"Berbagi Itu Indah"

Blog ini merupakan media untuk berbagi. Sebuah catatan dan karya pribadi yang bebas dari PLAGIAT. Jika anda ingin mengcopy tulisan di blog ini, harap untuk selalu memberikan Link dari tulisan yang anda copy. Terima kasih... semoga bermanfaat

Minggu, 23 Oktober 2011

GEJOLAK TINDAK PIDANA CYBERPORN DI PULAU NIAS



Ketajaman penegakkan hukum di Indonesia masih sebatas harapan kosong belaka, terbukti dengan berbagai kasus yang timbul sekarang ini seperti di simpan dalam lemari yang sudah kumuh dan penuh, keluar hingga terlihat publik. Anehnya lagi, para pembesar dan bomber utama penegakkan hukum ini masih berlagak-lagak anggun depan umum, seperti suami selingkuh tidak ketahuan istri…haha
Perbuatan asusila ini kurang di ajar memang!, tapi inilah yang terlihat dalam proses penyelesaian beberapa kasus khususnya yang menyangkut asusila di negeri ini khususnya pulau nias. Sudah perbuatannya kurangajar ditanggapi dan dip roses secara kurang di ajar pula, menyedihkan bukan?
Misalkan saja kasus perzinahan dan mesum di duga dilakukandi tempat praktek salah satu medik di Foa kecamatan Gido, video mesum siswa salah satu SMA Negeri di gunungsitoli yang diduga dilakukan di warnet, video mesum mahasiswa salah satu perguruan tinggi di gunungsitoli dan lainnya yang telah beredar di tengah-tengah masyarakat, yang merusak nilai-nilai, Moral dan adat istiadat nias yang terkenal sangat beradab, namun sampai sekarang hal ini ditanggapi dingin oleh penegak hukum kita, mungkin ini hanya sebatas film kontroversi yang lulus sensor di mata seorang POLISI yang mempunyai wewenang khusus dan istimewa dalam melakukan penyelidikkan (pasal 4 dan pasal 5 KUHAPidana).
Hal ini di alasankan kepada publik sebagai bentuk delik aduan ( yang tidak dapat di tuntut apabila tidak ada pengaduan dari pihak suami atau istri yang dirugikan) sebagai mana tersirat dalam pasal 284 ayat 2 KUHPidana, berbunyi penuntutan hanya dilakukan atas pengaduan suami (istri yang mendapat malu dan jika suami (istri) itu berlaku pasal 27 KUHPerdata (sipil) dalam tempo 3 bulan sesudah pengaduan itu, di ikuti dengan permintaan akan bercerai atau bercerai tempat tidur dan meja makan (scheiding van tafel en bad) oleh perbuatan itu juga. Bukankah pasal ini telah di kesampingkan dengan di sahkannya undang-undang no 44 tahun 2008 tentang pornografi yang berdasarkan azas Lex specialist derogate lex generalist tepatnya dalam pasal 8, pasal 9 dan pasal 10 jo, pasal 36,  pasal 35, pasal 34 UU/44/2008 tentang pornografi dengan ancaman hukuman maksimal 12 Tahun penjara dan denda maksimal Rp 6.000.000.000,00 (enam miliar rupiah). Dan untuk penyebar cyberporn akan di tuntut dengan Pasal-pasal tentang delik kesusilaan seperti Pasal 282 atau 283 KUHP, Pasal 27 ayat (1) jo. Pasal 45 ayat (1) UU No. 11 Tahun 2008 (UU ITE) hingga yang lebih khusus lagi yakni Pasal 29 jo Pasal 4 ayat (1) atau Pasal 32 jo. Pasal 6 UU No. 44 Tahun 2008 (UU Pornografi) bisa saja diterapkan terhadap kasus-kasus cyberporn.
Dalam laporan Simposium Pembaharuan Hukum Pidana Nasional pada bulan Agustus tahun 1980 di Semarang, disebutkan tentang kriteria kriminalisasi dan dekriminalisasi, yaitu Pertama, apakah perbuatan itu tidak disukai/dibenci oleh masyarakat karena merugikan, atau dapat merugikan, mendatangkan korban atau dapat mendatangkan korban; Kedua, apakah biaya mengkriminalisasi seimbang dengan hasil yang akan dicapai, artinya cost pembuatan undang-undang, pengawasan dan penegakan hukum, serta beban yang dipikul oleh korban dan pelaku kejahatan itu sendiri harus seimbang dengan tertib hukum yang akan dicapai; Ketiga, apakah akan makin menambah beban aparat penegak hukum yang tidak seimbang atau nyata-nyata tidak dapat diemban oleh kemampuan yang dimilikinya; dan Keempat, apakah perbuatan itu menghambat atau menghalangi cita-cita bangsa,   sehingga merupakan bahaya bagi keseluruhan masyarakat. Sungguh terpenuhi delik aduan dimaksud sebagai Tindak Pidana umum yang sifatnya luar biasa dan meresahkan kehidupan bermasyarakat dan nilai-nilai luhur pancasila. Hukum Agama dan Adat apapun jelas dan tegas menentang hal-hal asusila.
Sungguh terlalu para penegak hukum kita ini, khususnya Polisi resort Nias yang terkesan menikmati suburnya tindak pidana cyberporn  di pulau nias yang kita cintai ini. Maju terus otonomi daerah maju pula gurita berbagai tindak pidana. Nah… bagaimana kasus-kasus ini bisa selesai apabila ilmu hukum tindak pidana khusus penegak hukum itu sendiri kurang, ataupun penyelesaiannya secara KUHP saja “Kasih uang Habis Perkara” tanpa melihat undang-undang yang lebih berkompeten (UU tindak pidana khusus) untuk hal itu. Sekaranglah penegak hukum dituntut professional dan tegas dalam menantang berbagai penyakit social kehidupan. Polisi jangan hanya bisa bernyanyi dan bergoyang ala  norman kamaru ataupun berakrobatik seperti polisi subang terlebih apabila sibuk mengurus rekening gendutnya saja. 
Mari kita kristis dan peduli dengan semakin merosotnya moral generasi bangsa ini, miliki dan tumbuhkan Iman, Pengetahuan dan Penguasaan diri yang sungguh. Mari mulai dari diri sendiri untuk menolak dan ikut membantu para penegakkan hukum yang masih berfikir rasio serta berkomitmen demi terciptanya kepastian hukum, keadilan dan kebajikan di tengah-tengah bangsa dan Negara ini.
Demikian tanggapan, opini dan saran yang sangat sederhana dari penulis yang semata-mata bertujuan menuntut kepastian hukum di tengah-tengah masyarakat nias serta bentuk keprihatinan terhadap fenomena yang terjadi saat ini, sebagai kaum muda dan intelek, penulis mempunyai tanggungjawab moral terhadap lingkungan dan bumi dimana kita berpijat! Opini ini tidak semata-mata untuk menyudutkan pihak tertentu ataupun bersifat melawan hukum.


Penulis : Trimen Harefa
Mahasiswa fakultas hukum universitas Darma Agung Medan

Sabtu, 17 September 2011

ARTI KEHIDUPAN


suatu hari..pernah kurenungi…
adakah seorang insan yang mengerti..
apakah arti kehidupan ini…


Hidup itu tumbuh dan berkembang
menjadi manusia dewasa kemudian
sibuk dengan kepentingan pribadi
mencari nafkah demi menyambung kehidupan
dihari nanti dan dihari akhir keduanya bersinergi

demi tercapainya keselamatan
dan kebahagian yang hakiki bila tak seimbang
diantara keduanya maka merugilah kita sebagai
hamba yang begitu mulia terbalik di hinakan
didunia dan akhirat.....

Hidup ini indah bagaikan seni
Dapat dilihat, di nikmati dan
di bentuk sesuai pilihan sendiri
Jadilah seperti pilihan anda.........
Seperti apa kehidupan yang anda idamkan
Nikmatilah dan syukurilah selalu
Karna itu kita hidup!...

Jangan pernah berhenti untuk berusaha berbuat
dan berdoa karena keduanya adalah kesinambungan
yang saling berhubungan dan akan menghubungkan
kita kelak dunia dan akhirat...

Selasa, 19 Juli 2011

PENANGKAPAN


Dalam proses pidana, penangkapan dilakukan hanya untuk:  (pasal 16 KUHAP)
  1. Untuk kepentingan penyelidikan, penyelidik atas perintah penyidik berwenang melakukan penangkapan.
  2. Untuk kepentingan penyidikan, penyidik dan penyidik pembantu berwenang melakukan penangkapan.
"Perintah penangkapan dilakukan kepada seseorang yang diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti permulaan yang cukup". pasal 17 KUHAP.
Dalam proses penangkapan, tidak boleh dilakukan secara semena-mena dan dengan kekerasan ataupun paksaan terhadap seseorang. Untuk itu perlu adanya dugaan keras, bahwa orang itu melakukan tindak pidana berdasarkan bukti-bukti otentik, nyata, jelas dan bisa dipertanggungjawabkan. Polisi yang masih muda biasanya sangat terburu nafsu dalam melakukan penangkapan, menjadikan penangkapan sebuah hobby yang di gemari. Walaupun sudah ada petunjuk untuk mendakwa seseorang, akan tetapi orang itu bisa saja dibebaskan, sementara penyidikan terus dilakukan. Jikalau bukti-buktinya telah cukup terkumpul, barulah terhadapnya dilakukan penangkapan bahkan penahanan. Dalam penangkapan harus menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan dan Hak Azasi Manusia.

Bukti-bukti itu misalnya :
  1. Bekas lahir atau Material : seperti tetesan darah, cap jari, bekas muntahan, luka tembakan, bekas kaki dan lain-lain.
  2. Bekas dalam bathin manusia atau bekas Psykis, seperti bekas penangkapan dengan panca-indera saksi-saksi. Orang ahli tersangka dan lain-lain.
Pelaksanaan tugas penangkapan dilakukan oleh petugas kepolisian negara republik indonesia dengan memperlihatkan surat tugas serta memberikan kepada tersangka surat perintah penangkapanyang mencantumkan identitas tersangka dan menyebutkan alasan penangkapan serta uraian singkat perkara kejahatan yang dipersangkakan serta tempat ia diperiksa.
Dalam hal tertangkap tangan penangkapan dilakukan tanpa surat perintah, dengan ketentuan bahwa penangkapan harus segera menyerahkan tertangkap beserta barang bukti yang ada kepada penyidik atau penyidik pembantu terdekat.

Tembusan surat perintah penangkapan sebagaimana dimaksud, harus diberikan kepada keluarganya segera setelah penangkapan dilakukan.
Surat perintah penangkapan dikeluarkan oleh pejabat polri yang berwenang dalam melakukan penyidikkan di daerah hukumnya dan harus sesuai sebagaimana di atur dalam undang-undang.

Terhadap tersangka pelaku pelanggaran tidak diadakan penangkapan kecuali dalam hal ia telah di panggil secara sah dua kali berturut-turut tidak memenuhi panggilan itu tanpa alasan yang sah.

Apabila Anda mengalami penangkapan secara semena-mena dan tidak memenuhi prosedur di atas, dapat melaporkannya ke Divisi Profesi dan Pengamanan (DitPropam) atau LBH atau kepada seorang ahli hukum ataupun dapat mengajukan Praperadilan.
SALAM KEADILAN!!!

Kamis, 14 Juli 2011

UPAYA PELEMAHAN HUKUM




Penegakkan hukum yang bermoral adalah penegakkan hukum yang menggunakan akal sehat dan hati yang berpegang pada prinsip-prinsip hukum, azas-azas hukum, dan tujuan hukum itu sendiri. Kebaikan dan Keburukan hukumpun berada di tangan para penegaknya, hukum yang baik tentu di jalankan sama orang yang baik pula. "Hukum itu tidak pernah salah, tetapi penegak hukumnyalah yang salah". Ketajaman hukum itupun sangat terasa dan membuat banyak orang dan kepentingan manusia yang bertentangan dengannya, terseret di dalam bui. Hukum itu buta dan tidak tebang pilih, namun apa yg terjadi apabila ada sekelompok orang yang mencoba melemahkan ketajaman hukum itu sendiri yang beralaskan untuk mendapatkan keadilan, penguranggan hukuman dan kebebasan atas hukuman itu sendiri!

Negara kita adalah negara hukum, berarti hukumlah yang berada di garda terdepan untuk mengatur, membangun dan membuat kebijakan-kebijakan dalam negara ini. hukum adalah FONDASI dan TEMBOK pertahanan bangsa dan negara kita. kita tidak tahu seperti apa negara ini tanpa hukum??
Upaya untuk mendapatkan kebebasan atas hukuman itupun dilakukan dengan menghalalkan segala cara dan trik-trik baru yang modern mengikuti gerak perkembangan ilmu pengetahuan. Hal ini tentu bertentangan dengan nilai-nilai dasar negara kita "Pancasila"  dan prinsip-prinsip hukum. 
Upaya pelemahan hukum di Indonesia sangat terasa dan beragam jenisnya, manuver hukumpun di balas dengan hujan batu masyarakat yang buta hukum dan politik. Mediapun seakan-akan menjadi tempat memutus perkara dan mendapatkan keadilan hukum, inikan lucu. Media yang selama ini seharusnya menjadi pilar demokrasi malah menjadi penghancur sistem demokrasi itu sendiri. Undang-undangpun disalah tafsirkan dalam menguntungkan pribadi, golongan dan kepentingan, belum lagi Politik yang suka intervensi proses hukum, kritikan yang menyudutkan penegak hukum. Lalu bagaimana kita mewujudkan Hukum yang berkeadilan, berkepastian dan bermanfaat kalau faktanya sudah seperti ini???
Contohnya saja, peradilan kasus mantan ketua KPK Antasari Azhar, kriminalisasi pimpinan KPK Bibit-candra, persidangan susno duadji dan kasus-kasus hukum yang sudah menjadi konsumsi publik lainnya.

Upaya pelemahan itupun beragam triknya, mulai dari penyuapan, pemalsuan alat-alat bukti, intervensi dan tekana politik / Kekuasaan,  dan upaya yang lainnya antara lain adalah dengan meminta dukungan publik atau orang masyarakat biasa yang buta hukum, melalui Media, Jaringan sosial twitter dan facebook, demonstrasi, mericuhkan persidangan dal lain-lain. 

Saatnya kita kritis dengan informasi yang beredar di media-media, dan menyadari bahwa tidak ada seorang pesulap yang mampu membangun negeri ini selain kita sendiri, termasuk hukum kita. Hukum merupakan salah satu kekayaan dan aset terbesar yang perlu di jaga dan di patuhi. Jangan biarkan keadaan-keadaan, perbuatan-perbuatan, dan peristiwa-peristiwa yang pernah, sedang dan akan anda alami merusak nilai-nilai hukum kita. Sadari bahwa kita adalah manusia yang bermoral dan bertanggungjawab. Berani berbuat berarti berani bertanggungjawab, jangan biarkan kita di adu domba sama media dan orang ketiga. Pastikan anda patuh hukum sebelum mengkritik hukum.

SALAM KEADILAN!!!

Senin, 11 Juli 2011

PENEGAKKAN HUKUM MENGGUNAKAN RASIO DAN HATI


Penegakkan hukum yang tidak tebang pilih adalah salah satu ciri sistem penegakkan hukum Indonesia yang berkeadilan. Tidak ada alasan apapun untuk mengistimewakan siapapun, kapanpun dan dimanapun orang-orang yang berurusan dengan hukum. Tentu saja hal ini di barengi dengan komitmen bersama untuk mewujudkan keadilan sosial seperti di amanatkan dalam sila ke-5 Pancasila, yang juga menjadi dasar -dasar kenegaraan NKRI.
tapi mengapa masih saja kita mendengarkan istilah penyelesaian menggunakan KUHP = Kasih Uang Habis Perkara, tentu saja plesetan seperti ini janganlah terus berkembang, tidak ada orang yang bisa menghilangkan istilah ini selain komitmen penegakhukum itu sendiri. "Hukum tidak pernah bobrok dan salah, tetapi penegak hukum itu sendiri yang bobrok dan salah", Apabila penegaknya sudah salah tentu saja hukum yang berlaku juga otomatis salah, dan hasil yang di produksi hukum itu juga adalah kesalahan. kesalahan yang di hukumkan dengan hukum kesalahan tentu saja hasilnya kesalahan terbesar.

Penegakkan Hukum yang berkeadilan adalah penegakkan hukum dengan menggunakan rasio dan bukan Perasaan. sebagai orang hukum, "Jangan anda sesekali menggunakan kalimat MENURUT PERASAAN SAYA, tetapi gunakanlah kata MENURUT PEMIKIRAN SAYA". artinya dalam menyelesaikan suatu masalah hukum, jangan menggunakan dan mendahulukan kepentingan dan keuntungan diri sendiri ataupun kelompok, tetapi selesaikanlah dan lakukanlah  karna memang itu adalah perintah undang-undang sebagai atasan tertinggi, dan karna memang itu sudah tugas dan kewajiban kita yang merupakan wujud dari ibadah kita.
"Jangan biarkan kemiskinan anda membuat anda melanggar hukum", dalam mendapatkan suatu keadilan , jangan sesekali mengalasankan kemiskinan anda ataupun mendalilkannya untuk melemahkan hukum. Hukum itu buta, hanya bisa bertindak dan tidak melihat dengan mata.
"Jangan melihat masalah dari segi perasaan dan tetesan air mata, tetapi lihatlah masalah itu menurut akal sehat dan nilai-nilai hukum positif". Jangan melihatnya dari segi ekonomi, keadaan sosial dan sebagainya yang dapat di alasankan untuk mengesampingkan prosedur yang sudah di tetapkan, tentu saja dalam hal ini untuk mendapatkan suatu keadilan.  
"Kita bukanlah Orang yang menghibur masyarakat tetapi kita adalah jawaban dari masalah masyarakat". Tegakkan keadilan sesuai ketentuan-ketentuan yang berlaku dan hidup di masyarakat, dengan mengindahkan nilai-nilai keagamaan dan adat istiadat.

Contoh-contoh kasus besar yang mendalilkan suatu keadilan dengan penyelesaian dengan Hati  sudah sangat banyak dan beragam jenisnya, mulai dari kasus Prita, Kasus pimpinan KPK Bibit-Candra, dan kasus TKI yang sekarang ini lagi hangat di perbincangkan antara lain kasus Alm. Darsem dll. Sebagai orang hukum, sudahkah keadilan yang dimaksud dalam hukum itu sendiri berhasil dan terwujud dalam kasus ini?

Dalam buku-buku Hukum sekalipun tidak ada yang mengajarkan tata cara atau trik-trik dalam penyelesaian masalah menggunakan Uang, Kekuasaan, dan Ancaman. Buku-buku hukum mengajarkan bagaimana tata cara dan ketentuan-ketentuan dalam peyelesaian suatu masalah hukum sebagai gejolak sosial kemasyarakatan, baik Tindak Pidana / pelanggaran maupun Perdata.  
Namun inilah fenomena yang terjadi dalam masyarakat didalam penegakkan hukum, tak sedikit kasus yang menjadi konsumsi publik ini berasal dari penegakkan hukum yang bobrok, mulai dari kasus Prita yang identik dengan koin dan air mata, Nazaruddin yang berbau politik, Susno Duadji dan Gayus Tambunan sampai kepada pejabat pemberi putusan keadilan yakni Hakim Syarifuddin yang tertangkap tangan menerima suap. Keadilan sosial dan Kepastian Hukumpun taruhannya bagi masyarakat bangsa dan negara. 

Kita adalah Negara Hukum bukan negara agama, negara adat ataupun negara politik, semuanya itu hanya ciri dari sebuah tatanan kenegaraan, dan negara kita juga mengadopsi banyak hukum dan kesemuanya mengatakan keadilan. Untuk itu, dengan keanekaragaman hukum ini, hendaknya kita dapat melaksanakan sesuai dengan motto hukum bersama dan penegakkan yang sama, jangan sesekali menggunakan perasaan dan kasihan. "Berani berbuat berarti berani bertanggung jawab. Menegakkan hukum menggunakan Rasio berarti melihat semua subjek hukum bersamaan kedudukannya dalam hukum dan berhak untuk mendapatkan keadilan yang sama tanpa kecualinya. 
"Marilah menegakkan hukum sesuai tujuan hukum itu sendiri, dan menjalankan perintah hukum yang berasal dari hukum itu sendiri dan sesuai dengan nilai-nilai, azas-azas hukum positif".

SALAM KEADILAN!!!
Baca juga : artikel hukum ini

Minggu, 10 Juli 2011

CATATAN UNTUK SAHABATKU


Oleh : Trimen Harefa

Malam ini tidak ada kata atau sesuatu yang bisa di ungkapkan, tidak ada juga hal yang membuatku tersenyum. Aku hanya bisa diam dan memikirkan sesuatu hal yang tidak bisa ku miliki. Kerinduan yang selama ini ku tahankan sirna sudah, waktu yang seharusnya membuat aku tersenyum malah hanya bisa menambah kesedihanku. Saya hanya punya Yesus tempat penghiburanku, dan menjadi kekuatan hidupku, akupun kuat dan tidak bimbang dengan segala hal, aku hanya bersabar dan berusaha menyemangati diri. Akupun mulai menuliskan merasaanku dengan sahabatku...
Sejak pertama aku melihatnya, aku sangat senang dan gembira. Hatiku bersinar dan dia senyumnya yang mengisi hari-hari indahku dan menemani hari-hari sepiku. Dia adalah Sahabatku. Sebelumnya kami tidak pernah kenal, kami di pertemukan dalam suatu perjuangan meraih impian. Tahun itu kami sama dalam pelamaran dan gagal di tingkat test yang ke-3. Kamipun berpisah dan memutuskan untuk melanjutkan perkuliahan, saya kuliah ilmu hukum di universitas darma agung medan dan dia kuliah di politeknik medan jurusan perbankkan. Tanpa komunikasi walaupun sesekali aku mengingatnya dan merindukan gilanya. Tahun berikutnya ada informasi penerimaan lagi, akupun berusaha menghubunginya dan mengajaknya kembali nyoba, tapi tidak berhasil, nomor HP yang pernah kusimpan darinya sudah lama di ganti tanpa pemberitahuan untukku, hmmm maklum akupun bukan siapa-siapanya. Aku memutuskan untuk mendaftar, setelah itu kami di suruh kumpul untuk pengumuman hasil test administrasi. Tak sengaja aku melihatnya depan pagar lagi nunggu angkot pulang bersama bundanya tercinta, senyumnya, candanya yang lama ku rindukan kini terlihat lagi. Aku sangat senang, namun tidak bisa berbuat apa-apa, aku memutuskan untuk memilih satu angkot bersamanya ke terminal amplas dan menyambung angkot lain sesuai arah kami masing-masing. Di atas angkot, aku terus melihatnya sambil jantungku gedebag-gedebug, sesekali aku memulai pembicaraan untuk mencairkan suasana.
“Hi, sob. Da lama ya kita ngk jumpa...hehehe”
“... ia ya, hehehe, kau kemana aja..., jawabnya
“... kemarin sich aku coba hubungi nomermu tapi orang lain yg angkat,..jwbku
“...haha no ku da lama ku ganti, inilah no baruku... (sambil kami tukar no HP lagi)
Setelah itu kamipun komunikasi dan selalu bersama saat test dan pengumuman, sampai-sampai panitia mengira kami adalah pasangan kekasih namun Kami menepisnya dengan senyum,..
Selama test, kami pernah sekali jalan, ya, walaupun situasinya sangat sederhana dan kurang asyik, maklum, pengalamanku soal cewek dan mencari tempat kencan masih sangat kurang bahkan tidak ada sama sekali, itulah aku yang terlalu menutup diri buat cewek.
Sampai pengumuman test akhir, kami dinyatakan kalah dan tidak memenuhi kuota penerimaan yang sudah ditentukan, selama test kami selalu berdoa bersama kepada Tuhan agar kami menang dan dapat membahagiakan orang tua kami masing-masing ataupun memilih satu diantara kami nempel sampai semarang, tempat dimana pendidikan dilaksanakan. Setelah pengumuman, kami langsung pulang dengan wajah kecewa dan sedih, tapi hebatnya ketika kami bertatapan kesedihan itupun sirna dengan senyumnya yang menggila.
Kampus kamipun libur, saya pulang ke nias, dan diapun pulang ke sibolga. Tapi tak lama setelah itu, dia dinyatakan lulus dan berangkat ke semarang bersama yang lainnya. Kabar itupun baru saya dengar setelah mulai pendidikan, maklum setelah di kampung saya kurang bersahabat dengan internet, jadi informasipun kurang. Sayapun terkejut, sedih senang, sakit hati melihat mereka berfoto. Aku hanya berdoa, semoga Tuhan Yesus memberiku penghiburan dan kekuatan, dan mampu menunjukkan aku jalan yang menuju impian dan cita-citaku.
Waktu terus berputar, hari ini pun berganti dengan hari besok, tidak terasa setahun berlalu, aku selalu memikirkannya, di saat aku lagi facebookkan, profilnya selalu ku buka, dia adalah simbol semangat hidupku, dia baik, ramah, sederhana dan apa adanya, dia adalah sosok perempuan yang kuat dan berprinsip hidup. Kerinduankupun kepadanya semakin meyakinkan aku kalau aku mencintainya, walau aku tahu mungkin aku tidak pantas untuknya. Aku selalu berharap kami masih bisa bersama kedepan dan selamanya walau tidak sebagai sepasang kekasih.
Malam itu, aku diajak keluar abang sepupu, booking ticket pesawat medan-Gunungsitoli, di travelnya aku jumpa sama rekan melamar dulu yang sudah berhasil dan sukses, akupun terkejut melihatnya, dia memberitahuku kalau mereka lagi cuti seminggu, tak ketinggalan aku menanyakan kabarnya sahabatku yang selama ini kurindukan, katanya sudah pulang sekarang sudah di kampungnya. Kami pulang, dan aku terus memikirkan bagaimana aku bisa bertemu dengannya ya.
Satu hari berselang, HP ku berdering panggilan masuk, aku melihatnya, haaaaa.. namanya muncul, aku mengangkatnya tapi langsung dimatikan, ternyata cumi...hufft
Sambil ragu, Aku hubungi balik, kamipun ribut dan berisik ceritanya, dia minta bantu adiknya laki-laki mau kuliah hukum di universitas swasta. Aku janji akan membantunya untuk mencarikan fakultas hukum terbaik di kota medan ini, salah satunya aku tawarkan kampusku sendiri. Namun selalu tak ketinggalan aku menanyakan kapan kita bisa bertemu dan jalan berdua, dia pun merespon dengan semangat, “pasti-pasti, kau tenang ja, nanti aku kabari”... 2 hari berselang, dia mengesemsku dan memutuskan sore atau malam besok (sabtu) kita jumpa dan jalan, hati yang selama ini sepi ditinggalkannya, tidak sabar menunggu saat itu. Malamnya aku tidak bisa tidur seakan terus memikirkannya, ditambah cuaca medan yang sangat panas.
Besoknya, aku ke kampus dengan penuh semangat sambil memikirkan detik-detik pertemuan kami. Siang sore dan malam terus aku tunggu sms nya, sesekali ku hubungi namun tidak diangkat, ku sms namun tidak dibalas. Sampai larut malam pikiranku terasa kosong dan hatiku semakin hampa, tak tahu kenapa, ya mungkin karna kerinduanku yang sangat amat dalam. Aku terus bertanya-tanya mengapa dia mendiamkanku begitu saja.
Aku tahu, aku memang tidak bisa memberikannya apa-apa, aku hanya punya nilai persahabatan, cinta dan kasih sayang serta kesetiaan. Dan hal itu juga yang menguatkan dan melemahkan aku untuk terus memikirkannya, Yang kutahu Cinta itu indah tetapi tidak selamanya keindahan mengandung cinta, itulah keraguanku untuk hal ini. Bagi saya cinta bukanlah bujuk rayu yang menggoda, bukan juga kata-kata yang puitis ataupun segudang keindahan materi yang ditawarkan, namun setitik rasa yang lahir dari hati yang bersinar dan jiwa yang bersih. Aku berpikir mungkin belum waktunya kami bertemu, aku percaya semua indah pada waktunya, ini hanyalah masalah waktu dan keadaan. Keadaan ini membuatku semakin dewasa dan bijaksana. Kini ku mulai semuanya dengan senyum. Semoga catatanku ini dapat menjadi bermanfaat buat sahabat semua...

Baca juga artikel "CINTA SEJATI" dan "KASIH SAYANG"

Sabtu, 09 Juli 2011

PROSEDUR PENYIDIK MELAKUKAN PENYITAAN

Dalam suatu penyidikan tindak pidana, penyidik kepolisian maupun kejaksaan memiliki wewenang untuk melakukan tindakan penyitaan demi kepentingan pembuktian, terutama ditujukan sebagai barang bukti di muka pengadilan.

Penyitaan adalah tindakan hukum yang dilakukan pada taraf penyidikan. Sesudah lewat taraf penyidikan tidak dapat lagi dilakukan penyitaan untuk dan atas nama penyidik.

Pada prinsipnya, prosedur penyitaan yaitu:
1. Harus ada surat izin penyitaan dari Ketua Pengadilan Negeri.
2. Penyidik harus memperlihatkan atau menunjukan tanda pengenal jabatan kepada orang darimana benda itu akan disita.
3. Penyidik harus memperlihatkan benda yang akan disita kepada orang darimana benda itu akan disita, atau kepada keluarganya.
4. Harus disaksikan oleh kepala desa atau ketua RT/RW, ditambah dua orang saksi lainnya.
5. Harus ada berita acara penyitaan yang dibuat oleh penyidik dan dibacakan di hadapan orang darimana benda itu disita atau keluarganya dan para saksi. Salinan berita acara penyitaan diberikan kepada orang darimana benda itu disita dan kepala desa.
6. Penyidik membungkus benda sitaan secara patut dan wajar agar tidak rusak dan hancur.