"Berbagi Itu Indah"

Blog ini merupakan media untuk berbagi. Sebuah catatan dan karya pribadi yang bebas dari PLAGIAT. Jika anda ingin mengcopy tulisan di blog ini, harap untuk selalu memberikan Link dari tulisan yang anda copy. Terima kasih... semoga bermanfaat

Senin, 11 Juli 2011

PENEGAKKAN HUKUM MENGGUNAKAN RASIO DAN HATI


Penegakkan hukum yang tidak tebang pilih adalah salah satu ciri sistem penegakkan hukum Indonesia yang berkeadilan. Tidak ada alasan apapun untuk mengistimewakan siapapun, kapanpun dan dimanapun orang-orang yang berurusan dengan hukum. Tentu saja hal ini di barengi dengan komitmen bersama untuk mewujudkan keadilan sosial seperti di amanatkan dalam sila ke-5 Pancasila, yang juga menjadi dasar -dasar kenegaraan NKRI.
tapi mengapa masih saja kita mendengarkan istilah penyelesaian menggunakan KUHP = Kasih Uang Habis Perkara, tentu saja plesetan seperti ini janganlah terus berkembang, tidak ada orang yang bisa menghilangkan istilah ini selain komitmen penegakhukum itu sendiri. "Hukum tidak pernah bobrok dan salah, tetapi penegak hukum itu sendiri yang bobrok dan salah", Apabila penegaknya sudah salah tentu saja hukum yang berlaku juga otomatis salah, dan hasil yang di produksi hukum itu juga adalah kesalahan. kesalahan yang di hukumkan dengan hukum kesalahan tentu saja hasilnya kesalahan terbesar.

Penegakkan Hukum yang berkeadilan adalah penegakkan hukum dengan menggunakan rasio dan bukan Perasaan. sebagai orang hukum, "Jangan anda sesekali menggunakan kalimat MENURUT PERASAAN SAYA, tetapi gunakanlah kata MENURUT PEMIKIRAN SAYA". artinya dalam menyelesaikan suatu masalah hukum, jangan menggunakan dan mendahulukan kepentingan dan keuntungan diri sendiri ataupun kelompok, tetapi selesaikanlah dan lakukanlah  karna memang itu adalah perintah undang-undang sebagai atasan tertinggi, dan karna memang itu sudah tugas dan kewajiban kita yang merupakan wujud dari ibadah kita.
"Jangan biarkan kemiskinan anda membuat anda melanggar hukum", dalam mendapatkan suatu keadilan , jangan sesekali mengalasankan kemiskinan anda ataupun mendalilkannya untuk melemahkan hukum. Hukum itu buta, hanya bisa bertindak dan tidak melihat dengan mata.
"Jangan melihat masalah dari segi perasaan dan tetesan air mata, tetapi lihatlah masalah itu menurut akal sehat dan nilai-nilai hukum positif". Jangan melihatnya dari segi ekonomi, keadaan sosial dan sebagainya yang dapat di alasankan untuk mengesampingkan prosedur yang sudah di tetapkan, tentu saja dalam hal ini untuk mendapatkan suatu keadilan.  
"Kita bukanlah Orang yang menghibur masyarakat tetapi kita adalah jawaban dari masalah masyarakat". Tegakkan keadilan sesuai ketentuan-ketentuan yang berlaku dan hidup di masyarakat, dengan mengindahkan nilai-nilai keagamaan dan adat istiadat.

Contoh-contoh kasus besar yang mendalilkan suatu keadilan dengan penyelesaian dengan Hati  sudah sangat banyak dan beragam jenisnya, mulai dari kasus Prita, Kasus pimpinan KPK Bibit-Candra, dan kasus TKI yang sekarang ini lagi hangat di perbincangkan antara lain kasus Alm. Darsem dll. Sebagai orang hukum, sudahkah keadilan yang dimaksud dalam hukum itu sendiri berhasil dan terwujud dalam kasus ini?

Dalam buku-buku Hukum sekalipun tidak ada yang mengajarkan tata cara atau trik-trik dalam penyelesaian masalah menggunakan Uang, Kekuasaan, dan Ancaman. Buku-buku hukum mengajarkan bagaimana tata cara dan ketentuan-ketentuan dalam peyelesaian suatu masalah hukum sebagai gejolak sosial kemasyarakatan, baik Tindak Pidana / pelanggaran maupun Perdata.  
Namun inilah fenomena yang terjadi dalam masyarakat didalam penegakkan hukum, tak sedikit kasus yang menjadi konsumsi publik ini berasal dari penegakkan hukum yang bobrok, mulai dari kasus Prita yang identik dengan koin dan air mata, Nazaruddin yang berbau politik, Susno Duadji dan Gayus Tambunan sampai kepada pejabat pemberi putusan keadilan yakni Hakim Syarifuddin yang tertangkap tangan menerima suap. Keadilan sosial dan Kepastian Hukumpun taruhannya bagi masyarakat bangsa dan negara. 

Kita adalah Negara Hukum bukan negara agama, negara adat ataupun negara politik, semuanya itu hanya ciri dari sebuah tatanan kenegaraan, dan negara kita juga mengadopsi banyak hukum dan kesemuanya mengatakan keadilan. Untuk itu, dengan keanekaragaman hukum ini, hendaknya kita dapat melaksanakan sesuai dengan motto hukum bersama dan penegakkan yang sama, jangan sesekali menggunakan perasaan dan kasihan. "Berani berbuat berarti berani bertanggung jawab. Menegakkan hukum menggunakan Rasio berarti melihat semua subjek hukum bersamaan kedudukannya dalam hukum dan berhak untuk mendapatkan keadilan yang sama tanpa kecualinya. 
"Marilah menegakkan hukum sesuai tujuan hukum itu sendiri, dan menjalankan perintah hukum yang berasal dari hukum itu sendiri dan sesuai dengan nilai-nilai, azas-azas hukum positif".

SALAM KEADILAN!!!
Baca juga : artikel hukum ini

6 komentar:

  1. "Jangan melihat masalah dari segi perasaan dan tetesan air mata, tetapi lihatlah masalah itu menurut akal sehat dan nilai-nilai hukum positif"
    saya setuju dengan itu...

    by putra

    BalasHapus
  2. kerenlah pastinya... rani situmorang

    BalasHapus
  3. "Kita bukanlah Orang yang menghibur masyarakat tetapi kita adalah jawaban dari masalah masyarakat"... :P

    lanjutkan bro.... by dodi

    BalasHapus
  4. Artikelnya kirim ke koran-koranlah bro, sangat menarik... kata2 bijak hukum, sangat menginspirasi.! Novan P Mondur

    BalasHapus
  5. POLISI, JAKSA, HAKIM FAKTANYA MENGGUNAKAN HATI UNTUK UANG BUKAN UNTUK KEADILAN... SUGENG NUGROHO

    BalasHapus
  6. Benar blog hukum inspiratif..haha
    mantap coy... Tityn San

    BalasHapus