"Berbagi Itu Indah"

Blog ini merupakan media untuk berbagi. Sebuah catatan dan karya pribadi yang bebas dari PLAGIAT. Jika anda ingin mengcopy tulisan di blog ini, harap untuk selalu memberikan Link dari tulisan yang anda copy. Terima kasih... semoga bermanfaat

Senin, 10 November 2014

UNSUR "BARANG SIAPA" KELIRU, DAPAT MENGAKIBATKAN DAKWAAN TIDAK DAPAT DITERIMA

Ada dua kemungkinan jika kualitas subjek hukum yang diajukan mengandung kekeliruan antara lain dengan cara menyatakan unsur “setiap orang” tidak terpenuhi, sehingga terdakwa dinyatakan bebas dari dakwaan Penuntut Umum, namun hal itu mengandung sedikit pergesekan dengan pengertian putusan bebas menurut Pasal 191 ayat (1) KUHAP yang menyatakan bahwa putusan bebas itu dijatuhkan jika kesalahan terdakwa atas “perbuatan” yang didakwakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan, sedangkan unsur “setiap orang” dalam rumusan pasal bukanlah bagian dari unsur perbuatan, sehingga tidak terbuktinya unsur “setiap orang” sulit untuk disimpulkan sebagai alasan yang bisa membebaskan terdakwa, hal ini pernah terjadi pada perkara pembunuhan Udin wartawan bernas, dimana terdakwa Iwik diputus bebas dengan alasan tidak terbukti unsur “barangsiapa” yang sempat menjadi kontroversi.
Kemungkinan lain bahwa kekeliruan dalam unsur “setiap orang” itu bisa diakomodir melalui ketentuan Pasal 156 ayat (1) KUHAP, diamana hakim dapat menyatakan bahwa dakwaan penuntut umum tidak dapat diterima. Menurut M. Yahya Harahap ada beberapa keadaan yang dapat dipandang bahwa dakwaan penuntut umum tidak dapat diterima antara lain karena:
a.       Tindak pidana yang didakwakan sedang bergantung pemeriksaannya
b.      Orang yang diajukan sebagai terdakwa keliru
c.       Sistematika dakwaan keliru
d.      Bentuk dakwaan yang diajukan keliru
Namun yang menjadi persoalan adalah, apakah hakim tetap berwenang untuk menentukan dakwaan tidak dapat diterima dengan alasan adanya kekeliruan dalam unsur “setiap orang”, meskipun tanpa adanya eksepsi dari terdakwa atau penasehat hukum terdakwa? dengan berpegang teguh pada prinsip bahwa prosedur penyelesaian perkara pidana harus dilakukan secara tepat dan sempurna, maka meskipun tidak ada eksepsi dari terdakwa/penasehat hukum seyogyanya hakim tetap berwenang untuk menyatakan suatu dakwaan tidak dapat diterima untuk menghindari pelanggaran HAM bagi orang yang diajukan kepersidangan dengan dakwaan yang tidak cermat.
Menyangkut amar putusan yang menyatakan bahwa dakwaan tidak dapat diterima bisa kita temukan dalam Putusan Peninjauan Kembali MA-RI Nomor: 13 PK/Pid/2011. Majelis Hakim PK menyatakan bahwa dakwaan Jaksa/Penuntut Umum tidak dapat diterima, dengan alasan Penuntut Umum tidak cermat dalam membuat surat dakwaan yang tidak mempergunakan Undang-Undang Pers yang sifatnya khusus. Putusan PK tersebut bisa menjadi dasar bahwa kekeliruan dalam menerapkan undang-undang dapat menjadi alasan suatu dakwaan tidak dapat diterima. Kekeliruan dalam menerapkan UU Perlindungan Anak terhadap seorang anak sesungguhnya mengandung persoalan yang hampir mirip, hanya perbedaannya bahwa disini Penuntut Umum telah tidak cermat dalam menggunakan undang-undang yang seharusnya hanya diberlakukan terhadap orang dewasa.


Kamis, 06 November 2014

JENIS PUTUSAN DALAM PERAKARA PIDANA

Trimen Harefa. Advokat/ Pengabdi Bantuan Hukum di YLBH-RI Medan, Sumatera Utara. Indonesia
Jenis putusan dalam perakara Pidana adalah sebagai berikut:
1.      Putusan Bebas (Vrijspraak)
Pasal 191 ayat (1) KUHAP mengatakan bahwa Jika pengadilan berpendapat dari hasil pemeriksaan disidang, kesalahan terdakwa atas perbuatan yang didakwakan kepadanya tidak terbukti secara sah dan meyakinkan, maka terdakwa diputus bebas.
2.      Putusan Lepas dari segala Tututan Hukum (Onslagh Van Recht Vervolging)
Pasal 191 ayat (2) KUHAP mengatakan bahwa Jika Pengadilan berpendapat bahwa perbuatan yang didakwakan terbukti, tetapi perbuatan itu tidak merupakan suatu tindak pidana, maka terdakwa diputus lepas dari segala tuntutan hukum.
3.      Putusan Penjatuhan Hukuman Pidana

Putusan Penjatuhan Hukuman Pidana dijatuhkan apabila Pengadilan berpendapat bahwa Perbuatan yang didakwakan kepada Terdakwa Terbukti secara sah dan meyakinkan serta tidak adanya alasan Pemaaf dan Alasan Pembenar bagi Terdakwa.

Baca juga artikel hukum tentang:

PENEGAKKAN HUKUM MENGGUNAKAN RASIO DAN HATI



Kamis, 17 Juli 2014

PERTIMBANGAN HUKUM OLEH HAKIM DALAM MEMUTUS PERKARA

TRIMEN HAREFA SH. Advocat/ Pengabdi Bantuan Hukum
Menurut pasal 1 Undang-undang No. 8 Tahun 1981 tentang kitab undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), Hakim adalah pejabat Peradilan Negara yang diberi wewenang oleh undang-undang untuk mengadili. Kemudian kata “mengadili” sebagai rangakaian tindakan hakim untuk menerima, memeriksa, dan memutus perkara berdasarkan asas bebas, jujur, dan tidak memihak dalam sidang suatu perkara dan menjunjung tinggi 3 (tiga) asas peradilan yaitu sederhana, cepat dan biaya ringan.
Profesi Hakim adalah profesi dengan pekerjaan kemanusiaan yang tidak boleh jatuh kedalam dehumanizing yang bersifat logic mechanical hingga dapat terperosok pada jurang alienasi hukum dari manusia dan kemanusiaan itu sendiri. Hakim bertanggung jawab untuk mengembalikan hukum kepada pemilik hukum itu yaitu manusia. Hukum untuk manusia sebagai alat untuk mewujudkan kesejahteraan manusia, bukan hukum untuk hukum itu sendiri.
Menurut Undang-undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang kekuasaan Kehakiman, Pertimbangan Hakim adalah pemikiran-pemikiran atau pendapat hakim dalam menjatuhkan putusan dengan melihat hal-hal yang dapat meringankan atau memberatkan pelaku. Setiap Hakim wajib menyampaikan pertimbangan atau pendapat tertulis terhadap perkara yang sedang diperiksa dan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari putusan.[1]
Kepastian hukum menekankan agar hukum atau peraturan ditegakan sebagaimana yang diinginkan oleh bunyi hukum/peraturannya. Fiat Justitia et pereat mundus (meskipun dunia ini runtuh hukum harus ditegakkan). Adapun nilai sosiologis menekankan kepada kemanfaatan bagi masyarakat. Di dalam memutus sebuah perkara dan mempertimbangkan layak tidaknya seseorang dijatuhi pidana seorang hakim didasarkan oleh keyakinan hakim dan tidak hanya berdasarkan bukti – bukti yang ada.
Secara normatif, pengadilan adalah tempat untuk mendapatkan keadilan. Hal itu tersandang dari namanya “pengadilan” dan dari irah-irah putusan Hakim yang menjadi gawangnya. Menurut irah-irah itu, dalam menyelesaikan perkara Hakim tidak bekerja “demi hukum” atau “demi undang-undang”, melainkan “Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”.[2]
Frase “Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa” menjadi simbol bahwa Hakim bekerja mewakili Tuhan Yang Maha Esa. Frase itu juga menjadi jaminan bahwa Hakim dalam menyelesaikan perkara akan bekerja secara jujur, bersih, dan adil karena ia mengatas namakan Tuhan. Sebab jika tidak demikian, maka Hakim yang tidak berlaku jujur, bersih, dan adil, kelak di “pengadilan terakhir” ia harus mempertanggungjawabkan perbuatan dan perilakunya di hadapan Tuhan Yang Maha Adil.
Putusan pengadilan adalah penyataan hakim yang diucapkan pada sidang pengadilan yang terbuka untuk umum untuk menyelesaikan atau mengakhiri suatu perkara. Putusan dapat dijatuhkan setelah pemeriksaan perkara selesai dan oleh pihak-pihak yang berperkara sudah tidak ada lagi yang ingin dikemukakan. Putusan pengadilan merupakan suatu yang sangat diharapkan oleh pihak-pihak yang berperkara, sebab dengan putusan pengadilan tersebut pihak-pihak yang berperkara mengharapkan adanya kepastian hukum dalam perkara yang mereka hadapi.
Untuk memberikan putusan pengadilan yang benar-benar menciptakan kepastian hukum dan mencerminkan keadilan, hakim yang melaksanakan peradilan harus benar-benar mengetahui duduk perkara yang sebenarnya dan peraturan hukum yang mengaturnya untuk diterapkan, baik peraturan hukum yang tertulis dalam peraturan perundang-undangan maupun hukum yang tidak tertulis dalam hukum adat. Namun kenyataannya tidak selalu sejalan dengan gagasan normatifnya. Tidak selamanya Hakim memiliki kesadaran di dalam hatinya bahwa kelak ia akan mempertanggungjawabkan hasil pekerjaannya di hadapan Tuhan Yang Maha Esa. Oleh karenanya tidak jarang terdapat putusan-putusan Hakim yang tidak mencerminkan rasa keadilan.

Tidak semua Hakim memiliki rasa takut bahwa kelak ia akan bertanggung jawab kepada Tuhan Yang Maha Esa tentang apa yang telah diputuskannya. Memang sulit untuk mengukur secara matematis, putusan Hakim yang bagaimana yang memenuhi rasa keadilan itu. Akan tetapi tentu saja ada indikator yang dapat digunakan untuk melihat dan merasakan bahwa suatu putusan telah memenuhi rasa keadilan atau tidak. Indikator itu antara lain dapat ditemukan di dalam “pertimbangan hukum” yang digunakan Hakim.

Pertimbangan hukum merupakan dasar argumentasi Hakim dalam memutuskan suatu perkara. Jika argumen hukum itu tidak benar dan tidak sepantasnya (proper), maka orang kemudian dapat menilai bahwa putusan itu tidak benar dan tidak adil.

Pertimbangan hukum yang tidak benar dapat terjadi karena berbagai kemungkinan:
1.   Hakim tidak mempunyai cukup pengetahuan hukum tentang masalah yang sedang ditangani. Namun secara normatif seharusnya hal ini tidak boleh terjadi, karena Hakim dapat memerintahkan setiap pihak untuk menyediakan ahli yang akan memberikan keterangan dan menjelaskan pokok persoalannya di dalam persidangan.
2.   Hakim sengaja menggunakan dalil hukum yang tidak benar atau tidak semestinya karena adanya faktor lain seperti adanya tekanan pihak-pihak tertentu, suap, dan faktor-faktor lain yang mempengaruhi independensi Hakim yang bersangkutan.
3.   Hakim tidak memiliki cukup waktu untuk menuliskan semua argumen hukum yang baik disebabkan karena terlalu banyaknya perkara yang harus diselesaikan dalam kurun waktu yang relatif singkat.
4.   Hakim malas untuk meningkatkan pengetahuan dan wawasannya, sehingga berpengaruh terhadap kualitas putusan yang dibuatnya. Faktor ini merupakan faktor yang pengaruhnya tidak langsung, namun cukup menentukan kualitas putusan.
Pertimbangan hukum seorang hakim tidak kalah penting dibandingkan dengan amar putusan hakim dan justru bagian pertimbangan hukum itulah yang menjadi roh dari seluruh materi isi putusan, bahkan putusan yang tidak memuat pertimbangan hukum cukup menjadi alasan untuk diajukan upaya hukum baik itu banding maupun kasasi, yang dapat menimbulkan potensi putusan tersebut akan dapat dibatalkan oleh pengadilan yang lebih tinggi.
Dalam penjatuhan pidana oleh hakim terhadap pelaku tindak pidana, pada dasarnya haruslah mempertimbangkan segala aspek tujuan, yaitu sebagai berikut:
1.   Sebagai upaya untuk melindungi masyarakat dari ancaman suatu kejahatan yang dilakukan oleh pelakunya;
2.      Sebagai upaya represif agar penjatuhan pidana membuat pelakunya jera dan tidak akan melakukan tindak pidana dikemudian hari;
3.  Sebagai upaya preventif agar masyarakat luas tidak melakukan tindak pidana sebagaimana yang dilakukan oleh pekakunya;
4.   Mempersiapkan mental masyarakat dalam menyikapi suatu kejahatan dan pelaku kejahatan tersebut, sehingga pada saatnya nanti pelaku tindak pidana dapat diterima dalam pergaulan masyarakat.



[1] Undang-undang nomor 48 Tahun 2009 tentang kekuasaan kehakiman.
[2] Ahmad Rifai, 2010. Penemuan Hukum oleh Hakim Dalam Perspektif Hukum Progresif, Jakarta: Sinar Grafika, hal 94.

Selasa, 03 Desember 2013

PERKEMBANGAN HUKUM KESEHATAN

Rumah Sakit Umum Daerah Gunungsitoli
Dalam Perkembangan terakhir ini, semakin menunjukkan bahwa pelayanan rumah sakit telah bergeser dari lembaga sosial menjadi lembaga usaha yang menjanjikan. Apalagi Rumah sakit yang didirikan dan dikelola oleh pihak-pihak swasta, rumah sakit telah dijadikan sebaga badan usaha yang mencari keuntungan (profit making).

Menurut Undang-undang nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan pasal 33 dikatakan :
"Setiap pimpinan penyelenggaraan fasilitas pelayanan kesehatan masyarakat harus memiliki kompetensi manajemen kesehatan yang dibutuhkan".


Kompetensi ini lah yang menjadi pedoman yang harus diperhatikan oleh setiap orang yang menyediakan fasilitas kesehatan dan untuk mendapatkan kompetensi ini diperlukan biaya dan waktu yang tidak sedikit. Pasal 8 ayat (2) Permenkes RI Nomor 532 Tahun 1982, untuk memperoleh ijin dari Menteri Kesehatan, Rumah sakit (RS) yang dimiliki dan diselenggarakan oleh badan hukum. Jadi Rumah sakit merupakan subjek hukum sebaga Badan Hukum bukan Individu. Adapun hubungan rumah sakit sebagai badan hukum adalah : Rumah sakit sebagai Badan Usaha yang bergerak dibidang jasa, dokter, perawat dan bidan adalah pekerjanya.

Menurut undang-undang korporasi tanggungjawab dalam sebuah korporasi dibebankan kepada pimpinan korporasi tersebut bukan kepada pekerjanya. Jika pekerjanya bersalah dan merugikan klien atau customer ataupun konsumen dari sebuah korporasi maka pekerja tersebut menerima sanksi dari korporasi (Rumah sakit). Tanggungjawab pemerintah dan pimpinan rumah sakit terhadap tenaga kesehatan di Indonesia belum maksimal dirasakan oleh tenaga kesehatan, masih banyak dokter yang dituntut dipengadilan karena tuduha malpraktik dalam rumah sakit.


Semoga dengan adanya putusan MA tentang kasus dr. Ayu di manado dapat menjadi perhatian serius bagi pakar dan pembentuk hukum serta peraturan perundang-undangan, bahwa hukum kesehatan tidak sama dengan hukum pidana dan perdata. Hukum kesehatan adalah sebuah hukum khusus (lex Spesialist) yang dapat mengesampingkan hukum pidana dan perdata. Ada banyak pasal dan rumusan hukum dalam hukum pidana indonesia yang tidak sama dengan pola pemikiran dalam hukum kesehatan.

Tenaga kesehatan saat ini membutuhkan sebuah peraturan perundang-undangan yang pada pokoknya bersifat memperjelas hubungan dan tanggungjawab antara rumah sakit, tenaga kesehatan dan pasien. Serta prosedur dari penanganan dugaan tindak pidana malpraktik dalam rumah sakit. Dan pengesahan undang-undang keperawatan RI.

Hal ini adalah sebuah kebutuhan yang sangat vital dalam perkembangan dunia medis di Indonesia. Tanpa hukum yang jelas, mustahil tujuan dan cita-cita bangsa ini dapat tercapai.

Tidak ada yang membenarkan seorang bersalah dihadapan hukum termasuk dokter. Dokter Indonesia sampai sekarang belum sepenuhnya mendapat perlindungan hukum dari pemerintah. Terlebihi dokter dalam perspektif hukum perdata, wajib dilindungi oleh Badan hukum pemakai jasa. Jika itu di RSUD maka kepala daerah atau direktur RS nyalah yang di bui dan digugat bukan dokternya. (Mengacu pada UU korporasi)

Aksi mogok yang dilakukan dokter tgl 27 November 2013 sebagai reaksi keras atas putusan kasasi di MA adalah sebuah Perbuatan yang kurang bijaksana dan sangat keliru. Menghina martabat dan profesi sendiri. Putusan pengadilan yang telah menadapatkan kekuatan hukum tetap wajib di eksekusi. Jika salah satu pihak tidak terima hasil putusan silahkan melakukan perlawanan lewat Upaya Hukum Luar Biasa alias PK bukan malah mogok.

Selasa, 30 April 2013

EKSEKUSI JENDRAL SUSNO DUADJI


Carut marut hukum di Indonesia masih belum berakhir, setelah masyarakat Indonesia di gemparkan oleh kasus suap dan korupsi yang melibatkan oknum Hakim, Jaksa, polisi dan para aparutur negara, saat ini kita dihebohkan lagi oleh “Eksekusi Jendral polisi Susno Duadji”. Diawali oleh Putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) terhadap Susno Duadji yang menimbulkan penafsiran berbeda oleh aparat penegak hukum, termasuk susno duadji sendiri sebagai mantan jendral polisi sebagai penegak hukum, yang bersikeras menolak di eksekusi oleh kejaksaan, karena dalam putusan pengadilan negeri sampai pada putusan mahkamah agung Tidak dicantumkannya perintah penahanan. Kubu Susno berpatokan pada ketentuan Pasal 197 ayat (2) KUHAP. Isinya menyebutkan putusan batal demi hukum jika tidak memuat ketentuan Pasal 197 ayat (1) k KUHAP. Dalam Pasal 197 ayat (1) huruf k menyatakan surat pemidanaan di antaranya harus memuat perintah supaya terdakwa ditahan atau tetap dalam tahanan atau dibebaskan.
Argumentasi hukum yang digunakan pihak Susno untuk menolak eksekusi adalah ketentuan Pasal 197 Ayat (1) huruf k UU Nomor 81 tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Ketentuan pasal itu menyatakan bahwa surat pemidanaan harus memuat perintah agar terdakwa ditahan, tetap dalam tahanan, atau dibebaskan. Pihak Susno menafsirkan, sesuai Pasal 197 Ayat 2, putusan batal demi hukum jika tak memuat perintah eksekusi.
Pasal 197 Ayat (1) huruf k KUHAP ini pernah diuji materi di Mahkamah Konstitusi. Permohonan diajukan oleh Parlin Riduansyah. Saat itu, Yusril Izha Mahendra bertindak sebagai kuasa hukumnya. 
            Dalam putusan yang dibacakan pada 22 November 2012, MK berpendapat, dalam penjelasan KUHP disebutkan, apabila terjadi kekhilafan atau kekeliruan dalam penulisan pidana seperti diatur Pasal 197, itu tidak menyebabkan batalnya putusan demi hukum. Sebagai hamba Tuhan yang tidak sempurna, menurut MK, hakim dapat membuat kekeliruan, baik disengaja maupun tidak disengaja.
"Sungguh sangat ironis bahwa terdakwa sudah dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana lalu putusannya tidak dapat dieksekusi hanya karena tidak mencantumkan perintah supaya terdakwa ditahan atau tetap dalam tahanan atau dibebaskan," demikian bunyi putusan MK.
MK juga berpendapat, jika perkaranya berdampak tidak meluas seperti penghinaan, mungkin tidak terlalu merugikan kepentingan umum jika putusan dinyatakan batal demi hukum. Namun, jika perkaranya berdampak sangat luas seperti korupsi, tetapi harus batal demi hukum, pendapat MK, putusan itu akan sangat melukai rasa keadilan masyarakat. 
Pada dasarnya jaksa adalah eksekutor negara dalam hukum yang memiliki kewenangan untuk melaksanakan kekuasaan kehakiman yang merdeka, jadi putusan apapun yang dikeluarkan oleh hakim bersifat mengikat dan final, sekalipun dalam putusan itu sendiri terjadi kesalahan dalam pengetikan dan kehkilafan dalam penyusunannya. Hal ini juga di sampaikan oleh WamenkumhamDenny Indrayana, “"Suatu putusan itu tidak dapat dianggap keliru, kecuali oleh putusan yang lebih tinggi, 
kalau pun batal, itu harus dibatalkan melalui pengadilan. Tidak bisa batal hanya berdasarkan pendapat,". Menurut Wakil Ketua DPR Pramono Anung, “"Itu sudah menjadi keputusan yang mengikat bagi siapapun, apalagi ini sudah diserahkan ke kejaksaan untuk dilakukan eksekusi atas putusan itu. Sehingga supaya tidak terjadi mulitafsir, pertama kejaksaan tetap harus menjalankan apa yang menjadi putusan MA".
Seharusnya hal ini dapat dipahami oleh penasehat hukum susno duadji dan aparat kepolisian, dalam masalah eksekusi ini, yang bertanggungjawab secara hukum adalah pihak kepolisian khususnya Polda Jawa Barat yang telah menghala-halangi proses eksekusi dengan berdalih memberikan perlindungan hukum kepada susno duadji. Kapolda jawa barat dapat dimintakan pertanggungjawaban dengan dugaan melanggar pasal 221 KUHPidana dan pasal 421 KUHPidana dengan kategori Kejahatan. Demikian juga halnya dengan penasehat hukum susno duadji dapat dimintakan pertanggungjawaban hukum pidana dengan dugaan melanggar pasal 55, pasal 56 jo pasal 221 KUHPidana dan pasal 421 KUHPidana dan pasal 160 KUHPidana tentang Penghasutan yang kesemuanya adalah delik Kejahatan.
Perlindungan hukum yang diberikan polisi kepada susno duadji bersalah secara hukum, karena kejaksaan adalah perangkat hukum Negara yang melaksanakan tugas kenegaraan dan sesuai dengan perintah undang-undang dan merupakan bagian dari diskresi penegak hukum khususnya kejaksaan.
Dalam kasus ini, disadari betapa buruknya kualitas para penegak hukum kita di Indonesia, bagaimana mungkin bunyi pasal 197 KUHAP yang sudah sangat jelas bunyinya tapi tidak dilengkapi dalam membuat putusan. Yang paling bertanggungjawab dalam kesalahan ini adalah Hakim dan panitera yang ikut dalam pemeriksaan perkara ini, sehingga putusan menjadi cacat hukum. Sungguhpun demikian putusan yang sudah diucapkan didepan pengadilan secara terbuka untuk umum tidak dapat dibatalkan kecuali lembaga pengadilan yang lebih tinggi.
Sebagai generasi penegak hukum, mahasiswa tidak boleh lengah dan bersantai dalam memasuki dunia hukum yang penuh carut marut, jangan main-main dalam menafsirkan pasal demi pasal. Karena dalam hukum yang dipertaruhkan adalah nasib seseorang, hak azasi manusia serta masa depan bangsa dan negara.

Baca juga artikel hukum:

UPAYA PELEMAHAN HUKUM




Senin, 29 April 2013

TANGGUNGJAWAB PEMERINTAH TERHADAP TENAGA KESEHATAN DALAM RUMAH SAKIT



Rumah sakit sebagai tempat penyembuhan penyakit dan pemulihan kesehatan sebagai bagian dari upaya mewujudkan masyarakat yang sehat dan sejahtera sudah seharusnya mendapatkan jaminan kepastian hukum, baik dalam urusan administrasi, pelayanan pengobatan, pemulihan kesehatan dan kegiatan sosial lainnya. Perlindungan hukum ini penting terutama bagi para tenaga kesehatan, sehingga tidak diperlakukan semena-mena oleh orang-orang, organisasi-organisasi serta badan hukum yang tidak bertanggungjawab.
Tanggungjawab hukum dari pemerintah ini diamanatkan secara tegas dan jelas dalam undang-undang perumasakitan. Dalam Pasal 3 huruf (d) Pengaturan penyelengaraan Rumah sakit bertujuan memberikan kepastian hukum kepada pasien, masyarakat, sumber daya manusia rumah sakit, dan Rumah sakit.
Dalam pasal 6 huruf (d) Pemerintah dan pemerintah daerah bertanggungjawab untuk memberikan perlindungan kepada rumah sakit agar dapat memberikan pelayanan kesehatan secara profesional dan bertangungjawab. Dalam pasal ini tanggungjawab hukum secara penuh berada ditangan pemerintah dan pemerintah daerah. Pemerintah bekerjasama dengan pemerintah daerah dalam memberikan jaminan perlindungan hukum kepada tenaga kesehatan dan rumah sakit.
Adapun peran dan tanggungjawab Pemerintah Pusat, Provinsi dan Kabupaten/Kota dalam mewujudkan rumah sakit adalah sebagai berikut :
  1. Pengorganisasian:
    1. Gubernur/Bupati/Walikota bertanggungjawab dalam penyelenggaraan pelayanan rumah sakit sesuai Standar Pelayanan Minimal yang dilaksanakan oleh Rumah Sakit Provinsi/Kabupaten/Kota,
    2. Penyelenggaraan pelayanan rumah sakit sesuai Standar Pelayanan Minimal secara operasional dikoordinasikan oleh Dinas Kesehatan Provinsi/Kabupaten/Kota,
    3. Pelaksanaan dan Pembinaan
      1. Pemerintah Pusat, Provinsi dan Kabupaten/Kota bersama direktur rumah sakit wajib menyelenggarakan pelayanan kesehatan sesuai dengan Standar Pelayanan Minimal yang disusun dan disahkan oleh Kepala Daerah,
      2. Pemerintah Daerah wajib menyediakan sumber daya yang dibutuhkan dalam penyelenggaraan pelayanan kesehatan yang sesuai dengan Standar Pelayanan Minimal,
      3. Pemerintah dan Pemerintah Provinsi memfasilitasi penyelenggaraan pelayanan kesehatan sesuai standar pelayanan minimal dan mekanisme kerjasama antar daerah kabupaten/kota,
  2. Pemerintah Pusat, Provinsi dan Kabupaten/Kota memberikan standar teknis, pedoman, bimbingan teknis, pelatihan, meliputi: Perhitungan kebutuhan Pelayanan rumah sakit sesuai Standar Pelayanan Minimal, Penyusunan rencana kerja dan standar kinerja pencapaian target Standar Pelayanan Minimal, Penilaian pengukuran kinerja, Penyusunan laporan kinerja dalam menyelenggarakan pemenuhan standar pelayanan minmal rumah sakit 
c.       Gubernur/Bupati/Walikota menyampaikan laporan pencapaian kinerja pelayanan rumah sakit sesuai standar pelayanan minimal yang ditetapkan.
d.      Gubernur/Bupati/walikota melaksanakan pengawasan dalam penyelenggaraan pelayanan kesehatan sesuai standar pelayanan minimal rumah sakit di daerah masing-masing,
e.       Membentuk bidang hukum dan hubungan masyarakat rumah sakit, yang bertugas menjalankan dan menegakkan peraturan internal rumah sakit, menerima dan menindaklanjuti temuan komite medik rumah sakit atas laporan atau pengaduan dari pasien, keluarga pasien ataupun lembaga swadaya masyarakat (LSM) tentang terjadinya dugaan malpraktik, mewakili dokter dan tenaga kesehatan lainnya dalam hal dan keadaan tertentu sehingga tidak mengganggu proses pelayanan kesehatan.
f.       Pemerintah Pusat, Provinsi dan Kabupaten/Kota melalui bidang hukum dan humas rumah sakit menerima dan menindaklanjuti keluhan, kritikan dari masyarakat terkait ketidakpuasan dalam pelayanan terlebih jika berkaitan dengan dugaan malpraktik medis.
g.      Pemerintah Pusat, Provinsi dan Kabupaten/Kota melalui bidang hukum dan humas menyelesaikan perkara ataupun sengketa antara dokter dan pasien atau keluarga pasien secara nonlitigasi dengan win-win solution. Sehingga masalah yang terjadi tidak terekspose ke media-media dan menghindari terjadinya pelecehan terhadap rumah sakit, dokter serta menghindari terjadinya peradilan opini.
Pemerintah Pusat, Provinsi dan Kabupaten/Kota menyediakan jasa Advocat secara cuma-cuma sebagai pendamping dokter yang terseret masalah hukum apabila sengketa tidak berhasil diselesaikan dengan cara nonlitigasi dan harus melalui litigasi.

Rabu, 17 April 2013

PRO KONTRA PASAL SANTET DALAM RUU KUHP

Trimen Harefa_Koleksi Penulis
Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (Ruu KUHP) yang saat ini digodok di DPR diharapkan mampu menjadi jawaban atas segala kekurangan dan ketertinggalan KUHP peninggalan kolonial belanda yang sedang di pakai saat ini. KUHP peninggalan belanda sudah tidak sesuai lagi dengan kondisi masyarakat hukum yang terus berkembang atau yang sering dikenal dengan masyarakat modern. Perkembangan masyarakat juga menuntut perkembangan hukum yang mengikuti dan bergerak sesuai dengan masyarakat, sehingga hukum (dalam hal ini hukum pidana) mampu menjadi Social Control. Sehingga apa yang menjadi cita-cita bangsa dan Negara dalam mewujudkan masyarakat yang aman, tertib, maju dan berbudaya dapat diwujudkan.
Saat ini para pakar hukum di Indonesia sedang bekerja keras dalam mengkaji perbuatan pidana yang di anggap patut untuk di pidanakan menurut undang-undang yang akan di sahkan nantinya. Tapi apa jadinya jika para pakar tersebut sebagian multi tafsir akan perkembangan sosial kemasyarakatan Indonesia, tentu saja hal ini akan berdampak terhadap kualitas dari hukum yang sedang dirancang itu sendiri. Salah satu hal yang sangat kontroversi dalam Ruu KUHP adalah dimuatnya pasal santet. Pasal tersebut mengundang banyak kritik khususnya bagi orang-orang dan organisasi yang berkecipung dalam dunia hukum, salah satunya dari anggota komisi III DPR RI Fraksi Partai Demokrat Didi Irawadi Syamsuddin dan FPDIP Eva Kusuma Sundari “Kalaupun benda santet seperti paku dan kawat ada tapi bagaimana materiallnya, bahwa yang mengirim X atau Y?”. (dikutip dari majalah Detik)
Bagi mereka yang setuju dengan dimasukkannya pasal santet dalam Ruu KUHP antara lain dari pihak Kepolisian yang diwakili oleh Brigjend Bambang Sri Herwanto yang menjabat sebagai Kepala Biro Penyusunan dan Penyuluhan Hukum (karosunluhkum) mabes polri berpendapat “Bahwa santet merupakan ilmu gaib yang butuh pembuktianyang kongkret, namun jika nantinya di atur, polri siap untuk melaksanakan danberusaha membuktikan soal adanya santet tersebut”.
Ahli hukum pidana Universitas Islam Indonesia Muzakir, buru-buru meluruskan kontruksi hukum pasal 293 Ruu KUHP, “Tak ada istilah pasal santet dalam pasal 293 itu. Menurutnya, pasal itu dikenakan bagi mereka yang menawarkan jasa ilmu gaib untuk membunuh orang lain. Soal apakah orang itu meninggal karena santet, itu tak masuk pembuktian hukum. (dikutip dari majalah Detik)
Berangkat dari uraian diatas, penulis dalam hal ini berkapasitas sebagai mahasiswa hukum di salah satu universitas swasta di medan dan sekaligus sebagai pribadi  yang peduli dengan perkembangan sosial masyarakat dan perkembangan hukum itu sendiri, memberikan pandangan akan pro kontranya dimasukkannya pasal santet dalam Ruu KUHP. Santet merupakan kekuatan roh jahat (ilmu gaib) yang dengan sengaja di miliki oleh seseorang untuk membuat orang lain menderita, teraniaya dan bahkan meninggal dunia. Santet merupakan suatu bukti bahwa masyarakat Indonesia masih di pengaruhi oleh hal-hal gaib dan bertentangan dengan nilai Ketuhanan Yang Maha Esa, jadi santet merupakan bagian dari kegiatan sosial kemasyarakatan yang bertentangan dengan hukum masyarakat itu sendiri yakni Hukum adat dan juga bertentangan dengan hukum agama.
Individu yang memiliki ilmu santet tersebut tidak diterima dengan baik oleh masyarakatnya, ini adalah sanksi sosial yang didapatkan oleh seseorang yang mempunyai ilmu santet. Dan dalam hukum agama yang mengajarkan setiap umatnya untuk berbuat kebajikan akan mendapatkan upah sorgawi dan kehidupan yang kekal di akhir hidupnya nanti, jadi seseorang yang memiliki ilmu santet sudah barang pasti upahnya adalah neraka.
Berdasarkan penjelasan demikian, santet lebih tetapnya diatur sebagai bagian dari hukum Adat dan hukum agama, jadi sanksinyapun diatur oleh hukum adat masing-masing daerah serta hukum agamanya masing-masing.
Jika dalam kontruksi hukum nasional dalam hal ini hukum pidana, ketidakpastiannya antara lain :
1.       pasal santet adalah pasal yang serba tanggung pemidanaannya serta sulitnya membuktikan seseorang memiliki dan mengirimkannya ke orang lain.
2.       Bagaimana merumuskan delik santet apabila pelakunya hanya melakukan percobaan (pooging), seorang lainnya sebagai turut serta dalam melakukan kegiatan santet tersebut.
3.       Bagaimana jika kasusnya adalah delneming atau samenloop. Pembuktian masing-masing peran dari pelaku santet ini sangatlah sulit.
4.       Bagaimana dengan Saksi Ahlinya? Apakah seseorang juga nantinya akan diangkat dan diberikan sertifikat sebagai ahli santet?
5.       Bagaimana dengan Penyidiknya, apakah seorang polisi atau pegawai negeri sipil yang diberikan kewenangan sebagai penyidik harus mempunyai ilmu santet juga? Tidak mungkin penegak hukum main tebak-tebakan saja.
Jadi penulis dapat menarik kesimpulan bahwa pasal santet sangat tidak tepat untuk dimasukkan dalam Ruu KUHP karena dapat menimbulkan ketidakpastian hukum serta mewujudkan keadilan dalam masyarakat. Akhir kata, semoga para pakar hukum dan aktivis hukum yang turut serta dalam perumusan Ruu KUHP tersebut diberikan kebijaksanaan dan pemikiran yang kritis, sehingga Ruu KUHP yang baru dapat menjadi jawaban dari masalah-masalah sosial masyarakat terutama dalam lingkungan hukum pidana.