"Berbagi Itu Indah"

Blog ini merupakan media untuk berbagi. Sebuah catatan dan karya pribadi yang bebas dari PLAGIAT. Jika anda ingin mengcopy tulisan di blog ini, harap untuk selalu memberikan Link dari tulisan yang anda copy. Terima kasih... semoga bermanfaat

Sabtu, 20 Oktober 2012

ANDAI AKU MENJADI KETUA KPK

TRIMEN HAREFA
Tindak pidana korupsi di nobatkan sebagai Tindak pidana luar biasa (Extraordinary crime), baik oleh undang-undang maupun masyarakat luas yang semakin hari semakin di hadapkan kepada kehidupan yang semakin sulit. korupsi tidak saja merugikan keuangan negara tapi juga melanggar hak-hak sosial kemasyarakatan. Tindak pidana ini juga menjadi bentuk penjajahan era modern, memiskinkan bangsa dan negara serta mempermalukan harkat dan martabat bangsa. Untuk itu perlu tindakan-tindakan yang luar biasa dalam memberantas dan mencegah terjadinya Tindak pidana korupsi.

Andai aku menjadi ketua KPK, aku akan mempertaruhkan jiwa dan raga serta nyawa ini demi terwujudnya Indonesia yang bersih dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme. Langkah awal yang ku lakukan adalah  menjalankan perintah undang-undang dengan mengindahkan nilai-nilai pancasila serta memastikan proses hukum berjalan menurut peraturan perundang-undangan dengan tidak terpengaruh dari ancaman dari pihak manapun, serta memastikan putusan terhadap terdakwa yang terbukti melakukan tindak pidana korupsi memenuhi rasa keadilan bagi masyarakat bangsa dan negara termasuk menegakkan kembali akan pentingnya "Hukuman Mati bagi Koruptor!". Langkah berikutnya, saya akan membangkitkan kembali nilai-nilai Nasionalis yang telah hilang bagi seluruh  jiwa rakyat Indonesia, mulai dari Kecintaan terhadap negara kesatuan republik indonesia, turut serta dalam membangun bangsa dan negara dengan semangat pancasila dan UUD 1945 dan dengan tanpa pamrih. Ini adalah modal awal dalam menyadarkan seluruh rakyat Indonesia akan apa yang telah di berikannya untuk Indonesianya, bukan bertanya apa yang telah Indonesia berikan kepadanya? 

"Hidup adalah memilih, namun untuk memilih dengan baik, AKU harus tahu siapa AKU dan apa yang AKU perjuangkan, ke mana AKU ingin pergi dan mengapa AKU ingin sampai di sana." Inilah AKU dengan pilihanku, kelak AKU bisa mewujudkannya. AMIN

Sabtu, 13 Oktober 2012

Catatanku tentang " APA ITU CINTA"


Cinta adalah  rasa yang paling mendasar yang ada dalam diri setiap manusia, rasa yang mau mengikatkan diri dalam hubungan / perikatan ataupun persahabatan yang mulia dan saling menghargai. Cinta hanya timbul dan di rasakan oleh orang –orang yang mau mengikatkan dan mentautkan diri dalam persahabatan yang penuh kasih, karenanya cinta tidak tidak pernah melukai dan menyakiti siapapun yang memilikinya. Hanya karena ketidak dewasaan dan kebijaksaanlah cinta di rasa menyakitkan dan membuat hidup menderita, menjadi luka dan amarah yang begitu kejam kepada siapa saja yang mengkhianatinya dan melecehkannya.
Tidak salah lagi jika saya terkadang miris melihat orang trauma untuk jatuh cinta, emosi dan sedih mendengarkan orang-orang bercerita tentang cinta serta  merespon dengan kurang baik. Anda tidak perlu takut untuk mencintai dan di cintai, karena pada hakekatnya semua punya resiko tersendiri, semua punya konsekwensi terhadap ragam pilihan yang kita ambil, tidak terkecuali dalam urusan cinta. Jika anda siap dengan pertemuan anda juga harus siap dengan kepergian, Jika  anda siap untuk bersatu sebaliknya anda juga siap untuk berpisah, jika anda siap untuk bersuka anda juga harus siap untuk berduka. Karenanya kita mesti optimis dalam menjalani hidup, optimis bukanlah kelemahan tapi kekuatan, dengannya kita dapat bertahan dan dikuatkan.
Jangan takut untuk mengungkapakan cinta, karena setiap manusia punya hak yang sama untuk mencintai dan di cintai, tidak penting itu jodoh atau bukan. Yang terpenting anda punya alasan untuk mencintai seseorang. Karena alasan itu jugalah kita mampu bertahan di saat badai pemisah datang. Karena dia bukan barang, bukan juga vitamin atau alat kesenangan tapi dia adalah keindahan terbesar hidupmu, kekuatan dalam hidupmu, dan segala yang berharga dari yang engkau punya. Bukan soal jika wanita yang duluan mengungkapkan perasaannya, karena wanita juga punya hak untuk itu. Karena laki-laki juga terkadang tidak tahu bagaimana harus memulainya, karena urusan cinta siapapun bisa jadi lugu di buatnya, yah… terkecuali bagi mereka yang sudah terbiasa untuk bercinta, bukan cinta! Tapi bercinta. Mereka yang memiliki hubungan atas nama cinta tapi bukan cinta, yang hanya menginginkan kesenangan dan status berhubungan.
Jodoh bukanlah lamanya waktu kebersamaan, banyaknya kisah yang di lalui tapi lebih kepada kesesuaian jiwa, yah… jika dua jiwa sesuai tapi belum menyatu hanya semata-mata karena mereka belum di pertemukan Tuhan. Hati ini sudah tak ragu lagi untuk bersandar dalam lindungan jiwa yang selalu bersuka. Dan hanya bagi mereka yang bijaksana semua dirasa indah, tidak salah lagi kata itu ku dengarkan “ Sabar karena Semua Indah pada waktunya”.
Dan pertanyaannya adalah bagaimana anda dapat mengenal jodoh anda jika yang anda punya sekarang tidak dapat anda hargai ataupun anda terlalu berlama-lama kepada sesuatu yang tidak pasti. Anda akhirnya menyesali diri anda yang selama ini anda kira hebat, ketika pada akhirnya, anda tahu bahwa dia bukanlah jodoh anda, dia hanya bagian dari kisah hidup anda. Anda terlalu lama meyakinkan orang yang anda cintai untuk mencintai anda yang akhirnya menghabiskan terlalu banyak waktu untuk seseorang yang benar-benar mencintai anda.
Perjalanan hidup ini memang tidak selamanya Indah, tapi jika kita bertahan kepada kebaikan segala asam pahit kehidupan ini bisa di ubahkan menjadi kebahagiaan. Begitu juga dengan perjalanan cinta, tidak selamanya indah dan baik, ada kalanya anda harus merelakan orang yang sungguh anda cintai pergi bersama orang lain. Optimislah dan tetap mengucap syukur, karenanya hidup ini pilihan dan setiap pilihan punya akibatnya masing-masing, jadi berbikirlah bahwa itu pilihan dari orang yang anda cintai demi kebahagiaannya, karena tidak ada hal yang paling indah dalam cinta selain melihat orang yang kita cintai bahagia, itu adalah ketulusan.
Orang yang pernah kita cintai sungguh di rasa sulit untuk dilupakan, dan tidak sedikit orang yang mengaku cinta lamanya dapat menghantui hidupnya yang sekarang. Hidup ini seakan telah hilang bersamaan dengan kepergiannya. Keadaan itu benar terjadi, tapi sebenarnya itu hanyalah perasaan kita yang berlebihan karena pengaruh hati yang masih di jajah oleh rasa sakit dan emosi. Yang anda butuhkan saat itu adalah hanya kekuatan dan semangat untuk kembali ke dalam kehidupanmu yang dulu. Yang dulu sendiri tapi bahagia, karena sebenarnya andapun menyadari saat itu anda tidak sendiri, karena begitu banyak jiwa yan merindukan sapaan hangat dari anda, siapa lagi kalau bukan teman-teman dan sahabat anda. Jangan lupakan mereka kapanpun dan saat apapun, mereka adalah pejabat-pejabat dalam hidupmu yahh, kadang-kadang juga jadi komedian.

Yakinlah, bahwa Tuhan yang kita percaya selalu memberikan rancangan terbaik bagi kita ciptaan-NYA. Yang baik akan di pasangkan kepada yang baik dan yang terbaik akan di pasangkan dengan yang terbaik begitulah sebaliknya. Jadi mengucap syukurlah dalam segala hal, karena di dalam Tuhan kita tidak pernah gagal dan menderita tidak terkecuali dalam urusan cinta.

Baca juga Artikel menarik lainnya :

CINTA SEJATI

KASIH SAYANG, KESUKSESAN DAN KEKAYAAN


sumber gambar : Kesetiaan cinta

Senin, 08 Oktober 2012

KAJIAN YURIDIS TERHADAP SOLUSI DARI PRESIDEN TERHADAP PERSETERUAN POLRI VS KPK

Trimen Harefa

Perseteruan antara Institusi Polri dan KPK merupakan wujud dari buruknya penegakkan hukum di Indonesia, bukan hukumnya yang salah tapi proses penegakkan hukumnya itulah yang ambu radul. Ini semata-mata karena besar kemungkinan terbenturnya kepentingan serta keterlibatan berbagai pihak yang tersandung oleh Tindak Pidana yang sedang dan akan di usut oleh salah satu institusi. Semestinya hal ini tidak sampai kepada perseteruan yang menyebabkan keresahan dalam masyarakat luas, karena jelas dan tegas ke dua lembaga penegakkan hukum ini yakni Polri dan KPK telah di atur sedemikian rupa dalam undang-undang, khususnya kewenangan dalam penanganan kasus Tindak Pidana Korupsi.

Penetapan seorang jendral polisi yang terlibat dalam kasus dugaan Tindak Pidana korupsi pengadaan alat simulator SIM, membuat Polri gerah dan ketakutan. Hal ini dapat di lihat langsung oleh masyarakat kepada kebijakan Kapolri dalam menarik 20 penyidik polisi yang bertugas di KPK saat proses hukum sang jendral sedang berlangsung. Jelas ini merupakan pelemahan KPK, proses penyidikkan merupakan tahap dasar dalam pengumpulan alat bukti untuk membuat terang suatu tindak pidana dan menentukan dapat tidaknya dilanjutkan ke penuntutan. 

Polri selalu membantah akan memperlemah KPK, tapi upaya penarikkan dan keinginan kuat dalam menangani kasus dugaan simulator SIM yang sedang di tangani KPK, dan upaya penangkapan penyidik KPK Kompol Novel Baswedan menjadi bukti nyata bahwa Polri sedang memperlemah KPK. 
Dalam pasal 50 undang-undang no 30 Tahun 2002 tentang KPK di tegaskan secara jelas bahwa Dalam hal penyidikan dilakukan secara bersamaan oleh kepolisian dan / atau kejaksaan dan komisi pemberantasan korupsi, penyidikkan yang dilakukan oleh kepolisian atau kejaksaan tersebut segera dihentikan. Pasal ini sangatlah mudah dipahami oleh siapapun tidak terkecuali seorang polisi, tapi mengapa institusi polri masih ngotot untuk mendualismekan proses hukum yang sedang di tangani KPK? Ini merupakan ketidakhormatan kepada undang-undang dan hilangnya jiwa nasionalis dalam jiwa dan institusi kepolisian.

Tanggapan dan solusi dari bapak presiden Susilo Bambang Yudhoyono yang selama ini di tunggu-tunggu oleh seluruh elemen masyarakat di Indonesia antara lain :
  1. Penanganan Kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan alat Simulator SIM sepenuhnya di serahkan ke KPK.
  2. Bahwa tidak tepat waktunya mempermasalahkan, apakah Kompol Novel Baswedan terlibat atau tidak dalam dugaan penganiayaan pada saat Novel menduduki jabatan Kasat Reskrim di Polda Bengkulu pada tahun 2004.
  3. Rasanya masyarakat menilai belum waktunya untuk merevisi Undang-undang KPK, karena hanya akan dan mampu memperlemah KPK.
  4. Perlunya aksi nyata dari MoU antara KPK-Polri-Kejaksaan Agung, agar tidak ada kesan akan ada balapan penanganan perkara-perkara tertentu oleh aparat penegak hukum, sebagai suatu aksi nyata merealisasi criminal justice system di Indonesia.
Kajian Yuridis akan solusi yang di sampaikan oleh bapak presiden dapat di jelaskan dalam uraian sebagai berikut :
  1. Penanganan Kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan alat Simulator SIM sepenuhnya di serahkan ke KPK.
    Dari awal penanganan kasus dugaan korupsi pengadaan alat simulator SIM ini sudah mencerminkan niat buruk Polri akan menutupi dan melindungi anggotanya yang terlibat dalam kasus Tindak pidana korupsi di maksud, Dugaan kasus ini terjadi pada saat Irjend. Djoko Soesilo menjabat sebagai Direktur Korlantas Mabes Polri pada tahun 2011 sedangkan kasus baru dimulaikan penyidikan oleh mabes polri berdasarkan penjelasan Komisaris Jendral (Pol) Sutarman 
    Pada 21 Mei 2012, Polri mengeluarkan surat perintah dimulainya penyelidikan (Sprindlid) dengan telah melakukan interogasi dan memeriksa 33 saksi yang diduga terkait kasus tersebut. Dalam interogasi dengan Direktur Utama PT Inovasi Teknologi Indonesia (ITI), Sukoco S Bambang, penyelidik memperoleh informasi bahwa ada data dan informasi yang telah diberikan kepada KPK. Oleh karenanya, pada 17 Juli 2012, dijelaskan Sutarman Bareskrim mengirimkan surat ke KPK perihal Dukungan Penyelidikan. Bareskrim meminta data dan informasi yang dimiliki KPK.

    Dari kronologi kasus di atas dapat di simpulkan bahwa Polri mengakui dan mengetahui secara bersamaan bahwa telah terjadi Tindak pidana Korupsi dan telah di tangani oleh KPK, mengacu kepada Pasal 50 UU no 30 tahun 2002 tentang KPK jelas Polri tidak patuh kepada undang-undang! secara logika hukum bagaimana mungkin satu Tindak pidana yang di lakukan oleh beberapa orang (deelneming) penanganannya di bagi 2, bagaimana dengan barang bukti dan penuntutannya? apakah di bagi dua juga? jelas ini mencerminkan ketidak profesionalisme dan keburukkan kualitas penegakkan hukum di indonesia khususnya Institusi Polri.
  2. Bahwa tidak tepat waktunya mempermasalahkan, apakah Kompol Novel Baswedan terlibat atau tidak dalam dugaan penganiayaan pada saat Novel menduduki jabatan Kasat Reskrim di Polda Bengkulu pada tahun 2004.

    Alih-alih menegakkan hukum demi keadilan, keputusan polda bengkulu dalam mengungkap keterlibatan kompol Novel Baswedan dalam dugaan penganiayaan saat menjabat kasat reskrim di polda bengkulu dengan melakukan penangkapan dan penggeledahan secara paksa bersama-sama penyidik dari mabes polri. Masyarakat menilai ini merupakan jawaban atas perlawanan KPK yang mengangkat penyidik Independen dan tidak mau bergantung kepada Kepolisian. Masyarakat masih teringat akan permainan Polri bagi anggotanya yang ingin jadi pahlawan dalam penegakkan hukum yang mengorbankan seorang jendral, yakni BrigJend Sosno Duadji yang membongkar kasus-kasus besar di institusi kepolisian dan lembaga negara yang lain.
    Permainan ke dua polri ini yang di nilai masyarakat ingin melemahkan KPK dengan mengkriminalisasikan penyidiknya mendapat perlawanan dari para aktivis dan elemen masyarakat luas.
    Dengan solusi dari bapak presiden untuk menunda penanganan kasus Novel baswedan akan memberika keleluasaan kepada KPK untuk fokus dan konsisten dalam penanganan kasus dugaan pengadaan alat simulator SIM.
  3. Rasanya masyarakat menilai belum waktunya untuk merevisi Undang-undang KPK, karena hanya akan dan mampu memperlemah KPK. dan
  4. Perlunya aksi nyata dari MoU antara KPK-Polri-Kejaksaan Agung, agar tidak ada kesan akan ada balapan penanganan perkara-perkara tertentu oleh aparat penegak hukum, sebagai suatu aksi nyata merealisasi criminal justice system di Indonesia.

    Walau sedikit terlambat tapi akhirnya presiden merespon akan keresahan masyarakat dalam rencana revisi Undang-undang KPK yang di nilai hanya akan melemahkan KPK. Presiden dalam konferensi persnya mengatakan bahwa belum waktunya dan belum saatnya undang-undang KPK di revisi kecuali untuk semakin menguatkan KPK itu sendiri tentu dengan itikat baik.

    Presiden juga menanggapi memorandum of understanding (MoU) anatara Polri, Kejaksaan dan KPK dalam memberantas Korupsi, haruslah benar-benar memberikan sinergi dalam pemberantasan Tindak Pidana Korupsi di Indonesia dan tidak malah menjadikan alat untuk memangkas kewenangan salah satu lembaga penegakkan hukum ataupun mengandung ungsur konspirasi untuk melindungi mafia hukum atau sebaliknya di jadikan alat persaingan dalam penanganan satu Tindak Pidana Korupsi.
Solusi dari bapak presiden dapat menjawab keresahan dalam masyarakat, solusi yang tepat dan bijak serta mendukung upaya penegakkan hukum dan pemberantas Tindak Pidana Korupsi di Indonesia. solusi ini adalah kekuatan baru dan semangat baru dalam pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang semakin hari semakin sistematis dan memasuki seluruh aspek kehidupan masyarakat.

"Tiada kebuntuan saat harapan masih ada, tiada kegelapan saat cahaya fajar masih ada, demikian dalam pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, kita tidak pernah berhenti untuk melawan selagi nafas kebajikan masih ada dalam jiwa dan raga" karena itulah hakekat kita untuk hidup.

"
Tidak seorang pun punya kemampuan untuk melakukan sesuatu hal sempurna, tapi setiap orang diberi banyak kesempatan untuk melakukan hal yang benar"

Baca juga :


KORUPSI DI KORLANTAS, POLRI VS KPK?

Sabtu, 06 Oktober 2012

ETIKA HIDUP DAN ETIKA PROFESI

Dedi Mas'ud & Trimen Harefa

Etika merupakan bagian yang tidak terpisahkan dalam kehidupan manusia modern yang hidup dengan sejuta ilmu dan pendidikan dengan pola hidup teratur dan terkonsep. Pertanyaan penting dalam Etika adalah Bagaimana Saya harus bertanggungjawab dan bertindak dalam hal-hal tertentu atau bagaimana hal-hal tertentu itu perlu di tata agar tercapai kebaikan manusia sebagai manusia.

Etikapun mulai dikenal dalam lingkungan masyarakat seiring perkembangan pendidikan, manusia tanpa etika akan mengakibatkan ketidakteraturan, benturan dan kekerasan dalam lingkungan sosial. Etika adalah Kekuatan otak yang telah terdidik baik ilmu ataupun nasihat yang harus dilakukannya agar bisa diterima baik oleh masyarakat banyak, kebiasaan ini kemudian berlangsung turun temurun dan dianggap sebagai suatu kebaikan, dan kebaikan itu kemudian menjadi hukum perbuatan yang membedakan apa yang baik dan yang buruk, apa yang salah dan apa yang benar.

Dalam kamus bahasa Indonesia di jelaskan bahwa profesi adalah bidang pekerjaan yang dilandasi pendidikan yang didalamnya keterampilan.
Profesional adalah suatu yang bersangkutan dengan profesi yang menentukan sesuatu dalam kepandaian dalam menjalankannya. Profesi dijelaskan sebagai tugas kepada seseorang yang mengerjakan suatu pekerjaan. Misalnya Pemain sepak bola, Pemusik yang bukan hanya sebagai kesenangan tetapi juga menjadi pencaharian.

Profesi  adalah pekerjaan sebagai kegiatan pokok untuk menghasilkan nafkah hidup yang mengandalkan keahlian khusus, persyaratan disini adalah keahlian khusus, yang keahlian khusus itulah yang membedakan profesi dan pekerjaan.
Etika Profesi merupakan bagian dari etika sosial yaitu filsafat atau pemikiran kritis, rasional tentang kewajiban dan tanggungjawab manusia dan anggota masyarakat. Profesi dapat dibedakan menjadi :
  1. Profesi Umum

    Profesi umum merupakan pekerjaan yang dilakukan oleh seseorang baik secara sendiri-sendiri ataupun berkelompok untuk mencari dan memenuhi kebutuhan hidup yang primer. Dalam hal ini, pekerjaan itu walaupun bukan merupakan bakat tapi ahli karena belajar ataupun karena tuntutan hidup dan kebutuhan sehingga harus bisa melakukan pekerjaan demikian. Misalkan : Pedagang dan profesi Bisnis lainnya.
    Untuk Profesi yang umum setidaknya ada 2 prinsip yang wajib ditegakkan yaitu :
    • Prinsip agar menjalankan profesinya secara bertanggungjawab
    • Hormat terhadap Hak-hak orang lain.
  2. Profesi Luhur

    Profesi yang luhur yaitu Profesi yang pada hakekatnya mengutamakan pelayanan pada manusia atau masyarakat. Kendatipun demikian, dalam pelayanan profesi luhur guna untuk mencari nafkah tetapi pencaharian nafkah itu bukan sebagai tujuan utama, yang menjadi motivasi utama adalah kesediaan untuk melayani sesama. Misalnya : Advokat, Dokter, Hakim, Notaris, Jaksa.dll

    Untuk profesi yang luhur terdapat 2 prinsip yang penting :
    • Mendahulukan kepentingan orang yang di bantu, apa itu pasien atau klien.
    • Mengabdi pada tuntutan profesi yang luhur.
    Untuk melaksanakan profesi yang luhur itu secara baik dituntut moralitas yang tinggi. Ciri dari moralitas yang tinggi itu adalah :

    1. Berani berbuat dengan satu tekad untuk bertindak sesuai dengan tuntutan profesi.
    2. Sadar akan kewajibannya.
    3. Memiliki idealisme yang tinggi.

 Etika pada azasnya memberikan pengertian tentang "Apa yang Seharusnya Kita Lakukan" baik dalam kehidupan sehari-hari maupun dalam kehidupan sendiri. Dalam profesi masing-masing bidang tentu saja punya tuntutan akan kewajiban yang harus di lakukan dengan sungguh-sungguh dan penuh rasa tanggungjawab. Misalkan seorang yang berprofesi sebagai Advokat yang pada azasnya tidak boleh menolak klien yang membutuhkan bantuan hukum terkait masalah hukum dengan menjunjung tinggi Nilai keadilan, kepastian serta tanpa membedakan Ras seorang klien. Mengacu kepada Etika advocat di atas, jika ada seorang yang membutuhkan bantuan hukum atas kasus perceraian dan Advocate tadi menolak karena  Advocate menganggap bahwa perceraian di larang oleh agama dan bertentangan kepada nilai-nilai ke Tuhanan sebagaimana di tegaskan dalam kitab suci Kristen protestan : Apa yang di persatukan Allah, tidak dapat di ceraiakan oleh manusia kecuali maut ( Matius 19 : 6). jadi dalam kasus yang sedemikian rupa, adakalanya kita mengesampaingkan Etika yang mengharuskan dan menuntut kita untuk berbuat karena kita menilai bahwa ada hal yang lebih penting dari sebuah aturan di maksud yakni mewujudkan Perkawinan yang Utuh dan Suci serta melawan dan menekan Angka perceraian yang saat ini sudah menjadi bagian dari kehidupan modern.

Demikianlah pengertian dan pemahaman akan Etika dan Etika Profesi yang secara sederhana penulis uraikan, Kehidupan yang beretika selalu punya tempat yang sepatutnya untuk di hargai dan di teladani, semoga anda bagian dari kehidpan di maksud.

Senin, 27 Agustus 2012

SEHARUSNYA ENGKAU MEMILIH DIA YANG BERHIKMAT...


Banyak pilihan ketika ketika hati ingin bersandar, banyak solusi ketika hidup punya masalah, dan ada banyak jalan ketika perjalanan hidup itu menemui kebuntuan. Begitu banyak perempuan yang baik dan cantik diluar sana, tapi perempuan yang berhikmat dan bijak sulit untuk di temukan, macam barang langka yang susah untuk ditemukan dan punya nilai tinggi. Tidak peduli dia seperti apa, tapi kesombongan dan kegoisan tidak terlihat dalam pribadinya, dia tidak se elok bunga mawar, tidak pula seindah cahaya bintang disaat malam tapi hikmat dan kebijaksanaannya menjadikannya tetap terlihat cantik dan bersinar. 

Engkau laki-laki pencari nikmat tidak bisa melihatnya, hanya mata hati yang bisa melihatnya. Yang diharapkannya dalam hidupmu hanyalah keberanianmu untuk bisa bertanggungjawab dan setia, dia tidak butuh sejuta janji dan kata-kata manis, dia bisa mengenalmu lebih dari yang engkau kira, dia juga kadang bisa jadi peramal untukmu, menebakmu walau engkau terkadang sepele dengan ucapannya, hargailah dia. Dia yang ku maksud adalah wanita yang bijaksana dan berhikmat, tidak peduli dia siapa, dimana, dan statusnya sebagai apa. Cinta dan ketulusannya penuh kasih, dia adalah penabur kasih kepada sesama, dia adalah sebab dari kekuatanmu, keberhasilanmu dan kejayaanmu. Jangan engkau menyebutkan dirimu bisa membahagiakannya jika tidak bisa menghargainya, mendengarkannya dan setia kepadanya. 

Aku percaya sesuatu yang baik akan dipasangkan Tuhan kepada yang baik pula begitu juga sebaliknya. Sekarang engkau mengkhawatirkan dunia yang semakin hari semakin kejam, semakin sulit untuk melihat kebenaran, keadilan dan kehormatan, tapi kita sebagai laki-laki percaya, “ Jika kita setia kepada kebenaran firman Tuhan, kita tidak akan pernah khawatir tentang apa-apa”.

Karena akar segala kejahatan adalah cinta Uang, kuatkatkanlah hatimu dan bentuklah hidupmu untuk tidak menjadi hamba uang dan segala nikmat duniawi. Karena kepuasan dan kenikmatan di dunia ini tidak punya batas, sekali engkau mencoba maka engkau akan melihat dunia sebagai jalan tol tanpa hambatan.
Ini apa yang ku pikirkan saat waktu kosong dan mencoba menuangkannya dalam bentuk tulisan, supaya engkau tahu apa yang sebarusnya engkau cari. Untukmu sahabatku wanita, “Jadilah wanita yang punya harga diri, yang tidak mau hidup seenak hatinya saja, yang cepat bosan dan mudah larut dalam materi dan kepalsuan” dan sahabatku Laki-laki, “ Jadilah laki-laki yang berhikmat dan bijaksana yang tidak mau hidup dalam nikmat duniawi”. Kita tidak bisa menjadikan dunia lebih baik karena kita, tapi kita melakukan yang baik itu bukan karena itu semua, tapi karena itulah hakekat kita sebagai manusia yang punya kualitas, ini sudah perintah dari sang pencipta, “Orang mungkin meilhat kita biasa-biasa saja tapi kualitas kita yang tidak biasa-biasa itu yang menjadikan kita beda dari yang lain. Jadilah seperti itu, supaya semua bahagia melihatmu.

Memilih dari sedikit pilihan jauh lebih baik daripada kita tidak punya pilihan dikemudian hari. Seringkali kita merasa mencintai tetapi yang terjadi sebenarnya adalah kita hanya mementingkan pengakuan atas eksistensi kita. Pernikahan samasekali bukan akhir dari rangkaian cerita "cinta" yang selama ini anda rajut karena sebenarnya anda belum memulai apapun. Kesenangan itu bisa dinikmati setelah anda menyelesaikan beberapa hal yang tidak menyenangkan.

Cinta adalah tenaga kehidupan, yang hanya berperan baik bagi jiwa-jiwa yang saling mentautkan hati dalam persahabatan yang mesra dan penuh hormat.

Luka dalam cinta bisa mengubah selembut-lembutnya wanita, menjadi pembenci yang memantaskan dirinya bagi neraka, untuk menyiksa kekasih yang mengkhianatinya.

Semoga pada masa depan yang tak jauh, Tuhan menyandingkannya dengan pria yang menjadi pengobat bagi semua luka kehidupannya, dan yang menjadikannya permata yang mengindahkan keluarga dan kehidupannya.


Tahukah anda pilihan anda hari ini akan menentukan apa yang akan terjadi esok karenanya jangan pernah mengeluh dengan akibat dari pilihan anda. Jika sewaktu waktu kita jatuh bukan berarti tidak bisa bangun kembali, kecuali jika memang kita memilih menyerah. Waktu itu sebenarnya tidak bisa diukur, anggaplah seperti itu maka anda akan menemukan betapa hidup mengayun seperti angin.


 Ini harapanku dan pesan moralku! Itu saja, semoga dengannya engkau bisa memilih jalanmu sendiri, menikmati dan menjalani hidup dengan cara dan pilihanmu sendiri.

Senin, 13 Agustus 2012

KEMERDEKAAN INDONESIA ke 67 DALAM PENEGAKKAN HUKUM



Kemerdekaan Bangsa dan Negara Indonesia yang ke 67 dan yang di selebrasikan pada tanggal 17 agustus 2012 ini menjadi sesuatu yang sangat berarti dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Bagaimana tidak kemerdekaan adalah hal yang sangat penting dalam kehidupan individual, bangsa dan Negara. Setelah kemerdekaan di dapatkan, Indonesia dapat menyusun apa yang menjadi tujuan serta cita-cita rakyat dalam berkehidupan di segala aspek kehidupan, baik social politik, pendidikan, ekonomi, kesehatan serta perlindungan terhadap Hak Azasi Manusia.
Usia yang ke 67 bukanlah usia yang muda, kedewasaan, kematangan serta kesuksesan seharusnya dimiliki dalam segala aspek, penuh pengalaman dan semangat juang yang tinggi adalah mesin utama saat sedang berhadapan dengan masalah, tantangan dan hambatan dalam mewujudkan cita-cita, serta visi dan misi kehidupannya. Bagaimanakah penegakkan hukum di Indonesia di usianya yang ke 67 Tahun setelah kemerdekaan? Sudahkah tercapai apa yang menjadi cita-cita hukum di Indonesia?
Saat ini penegakkan hukum di Indonesia tengah mendapat cobaan berat serta sorotan masyarakat luas. Bagaimana tidak, saat ini sistem penegakkan hukum yang terlalu buruk dan tebang pilihpun menciderai kepercayaan masyarakat terhadap penegak hukum. Di dalam sistem hukum itu meliputi perangkat hukum, lembaga-lembaga hukum serta bentuk hukum. Pelayanan dan layanan terhadap masyarakat yang tengah di lilit masalah yang dapat dikatakan semrawut atau tidak beraturan, proses hukum yang terlalu lama dan syarat KKN, kekerasan serta putusan Hakim di Pengadilan yang tidak memenuhi rasa keadilan.
Dalam Hukum pidana, prosedur penanganan dan penyelesaian sebuah kasus pidana yang di awali dengan tugas penyelidikkan, penyidikkan yang dalam hal ini dilakukan oleh Polisi, dikecualikan dalam Tindak Pidana Khusus yang dilakukan oleh lembaga khusus yang di atur dalam undang-undang, Tindakan kekerasan, pemerasan terhadap tersangka yang dilakukan oleh polisi pada saat penggeledahan, penangkapan serta pemeriksaan serta dalam hal penyitaan barang yang diduga hasil dari Tindak Pidana yang merupakan perhatian utama masyarakat terhadap kepolisian. Tugas utama kepolisian yang memberikan pelayanan, pengayoman dan perlindungan masyarakat seakan menjadi musuh masyarakat. Masih ingat kasus, polisi yangmemperkarakan kasus pencurian sandal jepit yang melibatkan anak di bawah umur? Seorang oknum anggota polri yang telah melakukan tindak kekerasan terhadap AAL sebagai saksi korban yang dituduh mencuri sandal merek eiger di rumah kos-kosan Jalan Zebra I, Kecamatan Palu Selatan, yang ditinggali oknum polisi.
Surat Dakwaan serta Penuntutan yang dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum yang tidak bisa membuktikan seseorang bersalah ataupun sebaliknya memberikan tuntutan yang tidak sesuai dengan Jenis serta ancaman hukuman dalam Tindak pidana yang dilakukan. Contoh tuntutan jaksa dalam kasus Tindak Pidana Narkotika yang melibatkan Masyarakat biasa dan Penegak hukum. Bukankah seharusnya tuntutan terhadap penegak hukum lebih tinggi di banding masyarakat biasa? Misalkan Tuntutan JPU kepada Terdakwa Ramli Petrus alias Abeng, kurir terdakwa Anly Yusuf, yang merupakan bandar narkoba di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Wanita Tanjung Gusta, Medan, dituntut 8 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar sedangkan Tuntutan kepada mantan Wadir narkoba polda sumut selama 1 Tahun penjara denda 10 juta subside 3 bulan kurungan.
Begitu juga dalam perkara perdata yang ditandai dengan sengeketa Tanah antara masyarakat dan pengusaha, Masyarakat dan pemerintah, serta pergeseran Hak Ulayat masyarakat dalam adat. Lamban dan gagalnya upaya penyelesaian secara nonlitigasi yakni secara mediasi membuat kedua belah pihak harus berurusan dengan pengadilan dan salah satunya wajib menerima kekalahan.
Vonis yang dijatuhkan oleh Hakim di Pengadilan yang tidak memberikan nilai keadilan, kepastian dan manfaat dalam masyarakat merupakan sebuah dilema di negeri ini. Kericuhan di pengadilan pada saat sidang adalah bentuk ketidakhormatan terhadap lembaga peradilan. Wibawa peradilan di Indonesia seakan menjadi mainan masyarakat. Intervensi terhadapt lembaga peradilan masih sangat kuat di Indonesia, padahal UUD 1945 menjamin dan menegaskan bahwa Kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan. Sudahkah kemerdekaan peradilan di Indonesia terwujud sebagaimana diatur dalam UUD 1945?
Tarik ulur kepentingan terhadap penegakkan hukum juga salah satu faktor perusak dan penghambat reformasi dalam bidang hukum, mulai dari kepentingan Institusi/ lembaga, politik, agama serta organisasi masyarakat. Baru-baru ini kita di hadapkan terhadap kabar perseteruan antara Polri dan KPK terkait kasus dugaan korupsi di Korlantas yang melibatkan Jendral Polisi, bukankah ini salah satu contoh buruknya komitmen dalam penegakkan hukum kita? Arogansi para penegak hukum terhadap masyarakat juga menjadi faktor kebencian dan ketidakhormatan masyarakat terhadap penegakkan hukum.
Budaya hukum di Indonesia yang buruk inipun disebabkan oleh merosotnya nilai moral dan nilai pancasila yang ada dalam setiap jiwa dan hidup penegak hukum, pejabat Negara dan juga sifat masyarkat yang tidak taat hukum. Baru-baru ini kita dikejutkan jual kursi dalam penerimaan mahasiswa baru di Perguruan Tinggi Negeri, sungguh sedih dan prihatin hati ini mendengar hal demikian. Apa jadinya negeri ini jika dalam bangku pendidikan saja sudah terajari untuk melakukan perbuatan pidana. Nilai moral dan Pancasila ini harus dipulihkan kembali dan ditegaskan dalam setiap kehidupan masyarakat, dimulai dari jenjang pendidikan 9 Tahun yakni SD, SMP sederajat dan SMA sederajat, bangku perkuliahan dan sampai menjadi tenaga kerja profesional. Jiwa nasionalis dan peduli wajib di miliki setiap warga Negara, tidak ada yang dikecualikan! Dalam penegakkan hukum, Indonesia sunguh dalam bahaya, perlu penanganan serius dan cepat adalah solusi tepat. Kita bahkan tidak bisa mengatakan kita merdeka dalam keadilan hukum jika yang terlihat hanyalah korban dalam penegakkan hukum. Salam Keadilan Semangat kemerdekaan untuk bangsa dan Negara yang kita cintai. 

"DIRGAHAYU KEMERDEKAAN REPUBLIK INDONESIA 

YANG KE-67"

Merdeka!

Selasa, 07 Agustus 2012

KORUPSI DI KORLANTAS, POLRI VS KPK?

TRIMEN HAREFA

Perseteruan antara Polri dan KPK adalah sebuah gambaran ketidak profesionalisme penegakkan hukum di Indonesia, kepentingan institusi dan pribadi kerap kali menjadi sebab. Padahal semua telah di atur di dalam undang-undang yang merupakan acuan dan pijakan kaki dalam pengambilan keputusan ataupun strategi penyelesaian setiap kasusnya. Hal inilah yang terjadi antara Polri dan KPK, Polri dan KPK merupakan institusi penegakkan hukum yang juga merupakan garda terdepan pemberantasan tindak pidana korupsi di Indonesia. Dalam kasus dugaan korupsi pengadaan simulator SIM di Mabes Polri, Polri masih mempermasalahkan hal-hal yang tidak sepantasnya di untuk di permasalahkan  misalnya dalam penyitaan barang bukti, dimana Polri tidak terima dang menghalagi penyidik KPK membawa barang bukti yang didapatkan dalam penggeledahan di kantor Korlantas, Namun KPK dianggap menyerobot kesepakatan untuk melakukan pertemuan pada Selasa (31/7/2012). KPK menggeledah gedung Korlantas Senin (30/7/2012) pukul 16.00 usai para pimpinan melakukan pertemuan pukul 14.00 itu. Menurut Sutarman, pertemuan para pimpinan di ruang kerja Kapolri tak menyinggung rencana KPK menggeledah gedung Korlantas Polri. Dalam penjelasan Kabag Reskrim Mabes Polri Irjend Pol Sutarman memaparkan : "Itu rumahnya orang, yang punya rumahKapolri. Pak Kapolri tidak diberitahu. Samad waktu ketemu Kapolri tidakmenyampaikan penggeledahan. Jam dua ketemu. Jam empat sudah digeledah. Etikaditabrak. MoU ditabrak," terang Sutarman, Jumat (3/8/2012). Padahal dalam Undang-undang no 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi ditegaskan dalam pasal 50 ayat (3) bahwa “Dalam Hal Komisi Pemeberantasan Korupsi sudah mulai melakukan penyidikkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kepolisian atau kejaksaan tidak berwenang lagi melakukan penyidikkan”. Kemudian pasal ini diperjelas dan dipertegas lagi dalam pasal 50 ayat (4) “Dalam hal penyidikan dilakukan secara bersamaan oleh kepolisian dan /atau kejaksaan dan Komisi Pemeberantasan Korupsi, penyidikkan yang dilakukan oleh kepolisian dan atau kejaksaan tersebut segera dihentikan.

Polri masih berpegang pada MOU yang dibuat bersama KPK dan tidak ingat lagi dengan undang-undang, ini jelas untuk melindungi institusinya. Saya mengajak anda menggunakan Logika hukum saja, “Bagaimana mungkin satu perkara, penyidikkannya dibagi dua, buktinya dibagi dua” jadi  bukti dan BAP yang di dengarkan kebenarannya di Pengadilan siapa? JPUnya siapa, JPU umum atau JPU KPK? Polri benar-benar salah kaprah dan di buat kebingungan dalam kasus ini. Seragam Coklatnya lagi-lagi tercoreng.

Dari penjelasan di atas terlihat jelas bahwa komitmen Polri untuk mendukung dan membersihkan institusinya dari Tindak Pidana Korupsi masih sebatas harapan kosong. Harapan besar masyarakat, bangsa dan Negara untuk dapat menekan angka dan memberantas Tipikor di Negara ini yang semakin merajalela hanya jadi batu sandugan, hanya dongeng semata, hanya sebatas mimpi yang setelah bangun sudah terlupakan. Penetapan status tersangka kepada seorang jendral polisi oleh KPK merupakan wujud nyata komitmen KPK untuk memberantas Tindak Pidana Korupsi dan sebaliknya ini gambaran bahwa Polri masih belum punya keinginan besar dan serius dalam memberantas Tindak Pidana Korupsi. Jendral merupakan pimpinan tertinggi dan sekaligus teladan anggota-anggota Polri, tapi faktanya semua tidak seperti yang kita bayangkan, yang terjadi malah jendralnya sendiri tersangkut masalah hukum.

Kasus ini juga dapat memberikan pemikiran baru terhadap penegakkan hukum di Indonesia, bahwasanya penanganan Tindak Pidana Korupsi sudah selayaknya dilepaskan dari kewenangan Kepolisian dan diserahkan penuh kepada KPK sebagai lembaga khusus untuk penaganan Tindak Pidana Korupsi.

Sungguhpun saat ini Negara dalam Bahaya besar! Meningkatnya Tindak Pidana Korupsi yang tindak terkendali akan membawa bencana tidak saja terhadap kehidupan perekonomian nasional tetapi juga pada kehidupan barbangsa dan bernegara. Tindak pidana Korupsi yang meluas dan sistematis ini merupakan pelanggaran terhadap hak-hak sosial dan hak-hak ekonomi masyarakat! Kedaulatan rakyat di lecehkan! Negara di rugikan! Ini benar-benar biadab, bukankah mereka telah dijamin dan disejahterkan oleh Negara, tapi apa balasan itu semua? Siapa yang mau peduli dengan itu?

Saat ini putusan peradilan Tindak Pidana Korupsi masih belum memenuhi rasa keadilan, kepastian serta memberikan manfaat yang berarti baik dalam penegakkan hukum itu sendiri maupun dalam membangun bangsa dan Negara. Dalam Undang-undang nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi mengadopsi hukuman Mati, tetapi dalam kenyataannya Tuntutan dan vonis penjara seumur hiduppun belum pernah dilakukan. Fakta persidangan dan pertimbangan hukumpun menjadi alasan untuk itu, baik oleh Hakim ataupun Jaksa.

Kita tidak pernah berhenti untuk berjuang, berjuang untuk diri sendiri, untuk keluarga, dan seluruh aspek kehidupan demikian juga dalam penegakkan hukum, “Harapan yang menjadikan kita saat ini, Harapan yang menguatkan kita di hari esok. Demikian Harapan begitu penting dalam Hidup, tidak terkecuali dalam penegakkan hukum”. Semoga Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang dilakukan oleh KPK dapat bersinergi dan lebih baik lagi.