Rumah sakit sebagai tempat penyembuhan penyakit dan
pemulihan kesehatan sebagai bagian dari upaya mewujudkan masyarakat yang sehat
dan sejahtera sudah seharusnya mendapatkan jaminan kepastian hukum, baik dalam
urusan administrasi, pelayanan pengobatan, pemulihan kesehatan dan kegiatan
sosial lainnya. Perlindungan hukum ini penting terutama bagi para tenaga
kesehatan, sehingga tidak diperlakukan semena-mena oleh orang-orang,
organisasi-organisasi serta badan hukum yang tidak bertanggungjawab.
Tanggungjawab hukum dari pemerintah ini diamanatkan
secara tegas dan jelas dalam undang-undang perumasakitan. Dalam Pasal 3 huruf
(d) Pengaturan penyelengaraan Rumah sakit bertujuan memberikan kepastian hukum
kepada pasien, masyarakat, sumber daya manusia rumah sakit, dan Rumah sakit.
Dalam pasal 6 huruf (d) Pemerintah dan pemerintah
daerah bertanggungjawab untuk memberikan perlindungan kepada rumah sakit agar
dapat memberikan pelayanan kesehatan secara profesional dan bertangungjawab.
Dalam pasal ini tanggungjawab hukum secara penuh berada ditangan pemerintah dan
pemerintah daerah. Pemerintah bekerjasama dengan pemerintah daerah dalam
memberikan jaminan perlindungan hukum kepada tenaga kesehatan dan rumah sakit.
Adapun peran dan tanggungjawab Pemerintah Pusat, Provinsi dan Kabupaten/Kota
dalam mewujudkan rumah sakit adalah sebagai berikut :
- Pengorganisasian:
- Gubernur/Bupati/Walikota
bertanggungjawab dalam penyelenggaraan pelayanan rumah sakit sesuai
Standar Pelayanan Minimal yang dilaksanakan oleh Rumah Sakit
Provinsi/Kabupaten/Kota,
- Penyelenggaraan
pelayanan rumah sakit sesuai Standar Pelayanan Minimal secara operasional
dikoordinasikan oleh Dinas Kesehatan Provinsi/Kabupaten/Kota,
- Pelaksanaan
dan Pembinaan
- Pemerintah Pusat, Provinsi dan
Kabupaten/Kota bersama direktur rumah sakit wajib menyelenggarakan
pelayanan kesehatan sesuai dengan Standar Pelayanan Minimal yang disusun
dan disahkan oleh Kepala Daerah,
- Pemerintah Daerah wajib menyediakan sumber daya yang
dibutuhkan dalam penyelenggaraan pelayanan kesehatan yang sesuai dengan
Standar Pelayanan Minimal,
- Pemerintah dan Pemerintah Provinsi memfasilitasi
penyelenggaraan pelayanan kesehatan sesuai standar pelayanan minimal dan
mekanisme kerjasama antar daerah kabupaten/kota,
- Pemerintah Pusat, Provinsi dan Kabupaten/Kota memberikan standar teknis, pedoman, bimbingan teknis, pelatihan, meliputi: Perhitungan kebutuhan Pelayanan rumah sakit sesuai Standar Pelayanan Minimal, Penyusunan rencana kerja dan standar kinerja pencapaian target Standar Pelayanan Minimal, Penilaian pengukuran kinerja, Penyusunan laporan kinerja dalam menyelenggarakan pemenuhan standar pelayanan minmal rumah sakit
c.
Gubernur/Bupati/Walikota menyampaikan laporan pencapaian
kinerja pelayanan rumah sakit sesuai standar pelayanan minimal yang ditetapkan.
d.
Gubernur/Bupati/walikota melaksanakan pengawasan dalam
penyelenggaraan pelayanan kesehatan sesuai standar pelayanan minimal rumah sakit di daerah masing-masing,
e.
Membentuk bidang hukum dan hubungan masyarakat rumah sakit, yang
bertugas menjalankan dan menegakkan peraturan internal rumah sakit, menerima
dan menindaklanjuti temuan komite medik rumah sakit atas laporan atau pengaduan
dari pasien, keluarga pasien ataupun lembaga swadaya masyarakat (LSM) tentang
terjadinya dugaan malpraktik, mewakili dokter dan tenaga kesehatan lainnya
dalam hal dan keadaan tertentu sehingga tidak mengganggu proses pelayanan
kesehatan.
f.
Pemerintah Pusat, Provinsi dan Kabupaten/Kota melalui bidang
hukum dan humas rumah sakit menerima dan menindaklanjuti keluhan, kritikan dari
masyarakat terkait ketidakpuasan dalam pelayanan terlebih jika berkaitan dengan
dugaan malpraktik medis.
g.
Pemerintah Pusat, Provinsi dan Kabupaten/Kota melalui
bidang hukum dan humas menyelesaikan perkara ataupun sengketa antara dokter dan
pasien atau keluarga pasien secara nonlitigasi dengan win-win solution. Sehingga masalah yang terjadi tidak terekspose ke
media-media dan menghindari terjadinya pelecehan terhadap rumah sakit, dokter
serta menghindari terjadinya peradilan opini.
Pemerintah Pusat, Provinsi dan Kabupaten/Kota menyediakan jasa Advocat secara cuma-cuma
sebagai pendamping dokter yang terseret masalah hukum apabila sengketa tidak
berhasil diselesaikan dengan cara nonlitigasi dan harus melalui litigasi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar