka sayatan, pinggir luka tajam ukuran 2,5x0,2 cm
dan 4x0,5 cm
-
Jumlah gigi tidak
lengkap yaitu 27 buah
-
Pada leher, dijumpai
luka sayat ukuran 2x0,5x0,2 cm
-
Pada dada,pada perabaan
tidak dijumpai adanya tanda-tanda patah tulang dada
Ringkasan
Pemeriksaan Dalam
-
Pada pembukaan kulit
kepala,dijumpai resapan darah pada kepala sebelah kanan ukuran 8 x 6cm,jarak
dari garis tengah kepala 3cm.
-
Pada leher, dijumpai tulang
jakun patah.
-
Pada pembukaan rongga
dada, dijumpai resapan darah yang luas pada dad kanan dan kiri, dijumpai patah
tulang dada setentang iga 3 dan 5 dan dijumpai resapan darah yang luas,dijumpai
patah tulang iga kiri 2,3,4,5,6,7 dan tulang iga kanan 5,6.
-
Pada perabaan paru kiri
dijumpai perlengketan dengan selaput rongga dada setentang iga 1-2,dijumpai
pendarahan 1200cc.
Dengan kesimpulan : dari hasil
pemeriksaan luar dan dalam diambil kesimpulan bahwa penyebab kematian korban
oleh karena pendarahan akibat trauma tumpul pada dada, disertai patah tulang
iga dan kepala akibat ruda paksa tumpul sebagaimana Vesum Et Repertum No :
24/V/IKK/VER/2006 tanggal 19 Mei 2006
yang ditandatangani oleh Dr.Alfred C.Satyo,MSc,MHPE,Sp.F.
III. Keterangan Terdakwa :
HELPINDRA
MANURUNG,
Pada
pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut :
-
Bahwa benar terdakwa
pada hari Rabu tanggal 17 Mei 2006 sekira pukul 10.00 wib bertempat di sebuah
lading di simpang selayang Medan Tuntungan, Terdakwa bersama dengan SASTRA
GURUSINGA (DPO) dan MASA TIMTIM
GURUSINGA (DPO) bertemu dengan korban disebuah lading yang berjarak sekitar 30 meter
dari rumah korban.
-
Bahwa benar kemudian
terdakwa bersama dengan kedua teman terdakwa menanyakan tentang sebuah Tape
Recorder milik KASBI SURBAKTI kepada korban, setelah beberapa lama bertanya
kepada korban selanjutnya korban mengatakan ingin makan ke rumahnya, karena
korban ingin makan selanjutnya terdakwa dan kedua temannya mengizinkan korban
pulang dengan syarat kembali lagi ke ladang setelah korban selesai makan,
sambil menunggu korban selesai makan,terdakwa bersama kedua temannya makan juga
di warung seberang depan rumah korban
-
Bahwa benar setelah
terdakwa bersama kedua temannya makan selanjutnya terdakwa dan MASA TIMTIM
GURUSINGA menjemput korban dari rumahnya dan di bawa ke sebuah warung yang ada
di depan rumah korban di seberang jalan,di warung tersebut korban kembali
ditanyai tentang keberadaan tape recorder oleh terdakwa dan kedua teman
terdakwa, saat ditanya tentang tape recorder tersebut korban mengakui ada
mengambil tape recorder tersebut dan disimpan di semak-semak yang ada dalam
ladang,
-
Bahwa benar
,selanjutnya terdakwa dan kedua temannya serta korban kembali ke ladang untuk
mencari tape recorder tersebut,namun setelah smpai diladang dan dilakukan
pencarian ternyata tape recorder tersebut tidak ditemukan,karena tidak
ditemukan selanjutnya terdakwa dan kedua temannya menanyakan kembali tentamg
keberadaan tape recorder tersebut, dan korban mengatakan bahwa tape recorder
tesebut telah korban jual ke daerah pancur batu, selanjutnya terdakwa dan kedua
temannya serta korban pergi ke Pancur Batu.
-
Bahwa benar,
sesampainya di pancur batu korban menunjuk 3 buah toko yang telah tutup, karena
merasa di bohongi selanjutnya terdakwa bersama kedua temannya dan korban
kembali lagi ke ladang, sesampainya di lading terdakwa bersama kedua temannya
menannyakan kembali kepada korban tentang tape recorder tersebut,
-
Bahwa benar karena
korban berbelit-belit dalam menjawab, karena korban berbelit-belit, selanjutnya
SASTRA GURUSINGA (DPO) mengambil sebuah kayu broti dari samping sebuah bangunan
kafe tersebut dan langsung memukul perut korban sebanyak kurang lebih 3 (tiga)
kali, selanjutnya MASA TIMTIM GURUSINGA mengambil kayu broti tersebut dari
tangan SASTRA GURUSINGA kemudian kayu tersebut dipukulkan kembali ke perut
korban sambil menanyakan tape recorder tersebut, namun korban tidak
mengakuinnya.
-
Bahwa benar karena
korban tidak mengakui selanjutnya MASA TIMTIM GURUSINGA memberikan kayu broti
tersebut kepada terdakwa sambil
mengatakan “kaulah yang nanyai dia” lalu terdakwa menanyai korban,lalu korban
juga tetap tidak mau mengaku sehingga terdakwa memukul perut korban sebanyak
kurang lebih 3 (tiga) kali namun korban tidak mengakuinya juga.
-
Bahwa benar karena hari
telah malam selanjutnya karena terdakwa dan kedua rekannya membawa korban
kedalam ruangan kafe untuk istirahat, keesokan harinya terdakwa menanyakan
kepada korban “ apamu yang sakit ?” dan
dijawab korban “perutku” , kemudian terdakwa memberikan korban makanan,setelah
selesai makan korban masih merasakan sakit dan tidur-tiduran di dalam kafe
hingga sore hari, kemudian terdakwa melihat korban sudah susah untuk bernafas
dan tidak lama kemudian korban sudah tidak bernafas lagi, melihat hal tersebut
terdakwa mencoba menggoyang-goyangkan tubuh korban, namun korban tidak
bergerak, karena korban tidak bergerak lagi selanjutnya korban bersama kedua
temannya melarikan diri ke daerah Pekanbaru.
Akibat perbuatan terdakwa tersebut :
JUBAEDI
als PAICONG mengalami :
Ringkasan
Pemeriksaan Luar
-
Kaku mayat, dijumpai
pada anggota gerak bawah
-
Pembusukan dijumpai pada
daerah kepala, leher, dada, perut, lengan dan kaki, dijumpai larva dengan
panjang 0,5-2 cm
-
Pada mata dijumpai luka
robek pada pelipis kiri atas ukuran 2,5x1x1,5 cm
-
Pada mulut, disudut
bibir ats dan bawah dijumpai luka sayatan, pinggir luka tajam ukuran 2,5x0,2 cm
dan 4x0,5 cm
-
Jumlah gigi tidak
lengkap yaitu 27 buah
-
Pada leher, dijumpai
luka sayat ukuran 2x0,5x0,2 cm
-
Pada dada,pada perabaan
tidak dijumpai adanya tanda-tanda patah tulang dada
Ringkasan Pemeriksaan Dalam
-
Pada pembukaan kulit
kepala,dijumpai resapan darah pada kepala sebelah kanan ukuran 8 x 6cm,jarak
dari garis tengah kepala 3cm.
-
Pada leher, dijumpai
tulang jakun patah.
-
Pada pembukaan rongga
dada, dijumpai resapan darah yang luas pada dad kanan dan kiri, dijumpai patah
tulang dada setentang iga 3 dan 5 dan dijumpai resapan darah yang luas,dijumpai
patah tulang iga kiri 2,3,4,5,6,7 dan tulang iga kanan 5,6.
-
Pada perabaan paru kiri
dijumpai perlengketan dengan selaput rongga dada setentang iga 1-2,dijumpai
pendarahan 1200cc.
Dengan kesimpulan : dari hasil
pemeriksaan luar dan dalam diambil kesimpulan bahwa penyebab kematian korban
oleh karena pendarahan akibat trauma tumpul pada dada, disertai patah tulang
iga dan kepala akibat ruda paksa tumpul sebagaimana Vesum Et Repertum No : 24/V/IKK/VER/2006 tanggal 19 Mei 2006 yang ditandatangani oleh
Dr.Alfred C.Satyo,MSc,MHPE,Sp.F.
Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam pemeriksaan
dipersidangan sebagaimana telah kami kemukakan diatas,maka sampailah kami
kepada pembuktian mengenai unsur-unsur tindak pidana yang didakwakan, oleh
karena dakwaan kami merupakan dakwaan alternatif maka kami akan langsung
membuktikan unsur dakwaan atau Kedua
: Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP,
yang unsure-unsurnya sebagai berikut :
1. Unsur Barang Siapa :
Yang dimaksud barang siapa adalah
subyek hokum pelaku tindak pidana, yaitu seseorang yang telah melakukan
perbuatan pidana dan ia mampu mempertanggungjawabkan perbuatannya. Fakta yang terungkap dipersidangan tlah terungkap
berdasarkan keterangan saksi-saksi, petunjuk,keterangan terdakwa dan adanya
barang bukti bahwa subyek hukum pelaku tindak pidana dalam perkara ini adalah
Terdakwa JUNEDY NATA GINTING yang selama pemeriksaan di persidangan tidak
ditemukan adanya alasan pemaaf maupun alas an pembenar pada diri terdakwa.
Dengan demikian unsur “barang siapa” telah terpenuhi.
2. Unsur Dengan terang-terangan dan dengan
tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang yang mengakibatkan maut :
Berdasarkan fakta yang terungkap
dalam persidangan menurut keterangan saksi-saksi,petunjuk,keterangan Terdakwa,
Bahwa ia terdakwa HELPINDRA MANURUNG ,
pada hari Rabu tanggal 17 Mei 2006 sekira pukul 10.00 wib,bertempat di sebuah
ladang di simpang selayang Medan Tuntungan, terdakwa bersama dengan SASTRA
GURUSINGA (DPO) dan MASA TIMTIM GURUSINGA (DPO) bertemu dengan korban di sebuah
ladang yang berjarak sekitar 30 meter dari rumah korban,kemudian terdakwa
bersama dengan kedua teman terdakwa menanyakan tentang sebuah Tape Recorder
milik KASBI SURBAKTI kepada korban, setelah beberapa lama bertanya kepada
korban selanjutnya korban mengatakan ingin makan ke rumahnya, karena korban
ingin makan selanjutnya terdakwa dan kedua temannya mengizinkan korban pulang
dengan syarat kembali lagi ke ladang setelah korban selesai makan, sambil
menunggu korban selesai makan,terdakwa bersama kedua temannya makan juga di
warung seberang depan rumah korban, setelah terdakwa bersama kedua temannya
makan selanjutnya terdakwa dan MASA TIMTIM GURUSINGA menjemput korban dari
rumahnya dan di bawa ke sebuah warung yang ada di depan rumah korban di
seberang jalan,di warung tersebut korban kembali ditanyai tentang keberadaan
tape recorder oleh terdakwa dan kedua teman terdakwa, saat ditanya tentang tape
recorder tersebut korban mengakui ada mengambil tape recorder tersebut dan
disimpan di semak-semak yang ada dalam ladang,selanjutnya terdakwa dan kedua
temannya serta korban kembali ke ladang untuk mencari tape recorder
tersebut,namun setelah smpai diladang dan dilakukan pencarian ternyata tape
recorder tersebut tidak ditemukan,karena tidak ditemukan selanjutnya terdakwa
dan kedua temannya menanyakan kembali tentang keberadaan tape recorder
tersebut, dan korban mengatakan bahwa tape recorder tesebut telah korban jual
ke daerah pancur batu, selanjutnya terdakwa dan kedua temannya serta korban
pergi ke Pancur Batu, sesampainya di pancur batu korban menunjuk 3 buah toko
yang telah tutup, karena merasa di bohongi selanjutnya terdakwa bersama kedua temannya
dan korban kembali lagi ke ladang, sesampainya di ladang terdakwa bersama kedua
temannya menanyakan kembali kepada korban tentang tape recorder tersebut,namun
korban berbelit-belit dalam menjawab, karena korban berbelit-belit, selanjutnya
SASTRA GURUSINGA (DPO) mengambil sebuah kayu broti dari samping sebuah bangunan
kafe tersebut dan langsung memukul perut korban sebanyak kurang lebih 3 (tiga)
kali, selanjutnya MASA TIMTIM GURUSINGA mengambil kayu broti tersebut dari
tangan SASTRA GURUSINGA kemudian kayu tersebut dipukulkan kembali ke perut
korban sambil menanyakan tape recorder tersebut, namun korban tidak
mengakuinnya, karena korban tidak mengakui selanjutnya MASA TIMTIM GURUSINGA
memberikan kayu broti tersebut kepada
terdakwa sambil mengatakan “kaulah yang nanyai dia” lalu terdakwa
menanyai korban,lalu korban juga tetap tidak mau mengaku sehingga terdakwa
memukul perut korban sebanyak kurang lebih 3 (tiga) kali namun korban tidak
mengakuinya juga,selanjutnya Karena hari telah malam terdakwa dan kedua
rekannya membawa korban kedalam ruangan kafe untuk istirahat, keesokan harinya
terdakwa menanyakan kepada korban “ apamu yang sakit ?” dan dijawab korban “perutku”
, kemudian terdakwa memberikan korban makanan,setelah selesai makan korban
masih merasakan sakit dan tidur-tiduran di dalam kafe hingga sore hari,
kemudian terdakwa melihat korban sudah susah untuk bernafas dan tidak lama
kemudian korban sudah tidak bernafas lagi, melihat hal tersebut terdakwa
mencoba menggoyang-goyangkan tubuh korban, namun korban tidak bergerak, karena
korban tidak bergerak lagi selanjutnya korban bersama kedua temannya melarikan
diri ke daerah Pekanbaru.
Akibat perbuatan terdakwa tersebut :
JUBAEDI
als PAICONG mengalami :
Ringkasan
Pemeriksaan Luar
-
Kaku mayat, dijumpai
pada anggota gerak bawah
-
Pembusukan dijumpai
pada daerah kepala, leher, dada, perut, lengan dan kaki, dijumpai larva dengan
panjang 0,5-2 cm
-
Pada mata dijumpai luka
robek pada pelipis kiri atas ukuran 2,5x1x1,5 cm
-
Pada mulut, disudut
bibir ats dan bawah dijumpai luka sayatan, pinggir luka tajam ukuran 2,5x0,2 cm
dan 4x0,5 cm
-
Jumlah gigi tidak
lengkap yaitu 27 buah
-
Pada leher, dijumpai
luka sayat ukuran 2x0,5x0,2 cm
-
Pada dada,pada perabaan
tidak dijumpai adanya tanda-tanda patah tulang dada
Ringkasan Pemeriksaan Dalam
-
Pada pembukaan kulit
kepala,dijumpai resapan darah pada kepala sebelah kanan ukuran 8 x 6cm,jarak
dari garis tengah kepala 3cm.
-
Pada leher, dijumpai
tulang jakun patah.
-
Pada pembukaan rongga
dada, dijumpai resapan darah yang luas pada dad kanan dan kiri, dijumpai patah
tulang dada setentang iga 3 dan 5 dan dijumpai resapan darah yang luas,dijumpai
patah tulang iga kiri 2,3,4,5,6,7 dan tulang iga kanan 5,6.
-
Pada perabaan paru kiri
dijumpai perlengketan dengan selaput rongga dada setentang iga 1-2,dijumpai
pendarahan 1200cc.
Dengan kesimpulan : dari
hasil pemeriksaan luar dan dalam diambil diambil kesimpulan bahwa penyebab
kematian korban oleh karena pendarahan akibat trauma tumpul pada dada, disertai
patah tulang iga dan kepala akibat ruda paksa tumpul sebagaimana Vesum Et
Repertum No : 24/V/IKK/VER/2006 tanggal
19 Mei 2006 yang ditandatangani oleh Dr.Alfred C.Satyo,MSc,MHPE,Sp.F.
-
Dengan demikian unsur “Dengan terang-terangan dan dengan tenaga
bersama menggunakan kekerasan terhadap orang yang mengakibatkan maut” telah
terbukti.
Berdasarkan
fakta unsur dakwaan atau Kedua telah terbukti, maka kami anggap tidak perlu
untuk membuktikan unsure dakwaan Kesatu
: Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat
(1) ke-1 KUHP,atau Ketiga : 351 ayat ( 3 ) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP
Berdasarkan
uraian-uraian tersebut kami Jaksa
Penuntut Umum berpendapat bahwa Terdakwa telah terbukti secara sah dan
meyakinkan bersalah melakukan tindak
pidana “Dengan terang-terangan dan
dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang yang mengakibatkan
maut” sebagaiman diatur dan diancam pidana pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP
dalam dakwaan atau kedua Penuntut Umum
Sebelum kami sampai pada Tuntutan
Pidana atas diri Terdakwa, perkenankanlah kami mengemukakan hal-hal yang kami
jadikan pertimbangan mengajukan Tuntutan Pidana,yaitu :
a.
Hal-hal yang memberatkan :
- perbuatan
terdakwa telah menyebabkan korban kehilangan nyawa;
- perbuatan
terdakwa menyebabkan keluarga korban kehilangan salah satu anggota keluarganya;
b.
Hal-hal yang meringankan :
-
terdakwa mengakui
perbuatannya dan sopan dalam persidangan;
-
adanya surat perdamaian
antara terdakwa dan keluarga korban;
Berdasarkan uraian dimaksud kami Jaksa
Penuntut Umum dengan memperhatikan ketentuang Undang-Undang yang
bersangkutan :
MENUNTUT :
1. Menyatakan
terdakwa HELPINDRA MANURUNG terbukti
secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana “Dengan
terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang
yang mengakibatkan maut” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal
170 ayat (2) ke-3 KUHP, dalam dakwaan Atau Kedua Penuntut Umum;
2. Menjatuhkan
pidana terhadap Terdakwa HELPINDRA
MANURUNG dengan pidana penjara selama 11
(sebelas) Tahun potong masa tahanan;
3. Menyatakan
barang bukti berupa :
NIHIL
4. Menetapkan agar
Terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,-(lima ribu rupiah) ;
Demikian Tuntutan Pidana ini kami bacakan dan diserahkan
dalam sidang hari ini Senin tanggal 05 November 2012.
PENUNTUT
UMUM,
DEDI SIREGAR, SH. MHum
AJUN
JAKSA
NIP
19780114200212 1 012
Tidak ada komentar:
Posting Komentar