"Berbagi Itu Indah"

Blog ini merupakan media untuk berbagi. Sebuah catatan dan karya pribadi yang bebas dari PLAGIAT. Jika anda ingin mengcopy tulisan di blog ini, harap untuk selalu memberikan Link dari tulisan yang anda copy. Terima kasih... semoga bermanfaat

Senin, 13 Juni 2011

UDIN-UDIN SETAN HUKUM INDONESIA

Aku lari dari kenyataan...karena aku sudah ketahuan
ku tak mau di kambinghitamkan... karena semua ikut merasakan

Aku kabur keluar negeri..., menghindari panggilan polisi
Aku takut akan diadili... karena aku pelaku korupsi

Kujalankan semua arahan... kuturuti perintah atasan
Ambil uang kata orang dalam... yang jumlahnya sampai miliyaran


Sekarang kujadi buruan...televisi dan berita koran
Semua pada menyudutkan...diriku dijadikan korban
// Sampai kapan diriku sembunyi...kuinginkan adanya solusi
// Biar tahu aku tak sendiri... yang nikmati hasil korupsi (2X)


Itulah syair lagu spesial untuk tikus negara kita, yang baru saja jadi news hot di media-media...
 
Semua ajaran agama menyatakan bahwa korupsi (termasuk menerima suap dan menyogok) adalah tindakan tercela yang tidak dapat dibenarkan, apapun alasannya. Bahkan dalam agama Islam ada hadist yang berbunyi: “Pemberi suap dan penerima suap tempatnya di neraka”.
M Nazaruddin dan Nunun terbang ke singapura dengan alasan berobat...hmmm sekarang tabiatnya belum di ketahui.... sekarang ne.. atau
Pada hari Rabu (1/6), KPK menangkap tangan Hakim Syarifuddin Umar di rumahnya (hakim pengawas kepailitan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat) dengan dugaan menerima suap dari Puguh Wiryawan, kurator dalam perkara kepailitan PT Skycamping Indonesia. Turut disita dalam penangkapan tersebut uang 116.128 dollar AS, 245.000 dollar Singapura, 20.000 yen Jepang, 12.600 riel Kamboja, dan Rp 392 juta.

Kasus suap ini semakin mencoreng dunia peradilan Indonesia. Kepercayaan masyarakat terhadap dunia peradilan, terutama Hakim dan jajarannya sekarang berada di titik nadir. Selama beberapa hari ini semua media, baik itu media cetak maupun elektronik, mengangkat kasus ini sebagai headline. Semua pakar berbicara, mencela dan menista Hakim, seakan-akan dengan adanya kasus ini maka seluruh Hakim di Indonesia mempunyai sifat yang sama sekalipun Opini-opini seperti ini telah merusak nilai azas Praduga Tak Bersalah dalam KUHAP.

Bagaimanapun, seperti kita ketahui bersama, bahwa korupsi, menerima suap, apapun alasannya tidak dapat dibenarkan. Bahkan gaji yang kecil dan kesejahteraan yang minim pun tidak dapat dijadikan alasan pembenar untuk itu. Hanya saja pertanyaannya sekarang adalah: “Bagaimana mencegah tidak terjadi hal yang sama di masa yang akan datang? dan apa yang bisa kita lakukan untuk membantu memerangi korupsi?” Artikel kami sebelumnya mungkin bisa mengingatkan kembali apa peran kita khususnya kelompok Mahasiswa sebagai pilar bangsa dan negara...selengkapnya klik disini http://trimenhukumbloganda.blogspot.com/2011/06/peranan-mahasiswa-dalam-memerangi.html.


VIDEONYA DISINI
DOWNLOADNYA pake IDM ja ya biar lebih mudah, taukan IDM (Internet download Manajer), download freenya disini

4 komentar:

  1. sudah jadi budaya korupsi di negara ini... by criss

    BalasHapus
  2. bosan dengar korupsi, tapi artikelnya menarik bro... lengkap sama link nya. by kev qurano

    BalasHapus
  3. video lagunya atau MP3 nya da ada gk bro.. mana alamatnya, gk maching kali. by agus indraman

    BalasHapus
  4. Nazaruddin hanya bisa menghina dan berkokok di balik dinding! by oke-oke za

    BalasHapus