Ada dua kemungkinan jika kualitas subjek hukum yang
diajukan mengandung kekeliruan antara lain dengan cara menyatakan unsur “setiap
orang” tidak terpenuhi, sehingga terdakwa dinyatakan bebas dari dakwaan
Penuntut Umum, namun hal itu mengandung sedikit pergesekan dengan pengertian
putusan bebas menurut Pasal 191 ayat (1) KUHAP yang menyatakan bahwa putusan
bebas itu dijatuhkan jika kesalahan terdakwa atas “perbuatan” yang
didakwakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan, sedangkan unsur “setiap
orang” dalam rumusan pasal bukanlah bagian dari unsur perbuatan, sehingga
tidak terbuktinya unsur “setiap orang” sulit untuk disimpulkan sebagai
alasan yang bisa membebaskan terdakwa, hal ini pernah terjadi pada perkara
pembunuhan Udin wartawan
bernas, dimana terdakwa Iwik diputus bebas dengan alasan tidak
terbukti unsur “barangsiapa” yang sempat menjadi kontroversi.
Kemungkinan lain bahwa kekeliruan dalam unsur “setiap
orang” itu bisa diakomodir melalui ketentuan Pasal 156 ayat (1) KUHAP,
diamana hakim dapat menyatakan bahwa dakwaan penuntut umum tidak dapat
diterima. Menurut M. Yahya Harahap ada beberapa keadaan yang
dapat dipandang bahwa dakwaan penuntut umum tidak dapat diterima antara lain
karena:
a. Tindak pidana yang didakwakan sedang bergantung pemeriksaannya
b. Orang yang diajukan sebagai terdakwa keliru
c. Sistematika dakwaan keliru
d. Bentuk dakwaan yang diajukan keliru
Namun yang menjadi persoalan adalah, apakah hakim
tetap berwenang untuk menentukan dakwaan tidak dapat diterima dengan alasan
adanya kekeliruan dalam unsur “setiap orang”, meskipun tanpa adanya
eksepsi dari terdakwa atau penasehat hukum terdakwa? dengan berpegang teguh
pada prinsip bahwa prosedur penyelesaian perkara pidana harus dilakukan secara
tepat dan sempurna, maka meskipun tidak ada eksepsi dari terdakwa/penasehat
hukum seyogyanya hakim tetap berwenang untuk menyatakan suatu dakwaan tidak
dapat diterima untuk menghindari pelanggaran HAM bagi orang yang diajukan
kepersidangan dengan dakwaan yang tidak cermat.
Menyangkut amar putusan yang menyatakan bahwa dakwaan
tidak dapat diterima bisa kita temukan dalam Putusan Peninjauan Kembali MA-RI
Nomor: 13 PK/Pid/2011. Majelis Hakim PK menyatakan bahwa dakwaan Jaksa/Penuntut
Umum tidak dapat diterima, dengan alasan Penuntut Umum tidak cermat dalam
membuat surat dakwaan yang tidak mempergunakan Undang-Undang Pers yang sifatnya
khusus. Putusan PK tersebut bisa menjadi dasar bahwa kekeliruan dalam
menerapkan undang-undang dapat menjadi alasan suatu dakwaan tidak dapat
diterima. Kekeliruan dalam menerapkan UU Perlindungan Anak terhadap seorang
anak sesungguhnya mengandung persoalan yang hampir mirip, hanya perbedaannya
bahwa disini Penuntut Umum telah tidak cermat dalam menggunakan undang-undang
yang seharusnya hanya diberlakukan terhadap orang dewasa.