"Berbagi Itu Indah"

Blog ini merupakan media untuk berbagi. Sebuah catatan dan karya pribadi yang bebas dari PLAGIAT. Jika anda ingin mengcopy tulisan di blog ini, harap untuk selalu memberikan Link dari tulisan yang anda copy. Terima kasih... semoga bermanfaat

Senin, 13 Agustus 2012

KEMERDEKAAN INDONESIA ke 67 DALAM PENEGAKKAN HUKUM



Kemerdekaan Bangsa dan Negara Indonesia yang ke 67 dan yang di selebrasikan pada tanggal 17 agustus 2012 ini menjadi sesuatu yang sangat berarti dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Bagaimana tidak kemerdekaan adalah hal yang sangat penting dalam kehidupan individual, bangsa dan Negara. Setelah kemerdekaan di dapatkan, Indonesia dapat menyusun apa yang menjadi tujuan serta cita-cita rakyat dalam berkehidupan di segala aspek kehidupan, baik social politik, pendidikan, ekonomi, kesehatan serta perlindungan terhadap Hak Azasi Manusia.
Usia yang ke 67 bukanlah usia yang muda, kedewasaan, kematangan serta kesuksesan seharusnya dimiliki dalam segala aspek, penuh pengalaman dan semangat juang yang tinggi adalah mesin utama saat sedang berhadapan dengan masalah, tantangan dan hambatan dalam mewujudkan cita-cita, serta visi dan misi kehidupannya. Bagaimanakah penegakkan hukum di Indonesia di usianya yang ke 67 Tahun setelah kemerdekaan? Sudahkah tercapai apa yang menjadi cita-cita hukum di Indonesia?
Saat ini penegakkan hukum di Indonesia tengah mendapat cobaan berat serta sorotan masyarakat luas. Bagaimana tidak, saat ini sistem penegakkan hukum yang terlalu buruk dan tebang pilihpun menciderai kepercayaan masyarakat terhadap penegak hukum. Di dalam sistem hukum itu meliputi perangkat hukum, lembaga-lembaga hukum serta bentuk hukum. Pelayanan dan layanan terhadap masyarakat yang tengah di lilit masalah yang dapat dikatakan semrawut atau tidak beraturan, proses hukum yang terlalu lama dan syarat KKN, kekerasan serta putusan Hakim di Pengadilan yang tidak memenuhi rasa keadilan.
Dalam Hukum pidana, prosedur penanganan dan penyelesaian sebuah kasus pidana yang di awali dengan tugas penyelidikkan, penyidikkan yang dalam hal ini dilakukan oleh Polisi, dikecualikan dalam Tindak Pidana Khusus yang dilakukan oleh lembaga khusus yang di atur dalam undang-undang, Tindakan kekerasan, pemerasan terhadap tersangka yang dilakukan oleh polisi pada saat penggeledahan, penangkapan serta pemeriksaan serta dalam hal penyitaan barang yang diduga hasil dari Tindak Pidana yang merupakan perhatian utama masyarakat terhadap kepolisian. Tugas utama kepolisian yang memberikan pelayanan, pengayoman dan perlindungan masyarakat seakan menjadi musuh masyarakat. Masih ingat kasus, polisi yangmemperkarakan kasus pencurian sandal jepit yang melibatkan anak di bawah umur? Seorang oknum anggota polri yang telah melakukan tindak kekerasan terhadap AAL sebagai saksi korban yang dituduh mencuri sandal merek eiger di rumah kos-kosan Jalan Zebra I, Kecamatan Palu Selatan, yang ditinggali oknum polisi.
Surat Dakwaan serta Penuntutan yang dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum yang tidak bisa membuktikan seseorang bersalah ataupun sebaliknya memberikan tuntutan yang tidak sesuai dengan Jenis serta ancaman hukuman dalam Tindak pidana yang dilakukan. Contoh tuntutan jaksa dalam kasus Tindak Pidana Narkotika yang melibatkan Masyarakat biasa dan Penegak hukum. Bukankah seharusnya tuntutan terhadap penegak hukum lebih tinggi di banding masyarakat biasa? Misalkan Tuntutan JPU kepada Terdakwa Ramli Petrus alias Abeng, kurir terdakwa Anly Yusuf, yang merupakan bandar narkoba di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Wanita Tanjung Gusta, Medan, dituntut 8 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar sedangkan Tuntutan kepada mantan Wadir narkoba polda sumut selama 1 Tahun penjara denda 10 juta subside 3 bulan kurungan.
Begitu juga dalam perkara perdata yang ditandai dengan sengeketa Tanah antara masyarakat dan pengusaha, Masyarakat dan pemerintah, serta pergeseran Hak Ulayat masyarakat dalam adat. Lamban dan gagalnya upaya penyelesaian secara nonlitigasi yakni secara mediasi membuat kedua belah pihak harus berurusan dengan pengadilan dan salah satunya wajib menerima kekalahan.
Vonis yang dijatuhkan oleh Hakim di Pengadilan yang tidak memberikan nilai keadilan, kepastian dan manfaat dalam masyarakat merupakan sebuah dilema di negeri ini. Kericuhan di pengadilan pada saat sidang adalah bentuk ketidakhormatan terhadap lembaga peradilan. Wibawa peradilan di Indonesia seakan menjadi mainan masyarakat. Intervensi terhadapt lembaga peradilan masih sangat kuat di Indonesia, padahal UUD 1945 menjamin dan menegaskan bahwa Kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan. Sudahkah kemerdekaan peradilan di Indonesia terwujud sebagaimana diatur dalam UUD 1945?
Tarik ulur kepentingan terhadap penegakkan hukum juga salah satu faktor perusak dan penghambat reformasi dalam bidang hukum, mulai dari kepentingan Institusi/ lembaga, politik, agama serta organisasi masyarakat. Baru-baru ini kita di hadapkan terhadap kabar perseteruan antara Polri dan KPK terkait kasus dugaan korupsi di Korlantas yang melibatkan Jendral Polisi, bukankah ini salah satu contoh buruknya komitmen dalam penegakkan hukum kita? Arogansi para penegak hukum terhadap masyarakat juga menjadi faktor kebencian dan ketidakhormatan masyarakat terhadap penegakkan hukum.
Budaya hukum di Indonesia yang buruk inipun disebabkan oleh merosotnya nilai moral dan nilai pancasila yang ada dalam setiap jiwa dan hidup penegak hukum, pejabat Negara dan juga sifat masyarkat yang tidak taat hukum. Baru-baru ini kita dikejutkan jual kursi dalam penerimaan mahasiswa baru di Perguruan Tinggi Negeri, sungguh sedih dan prihatin hati ini mendengar hal demikian. Apa jadinya negeri ini jika dalam bangku pendidikan saja sudah terajari untuk melakukan perbuatan pidana. Nilai moral dan Pancasila ini harus dipulihkan kembali dan ditegaskan dalam setiap kehidupan masyarakat, dimulai dari jenjang pendidikan 9 Tahun yakni SD, SMP sederajat dan SMA sederajat, bangku perkuliahan dan sampai menjadi tenaga kerja profesional. Jiwa nasionalis dan peduli wajib di miliki setiap warga Negara, tidak ada yang dikecualikan! Dalam penegakkan hukum, Indonesia sunguh dalam bahaya, perlu penanganan serius dan cepat adalah solusi tepat. Kita bahkan tidak bisa mengatakan kita merdeka dalam keadilan hukum jika yang terlihat hanyalah korban dalam penegakkan hukum. Salam Keadilan Semangat kemerdekaan untuk bangsa dan Negara yang kita cintai. 

"DIRGAHAYU KEMERDEKAAN REPUBLIK INDONESIA 

YANG KE-67"

Merdeka!

Tidak ada komentar:

Posting Komentar