"Berbagi Itu Indah"

Blog ini merupakan media untuk berbagi. Sebuah catatan dan karya pribadi yang bebas dari PLAGIAT. Jika anda ingin mengcopy tulisan di blog ini, harap untuk selalu memberikan Link dari tulisan yang anda copy. Terima kasih... semoga bermanfaat

Jumat, 27 April 2012

PERKEMBANGAN HUKUM DI INDONESIA

TRIMEN HAREFA

Perkembangan hukum di Indonesia saat ini cukup terasa, seiring  pertumbuhan penduduk dan perkembangan social kemasyarakatan. Berbagai macam penyakit masyarakat yang menuntut dan mengharuskan hukum bergerak maju sebagai pengendali social untuk menjadi garda terdepan dalam menciptakan masyarakat yang tertib, maju dan sejahtera.  Perkembangan hukum itu sendiri ditandai dengan perkembangan komponen hukum itu sendiri, dari segi Perangkat Hukum, yakni lahirnya berbagai macam produk hukum baru dan bersifat khusus (lex spesialis), misalnya : Undang-undang no 31 tahun 1999 sebagai mana telah di ubah menjadi Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemeberantasan Tindak Pidana korupsi. Dari segi Kelembagaan Hukum yakni lahirnya Lembaga penegakkan Hukum yang Independen dan punya kewenangan khusus misalnya Komisi Pemberantasan korupsi, serta Aparatur Hukum dan Budaya Hukum.
Perkembangan hukum di Indonesia menimbulkan berbagai reaksi dari sudut pandang yang berbeda-beda. Reaksi ini tidak terlepas dari berbagai faktor baik dari dalam lembaga penegak hukum itu sendiri maupun pengaruh dari luar. Ketidak profesionalisme para aparat penegak hukum itu sendiri yang menciderai wibawa hukum di Indonesia, baik sifat Arogansi sampai keterlibatan penegak hukum dalam kasus hukum yang sedang di tanganinya. Perilaku aparat penegak hukum yang demikian seyogianya wajib dilenyapkan dari NKRI yang berdasarkan nilai-nilai Pancasila. Jika dalam dunia perdagangan pembeli adalah Tuan, motto inilah yang seharusnya di terapkan oleh aparat penegak hukum, “Masyarakat adalah Tuan”. Bukankah karena keberadaan masyarakat, ia baru ada? Bukankah tugasnya untuk kepentingan masyarakat?
Saat ini Hukum di Indonesia juga di pengaruhi oleh kekuatan politik, perang kepentingan politik berimbas kepada penegakkan hukum yang tidak berpihak kepada kepentingan umum atau masyarakat luas, keprihatinan masyarakat atas kasu-kasus yang terjadi baik yang sedang di proses oleh aparat penegak hukum maupun yang telah selesai di proses dan mendapat kekuatan hukum tetap berdampak kepada kurangnya tingkat kepercayaan masyarakat kepada aparat penegak hukum, yang berakibat kepada tindakan Main hakim sendiri (Eigen Rechting) atas apa yang menurutnya mengganggu kepentingan pribadi ataupun kelompoknya.
Hal lain yang mempengaruhi citra dan pandangan masyarakat terhadap penegakkan hukum adalah pemberitaan oleh media yang tidak berimbang kepada publik. Media sebagai pilar demokrasi yang mempunyai tugas memenuhi kebutuhan masyarakat akan informasi dan pengetahuan haruslah patuh kepada nilai dan azas hukum. Dalam realita sehari-hari Media terkesan menciptakan satu peradilan publik yang membentuk satu opini publik yang bebas memvonis orang salah atau benar tanpa melalui prosedur yang di atur dalam perundang-undangan, hal ini bertentangan dengan azas praduga tak bersalah (presumption of innocence). Azas ini di tujukan ke arah tegaknya hukum, keadilan, perlindungan harkat dan martabat manusia, ketertiban dan kepastian hukum.
Cita-cita hukum dalam menciptakan keadilan, kemanfaatan dan kepastian hukum masih sebatas teori dan mimpi saja, aturan hukum dan penerapan hukum sudah tidak sesuai lagi. Tidaklah seluruhnya salah jika ada kalimat : “Manisnya dosa, pahitnya perjuangan” demi Keadilan di Tanah Airku.

Senin, 19 Desember 2011

JURU PARKIR NAKAL!



Aktifitas dan rutinitas kita sehari-hari selalu menghadapkan kita pada persoalan yang mungkin akan mengganggu dan menghalangi kepentingan kita, menyita waktu, dan bahkan emosional yang berujung pada tindakan yang kurang terpuji, salah satunya ketika kita berhadapan dengan juru parkir yang nakal serta parkir liar yang tidak bertanggungjawab. Keberadaan jasa parkir memang memberikan kita kenyamanan dan keamanan atas kendaraan, dan mampu menciptakan kerapian berparkiran dan kelancaran berlalu lintas. Dan sudah sepatutnyalah kita berterima kasih dengan mereka. 

Namun demikian, jasa pengelolaan parkirpun sekarang sudah menjadi sumber penghasilan yang menjanjikan dan potensial khusunya di perkotaan, baik pemerintah daerah maupun swasta dan juga perorangan,  di tengah-tengah meningkatnya jumlah kendaraan saat ini. Jika kita amati langsung, system perparkiran ini masih sangat semrawut dan serba kacau, tetapi pungutan tetap ada, hal inilah yang membuat kita jengkel (emosi), apalagi jika dilokasi atau kertas parkir tertulis “kehilangan dan kerusakkan kendaraan anda kami tidak tanggung jawab”. Hal ini jelas tidak memenuhi rasa keadilan dan kepastian hukum, peraturan atau hukum parkir itu sendiri tidak memberikan kita manfaat. Berikut cerita penulis yang telah dialami sendiri pada saat bermasalah dengan tukang parkir yang nakal.

Awalnya saya dan satu orang teman kampus pergi ke pajak pringgan (medan baru, kota medan, sumut) untuk belanja dengan menggunakan sepeda motor (kereta), saya masuk kesebuah toko perabotan yang sangat dekat dengan jalan. Saya masuk dan teman saya menunggu di kereta depan toko dan tidak ada tukang parkir yang sedang mengatur dan berjaga. Saya membelikan sesuatu kurang lebih 3 menit saja dan langsung keluar, saya dan temanku memutar kereta untuk pulang, waktu saya hidupkan kereta, seseorang teriak “woyy! Parkir!!” sambil lari menghampiri kami, kami pun berhenti dan saya mematikan kereta :

TKParkir       :    uang parkir bang! Main lari aja…

Penulis          :    loh, apa pula uang parkir… maaf bang, yang jaga keretapun tadi kami sendiri,
                          Dan dari tadipun saya tak melihat tukang parkir ada disini… kertas parkirnyapun tak ada… tanggungjawabnya dimana coba?

TKParkir       :    (sambil mencatat nomor polisi kereta) saya tidak mau tahu! Yang penting bayar!

Penulis          :    maaf bang, saya tidak bisa bayar… tapi kalau abang maksa, abang bisa saya tuntut sekarang dengan tuduhan pemerasan!  Dan kertas parkir yang abang buat ini tidak sesuai peraturan, asal aja! Inikan sudah pemalsuan surat…!

TKparkir       :    maksud kau apa sekarang? (sambil memanggil beberapa temannya)
Penulis          :    terserah apa mau abanglah! Saya hanya mengingatkan untuk tidak bertindak sewenang-wenang… tapi klo abang minta, saya lapor sekarang ke polisi! Gimana!!!

TKParkir       : (dengan emosi dan kesal langsung berbalik arah dan meninggalkan kami) 

Mungkin anda juga pernah mengalami hal diatas, dan anda bisa melindungi serta menuntut hak anda itu dengan memperhatikan dan mengetahui hak apa yang anda merasa dilanggar, jika itu penjagaan yang menurut anda masih di bawah penguasaan anda (depan mata anda), anda bisa menolak untuk tidak membayar, jika TKParkirnya memaksa segera lapor polisi dengan tuduhan PEMERASAN (pungutan liar) sebagaimana di atur dalam pasal 368 KUHPidana, dan jika anda melihat kertas parkir rusak, lusuh, dibuat asalan tanpa nama jasa perparkiran anda bisa tuntut dengan tuduhan PEMALSUAN SURAT sebagaimana di atur dalam pasal 263 KUHpidana.

Baca juga artikel lainnya :
MAIN HAKIM SENDIRI SEBUAH GAYA BARU

Sabtu, 17 Desember 2011

HAK DAN KEWAJIBAN KONSUMEN


Hak dan kewajiban konsumen Menjelang Hari Natal dan tahun baru, merupakan hal yang perlu diperhatikan berhubung meningkatnya permintaan konsumen akan barang dan jasa. Namun dalam transaksi jual beli secara praktek tidak sedikit konsumen yang mengeluh akan ketidak nyamanan barang yang di beli.

Meningkatnya konsumsi akan barang dan/atau jasa juga menuntut pelayanan dan perlindungan yang baik bagi konsumen dari pelaku usaha itu sendiri. Sehingga tidak berlebihan, bila konsumen sering dianalogikan sebagai Raja..

Untuk melindungi hal tersebut, penting kiranya para konsumen memahami hak-hak yang dimiliki demi mendapatkan perlindungan akan barang dan/jasa yang dikonsumsinya. Berikut hak-hak yang dimiliki para konsumen:

- Hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa;

- Hak untuk memilih barang dan/atau jasa serta mendapatkan barang dan/atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan;

- Hak atas informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi jaminan barang dan/atau jasa;

- Hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan/atau jasa yang digunakan;

- Hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan, dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut;

- Hak untuk mendapat pembinaan dan pendidikan konsumen;

- Hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif;

- Hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian, apabila barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya;

- Hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan yang lainnya.

Demi mendapatkan perlindungan yang maksimal, maka sudah menjadi kewajiban konsumen untuk memperhatikan hal berikut ini:

- Membaca atau mengikuti petunjuk informasi dan prosedur pemakaian atau pemanfaatan barang dan/atau jasa demi keamanan dan keselamatan;

- Beritikad baik dalam melakukan transaksi pembelian barang dan/atau jasa;

- Membayar sesuai dengan nilai tukar yang disepakati;

- Mengikuti upaya penyelesaian hukum sengketa perlindungan konsumen secara patut.

Hal lain mungkin kembali kepada anda yang harus profesional  sa'at berbelanja, pastikan produk tidak kadaluarsa dan bebas dari obat-obat terlarang.
Demikian, semoga bermanfaat... Hal lain yang mungkin anda tidak tahu bisa mempertanyakannya melalui komentar..

Minggu, 23 Oktober 2011

GEJOLAK TINDAK PIDANA CYBERPORN DI PULAU NIAS



Ketajaman penegakkan hukum di Indonesia masih sebatas harapan kosong belaka, terbukti dengan berbagai kasus yang timbul sekarang ini seperti di simpan dalam lemari yang sudah kumuh dan penuh, keluar hingga terlihat publik. Anehnya lagi, para pembesar dan bomber utama penegakkan hukum ini masih berlagak-lagak anggun depan umum, seperti suami selingkuh tidak ketahuan istri…haha
Perbuatan asusila ini kurang di ajar memang!, tapi inilah yang terlihat dalam proses penyelesaian beberapa kasus khususnya yang menyangkut asusila di negeri ini khususnya pulau nias. Sudah perbuatannya kurangajar ditanggapi dan dip roses secara kurang di ajar pula, menyedihkan bukan?
Misalkan saja kasus perzinahan dan mesum di duga dilakukandi tempat praktek salah satu medik di Foa kecamatan Gido, video mesum siswa salah satu SMA Negeri di gunungsitoli yang diduga dilakukan di warnet, video mesum mahasiswa salah satu perguruan tinggi di gunungsitoli dan lainnya yang telah beredar di tengah-tengah masyarakat, yang merusak nilai-nilai, Moral dan adat istiadat nias yang terkenal sangat beradab, namun sampai sekarang hal ini ditanggapi dingin oleh penegak hukum kita, mungkin ini hanya sebatas film kontroversi yang lulus sensor di mata seorang POLISI yang mempunyai wewenang khusus dan istimewa dalam melakukan penyelidikkan (pasal 4 dan pasal 5 KUHAPidana).
Hal ini di alasankan kepada publik sebagai bentuk delik aduan ( yang tidak dapat di tuntut apabila tidak ada pengaduan dari pihak suami atau istri yang dirugikan) sebagai mana tersirat dalam pasal 284 ayat 2 KUHPidana, berbunyi penuntutan hanya dilakukan atas pengaduan suami (istri yang mendapat malu dan jika suami (istri) itu berlaku pasal 27 KUHPerdata (sipil) dalam tempo 3 bulan sesudah pengaduan itu, di ikuti dengan permintaan akan bercerai atau bercerai tempat tidur dan meja makan (scheiding van tafel en bad) oleh perbuatan itu juga. Bukankah pasal ini telah di kesampingkan dengan di sahkannya undang-undang no 44 tahun 2008 tentang pornografi yang berdasarkan azas Lex specialist derogate lex generalist tepatnya dalam pasal 8, pasal 9 dan pasal 10 jo, pasal 36,  pasal 35, pasal 34 UU/44/2008 tentang pornografi dengan ancaman hukuman maksimal 12 Tahun penjara dan denda maksimal Rp 6.000.000.000,00 (enam miliar rupiah). Dan untuk penyebar cyberporn akan di tuntut dengan Pasal-pasal tentang delik kesusilaan seperti Pasal 282 atau 283 KUHP, Pasal 27 ayat (1) jo. Pasal 45 ayat (1) UU No. 11 Tahun 2008 (UU ITE) hingga yang lebih khusus lagi yakni Pasal 29 jo Pasal 4 ayat (1) atau Pasal 32 jo. Pasal 6 UU No. 44 Tahun 2008 (UU Pornografi) bisa saja diterapkan terhadap kasus-kasus cyberporn.
Dalam laporan Simposium Pembaharuan Hukum Pidana Nasional pada bulan Agustus tahun 1980 di Semarang, disebutkan tentang kriteria kriminalisasi dan dekriminalisasi, yaitu Pertama, apakah perbuatan itu tidak disukai/dibenci oleh masyarakat karena merugikan, atau dapat merugikan, mendatangkan korban atau dapat mendatangkan korban; Kedua, apakah biaya mengkriminalisasi seimbang dengan hasil yang akan dicapai, artinya cost pembuatan undang-undang, pengawasan dan penegakan hukum, serta beban yang dipikul oleh korban dan pelaku kejahatan itu sendiri harus seimbang dengan tertib hukum yang akan dicapai; Ketiga, apakah akan makin menambah beban aparat penegak hukum yang tidak seimbang atau nyata-nyata tidak dapat diemban oleh kemampuan yang dimilikinya; dan Keempat, apakah perbuatan itu menghambat atau menghalangi cita-cita bangsa,   sehingga merupakan bahaya bagi keseluruhan masyarakat. Sungguh terpenuhi delik aduan dimaksud sebagai Tindak Pidana umum yang sifatnya luar biasa dan meresahkan kehidupan bermasyarakat dan nilai-nilai luhur pancasila. Hukum Agama dan Adat apapun jelas dan tegas menentang hal-hal asusila.
Sungguh terlalu para penegak hukum kita ini, khususnya Polisi resort Nias yang terkesan menikmati suburnya tindak pidana cyberporn  di pulau nias yang kita cintai ini. Maju terus otonomi daerah maju pula gurita berbagai tindak pidana. Nah… bagaimana kasus-kasus ini bisa selesai apabila ilmu hukum tindak pidana khusus penegak hukum itu sendiri kurang, ataupun penyelesaiannya secara KUHP saja “Kasih uang Habis Perkara” tanpa melihat undang-undang yang lebih berkompeten (UU tindak pidana khusus) untuk hal itu. Sekaranglah penegak hukum dituntut professional dan tegas dalam menantang berbagai penyakit social kehidupan. Polisi jangan hanya bisa bernyanyi dan bergoyang ala  norman kamaru ataupun berakrobatik seperti polisi subang terlebih apabila sibuk mengurus rekening gendutnya saja. 
Mari kita kristis dan peduli dengan semakin merosotnya moral generasi bangsa ini, miliki dan tumbuhkan Iman, Pengetahuan dan Penguasaan diri yang sungguh. Mari mulai dari diri sendiri untuk menolak dan ikut membantu para penegakkan hukum yang masih berfikir rasio serta berkomitmen demi terciptanya kepastian hukum, keadilan dan kebajikan di tengah-tengah bangsa dan Negara ini.
Demikian tanggapan, opini dan saran yang sangat sederhana dari penulis yang semata-mata bertujuan menuntut kepastian hukum di tengah-tengah masyarakat nias serta bentuk keprihatinan terhadap fenomena yang terjadi saat ini, sebagai kaum muda dan intelek, penulis mempunyai tanggungjawab moral terhadap lingkungan dan bumi dimana kita berpijat! Opini ini tidak semata-mata untuk menyudutkan pihak tertentu ataupun bersifat melawan hukum.


Penulis : Trimen Harefa
Mahasiswa fakultas hukum universitas Darma Agung Medan

Sabtu, 17 September 2011

ARTI KEHIDUPAN


suatu hari..pernah kurenungi…
adakah seorang insan yang mengerti..
apakah arti kehidupan ini…


Hidup itu tumbuh dan berkembang
menjadi manusia dewasa kemudian
sibuk dengan kepentingan pribadi
mencari nafkah demi menyambung kehidupan
dihari nanti dan dihari akhir keduanya bersinergi

demi tercapainya keselamatan
dan kebahagian yang hakiki bila tak seimbang
diantara keduanya maka merugilah kita sebagai
hamba yang begitu mulia terbalik di hinakan
didunia dan akhirat.....

Hidup ini indah bagaikan seni
Dapat dilihat, di nikmati dan
di bentuk sesuai pilihan sendiri
Jadilah seperti pilihan anda.........
Seperti apa kehidupan yang anda idamkan
Nikmatilah dan syukurilah selalu
Karna itu kita hidup!...

Jangan pernah berhenti untuk berusaha berbuat
dan berdoa karena keduanya adalah kesinambungan
yang saling berhubungan dan akan menghubungkan
kita kelak dunia dan akhirat...

Selasa, 19 Juli 2011

PENANGKAPAN


Dalam proses pidana, penangkapan dilakukan hanya untuk:  (pasal 16 KUHAP)
  1. Untuk kepentingan penyelidikan, penyelidik atas perintah penyidik berwenang melakukan penangkapan.
  2. Untuk kepentingan penyidikan, penyidik dan penyidik pembantu berwenang melakukan penangkapan.
"Perintah penangkapan dilakukan kepada seseorang yang diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti permulaan yang cukup". pasal 17 KUHAP.
Dalam proses penangkapan, tidak boleh dilakukan secara semena-mena dan dengan kekerasan ataupun paksaan terhadap seseorang. Untuk itu perlu adanya dugaan keras, bahwa orang itu melakukan tindak pidana berdasarkan bukti-bukti otentik, nyata, jelas dan bisa dipertanggungjawabkan. Polisi yang masih muda biasanya sangat terburu nafsu dalam melakukan penangkapan, menjadikan penangkapan sebuah hobby yang di gemari. Walaupun sudah ada petunjuk untuk mendakwa seseorang, akan tetapi orang itu bisa saja dibebaskan, sementara penyidikan terus dilakukan. Jikalau bukti-buktinya telah cukup terkumpul, barulah terhadapnya dilakukan penangkapan bahkan penahanan. Dalam penangkapan harus menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan dan Hak Azasi Manusia.

Bukti-bukti itu misalnya :
  1. Bekas lahir atau Material : seperti tetesan darah, cap jari, bekas muntahan, luka tembakan, bekas kaki dan lain-lain.
  2. Bekas dalam bathin manusia atau bekas Psykis, seperti bekas penangkapan dengan panca-indera saksi-saksi. Orang ahli tersangka dan lain-lain.
Pelaksanaan tugas penangkapan dilakukan oleh petugas kepolisian negara republik indonesia dengan memperlihatkan surat tugas serta memberikan kepada tersangka surat perintah penangkapanyang mencantumkan identitas tersangka dan menyebutkan alasan penangkapan serta uraian singkat perkara kejahatan yang dipersangkakan serta tempat ia diperiksa.
Dalam hal tertangkap tangan penangkapan dilakukan tanpa surat perintah, dengan ketentuan bahwa penangkapan harus segera menyerahkan tertangkap beserta barang bukti yang ada kepada penyidik atau penyidik pembantu terdekat.

Tembusan surat perintah penangkapan sebagaimana dimaksud, harus diberikan kepada keluarganya segera setelah penangkapan dilakukan.
Surat perintah penangkapan dikeluarkan oleh pejabat polri yang berwenang dalam melakukan penyidikkan di daerah hukumnya dan harus sesuai sebagaimana di atur dalam undang-undang.

Terhadap tersangka pelaku pelanggaran tidak diadakan penangkapan kecuali dalam hal ia telah di panggil secara sah dua kali berturut-turut tidak memenuhi panggilan itu tanpa alasan yang sah.

Apabila Anda mengalami penangkapan secara semena-mena dan tidak memenuhi prosedur di atas, dapat melaporkannya ke Divisi Profesi dan Pengamanan (DitPropam) atau LBH atau kepada seorang ahli hukum ataupun dapat mengajukan Praperadilan.
SALAM KEADILAN!!!

Kamis, 14 Juli 2011

UPAYA PELEMAHAN HUKUM




Penegakkan hukum yang bermoral adalah penegakkan hukum yang menggunakan akal sehat dan hati yang berpegang pada prinsip-prinsip hukum, azas-azas hukum, dan tujuan hukum itu sendiri. Kebaikan dan Keburukan hukumpun berada di tangan para penegaknya, hukum yang baik tentu di jalankan sama orang yang baik pula. "Hukum itu tidak pernah salah, tetapi penegak hukumnyalah yang salah". Ketajaman hukum itupun sangat terasa dan membuat banyak orang dan kepentingan manusia yang bertentangan dengannya, terseret di dalam bui. Hukum itu buta dan tidak tebang pilih, namun apa yg terjadi apabila ada sekelompok orang yang mencoba melemahkan ketajaman hukum itu sendiri yang beralaskan untuk mendapatkan keadilan, penguranggan hukuman dan kebebasan atas hukuman itu sendiri!

Negara kita adalah negara hukum, berarti hukumlah yang berada di garda terdepan untuk mengatur, membangun dan membuat kebijakan-kebijakan dalam negara ini. hukum adalah FONDASI dan TEMBOK pertahanan bangsa dan negara kita. kita tidak tahu seperti apa negara ini tanpa hukum??
Upaya untuk mendapatkan kebebasan atas hukuman itupun dilakukan dengan menghalalkan segala cara dan trik-trik baru yang modern mengikuti gerak perkembangan ilmu pengetahuan. Hal ini tentu bertentangan dengan nilai-nilai dasar negara kita "Pancasila"  dan prinsip-prinsip hukum. 
Upaya pelemahan hukum di Indonesia sangat terasa dan beragam jenisnya, manuver hukumpun di balas dengan hujan batu masyarakat yang buta hukum dan politik. Mediapun seakan-akan menjadi tempat memutus perkara dan mendapatkan keadilan hukum, inikan lucu. Media yang selama ini seharusnya menjadi pilar demokrasi malah menjadi penghancur sistem demokrasi itu sendiri. Undang-undangpun disalah tafsirkan dalam menguntungkan pribadi, golongan dan kepentingan, belum lagi Politik yang suka intervensi proses hukum, kritikan yang menyudutkan penegak hukum. Lalu bagaimana kita mewujudkan Hukum yang berkeadilan, berkepastian dan bermanfaat kalau faktanya sudah seperti ini???
Contohnya saja, peradilan kasus mantan ketua KPK Antasari Azhar, kriminalisasi pimpinan KPK Bibit-candra, persidangan susno duadji dan kasus-kasus hukum yang sudah menjadi konsumsi publik lainnya.

Upaya pelemahan itupun beragam triknya, mulai dari penyuapan, pemalsuan alat-alat bukti, intervensi dan tekana politik / Kekuasaan,  dan upaya yang lainnya antara lain adalah dengan meminta dukungan publik atau orang masyarakat biasa yang buta hukum, melalui Media, Jaringan sosial twitter dan facebook, demonstrasi, mericuhkan persidangan dal lain-lain. 

Saatnya kita kritis dengan informasi yang beredar di media-media, dan menyadari bahwa tidak ada seorang pesulap yang mampu membangun negeri ini selain kita sendiri, termasuk hukum kita. Hukum merupakan salah satu kekayaan dan aset terbesar yang perlu di jaga dan di patuhi. Jangan biarkan keadaan-keadaan, perbuatan-perbuatan, dan peristiwa-peristiwa yang pernah, sedang dan akan anda alami merusak nilai-nilai hukum kita. Sadari bahwa kita adalah manusia yang bermoral dan bertanggungjawab. Berani berbuat berarti berani bertanggungjawab, jangan biarkan kita di adu domba sama media dan orang ketiga. Pastikan anda patuh hukum sebelum mengkritik hukum.

SALAM KEADILAN!!!