"Berbagi Itu Indah"

Blog ini merupakan media untuk berbagi. Sebuah catatan dan karya pribadi yang bebas dari PLAGIAT. Jika anda ingin mengcopy tulisan di blog ini, harap untuk selalu memberikan Link dari tulisan yang anda copy. Terima kasih... semoga bermanfaat

Selasa, 19 Juli 2011

PENANGKAPAN


Dalam proses pidana, penangkapan dilakukan hanya untuk:  (pasal 16 KUHAP)
  1. Untuk kepentingan penyelidikan, penyelidik atas perintah penyidik berwenang melakukan penangkapan.
  2. Untuk kepentingan penyidikan, penyidik dan penyidik pembantu berwenang melakukan penangkapan.
"Perintah penangkapan dilakukan kepada seseorang yang diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti permulaan yang cukup". pasal 17 KUHAP.
Dalam proses penangkapan, tidak boleh dilakukan secara semena-mena dan dengan kekerasan ataupun paksaan terhadap seseorang. Untuk itu perlu adanya dugaan keras, bahwa orang itu melakukan tindak pidana berdasarkan bukti-bukti otentik, nyata, jelas dan bisa dipertanggungjawabkan. Polisi yang masih muda biasanya sangat terburu nafsu dalam melakukan penangkapan, menjadikan penangkapan sebuah hobby yang di gemari. Walaupun sudah ada petunjuk untuk mendakwa seseorang, akan tetapi orang itu bisa saja dibebaskan, sementara penyidikan terus dilakukan. Jikalau bukti-buktinya telah cukup terkumpul, barulah terhadapnya dilakukan penangkapan bahkan penahanan. Dalam penangkapan harus menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan dan Hak Azasi Manusia.

Bukti-bukti itu misalnya :
  1. Bekas lahir atau Material : seperti tetesan darah, cap jari, bekas muntahan, luka tembakan, bekas kaki dan lain-lain.
  2. Bekas dalam bathin manusia atau bekas Psykis, seperti bekas penangkapan dengan panca-indera saksi-saksi. Orang ahli tersangka dan lain-lain.
Pelaksanaan tugas penangkapan dilakukan oleh petugas kepolisian negara republik indonesia dengan memperlihatkan surat tugas serta memberikan kepada tersangka surat perintah penangkapanyang mencantumkan identitas tersangka dan menyebutkan alasan penangkapan serta uraian singkat perkara kejahatan yang dipersangkakan serta tempat ia diperiksa.
Dalam hal tertangkap tangan penangkapan dilakukan tanpa surat perintah, dengan ketentuan bahwa penangkapan harus segera menyerahkan tertangkap beserta barang bukti yang ada kepada penyidik atau penyidik pembantu terdekat.

Tembusan surat perintah penangkapan sebagaimana dimaksud, harus diberikan kepada keluarganya segera setelah penangkapan dilakukan.
Surat perintah penangkapan dikeluarkan oleh pejabat polri yang berwenang dalam melakukan penyidikkan di daerah hukumnya dan harus sesuai sebagaimana di atur dalam undang-undang.

Terhadap tersangka pelaku pelanggaran tidak diadakan penangkapan kecuali dalam hal ia telah di panggil secara sah dua kali berturut-turut tidak memenuhi panggilan itu tanpa alasan yang sah.

Apabila Anda mengalami penangkapan secara semena-mena dan tidak memenuhi prosedur di atas, dapat melaporkannya ke Divisi Profesi dan Pengamanan (DitPropam) atau LBH atau kepada seorang ahli hukum ataupun dapat mengajukan Praperadilan.
SALAM KEADILAN!!!

1 komentar: