Kemerdekaan Bangsa dan Negara Indonesia yang ke 67 dan
yang di selebrasikan pada tanggal 17 agustus 2012 ini menjadi sesuatu yang
sangat berarti dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Bagaimana tidak kemerdekaan
adalah hal yang sangat penting dalam kehidupan individual, bangsa dan Negara.
Setelah kemerdekaan di dapatkan, Indonesia dapat menyusun apa yang menjadi
tujuan serta cita-cita rakyat dalam berkehidupan di segala aspek kehidupan,
baik social politik, pendidikan, ekonomi, kesehatan serta perlindungan terhadap
Hak Azasi Manusia.
Usia yang ke 67 bukanlah usia yang muda, kedewasaan,
kematangan serta kesuksesan seharusnya dimiliki dalam segala aspek, penuh
pengalaman dan semangat juang yang tinggi adalah mesin utama saat sedang
berhadapan dengan masalah, tantangan dan hambatan dalam mewujudkan cita-cita,
serta visi dan misi kehidupannya. Bagaimanakah penegakkan hukum di Indonesia di
usianya yang ke 67 Tahun setelah kemerdekaan? Sudahkah tercapai apa yang
menjadi cita-cita hukum di Indonesia?
Saat ini penegakkan hukum di Indonesia tengah mendapat
cobaan berat serta sorotan masyarakat luas. Bagaimana tidak, saat ini sistem
penegakkan hukum yang terlalu buruk dan tebang pilihpun menciderai kepercayaan
masyarakat terhadap penegak hukum. Di dalam sistem hukum itu meliputi perangkat
hukum, lembaga-lembaga hukum serta bentuk hukum. Pelayanan dan layanan terhadap
masyarakat yang tengah di lilit masalah yang dapat dikatakan semrawut atau
tidak beraturan, proses hukum yang terlalu lama dan syarat KKN, kekerasan serta
putusan Hakim di Pengadilan yang tidak memenuhi rasa keadilan.
Dalam Hukum pidana, prosedur penanganan dan
penyelesaian sebuah kasus pidana yang di awali dengan tugas penyelidikkan,
penyidikkan yang dalam hal ini dilakukan oleh Polisi, dikecualikan dalam Tindak
Pidana Khusus yang dilakukan oleh lembaga khusus yang di atur dalam
undang-undang, Tindakan kekerasan, pemerasan terhadap tersangka yang dilakukan
oleh polisi pada saat penggeledahan, penangkapan serta pemeriksaan serta dalam
hal penyitaan barang yang diduga hasil dari Tindak Pidana yang merupakan
perhatian utama masyarakat terhadap kepolisian. Tugas utama kepolisian yang
memberikan pelayanan, pengayoman dan perlindungan masyarakat seakan menjadi
musuh masyarakat. Masih ingat kasus, polisi yangmemperkarakan kasus pencurian sandal jepit yang melibatkan anak di bawah umur? Seorang oknum anggota polri yang telah melakukan tindak kekerasan terhadap AAL sebagai saksi
korban yang dituduh mencuri sandal merek eiger di rumah kos-kosan Jalan Zebra
I, Kecamatan Palu Selatan, yang ditinggali oknum polisi.
Surat Dakwaan serta Penuntutan yang dilakukan oleh
Jaksa Penuntut Umum yang tidak bisa membuktikan seseorang bersalah ataupun
sebaliknya memberikan tuntutan yang tidak sesuai dengan Jenis serta ancaman
hukuman dalam Tindak pidana yang dilakukan. Contoh tuntutan jaksa dalam kasus Tindak
Pidana Narkotika yang melibatkan Masyarakat biasa dan Penegak hukum. Bukankah seharusnya
tuntutan terhadap penegak hukum lebih tinggi di banding masyarakat biasa?
Misalkan Tuntutan JPU kepada Terdakwa Ramli Petrus alias Abeng,
kurir terdakwa Anly Yusuf, yang merupakan bandar narkoba di Lembaga
Pemasyarakatan (Lapas) Wanita Tanjung Gusta, Medan, dituntut 8 tahun penjara
dan denda Rp 1 miliar
sedangkan Tuntutan kepada mantan Wadir narkoba polda sumut selama 1 Tahun
penjara denda 10 juta subside 3 bulan kurungan.
Begitu juga dalam perkara perdata yang ditandai dengan
sengeketa Tanah antara masyarakat dan pengusaha, Masyarakat dan pemerintah,
serta pergeseran Hak Ulayat masyarakat dalam adat. Lamban dan gagalnya upaya
penyelesaian secara nonlitigasi yakni secara mediasi membuat kedua belah pihak
harus berurusan dengan pengadilan dan salah satunya wajib menerima kekalahan.
Vonis yang dijatuhkan oleh Hakim di Pengadilan yang
tidak memberikan nilai keadilan, kepastian dan manfaat dalam masyarakat
merupakan sebuah dilema di negeri ini. Kericuhan di pengadilan pada saat sidang
adalah bentuk ketidakhormatan terhadap lembaga peradilan. Wibawa peradilan di
Indonesia seakan menjadi mainan masyarakat. Intervensi terhadapt lembaga
peradilan masih sangat kuat di Indonesia, padahal UUD 1945 menjamin dan
menegaskan bahwa Kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk
menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan. Sudahkah
kemerdekaan peradilan di Indonesia terwujud sebagaimana diatur dalam UUD 1945?
Tarik ulur kepentingan terhadap penegakkan hukum juga
salah satu faktor perusak dan penghambat reformasi dalam bidang hukum, mulai
dari kepentingan Institusi/ lembaga, politik, agama serta organisasi
masyarakat. Baru-baru ini kita di hadapkan terhadap kabar perseteruan antara
Polri dan KPK terkait kasus dugaan korupsi di Korlantas yang melibatkan Jendral
Polisi, bukankah ini salah satu contoh buruknya komitmen dalam penegakkan hukum
kita? Arogansi para penegak hukum terhadap masyarakat juga menjadi faktor kebencian
dan ketidakhormatan masyarakat terhadap penegakkan hukum.
Budaya hukum di Indonesia yang buruk inipun disebabkan
oleh merosotnya nilai moral dan nilai pancasila yang ada dalam setiap jiwa dan
hidup penegak hukum, pejabat Negara dan juga sifat masyarkat yang tidak taat
hukum. Baru-baru ini kita dikejutkan jual kursi dalam penerimaan mahasiswa baru
di Perguruan Tinggi Negeri, sungguh sedih dan prihatin hati ini mendengar hal
demikian. Apa jadinya negeri ini jika dalam bangku pendidikan saja sudah terajari
untuk melakukan perbuatan pidana. Nilai moral dan Pancasila ini harus
dipulihkan kembali dan ditegaskan dalam setiap kehidupan masyarakat, dimulai
dari jenjang pendidikan 9 Tahun yakni SD, SMP sederajat dan SMA sederajat,
bangku perkuliahan dan sampai menjadi tenaga kerja profesional. Jiwa nasionalis
dan peduli wajib di miliki setiap warga Negara, tidak ada yang dikecualikan!
Dalam penegakkan hukum, Indonesia sunguh dalam bahaya, perlu penanganan serius
dan cepat adalah solusi tepat. Kita bahkan tidak bisa mengatakan kita merdeka
dalam keadilan hukum jika yang terlihat hanyalah korban dalam penegakkan hukum.
Salam Keadilan Semangat kemerdekaan untuk bangsa dan Negara yang kita cintai.
"DIRGAHAYU KEMERDEKAAN REPUBLIK INDONESIA
YANG KE-67"
Merdeka!
Tidak ada komentar:
Posting Komentar