"Berbagi Itu Indah"

Blog ini merupakan media untuk berbagi. Sebuah catatan dan karya pribadi yang bebas dari PLAGIAT. Jika anda ingin mengcopy tulisan di blog ini, harap untuk selalu memberikan Link dari tulisan yang anda copy. Terima kasih... semoga bermanfaat

Sabtu, 06 Oktober 2012

ETIKA HIDUP DAN ETIKA PROFESI

Dedi Mas'ud & Trimen Harefa

Etika merupakan bagian yang tidak terpisahkan dalam kehidupan manusia modern yang hidup dengan sejuta ilmu dan pendidikan dengan pola hidup teratur dan terkonsep. Pertanyaan penting dalam Etika adalah Bagaimana Saya harus bertanggungjawab dan bertindak dalam hal-hal tertentu atau bagaimana hal-hal tertentu itu perlu di tata agar tercapai kebaikan manusia sebagai manusia.

Etikapun mulai dikenal dalam lingkungan masyarakat seiring perkembangan pendidikan, manusia tanpa etika akan mengakibatkan ketidakteraturan, benturan dan kekerasan dalam lingkungan sosial. Etika adalah Kekuatan otak yang telah terdidik baik ilmu ataupun nasihat yang harus dilakukannya agar bisa diterima baik oleh masyarakat banyak, kebiasaan ini kemudian berlangsung turun temurun dan dianggap sebagai suatu kebaikan, dan kebaikan itu kemudian menjadi hukum perbuatan yang membedakan apa yang baik dan yang buruk, apa yang salah dan apa yang benar.

Dalam kamus bahasa Indonesia di jelaskan bahwa profesi adalah bidang pekerjaan yang dilandasi pendidikan yang didalamnya keterampilan.
Profesional adalah suatu yang bersangkutan dengan profesi yang menentukan sesuatu dalam kepandaian dalam menjalankannya. Profesi dijelaskan sebagai tugas kepada seseorang yang mengerjakan suatu pekerjaan. Misalnya Pemain sepak bola, Pemusik yang bukan hanya sebagai kesenangan tetapi juga menjadi pencaharian.

Profesi  adalah pekerjaan sebagai kegiatan pokok untuk menghasilkan nafkah hidup yang mengandalkan keahlian khusus, persyaratan disini adalah keahlian khusus, yang keahlian khusus itulah yang membedakan profesi dan pekerjaan.
Etika Profesi merupakan bagian dari etika sosial yaitu filsafat atau pemikiran kritis, rasional tentang kewajiban dan tanggungjawab manusia dan anggota masyarakat. Profesi dapat dibedakan menjadi :
  1. Profesi Umum

    Profesi umum merupakan pekerjaan yang dilakukan oleh seseorang baik secara sendiri-sendiri ataupun berkelompok untuk mencari dan memenuhi kebutuhan hidup yang primer. Dalam hal ini, pekerjaan itu walaupun bukan merupakan bakat tapi ahli karena belajar ataupun karena tuntutan hidup dan kebutuhan sehingga harus bisa melakukan pekerjaan demikian. Misalkan : Pedagang dan profesi Bisnis lainnya.
    Untuk Profesi yang umum setidaknya ada 2 prinsip yang wajib ditegakkan yaitu :
    • Prinsip agar menjalankan profesinya secara bertanggungjawab
    • Hormat terhadap Hak-hak orang lain.
  2. Profesi Luhur

    Profesi yang luhur yaitu Profesi yang pada hakekatnya mengutamakan pelayanan pada manusia atau masyarakat. Kendatipun demikian, dalam pelayanan profesi luhur guna untuk mencari nafkah tetapi pencaharian nafkah itu bukan sebagai tujuan utama, yang menjadi motivasi utama adalah kesediaan untuk melayani sesama. Misalnya : Advokat, Dokter, Hakim, Notaris, Jaksa.dll

    Untuk profesi yang luhur terdapat 2 prinsip yang penting :
    • Mendahulukan kepentingan orang yang di bantu, apa itu pasien atau klien.
    • Mengabdi pada tuntutan profesi yang luhur.
    Untuk melaksanakan profesi yang luhur itu secara baik dituntut moralitas yang tinggi. Ciri dari moralitas yang tinggi itu adalah :

    1. Berani berbuat dengan satu tekad untuk bertindak sesuai dengan tuntutan profesi.
    2. Sadar akan kewajibannya.
    3. Memiliki idealisme yang tinggi.

 Etika pada azasnya memberikan pengertian tentang "Apa yang Seharusnya Kita Lakukan" baik dalam kehidupan sehari-hari maupun dalam kehidupan sendiri. Dalam profesi masing-masing bidang tentu saja punya tuntutan akan kewajiban yang harus di lakukan dengan sungguh-sungguh dan penuh rasa tanggungjawab. Misalkan seorang yang berprofesi sebagai Advokat yang pada azasnya tidak boleh menolak klien yang membutuhkan bantuan hukum terkait masalah hukum dengan menjunjung tinggi Nilai keadilan, kepastian serta tanpa membedakan Ras seorang klien. Mengacu kepada Etika advocat di atas, jika ada seorang yang membutuhkan bantuan hukum atas kasus perceraian dan Advocate tadi menolak karena  Advocate menganggap bahwa perceraian di larang oleh agama dan bertentangan kepada nilai-nilai ke Tuhanan sebagaimana di tegaskan dalam kitab suci Kristen protestan : Apa yang di persatukan Allah, tidak dapat di ceraiakan oleh manusia kecuali maut ( Matius 19 : 6). jadi dalam kasus yang sedemikian rupa, adakalanya kita mengesampaingkan Etika yang mengharuskan dan menuntut kita untuk berbuat karena kita menilai bahwa ada hal yang lebih penting dari sebuah aturan di maksud yakni mewujudkan Perkawinan yang Utuh dan Suci serta melawan dan menekan Angka perceraian yang saat ini sudah menjadi bagian dari kehidupan modern.

Demikianlah pengertian dan pemahaman akan Etika dan Etika Profesi yang secara sederhana penulis uraikan, Kehidupan yang beretika selalu punya tempat yang sepatutnya untuk di hargai dan di teladani, semoga anda bagian dari kehidpan di maksud.

Senin, 27 Agustus 2012

SEHARUSNYA ENGKAU MEMILIH DIA YANG BERHIKMAT...


Banyak pilihan ketika ketika hati ingin bersandar, banyak solusi ketika hidup punya masalah, dan ada banyak jalan ketika perjalanan hidup itu menemui kebuntuan. Begitu banyak perempuan yang baik dan cantik diluar sana, tapi perempuan yang berhikmat dan bijak sulit untuk di temukan, macam barang langka yang susah untuk ditemukan dan punya nilai tinggi. Tidak peduli dia seperti apa, tapi kesombongan dan kegoisan tidak terlihat dalam pribadinya, dia tidak se elok bunga mawar, tidak pula seindah cahaya bintang disaat malam tapi hikmat dan kebijaksanaannya menjadikannya tetap terlihat cantik dan bersinar. 

Engkau laki-laki pencari nikmat tidak bisa melihatnya, hanya mata hati yang bisa melihatnya. Yang diharapkannya dalam hidupmu hanyalah keberanianmu untuk bisa bertanggungjawab dan setia, dia tidak butuh sejuta janji dan kata-kata manis, dia bisa mengenalmu lebih dari yang engkau kira, dia juga kadang bisa jadi peramal untukmu, menebakmu walau engkau terkadang sepele dengan ucapannya, hargailah dia. Dia yang ku maksud adalah wanita yang bijaksana dan berhikmat, tidak peduli dia siapa, dimana, dan statusnya sebagai apa. Cinta dan ketulusannya penuh kasih, dia adalah penabur kasih kepada sesama, dia adalah sebab dari kekuatanmu, keberhasilanmu dan kejayaanmu. Jangan engkau menyebutkan dirimu bisa membahagiakannya jika tidak bisa menghargainya, mendengarkannya dan setia kepadanya. 

Aku percaya sesuatu yang baik akan dipasangkan Tuhan kepada yang baik pula begitu juga sebaliknya. Sekarang engkau mengkhawatirkan dunia yang semakin hari semakin kejam, semakin sulit untuk melihat kebenaran, keadilan dan kehormatan, tapi kita sebagai laki-laki percaya, “ Jika kita setia kepada kebenaran firman Tuhan, kita tidak akan pernah khawatir tentang apa-apa”.

Karena akar segala kejahatan adalah cinta Uang, kuatkatkanlah hatimu dan bentuklah hidupmu untuk tidak menjadi hamba uang dan segala nikmat duniawi. Karena kepuasan dan kenikmatan di dunia ini tidak punya batas, sekali engkau mencoba maka engkau akan melihat dunia sebagai jalan tol tanpa hambatan.
Ini apa yang ku pikirkan saat waktu kosong dan mencoba menuangkannya dalam bentuk tulisan, supaya engkau tahu apa yang sebarusnya engkau cari. Untukmu sahabatku wanita, “Jadilah wanita yang punya harga diri, yang tidak mau hidup seenak hatinya saja, yang cepat bosan dan mudah larut dalam materi dan kepalsuan” dan sahabatku Laki-laki, “ Jadilah laki-laki yang berhikmat dan bijaksana yang tidak mau hidup dalam nikmat duniawi”. Kita tidak bisa menjadikan dunia lebih baik karena kita, tapi kita melakukan yang baik itu bukan karena itu semua, tapi karena itulah hakekat kita sebagai manusia yang punya kualitas, ini sudah perintah dari sang pencipta, “Orang mungkin meilhat kita biasa-biasa saja tapi kualitas kita yang tidak biasa-biasa itu yang menjadikan kita beda dari yang lain. Jadilah seperti itu, supaya semua bahagia melihatmu.

Memilih dari sedikit pilihan jauh lebih baik daripada kita tidak punya pilihan dikemudian hari. Seringkali kita merasa mencintai tetapi yang terjadi sebenarnya adalah kita hanya mementingkan pengakuan atas eksistensi kita. Pernikahan samasekali bukan akhir dari rangkaian cerita "cinta" yang selama ini anda rajut karena sebenarnya anda belum memulai apapun. Kesenangan itu bisa dinikmati setelah anda menyelesaikan beberapa hal yang tidak menyenangkan.

Cinta adalah tenaga kehidupan, yang hanya berperan baik bagi jiwa-jiwa yang saling mentautkan hati dalam persahabatan yang mesra dan penuh hormat.

Luka dalam cinta bisa mengubah selembut-lembutnya wanita, menjadi pembenci yang memantaskan dirinya bagi neraka, untuk menyiksa kekasih yang mengkhianatinya.

Semoga pada masa depan yang tak jauh, Tuhan menyandingkannya dengan pria yang menjadi pengobat bagi semua luka kehidupannya, dan yang menjadikannya permata yang mengindahkan keluarga dan kehidupannya.


Tahukah anda pilihan anda hari ini akan menentukan apa yang akan terjadi esok karenanya jangan pernah mengeluh dengan akibat dari pilihan anda. Jika sewaktu waktu kita jatuh bukan berarti tidak bisa bangun kembali, kecuali jika memang kita memilih menyerah. Waktu itu sebenarnya tidak bisa diukur, anggaplah seperti itu maka anda akan menemukan betapa hidup mengayun seperti angin.


 Ini harapanku dan pesan moralku! Itu saja, semoga dengannya engkau bisa memilih jalanmu sendiri, menikmati dan menjalani hidup dengan cara dan pilihanmu sendiri.

Senin, 13 Agustus 2012

KEMERDEKAAN INDONESIA ke 67 DALAM PENEGAKKAN HUKUM



Kemerdekaan Bangsa dan Negara Indonesia yang ke 67 dan yang di selebrasikan pada tanggal 17 agustus 2012 ini menjadi sesuatu yang sangat berarti dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Bagaimana tidak kemerdekaan adalah hal yang sangat penting dalam kehidupan individual, bangsa dan Negara. Setelah kemerdekaan di dapatkan, Indonesia dapat menyusun apa yang menjadi tujuan serta cita-cita rakyat dalam berkehidupan di segala aspek kehidupan, baik social politik, pendidikan, ekonomi, kesehatan serta perlindungan terhadap Hak Azasi Manusia.
Usia yang ke 67 bukanlah usia yang muda, kedewasaan, kematangan serta kesuksesan seharusnya dimiliki dalam segala aspek, penuh pengalaman dan semangat juang yang tinggi adalah mesin utama saat sedang berhadapan dengan masalah, tantangan dan hambatan dalam mewujudkan cita-cita, serta visi dan misi kehidupannya. Bagaimanakah penegakkan hukum di Indonesia di usianya yang ke 67 Tahun setelah kemerdekaan? Sudahkah tercapai apa yang menjadi cita-cita hukum di Indonesia?
Saat ini penegakkan hukum di Indonesia tengah mendapat cobaan berat serta sorotan masyarakat luas. Bagaimana tidak, saat ini sistem penegakkan hukum yang terlalu buruk dan tebang pilihpun menciderai kepercayaan masyarakat terhadap penegak hukum. Di dalam sistem hukum itu meliputi perangkat hukum, lembaga-lembaga hukum serta bentuk hukum. Pelayanan dan layanan terhadap masyarakat yang tengah di lilit masalah yang dapat dikatakan semrawut atau tidak beraturan, proses hukum yang terlalu lama dan syarat KKN, kekerasan serta putusan Hakim di Pengadilan yang tidak memenuhi rasa keadilan.
Dalam Hukum pidana, prosedur penanganan dan penyelesaian sebuah kasus pidana yang di awali dengan tugas penyelidikkan, penyidikkan yang dalam hal ini dilakukan oleh Polisi, dikecualikan dalam Tindak Pidana Khusus yang dilakukan oleh lembaga khusus yang di atur dalam undang-undang, Tindakan kekerasan, pemerasan terhadap tersangka yang dilakukan oleh polisi pada saat penggeledahan, penangkapan serta pemeriksaan serta dalam hal penyitaan barang yang diduga hasil dari Tindak Pidana yang merupakan perhatian utama masyarakat terhadap kepolisian. Tugas utama kepolisian yang memberikan pelayanan, pengayoman dan perlindungan masyarakat seakan menjadi musuh masyarakat. Masih ingat kasus, polisi yangmemperkarakan kasus pencurian sandal jepit yang melibatkan anak di bawah umur? Seorang oknum anggota polri yang telah melakukan tindak kekerasan terhadap AAL sebagai saksi korban yang dituduh mencuri sandal merek eiger di rumah kos-kosan Jalan Zebra I, Kecamatan Palu Selatan, yang ditinggali oknum polisi.
Surat Dakwaan serta Penuntutan yang dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum yang tidak bisa membuktikan seseorang bersalah ataupun sebaliknya memberikan tuntutan yang tidak sesuai dengan Jenis serta ancaman hukuman dalam Tindak pidana yang dilakukan. Contoh tuntutan jaksa dalam kasus Tindak Pidana Narkotika yang melibatkan Masyarakat biasa dan Penegak hukum. Bukankah seharusnya tuntutan terhadap penegak hukum lebih tinggi di banding masyarakat biasa? Misalkan Tuntutan JPU kepada Terdakwa Ramli Petrus alias Abeng, kurir terdakwa Anly Yusuf, yang merupakan bandar narkoba di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Wanita Tanjung Gusta, Medan, dituntut 8 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar sedangkan Tuntutan kepada mantan Wadir narkoba polda sumut selama 1 Tahun penjara denda 10 juta subside 3 bulan kurungan.
Begitu juga dalam perkara perdata yang ditandai dengan sengeketa Tanah antara masyarakat dan pengusaha, Masyarakat dan pemerintah, serta pergeseran Hak Ulayat masyarakat dalam adat. Lamban dan gagalnya upaya penyelesaian secara nonlitigasi yakni secara mediasi membuat kedua belah pihak harus berurusan dengan pengadilan dan salah satunya wajib menerima kekalahan.
Vonis yang dijatuhkan oleh Hakim di Pengadilan yang tidak memberikan nilai keadilan, kepastian dan manfaat dalam masyarakat merupakan sebuah dilema di negeri ini. Kericuhan di pengadilan pada saat sidang adalah bentuk ketidakhormatan terhadap lembaga peradilan. Wibawa peradilan di Indonesia seakan menjadi mainan masyarakat. Intervensi terhadapt lembaga peradilan masih sangat kuat di Indonesia, padahal UUD 1945 menjamin dan menegaskan bahwa Kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan. Sudahkah kemerdekaan peradilan di Indonesia terwujud sebagaimana diatur dalam UUD 1945?
Tarik ulur kepentingan terhadap penegakkan hukum juga salah satu faktor perusak dan penghambat reformasi dalam bidang hukum, mulai dari kepentingan Institusi/ lembaga, politik, agama serta organisasi masyarakat. Baru-baru ini kita di hadapkan terhadap kabar perseteruan antara Polri dan KPK terkait kasus dugaan korupsi di Korlantas yang melibatkan Jendral Polisi, bukankah ini salah satu contoh buruknya komitmen dalam penegakkan hukum kita? Arogansi para penegak hukum terhadap masyarakat juga menjadi faktor kebencian dan ketidakhormatan masyarakat terhadap penegakkan hukum.
Budaya hukum di Indonesia yang buruk inipun disebabkan oleh merosotnya nilai moral dan nilai pancasila yang ada dalam setiap jiwa dan hidup penegak hukum, pejabat Negara dan juga sifat masyarkat yang tidak taat hukum. Baru-baru ini kita dikejutkan jual kursi dalam penerimaan mahasiswa baru di Perguruan Tinggi Negeri, sungguh sedih dan prihatin hati ini mendengar hal demikian. Apa jadinya negeri ini jika dalam bangku pendidikan saja sudah terajari untuk melakukan perbuatan pidana. Nilai moral dan Pancasila ini harus dipulihkan kembali dan ditegaskan dalam setiap kehidupan masyarakat, dimulai dari jenjang pendidikan 9 Tahun yakni SD, SMP sederajat dan SMA sederajat, bangku perkuliahan dan sampai menjadi tenaga kerja profesional. Jiwa nasionalis dan peduli wajib di miliki setiap warga Negara, tidak ada yang dikecualikan! Dalam penegakkan hukum, Indonesia sunguh dalam bahaya, perlu penanganan serius dan cepat adalah solusi tepat. Kita bahkan tidak bisa mengatakan kita merdeka dalam keadilan hukum jika yang terlihat hanyalah korban dalam penegakkan hukum. Salam Keadilan Semangat kemerdekaan untuk bangsa dan Negara yang kita cintai. 

"DIRGAHAYU KEMERDEKAAN REPUBLIK INDONESIA 

YANG KE-67"

Merdeka!

Selasa, 07 Agustus 2012

KORUPSI DI KORLANTAS, POLRI VS KPK?

TRIMEN HAREFA

Perseteruan antara Polri dan KPK adalah sebuah gambaran ketidak profesionalisme penegakkan hukum di Indonesia, kepentingan institusi dan pribadi kerap kali menjadi sebab. Padahal semua telah di atur di dalam undang-undang yang merupakan acuan dan pijakan kaki dalam pengambilan keputusan ataupun strategi penyelesaian setiap kasusnya. Hal inilah yang terjadi antara Polri dan KPK, Polri dan KPK merupakan institusi penegakkan hukum yang juga merupakan garda terdepan pemberantasan tindak pidana korupsi di Indonesia. Dalam kasus dugaan korupsi pengadaan simulator SIM di Mabes Polri, Polri masih mempermasalahkan hal-hal yang tidak sepantasnya di untuk di permasalahkan  misalnya dalam penyitaan barang bukti, dimana Polri tidak terima dang menghalagi penyidik KPK membawa barang bukti yang didapatkan dalam penggeledahan di kantor Korlantas, Namun KPK dianggap menyerobot kesepakatan untuk melakukan pertemuan pada Selasa (31/7/2012). KPK menggeledah gedung Korlantas Senin (30/7/2012) pukul 16.00 usai para pimpinan melakukan pertemuan pukul 14.00 itu. Menurut Sutarman, pertemuan para pimpinan di ruang kerja Kapolri tak menyinggung rencana KPK menggeledah gedung Korlantas Polri. Dalam penjelasan Kabag Reskrim Mabes Polri Irjend Pol Sutarman memaparkan : "Itu rumahnya orang, yang punya rumahKapolri. Pak Kapolri tidak diberitahu. Samad waktu ketemu Kapolri tidakmenyampaikan penggeledahan. Jam dua ketemu. Jam empat sudah digeledah. Etikaditabrak. MoU ditabrak," terang Sutarman, Jumat (3/8/2012). Padahal dalam Undang-undang no 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi ditegaskan dalam pasal 50 ayat (3) bahwa “Dalam Hal Komisi Pemeberantasan Korupsi sudah mulai melakukan penyidikkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kepolisian atau kejaksaan tidak berwenang lagi melakukan penyidikkan”. Kemudian pasal ini diperjelas dan dipertegas lagi dalam pasal 50 ayat (4) “Dalam hal penyidikan dilakukan secara bersamaan oleh kepolisian dan /atau kejaksaan dan Komisi Pemeberantasan Korupsi, penyidikkan yang dilakukan oleh kepolisian dan atau kejaksaan tersebut segera dihentikan.

Polri masih berpegang pada MOU yang dibuat bersama KPK dan tidak ingat lagi dengan undang-undang, ini jelas untuk melindungi institusinya. Saya mengajak anda menggunakan Logika hukum saja, “Bagaimana mungkin satu perkara, penyidikkannya dibagi dua, buktinya dibagi dua” jadi  bukti dan BAP yang di dengarkan kebenarannya di Pengadilan siapa? JPUnya siapa, JPU umum atau JPU KPK? Polri benar-benar salah kaprah dan di buat kebingungan dalam kasus ini. Seragam Coklatnya lagi-lagi tercoreng.

Dari penjelasan di atas terlihat jelas bahwa komitmen Polri untuk mendukung dan membersihkan institusinya dari Tindak Pidana Korupsi masih sebatas harapan kosong. Harapan besar masyarakat, bangsa dan Negara untuk dapat menekan angka dan memberantas Tipikor di Negara ini yang semakin merajalela hanya jadi batu sandugan, hanya dongeng semata, hanya sebatas mimpi yang setelah bangun sudah terlupakan. Penetapan status tersangka kepada seorang jendral polisi oleh KPK merupakan wujud nyata komitmen KPK untuk memberantas Tindak Pidana Korupsi dan sebaliknya ini gambaran bahwa Polri masih belum punya keinginan besar dan serius dalam memberantas Tindak Pidana Korupsi. Jendral merupakan pimpinan tertinggi dan sekaligus teladan anggota-anggota Polri, tapi faktanya semua tidak seperti yang kita bayangkan, yang terjadi malah jendralnya sendiri tersangkut masalah hukum.

Kasus ini juga dapat memberikan pemikiran baru terhadap penegakkan hukum di Indonesia, bahwasanya penanganan Tindak Pidana Korupsi sudah selayaknya dilepaskan dari kewenangan Kepolisian dan diserahkan penuh kepada KPK sebagai lembaga khusus untuk penaganan Tindak Pidana Korupsi.

Sungguhpun saat ini Negara dalam Bahaya besar! Meningkatnya Tindak Pidana Korupsi yang tindak terkendali akan membawa bencana tidak saja terhadap kehidupan perekonomian nasional tetapi juga pada kehidupan barbangsa dan bernegara. Tindak pidana Korupsi yang meluas dan sistematis ini merupakan pelanggaran terhadap hak-hak sosial dan hak-hak ekonomi masyarakat! Kedaulatan rakyat di lecehkan! Negara di rugikan! Ini benar-benar biadab, bukankah mereka telah dijamin dan disejahterkan oleh Negara, tapi apa balasan itu semua? Siapa yang mau peduli dengan itu?

Saat ini putusan peradilan Tindak Pidana Korupsi masih belum memenuhi rasa keadilan, kepastian serta memberikan manfaat yang berarti baik dalam penegakkan hukum itu sendiri maupun dalam membangun bangsa dan Negara. Dalam Undang-undang nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi mengadopsi hukuman Mati, tetapi dalam kenyataannya Tuntutan dan vonis penjara seumur hiduppun belum pernah dilakukan. Fakta persidangan dan pertimbangan hukumpun menjadi alasan untuk itu, baik oleh Hakim ataupun Jaksa.

Kita tidak pernah berhenti untuk berjuang, berjuang untuk diri sendiri, untuk keluarga, dan seluruh aspek kehidupan demikian juga dalam penegakkan hukum, “Harapan yang menjadikan kita saat ini, Harapan yang menguatkan kita di hari esok. Demikian Harapan begitu penting dalam Hidup, tidak terkecuali dalam penegakkan hukum”. Semoga Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang dilakukan oleh KPK dapat bersinergi dan lebih baik lagi.

Jumat, 27 April 2012

PERKEMBANGAN HUKUM DI INDONESIA

TRIMEN HAREFA

Perkembangan hukum di Indonesia saat ini cukup terasa, seiring  pertumbuhan penduduk dan perkembangan social kemasyarakatan. Berbagai macam penyakit masyarakat yang menuntut dan mengharuskan hukum bergerak maju sebagai pengendali social untuk menjadi garda terdepan dalam menciptakan masyarakat yang tertib, maju dan sejahtera.  Perkembangan hukum itu sendiri ditandai dengan perkembangan komponen hukum itu sendiri, dari segi Perangkat Hukum, yakni lahirnya berbagai macam produk hukum baru dan bersifat khusus (lex spesialis), misalnya : Undang-undang no 31 tahun 1999 sebagai mana telah di ubah menjadi Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemeberantasan Tindak Pidana korupsi. Dari segi Kelembagaan Hukum yakni lahirnya Lembaga penegakkan Hukum yang Independen dan punya kewenangan khusus misalnya Komisi Pemberantasan korupsi, serta Aparatur Hukum dan Budaya Hukum.
Perkembangan hukum di Indonesia menimbulkan berbagai reaksi dari sudut pandang yang berbeda-beda. Reaksi ini tidak terlepas dari berbagai faktor baik dari dalam lembaga penegak hukum itu sendiri maupun pengaruh dari luar. Ketidak profesionalisme para aparat penegak hukum itu sendiri yang menciderai wibawa hukum di Indonesia, baik sifat Arogansi sampai keterlibatan penegak hukum dalam kasus hukum yang sedang di tanganinya. Perilaku aparat penegak hukum yang demikian seyogianya wajib dilenyapkan dari NKRI yang berdasarkan nilai-nilai Pancasila. Jika dalam dunia perdagangan pembeli adalah Tuan, motto inilah yang seharusnya di terapkan oleh aparat penegak hukum, “Masyarakat adalah Tuan”. Bukankah karena keberadaan masyarakat, ia baru ada? Bukankah tugasnya untuk kepentingan masyarakat?
Saat ini Hukum di Indonesia juga di pengaruhi oleh kekuatan politik, perang kepentingan politik berimbas kepada penegakkan hukum yang tidak berpihak kepada kepentingan umum atau masyarakat luas, keprihatinan masyarakat atas kasu-kasus yang terjadi baik yang sedang di proses oleh aparat penegak hukum maupun yang telah selesai di proses dan mendapat kekuatan hukum tetap berdampak kepada kurangnya tingkat kepercayaan masyarakat kepada aparat penegak hukum, yang berakibat kepada tindakan Main hakim sendiri (Eigen Rechting) atas apa yang menurutnya mengganggu kepentingan pribadi ataupun kelompoknya.
Hal lain yang mempengaruhi citra dan pandangan masyarakat terhadap penegakkan hukum adalah pemberitaan oleh media yang tidak berimbang kepada publik. Media sebagai pilar demokrasi yang mempunyai tugas memenuhi kebutuhan masyarakat akan informasi dan pengetahuan haruslah patuh kepada nilai dan azas hukum. Dalam realita sehari-hari Media terkesan menciptakan satu peradilan publik yang membentuk satu opini publik yang bebas memvonis orang salah atau benar tanpa melalui prosedur yang di atur dalam perundang-undangan, hal ini bertentangan dengan azas praduga tak bersalah (presumption of innocence). Azas ini di tujukan ke arah tegaknya hukum, keadilan, perlindungan harkat dan martabat manusia, ketertiban dan kepastian hukum.
Cita-cita hukum dalam menciptakan keadilan, kemanfaatan dan kepastian hukum masih sebatas teori dan mimpi saja, aturan hukum dan penerapan hukum sudah tidak sesuai lagi. Tidaklah seluruhnya salah jika ada kalimat : “Manisnya dosa, pahitnya perjuangan” demi Keadilan di Tanah Airku.

Senin, 19 Desember 2011

JURU PARKIR NAKAL!



Aktifitas dan rutinitas kita sehari-hari selalu menghadapkan kita pada persoalan yang mungkin akan mengganggu dan menghalangi kepentingan kita, menyita waktu, dan bahkan emosional yang berujung pada tindakan yang kurang terpuji, salah satunya ketika kita berhadapan dengan juru parkir yang nakal serta parkir liar yang tidak bertanggungjawab. Keberadaan jasa parkir memang memberikan kita kenyamanan dan keamanan atas kendaraan, dan mampu menciptakan kerapian berparkiran dan kelancaran berlalu lintas. Dan sudah sepatutnyalah kita berterima kasih dengan mereka. 

Namun demikian, jasa pengelolaan parkirpun sekarang sudah menjadi sumber penghasilan yang menjanjikan dan potensial khusunya di perkotaan, baik pemerintah daerah maupun swasta dan juga perorangan,  di tengah-tengah meningkatnya jumlah kendaraan saat ini. Jika kita amati langsung, system perparkiran ini masih sangat semrawut dan serba kacau, tetapi pungutan tetap ada, hal inilah yang membuat kita jengkel (emosi), apalagi jika dilokasi atau kertas parkir tertulis “kehilangan dan kerusakkan kendaraan anda kami tidak tanggung jawab”. Hal ini jelas tidak memenuhi rasa keadilan dan kepastian hukum, peraturan atau hukum parkir itu sendiri tidak memberikan kita manfaat. Berikut cerita penulis yang telah dialami sendiri pada saat bermasalah dengan tukang parkir yang nakal.

Awalnya saya dan satu orang teman kampus pergi ke pajak pringgan (medan baru, kota medan, sumut) untuk belanja dengan menggunakan sepeda motor (kereta), saya masuk kesebuah toko perabotan yang sangat dekat dengan jalan. Saya masuk dan teman saya menunggu di kereta depan toko dan tidak ada tukang parkir yang sedang mengatur dan berjaga. Saya membelikan sesuatu kurang lebih 3 menit saja dan langsung keluar, saya dan temanku memutar kereta untuk pulang, waktu saya hidupkan kereta, seseorang teriak “woyy! Parkir!!” sambil lari menghampiri kami, kami pun berhenti dan saya mematikan kereta :

TKParkir       :    uang parkir bang! Main lari aja…

Penulis          :    loh, apa pula uang parkir… maaf bang, yang jaga keretapun tadi kami sendiri,
                          Dan dari tadipun saya tak melihat tukang parkir ada disini… kertas parkirnyapun tak ada… tanggungjawabnya dimana coba?

TKParkir       :    (sambil mencatat nomor polisi kereta) saya tidak mau tahu! Yang penting bayar!

Penulis          :    maaf bang, saya tidak bisa bayar… tapi kalau abang maksa, abang bisa saya tuntut sekarang dengan tuduhan pemerasan!  Dan kertas parkir yang abang buat ini tidak sesuai peraturan, asal aja! Inikan sudah pemalsuan surat…!

TKparkir       :    maksud kau apa sekarang? (sambil memanggil beberapa temannya)
Penulis          :    terserah apa mau abanglah! Saya hanya mengingatkan untuk tidak bertindak sewenang-wenang… tapi klo abang minta, saya lapor sekarang ke polisi! Gimana!!!

TKParkir       : (dengan emosi dan kesal langsung berbalik arah dan meninggalkan kami) 

Mungkin anda juga pernah mengalami hal diatas, dan anda bisa melindungi serta menuntut hak anda itu dengan memperhatikan dan mengetahui hak apa yang anda merasa dilanggar, jika itu penjagaan yang menurut anda masih di bawah penguasaan anda (depan mata anda), anda bisa menolak untuk tidak membayar, jika TKParkirnya memaksa segera lapor polisi dengan tuduhan PEMERASAN (pungutan liar) sebagaimana di atur dalam pasal 368 KUHPidana, dan jika anda melihat kertas parkir rusak, lusuh, dibuat asalan tanpa nama jasa perparkiran anda bisa tuntut dengan tuduhan PEMALSUAN SURAT sebagaimana di atur dalam pasal 263 KUHpidana.

Baca juga artikel lainnya :
MAIN HAKIM SENDIRI SEBUAH GAYA BARU

Sabtu, 17 Desember 2011

HAK DAN KEWAJIBAN KONSUMEN


Hak dan kewajiban konsumen Menjelang Hari Natal dan tahun baru, merupakan hal yang perlu diperhatikan berhubung meningkatnya permintaan konsumen akan barang dan jasa. Namun dalam transaksi jual beli secara praktek tidak sedikit konsumen yang mengeluh akan ketidak nyamanan barang yang di beli.

Meningkatnya konsumsi akan barang dan/atau jasa juga menuntut pelayanan dan perlindungan yang baik bagi konsumen dari pelaku usaha itu sendiri. Sehingga tidak berlebihan, bila konsumen sering dianalogikan sebagai Raja..

Untuk melindungi hal tersebut, penting kiranya para konsumen memahami hak-hak yang dimiliki demi mendapatkan perlindungan akan barang dan/jasa yang dikonsumsinya. Berikut hak-hak yang dimiliki para konsumen:

- Hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa;

- Hak untuk memilih barang dan/atau jasa serta mendapatkan barang dan/atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan;

- Hak atas informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi jaminan barang dan/atau jasa;

- Hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan/atau jasa yang digunakan;

- Hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan, dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut;

- Hak untuk mendapat pembinaan dan pendidikan konsumen;

- Hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif;

- Hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian, apabila barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya;

- Hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan yang lainnya.

Demi mendapatkan perlindungan yang maksimal, maka sudah menjadi kewajiban konsumen untuk memperhatikan hal berikut ini:

- Membaca atau mengikuti petunjuk informasi dan prosedur pemakaian atau pemanfaatan barang dan/atau jasa demi keamanan dan keselamatan;

- Beritikad baik dalam melakukan transaksi pembelian barang dan/atau jasa;

- Membayar sesuai dengan nilai tukar yang disepakati;

- Mengikuti upaya penyelesaian hukum sengketa perlindungan konsumen secara patut.

Hal lain mungkin kembali kepada anda yang harus profesional  sa'at berbelanja, pastikan produk tidak kadaluarsa dan bebas dari obat-obat terlarang.
Demikian, semoga bermanfaat... Hal lain yang mungkin anda tidak tahu bisa mempertanyakannya melalui komentar..