Aktifitas dan rutinitas kita sehari-hari selalu
menghadapkan kita pada persoalan yang mungkin akan mengganggu dan menghalangi
kepentingan kita, menyita waktu, dan bahkan emosional yang berujung pada
tindakan yang kurang terpuji, salah satunya ketika kita berhadapan dengan juru
parkir yang nakal serta parkir liar yang tidak bertanggungjawab. Keberadaan
jasa parkir memang memberikan kita kenyamanan dan keamanan atas kendaraan, dan
mampu menciptakan kerapian berparkiran dan kelancaran berlalu lintas. Dan sudah
sepatutnyalah kita berterima kasih dengan mereka.
Namun demikian, jasa pengelolaan parkirpun sekarang
sudah menjadi sumber penghasilan yang menjanjikan dan potensial khusunya di
perkotaan, baik pemerintah daerah maupun swasta dan juga perorangan, di tengah-tengah meningkatnya jumlah
kendaraan saat ini. Jika kita amati langsung, system perparkiran ini masih
sangat semrawut dan serba kacau, tetapi pungutan tetap ada, hal inilah yang
membuat kita jengkel (emosi), apalagi jika dilokasi atau kertas parkir tertulis
“kehilangan dan kerusakkan kendaraan
anda kami tidak tanggung jawab”. Hal ini jelas tidak memenuhi rasa keadilan
dan kepastian hukum, peraturan atau hukum parkir itu sendiri tidak memberikan
kita manfaat. Berikut cerita penulis yang telah dialami sendiri pada saat
bermasalah dengan tukang parkir yang nakal.
Awalnya saya dan satu orang teman kampus pergi ke
pajak pringgan (medan baru, kota medan, sumut) untuk belanja dengan menggunakan
sepeda motor (kereta), saya masuk kesebuah toko perabotan yang sangat dekat
dengan jalan. Saya masuk dan teman saya menunggu di kereta depan toko dan tidak
ada tukang parkir yang sedang mengatur dan berjaga. Saya membelikan sesuatu
kurang lebih 3 menit saja dan langsung keluar, saya dan temanku memutar kereta
untuk pulang, waktu saya hidupkan kereta, seseorang teriak “woyy! Parkir!!”
sambil lari menghampiri kami, kami pun berhenti dan saya mematikan kereta :
TKParkir :
uang parkir bang! Main lari aja…
Penulis :
loh, apa pula uang parkir… maaf bang,
yang jaga keretapun tadi kami sendiri,
Dan dari tadipun saya
tak melihat tukang parkir ada disini… kertas parkirnyapun tak ada… tanggungjawabnya dimana coba?
TKParkir : (sambil
mencatat nomor polisi kereta) saya tidak mau tahu! Yang penting bayar!
Penulis : maaf
bang, saya tidak bisa bayar… tapi kalau abang maksa, abang bisa saya tuntut
sekarang dengan tuduhan pemerasan! Dan
kertas parkir yang abang buat ini tidak sesuai peraturan, asal aja! Inikan
sudah pemalsuan surat…!
TKparkir : maksud
kau apa sekarang? (sambil memanggil beberapa temannya)
Penulis : terserah
apa mau abanglah! Saya hanya mengingatkan untuk tidak bertindak
sewenang-wenang… tapi klo abang minta, saya lapor sekarang ke polisi! Gimana!!!
TKParkir : (dengan emosi dan kesal langsung
berbalik arah dan meninggalkan kami)
Mungkin anda juga pernah mengalami hal diatas, dan anda
bisa melindungi serta menuntut hak anda itu dengan memperhatikan dan mengetahui
hak apa yang anda merasa dilanggar, jika itu penjagaan yang menurut anda masih
di bawah penguasaan anda (depan mata anda), anda bisa menolak untuk tidak
membayar, jika TKParkirnya memaksa segera lapor polisi dengan tuduhan PEMERASAN
(pungutan liar) sebagaimana di atur dalam pasal 368 KUHPidana, dan jika anda
melihat kertas parkir rusak, lusuh, dibuat asalan tanpa nama jasa perparkiran
anda bisa tuntut dengan tuduhan PEMALSUAN SURAT sebagaimana di atur dalam pasal
263 KUHpidana.
Baca juga artikel lainnya : MAIN HAKIM SENDIRI SEBUAH GAYA BARU
Baca juga artikel lainnya : MAIN HAKIM SENDIRI SEBUAH GAYA BARU