"Berbagi Itu Indah"

Blog ini merupakan media untuk berbagi. Sebuah catatan dan karya pribadi yang bebas dari PLAGIAT. Jika anda ingin mengcopy tulisan di blog ini, harap untuk selalu memberikan Link dari tulisan yang anda copy. Terima kasih... semoga bermanfaat

Senin, 13 Agustus 2012

KEMERDEKAAN INDONESIA ke 67 DALAM PENEGAKKAN HUKUM



Kemerdekaan Bangsa dan Negara Indonesia yang ke 67 dan yang di selebrasikan pada tanggal 17 agustus 2012 ini menjadi sesuatu yang sangat berarti dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Bagaimana tidak kemerdekaan adalah hal yang sangat penting dalam kehidupan individual, bangsa dan Negara. Setelah kemerdekaan di dapatkan, Indonesia dapat menyusun apa yang menjadi tujuan serta cita-cita rakyat dalam berkehidupan di segala aspek kehidupan, baik social politik, pendidikan, ekonomi, kesehatan serta perlindungan terhadap Hak Azasi Manusia.
Usia yang ke 67 bukanlah usia yang muda, kedewasaan, kematangan serta kesuksesan seharusnya dimiliki dalam segala aspek, penuh pengalaman dan semangat juang yang tinggi adalah mesin utama saat sedang berhadapan dengan masalah, tantangan dan hambatan dalam mewujudkan cita-cita, serta visi dan misi kehidupannya. Bagaimanakah penegakkan hukum di Indonesia di usianya yang ke 67 Tahun setelah kemerdekaan? Sudahkah tercapai apa yang menjadi cita-cita hukum di Indonesia?
Saat ini penegakkan hukum di Indonesia tengah mendapat cobaan berat serta sorotan masyarakat luas. Bagaimana tidak, saat ini sistem penegakkan hukum yang terlalu buruk dan tebang pilihpun menciderai kepercayaan masyarakat terhadap penegak hukum. Di dalam sistem hukum itu meliputi perangkat hukum, lembaga-lembaga hukum serta bentuk hukum. Pelayanan dan layanan terhadap masyarakat yang tengah di lilit masalah yang dapat dikatakan semrawut atau tidak beraturan, proses hukum yang terlalu lama dan syarat KKN, kekerasan serta putusan Hakim di Pengadilan yang tidak memenuhi rasa keadilan.
Dalam Hukum pidana, prosedur penanganan dan penyelesaian sebuah kasus pidana yang di awali dengan tugas penyelidikkan, penyidikkan yang dalam hal ini dilakukan oleh Polisi, dikecualikan dalam Tindak Pidana Khusus yang dilakukan oleh lembaga khusus yang di atur dalam undang-undang, Tindakan kekerasan, pemerasan terhadap tersangka yang dilakukan oleh polisi pada saat penggeledahan, penangkapan serta pemeriksaan serta dalam hal penyitaan barang yang diduga hasil dari Tindak Pidana yang merupakan perhatian utama masyarakat terhadap kepolisian. Tugas utama kepolisian yang memberikan pelayanan, pengayoman dan perlindungan masyarakat seakan menjadi musuh masyarakat. Masih ingat kasus, polisi yangmemperkarakan kasus pencurian sandal jepit yang melibatkan anak di bawah umur? Seorang oknum anggota polri yang telah melakukan tindak kekerasan terhadap AAL sebagai saksi korban yang dituduh mencuri sandal merek eiger di rumah kos-kosan Jalan Zebra I, Kecamatan Palu Selatan, yang ditinggali oknum polisi.
Surat Dakwaan serta Penuntutan yang dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum yang tidak bisa membuktikan seseorang bersalah ataupun sebaliknya memberikan tuntutan yang tidak sesuai dengan Jenis serta ancaman hukuman dalam Tindak pidana yang dilakukan. Contoh tuntutan jaksa dalam kasus Tindak Pidana Narkotika yang melibatkan Masyarakat biasa dan Penegak hukum. Bukankah seharusnya tuntutan terhadap penegak hukum lebih tinggi di banding masyarakat biasa? Misalkan Tuntutan JPU kepada Terdakwa Ramli Petrus alias Abeng, kurir terdakwa Anly Yusuf, yang merupakan bandar narkoba di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Wanita Tanjung Gusta, Medan, dituntut 8 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar sedangkan Tuntutan kepada mantan Wadir narkoba polda sumut selama 1 Tahun penjara denda 10 juta subside 3 bulan kurungan.
Begitu juga dalam perkara perdata yang ditandai dengan sengeketa Tanah antara masyarakat dan pengusaha, Masyarakat dan pemerintah, serta pergeseran Hak Ulayat masyarakat dalam adat. Lamban dan gagalnya upaya penyelesaian secara nonlitigasi yakni secara mediasi membuat kedua belah pihak harus berurusan dengan pengadilan dan salah satunya wajib menerima kekalahan.
Vonis yang dijatuhkan oleh Hakim di Pengadilan yang tidak memberikan nilai keadilan, kepastian dan manfaat dalam masyarakat merupakan sebuah dilema di negeri ini. Kericuhan di pengadilan pada saat sidang adalah bentuk ketidakhormatan terhadap lembaga peradilan. Wibawa peradilan di Indonesia seakan menjadi mainan masyarakat. Intervensi terhadapt lembaga peradilan masih sangat kuat di Indonesia, padahal UUD 1945 menjamin dan menegaskan bahwa Kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan. Sudahkah kemerdekaan peradilan di Indonesia terwujud sebagaimana diatur dalam UUD 1945?
Tarik ulur kepentingan terhadap penegakkan hukum juga salah satu faktor perusak dan penghambat reformasi dalam bidang hukum, mulai dari kepentingan Institusi/ lembaga, politik, agama serta organisasi masyarakat. Baru-baru ini kita di hadapkan terhadap kabar perseteruan antara Polri dan KPK terkait kasus dugaan korupsi di Korlantas yang melibatkan Jendral Polisi, bukankah ini salah satu contoh buruknya komitmen dalam penegakkan hukum kita? Arogansi para penegak hukum terhadap masyarakat juga menjadi faktor kebencian dan ketidakhormatan masyarakat terhadap penegakkan hukum.
Budaya hukum di Indonesia yang buruk inipun disebabkan oleh merosotnya nilai moral dan nilai pancasila yang ada dalam setiap jiwa dan hidup penegak hukum, pejabat Negara dan juga sifat masyarkat yang tidak taat hukum. Baru-baru ini kita dikejutkan jual kursi dalam penerimaan mahasiswa baru di Perguruan Tinggi Negeri, sungguh sedih dan prihatin hati ini mendengar hal demikian. Apa jadinya negeri ini jika dalam bangku pendidikan saja sudah terajari untuk melakukan perbuatan pidana. Nilai moral dan Pancasila ini harus dipulihkan kembali dan ditegaskan dalam setiap kehidupan masyarakat, dimulai dari jenjang pendidikan 9 Tahun yakni SD, SMP sederajat dan SMA sederajat, bangku perkuliahan dan sampai menjadi tenaga kerja profesional. Jiwa nasionalis dan peduli wajib di miliki setiap warga Negara, tidak ada yang dikecualikan! Dalam penegakkan hukum, Indonesia sunguh dalam bahaya, perlu penanganan serius dan cepat adalah solusi tepat. Kita bahkan tidak bisa mengatakan kita merdeka dalam keadilan hukum jika yang terlihat hanyalah korban dalam penegakkan hukum. Salam Keadilan Semangat kemerdekaan untuk bangsa dan Negara yang kita cintai. 

"DIRGAHAYU KEMERDEKAAN REPUBLIK INDONESIA 

YANG KE-67"

Merdeka!

Selasa, 07 Agustus 2012

KORUPSI DI KORLANTAS, POLRI VS KPK?

TRIMEN HAREFA

Perseteruan antara Polri dan KPK adalah sebuah gambaran ketidak profesionalisme penegakkan hukum di Indonesia, kepentingan institusi dan pribadi kerap kali menjadi sebab. Padahal semua telah di atur di dalam undang-undang yang merupakan acuan dan pijakan kaki dalam pengambilan keputusan ataupun strategi penyelesaian setiap kasusnya. Hal inilah yang terjadi antara Polri dan KPK, Polri dan KPK merupakan institusi penegakkan hukum yang juga merupakan garda terdepan pemberantasan tindak pidana korupsi di Indonesia. Dalam kasus dugaan korupsi pengadaan simulator SIM di Mabes Polri, Polri masih mempermasalahkan hal-hal yang tidak sepantasnya di untuk di permasalahkan  misalnya dalam penyitaan barang bukti, dimana Polri tidak terima dang menghalagi penyidik KPK membawa barang bukti yang didapatkan dalam penggeledahan di kantor Korlantas, Namun KPK dianggap menyerobot kesepakatan untuk melakukan pertemuan pada Selasa (31/7/2012). KPK menggeledah gedung Korlantas Senin (30/7/2012) pukul 16.00 usai para pimpinan melakukan pertemuan pukul 14.00 itu. Menurut Sutarman, pertemuan para pimpinan di ruang kerja Kapolri tak menyinggung rencana KPK menggeledah gedung Korlantas Polri. Dalam penjelasan Kabag Reskrim Mabes Polri Irjend Pol Sutarman memaparkan : "Itu rumahnya orang, yang punya rumahKapolri. Pak Kapolri tidak diberitahu. Samad waktu ketemu Kapolri tidakmenyampaikan penggeledahan. Jam dua ketemu. Jam empat sudah digeledah. Etikaditabrak. MoU ditabrak," terang Sutarman, Jumat (3/8/2012). Padahal dalam Undang-undang no 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi ditegaskan dalam pasal 50 ayat (3) bahwa “Dalam Hal Komisi Pemeberantasan Korupsi sudah mulai melakukan penyidikkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kepolisian atau kejaksaan tidak berwenang lagi melakukan penyidikkan”. Kemudian pasal ini diperjelas dan dipertegas lagi dalam pasal 50 ayat (4) “Dalam hal penyidikan dilakukan secara bersamaan oleh kepolisian dan /atau kejaksaan dan Komisi Pemeberantasan Korupsi, penyidikkan yang dilakukan oleh kepolisian dan atau kejaksaan tersebut segera dihentikan.

Polri masih berpegang pada MOU yang dibuat bersama KPK dan tidak ingat lagi dengan undang-undang, ini jelas untuk melindungi institusinya. Saya mengajak anda menggunakan Logika hukum saja, “Bagaimana mungkin satu perkara, penyidikkannya dibagi dua, buktinya dibagi dua” jadi  bukti dan BAP yang di dengarkan kebenarannya di Pengadilan siapa? JPUnya siapa, JPU umum atau JPU KPK? Polri benar-benar salah kaprah dan di buat kebingungan dalam kasus ini. Seragam Coklatnya lagi-lagi tercoreng.

Dari penjelasan di atas terlihat jelas bahwa komitmen Polri untuk mendukung dan membersihkan institusinya dari Tindak Pidana Korupsi masih sebatas harapan kosong. Harapan besar masyarakat, bangsa dan Negara untuk dapat menekan angka dan memberantas Tipikor di Negara ini yang semakin merajalela hanya jadi batu sandugan, hanya dongeng semata, hanya sebatas mimpi yang setelah bangun sudah terlupakan. Penetapan status tersangka kepada seorang jendral polisi oleh KPK merupakan wujud nyata komitmen KPK untuk memberantas Tindak Pidana Korupsi dan sebaliknya ini gambaran bahwa Polri masih belum punya keinginan besar dan serius dalam memberantas Tindak Pidana Korupsi. Jendral merupakan pimpinan tertinggi dan sekaligus teladan anggota-anggota Polri, tapi faktanya semua tidak seperti yang kita bayangkan, yang terjadi malah jendralnya sendiri tersangkut masalah hukum.

Kasus ini juga dapat memberikan pemikiran baru terhadap penegakkan hukum di Indonesia, bahwasanya penanganan Tindak Pidana Korupsi sudah selayaknya dilepaskan dari kewenangan Kepolisian dan diserahkan penuh kepada KPK sebagai lembaga khusus untuk penaganan Tindak Pidana Korupsi.

Sungguhpun saat ini Negara dalam Bahaya besar! Meningkatnya Tindak Pidana Korupsi yang tindak terkendali akan membawa bencana tidak saja terhadap kehidupan perekonomian nasional tetapi juga pada kehidupan barbangsa dan bernegara. Tindak pidana Korupsi yang meluas dan sistematis ini merupakan pelanggaran terhadap hak-hak sosial dan hak-hak ekonomi masyarakat! Kedaulatan rakyat di lecehkan! Negara di rugikan! Ini benar-benar biadab, bukankah mereka telah dijamin dan disejahterkan oleh Negara, tapi apa balasan itu semua? Siapa yang mau peduli dengan itu?

Saat ini putusan peradilan Tindak Pidana Korupsi masih belum memenuhi rasa keadilan, kepastian serta memberikan manfaat yang berarti baik dalam penegakkan hukum itu sendiri maupun dalam membangun bangsa dan Negara. Dalam Undang-undang nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi mengadopsi hukuman Mati, tetapi dalam kenyataannya Tuntutan dan vonis penjara seumur hiduppun belum pernah dilakukan. Fakta persidangan dan pertimbangan hukumpun menjadi alasan untuk itu, baik oleh Hakim ataupun Jaksa.

Kita tidak pernah berhenti untuk berjuang, berjuang untuk diri sendiri, untuk keluarga, dan seluruh aspek kehidupan demikian juga dalam penegakkan hukum, “Harapan yang menjadikan kita saat ini, Harapan yang menguatkan kita di hari esok. Demikian Harapan begitu penting dalam Hidup, tidak terkecuali dalam penegakkan hukum”. Semoga Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang dilakukan oleh KPK dapat bersinergi dan lebih baik lagi.

Jumat, 27 April 2012

PERKEMBANGAN HUKUM DI INDONESIA

TRIMEN HAREFA

Perkembangan hukum di Indonesia saat ini cukup terasa, seiring  pertumbuhan penduduk dan perkembangan social kemasyarakatan. Berbagai macam penyakit masyarakat yang menuntut dan mengharuskan hukum bergerak maju sebagai pengendali social untuk menjadi garda terdepan dalam menciptakan masyarakat yang tertib, maju dan sejahtera.  Perkembangan hukum itu sendiri ditandai dengan perkembangan komponen hukum itu sendiri, dari segi Perangkat Hukum, yakni lahirnya berbagai macam produk hukum baru dan bersifat khusus (lex spesialis), misalnya : Undang-undang no 31 tahun 1999 sebagai mana telah di ubah menjadi Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemeberantasan Tindak Pidana korupsi. Dari segi Kelembagaan Hukum yakni lahirnya Lembaga penegakkan Hukum yang Independen dan punya kewenangan khusus misalnya Komisi Pemberantasan korupsi, serta Aparatur Hukum dan Budaya Hukum.
Perkembangan hukum di Indonesia menimbulkan berbagai reaksi dari sudut pandang yang berbeda-beda. Reaksi ini tidak terlepas dari berbagai faktor baik dari dalam lembaga penegak hukum itu sendiri maupun pengaruh dari luar. Ketidak profesionalisme para aparat penegak hukum itu sendiri yang menciderai wibawa hukum di Indonesia, baik sifat Arogansi sampai keterlibatan penegak hukum dalam kasus hukum yang sedang di tanganinya. Perilaku aparat penegak hukum yang demikian seyogianya wajib dilenyapkan dari NKRI yang berdasarkan nilai-nilai Pancasila. Jika dalam dunia perdagangan pembeli adalah Tuan, motto inilah yang seharusnya di terapkan oleh aparat penegak hukum, “Masyarakat adalah Tuan”. Bukankah karena keberadaan masyarakat, ia baru ada? Bukankah tugasnya untuk kepentingan masyarakat?
Saat ini Hukum di Indonesia juga di pengaruhi oleh kekuatan politik, perang kepentingan politik berimbas kepada penegakkan hukum yang tidak berpihak kepada kepentingan umum atau masyarakat luas, keprihatinan masyarakat atas kasu-kasus yang terjadi baik yang sedang di proses oleh aparat penegak hukum maupun yang telah selesai di proses dan mendapat kekuatan hukum tetap berdampak kepada kurangnya tingkat kepercayaan masyarakat kepada aparat penegak hukum, yang berakibat kepada tindakan Main hakim sendiri (Eigen Rechting) atas apa yang menurutnya mengganggu kepentingan pribadi ataupun kelompoknya.
Hal lain yang mempengaruhi citra dan pandangan masyarakat terhadap penegakkan hukum adalah pemberitaan oleh media yang tidak berimbang kepada publik. Media sebagai pilar demokrasi yang mempunyai tugas memenuhi kebutuhan masyarakat akan informasi dan pengetahuan haruslah patuh kepada nilai dan azas hukum. Dalam realita sehari-hari Media terkesan menciptakan satu peradilan publik yang membentuk satu opini publik yang bebas memvonis orang salah atau benar tanpa melalui prosedur yang di atur dalam perundang-undangan, hal ini bertentangan dengan azas praduga tak bersalah (presumption of innocence). Azas ini di tujukan ke arah tegaknya hukum, keadilan, perlindungan harkat dan martabat manusia, ketertiban dan kepastian hukum.
Cita-cita hukum dalam menciptakan keadilan, kemanfaatan dan kepastian hukum masih sebatas teori dan mimpi saja, aturan hukum dan penerapan hukum sudah tidak sesuai lagi. Tidaklah seluruhnya salah jika ada kalimat : “Manisnya dosa, pahitnya perjuangan” demi Keadilan di Tanah Airku.

Senin, 19 Desember 2011

JURU PARKIR NAKAL!



Aktifitas dan rutinitas kita sehari-hari selalu menghadapkan kita pada persoalan yang mungkin akan mengganggu dan menghalangi kepentingan kita, menyita waktu, dan bahkan emosional yang berujung pada tindakan yang kurang terpuji, salah satunya ketika kita berhadapan dengan juru parkir yang nakal serta parkir liar yang tidak bertanggungjawab. Keberadaan jasa parkir memang memberikan kita kenyamanan dan keamanan atas kendaraan, dan mampu menciptakan kerapian berparkiran dan kelancaran berlalu lintas. Dan sudah sepatutnyalah kita berterima kasih dengan mereka. 

Namun demikian, jasa pengelolaan parkirpun sekarang sudah menjadi sumber penghasilan yang menjanjikan dan potensial khusunya di perkotaan, baik pemerintah daerah maupun swasta dan juga perorangan,  di tengah-tengah meningkatnya jumlah kendaraan saat ini. Jika kita amati langsung, system perparkiran ini masih sangat semrawut dan serba kacau, tetapi pungutan tetap ada, hal inilah yang membuat kita jengkel (emosi), apalagi jika dilokasi atau kertas parkir tertulis “kehilangan dan kerusakkan kendaraan anda kami tidak tanggung jawab”. Hal ini jelas tidak memenuhi rasa keadilan dan kepastian hukum, peraturan atau hukum parkir itu sendiri tidak memberikan kita manfaat. Berikut cerita penulis yang telah dialami sendiri pada saat bermasalah dengan tukang parkir yang nakal.

Awalnya saya dan satu orang teman kampus pergi ke pajak pringgan (medan baru, kota medan, sumut) untuk belanja dengan menggunakan sepeda motor (kereta), saya masuk kesebuah toko perabotan yang sangat dekat dengan jalan. Saya masuk dan teman saya menunggu di kereta depan toko dan tidak ada tukang parkir yang sedang mengatur dan berjaga. Saya membelikan sesuatu kurang lebih 3 menit saja dan langsung keluar, saya dan temanku memutar kereta untuk pulang, waktu saya hidupkan kereta, seseorang teriak “woyy! Parkir!!” sambil lari menghampiri kami, kami pun berhenti dan saya mematikan kereta :

TKParkir       :    uang parkir bang! Main lari aja…

Penulis          :    loh, apa pula uang parkir… maaf bang, yang jaga keretapun tadi kami sendiri,
                          Dan dari tadipun saya tak melihat tukang parkir ada disini… kertas parkirnyapun tak ada… tanggungjawabnya dimana coba?

TKParkir       :    (sambil mencatat nomor polisi kereta) saya tidak mau tahu! Yang penting bayar!

Penulis          :    maaf bang, saya tidak bisa bayar… tapi kalau abang maksa, abang bisa saya tuntut sekarang dengan tuduhan pemerasan!  Dan kertas parkir yang abang buat ini tidak sesuai peraturan, asal aja! Inikan sudah pemalsuan surat…!

TKparkir       :    maksud kau apa sekarang? (sambil memanggil beberapa temannya)
Penulis          :    terserah apa mau abanglah! Saya hanya mengingatkan untuk tidak bertindak sewenang-wenang… tapi klo abang minta, saya lapor sekarang ke polisi! Gimana!!!

TKParkir       : (dengan emosi dan kesal langsung berbalik arah dan meninggalkan kami) 

Mungkin anda juga pernah mengalami hal diatas, dan anda bisa melindungi serta menuntut hak anda itu dengan memperhatikan dan mengetahui hak apa yang anda merasa dilanggar, jika itu penjagaan yang menurut anda masih di bawah penguasaan anda (depan mata anda), anda bisa menolak untuk tidak membayar, jika TKParkirnya memaksa segera lapor polisi dengan tuduhan PEMERASAN (pungutan liar) sebagaimana di atur dalam pasal 368 KUHPidana, dan jika anda melihat kertas parkir rusak, lusuh, dibuat asalan tanpa nama jasa perparkiran anda bisa tuntut dengan tuduhan PEMALSUAN SURAT sebagaimana di atur dalam pasal 263 KUHpidana.

Baca juga artikel lainnya :
MAIN HAKIM SENDIRI SEBUAH GAYA BARU

Sabtu, 17 Desember 2011

HAK DAN KEWAJIBAN KONSUMEN


Hak dan kewajiban konsumen Menjelang Hari Natal dan tahun baru, merupakan hal yang perlu diperhatikan berhubung meningkatnya permintaan konsumen akan barang dan jasa. Namun dalam transaksi jual beli secara praktek tidak sedikit konsumen yang mengeluh akan ketidak nyamanan barang yang di beli.

Meningkatnya konsumsi akan barang dan/atau jasa juga menuntut pelayanan dan perlindungan yang baik bagi konsumen dari pelaku usaha itu sendiri. Sehingga tidak berlebihan, bila konsumen sering dianalogikan sebagai Raja..

Untuk melindungi hal tersebut, penting kiranya para konsumen memahami hak-hak yang dimiliki demi mendapatkan perlindungan akan barang dan/jasa yang dikonsumsinya. Berikut hak-hak yang dimiliki para konsumen:

- Hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa;

- Hak untuk memilih barang dan/atau jasa serta mendapatkan barang dan/atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan;

- Hak atas informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi jaminan barang dan/atau jasa;

- Hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan/atau jasa yang digunakan;

- Hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan, dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut;

- Hak untuk mendapat pembinaan dan pendidikan konsumen;

- Hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif;

- Hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian, apabila barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya;

- Hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan yang lainnya.

Demi mendapatkan perlindungan yang maksimal, maka sudah menjadi kewajiban konsumen untuk memperhatikan hal berikut ini:

- Membaca atau mengikuti petunjuk informasi dan prosedur pemakaian atau pemanfaatan barang dan/atau jasa demi keamanan dan keselamatan;

- Beritikad baik dalam melakukan transaksi pembelian barang dan/atau jasa;

- Membayar sesuai dengan nilai tukar yang disepakati;

- Mengikuti upaya penyelesaian hukum sengketa perlindungan konsumen secara patut.

Hal lain mungkin kembali kepada anda yang harus profesional  sa'at berbelanja, pastikan produk tidak kadaluarsa dan bebas dari obat-obat terlarang.
Demikian, semoga bermanfaat... Hal lain yang mungkin anda tidak tahu bisa mempertanyakannya melalui komentar..

Minggu, 23 Oktober 2011

GEJOLAK TINDAK PIDANA CYBERPORN DI PULAU NIAS



Ketajaman penegakkan hukum di Indonesia masih sebatas harapan kosong belaka, terbukti dengan berbagai kasus yang timbul sekarang ini seperti di simpan dalam lemari yang sudah kumuh dan penuh, keluar hingga terlihat publik. Anehnya lagi, para pembesar dan bomber utama penegakkan hukum ini masih berlagak-lagak anggun depan umum, seperti suami selingkuh tidak ketahuan istri…haha
Perbuatan asusila ini kurang di ajar memang!, tapi inilah yang terlihat dalam proses penyelesaian beberapa kasus khususnya yang menyangkut asusila di negeri ini khususnya pulau nias. Sudah perbuatannya kurangajar ditanggapi dan dip roses secara kurang di ajar pula, menyedihkan bukan?
Misalkan saja kasus perzinahan dan mesum di duga dilakukandi tempat praktek salah satu medik di Foa kecamatan Gido, video mesum siswa salah satu SMA Negeri di gunungsitoli yang diduga dilakukan di warnet, video mesum mahasiswa salah satu perguruan tinggi di gunungsitoli dan lainnya yang telah beredar di tengah-tengah masyarakat, yang merusak nilai-nilai, Moral dan adat istiadat nias yang terkenal sangat beradab, namun sampai sekarang hal ini ditanggapi dingin oleh penegak hukum kita, mungkin ini hanya sebatas film kontroversi yang lulus sensor di mata seorang POLISI yang mempunyai wewenang khusus dan istimewa dalam melakukan penyelidikkan (pasal 4 dan pasal 5 KUHAPidana).
Hal ini di alasankan kepada publik sebagai bentuk delik aduan ( yang tidak dapat di tuntut apabila tidak ada pengaduan dari pihak suami atau istri yang dirugikan) sebagai mana tersirat dalam pasal 284 ayat 2 KUHPidana, berbunyi penuntutan hanya dilakukan atas pengaduan suami (istri yang mendapat malu dan jika suami (istri) itu berlaku pasal 27 KUHPerdata (sipil) dalam tempo 3 bulan sesudah pengaduan itu, di ikuti dengan permintaan akan bercerai atau bercerai tempat tidur dan meja makan (scheiding van tafel en bad) oleh perbuatan itu juga. Bukankah pasal ini telah di kesampingkan dengan di sahkannya undang-undang no 44 tahun 2008 tentang pornografi yang berdasarkan azas Lex specialist derogate lex generalist tepatnya dalam pasal 8, pasal 9 dan pasal 10 jo, pasal 36,  pasal 35, pasal 34 UU/44/2008 tentang pornografi dengan ancaman hukuman maksimal 12 Tahun penjara dan denda maksimal Rp 6.000.000.000,00 (enam miliar rupiah). Dan untuk penyebar cyberporn akan di tuntut dengan Pasal-pasal tentang delik kesusilaan seperti Pasal 282 atau 283 KUHP, Pasal 27 ayat (1) jo. Pasal 45 ayat (1) UU No. 11 Tahun 2008 (UU ITE) hingga yang lebih khusus lagi yakni Pasal 29 jo Pasal 4 ayat (1) atau Pasal 32 jo. Pasal 6 UU No. 44 Tahun 2008 (UU Pornografi) bisa saja diterapkan terhadap kasus-kasus cyberporn.
Dalam laporan Simposium Pembaharuan Hukum Pidana Nasional pada bulan Agustus tahun 1980 di Semarang, disebutkan tentang kriteria kriminalisasi dan dekriminalisasi, yaitu Pertama, apakah perbuatan itu tidak disukai/dibenci oleh masyarakat karena merugikan, atau dapat merugikan, mendatangkan korban atau dapat mendatangkan korban; Kedua, apakah biaya mengkriminalisasi seimbang dengan hasil yang akan dicapai, artinya cost pembuatan undang-undang, pengawasan dan penegakan hukum, serta beban yang dipikul oleh korban dan pelaku kejahatan itu sendiri harus seimbang dengan tertib hukum yang akan dicapai; Ketiga, apakah akan makin menambah beban aparat penegak hukum yang tidak seimbang atau nyata-nyata tidak dapat diemban oleh kemampuan yang dimilikinya; dan Keempat, apakah perbuatan itu menghambat atau menghalangi cita-cita bangsa,   sehingga merupakan bahaya bagi keseluruhan masyarakat. Sungguh terpenuhi delik aduan dimaksud sebagai Tindak Pidana umum yang sifatnya luar biasa dan meresahkan kehidupan bermasyarakat dan nilai-nilai luhur pancasila. Hukum Agama dan Adat apapun jelas dan tegas menentang hal-hal asusila.
Sungguh terlalu para penegak hukum kita ini, khususnya Polisi resort Nias yang terkesan menikmati suburnya tindak pidana cyberporn  di pulau nias yang kita cintai ini. Maju terus otonomi daerah maju pula gurita berbagai tindak pidana. Nah… bagaimana kasus-kasus ini bisa selesai apabila ilmu hukum tindak pidana khusus penegak hukum itu sendiri kurang, ataupun penyelesaiannya secara KUHP saja “Kasih uang Habis Perkara” tanpa melihat undang-undang yang lebih berkompeten (UU tindak pidana khusus) untuk hal itu. Sekaranglah penegak hukum dituntut professional dan tegas dalam menantang berbagai penyakit social kehidupan. Polisi jangan hanya bisa bernyanyi dan bergoyang ala  norman kamaru ataupun berakrobatik seperti polisi subang terlebih apabila sibuk mengurus rekening gendutnya saja. 
Mari kita kristis dan peduli dengan semakin merosotnya moral generasi bangsa ini, miliki dan tumbuhkan Iman, Pengetahuan dan Penguasaan diri yang sungguh. Mari mulai dari diri sendiri untuk menolak dan ikut membantu para penegakkan hukum yang masih berfikir rasio serta berkomitmen demi terciptanya kepastian hukum, keadilan dan kebajikan di tengah-tengah bangsa dan Negara ini.
Demikian tanggapan, opini dan saran yang sangat sederhana dari penulis yang semata-mata bertujuan menuntut kepastian hukum di tengah-tengah masyarakat nias serta bentuk keprihatinan terhadap fenomena yang terjadi saat ini, sebagai kaum muda dan intelek, penulis mempunyai tanggungjawab moral terhadap lingkungan dan bumi dimana kita berpijat! Opini ini tidak semata-mata untuk menyudutkan pihak tertentu ataupun bersifat melawan hukum.


Penulis : Trimen Harefa
Mahasiswa fakultas hukum universitas Darma Agung Medan

Sabtu, 17 September 2011

ARTI KEHIDUPAN


suatu hari..pernah kurenungi…
adakah seorang insan yang mengerti..
apakah arti kehidupan ini…


Hidup itu tumbuh dan berkembang
menjadi manusia dewasa kemudian
sibuk dengan kepentingan pribadi
mencari nafkah demi menyambung kehidupan
dihari nanti dan dihari akhir keduanya bersinergi

demi tercapainya keselamatan
dan kebahagian yang hakiki bila tak seimbang
diantara keduanya maka merugilah kita sebagai
hamba yang begitu mulia terbalik di hinakan
didunia dan akhirat.....

Hidup ini indah bagaikan seni
Dapat dilihat, di nikmati dan
di bentuk sesuai pilihan sendiri
Jadilah seperti pilihan anda.........
Seperti apa kehidupan yang anda idamkan
Nikmatilah dan syukurilah selalu
Karna itu kita hidup!...

Jangan pernah berhenti untuk berusaha berbuat
dan berdoa karena keduanya adalah kesinambungan
yang saling berhubungan dan akan menghubungkan
kita kelak dunia dan akhirat...