Trimen Harefa. Advokat/ Pengabdi Bantuan Hukum di YLBH-RI Medan, Sumatera Utara. Indonesia |
Jenis putusan dalam perakara Pidana adalah sebagai berikut:
1.
Putusan Bebas
(Vrijspraak)
Pasal 191
ayat (1) KUHAP mengatakan bahwa Jika pengadilan berpendapat dari hasil
pemeriksaan disidang, kesalahan terdakwa atas perbuatan yang didakwakan
kepadanya tidak terbukti secara sah dan meyakinkan, maka terdakwa diputus
bebas.
2.
Putusan Lepas
dari segala Tututan Hukum (Onslagh Van
Recht Vervolging)
Pasal 191
ayat (2) KUHAP mengatakan bahwa Jika Pengadilan berpendapat bahwa perbuatan
yang didakwakan terbukti, tetapi perbuatan itu tidak merupakan suatu tindak
pidana, maka terdakwa diputus lepas dari segala tuntutan hukum.
3.
Putusan
Penjatuhan Hukuman Pidana
Putusan
Penjatuhan Hukuman Pidana dijatuhkan apabila Pengadilan berpendapat bahwa
Perbuatan yang didakwakan kepada Terdakwa Terbukti secara sah dan meyakinkan
serta tidak adanya alasan Pemaaf dan Alasan Pembenar bagi Terdakwa.
Baca juga artikel hukum tentang:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar