"Berbagi Itu Indah"

Blog ini merupakan media untuk berbagi. Sebuah catatan dan karya pribadi yang bebas dari PLAGIAT. Jika anda ingin mengcopy tulisan di blog ini, harap untuk selalu memberikan Link dari tulisan yang anda copy. Terima kasih... semoga bermanfaat

Selasa, 05 Juli 2011

DI PERLAKUKAN SEMENA-MENA OLEH POLISI

Sering sekali kita mendengar kasus-kasus pelanggaran yang dilakukan oknum kepolisian. Pelanggaran itu bisa terjadi saat Penagkapan, atau Penahanan atau pada tahap lainnya. Pelanggaran itu bisa berupa Penangkapan tanpa surat penangkapan, Pemeriksaan dengan kekerasan yang mengakibatkan pihak yang diperiksa (tersangka) terluka, atau penggeledahan secara sepihak.

Jika mengalami kasus-kasus seperti itu, kita bisa melakukan beberapa upaya Hukum (Juridis) seperti:
1. Mengajukan laporan atau pengaduan kepada lembaga pengawas internal seperti Inspektorat Pengawasan Umum (Itwasum) dan Direktorat Profesi dan Pengamanan (DitProPam / Provost).
2. Mengajukan laporan kepada Komisi kepolisian Nasional (Kompolnas).
3. Meminta bantuan Hukum kepada Lembaga Bantuan Hukum (LBH) terdekat atau kepada Pengacara.
4. Dapat mengajukan Praperadilan kepada ketua Pengadilan setempat.

Sebelum mengambil tindakan hukum, harap milikilah prinsip taat hukum dan tidak berpikir untuk bayar atau sogok-menyogok penegak hukum karena dengan itu, anda lebih terkontrol dan dewasa dalam hukum. Sehingga mental dan Kepribadian andapun tercermin kepada kebaikan. Jangan takut dan jangan juga emosi atau melakukan pembalasan dengan melawan hukum yang akhirnya dapat menjerat anda sendiri.

Ketahuilah NAMA oknum polisi itu, PANGKAT dan JABATAN, usahakan mempunyai saksi atau bukti-bukti saat anda mengalami tindakan sewenang-wenang itu. Kita pasti bisa mendapatkan KEADILAN!
Lebih lengkapnya tentang Pra Peradilan baca disini
Salam Keadilan!

Tidak ada komentar:

Posting Komentar