TRIMEN HAREFA |
Perkembangan
hukum di Indonesia saat ini cukup terasa, seiring pertumbuhan penduduk dan perkembangan social
kemasyarakatan. Berbagai macam penyakit masyarakat yang menuntut dan
mengharuskan hukum bergerak maju sebagai pengendali social untuk menjadi garda
terdepan dalam menciptakan masyarakat yang tertib, maju dan sejahtera. Perkembangan hukum itu sendiri ditandai
dengan perkembangan komponen hukum itu sendiri, dari segi Perangkat Hukum,
yakni lahirnya berbagai macam produk hukum baru dan bersifat khusus (lex
spesialis), misalnya : Undang-undang no 31 tahun 1999 sebagai mana telah di
ubah menjadi Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemeberantasan Tindak Pidana
korupsi. Dari segi Kelembagaan Hukum yakni lahirnya Lembaga penegakkan Hukum
yang Independen dan punya kewenangan khusus misalnya Komisi Pemberantasan
korupsi, serta Aparatur Hukum dan Budaya Hukum.
Perkembangan
hukum di Indonesia menimbulkan berbagai reaksi dari sudut pandang yang
berbeda-beda. Reaksi ini tidak terlepas dari berbagai faktor baik dari dalam
lembaga penegak hukum itu sendiri maupun pengaruh dari luar. Ketidak
profesionalisme para aparat penegak hukum itu sendiri yang menciderai wibawa hukum
di Indonesia, baik sifat Arogansi sampai keterlibatan penegak hukum dalam kasus
hukum yang sedang di tanganinya. Perilaku aparat penegak hukum yang demikian
seyogianya wajib dilenyapkan dari NKRI yang berdasarkan nilai-nilai Pancasila.
Jika dalam dunia perdagangan pembeli adalah Tuan, motto inilah yang seharusnya
di terapkan oleh aparat penegak hukum, “Masyarakat adalah Tuan”. Bukankah
karena keberadaan masyarakat, ia baru ada? Bukankah tugasnya untuk kepentingan
masyarakat?
Saat
ini Hukum di Indonesia juga di pengaruhi oleh kekuatan politik, perang
kepentingan politik berimbas kepada penegakkan hukum yang tidak berpihak kepada
kepentingan umum atau masyarakat luas, keprihatinan masyarakat atas kasu-kasus
yang terjadi baik yang sedang di proses oleh aparat penegak hukum maupun yang
telah selesai di proses dan mendapat kekuatan hukum tetap berdampak kepada
kurangnya tingkat kepercayaan masyarakat kepada aparat penegak hukum, yang
berakibat kepada tindakan Main hakim sendiri (Eigen Rechting) atas apa yang
menurutnya mengganggu kepentingan pribadi ataupun kelompoknya.
Hal
lain yang mempengaruhi citra dan pandangan masyarakat terhadap penegakkan hukum
adalah pemberitaan oleh media yang tidak berimbang kepada publik. Media sebagai
pilar demokrasi yang mempunyai tugas memenuhi kebutuhan masyarakat akan
informasi dan pengetahuan haruslah patuh kepada nilai dan azas hukum. Dalam
realita sehari-hari Media terkesan menciptakan satu peradilan publik yang
membentuk satu opini publik yang bebas memvonis orang salah atau benar tanpa
melalui prosedur yang di atur dalam perundang-undangan, hal ini bertentangan
dengan azas praduga tak bersalah (presumption of innocence). Azas ini di
tujukan ke arah tegaknya hukum, keadilan, perlindungan harkat dan martabat
manusia, ketertiban dan kepastian hukum.
Cita-cita
hukum dalam menciptakan keadilan, kemanfaatan dan kepastian hukum masih sebatas
teori dan mimpi saja, aturan hukum dan penerapan hukum sudah tidak sesuai lagi.
Tidaklah seluruhnya salah jika ada kalimat : “Manisnya dosa, pahitnya
perjuangan” demi Keadilan di Tanah Airku.
good article
BalasHapushukum di Indonesia harus ditegakkan!