"Berbagi Itu Indah"

Blog ini merupakan media untuk berbagi. Sebuah catatan dan karya pribadi yang bebas dari PLAGIAT. Jika anda ingin mengcopy tulisan di blog ini, harap untuk selalu memberikan Link dari tulisan yang anda copy. Terima kasih... semoga bermanfaat

Senin, 29 April 2013

TANGGUNGJAWAB PEMERINTAH TERHADAP TENAGA KESEHATAN DALAM RUMAH SAKIT



Rumah sakit sebagai tempat penyembuhan penyakit dan pemulihan kesehatan sebagai bagian dari upaya mewujudkan masyarakat yang sehat dan sejahtera sudah seharusnya mendapatkan jaminan kepastian hukum, baik dalam urusan administrasi, pelayanan pengobatan, pemulihan kesehatan dan kegiatan sosial lainnya. Perlindungan hukum ini penting terutama bagi para tenaga kesehatan, sehingga tidak diperlakukan semena-mena oleh orang-orang, organisasi-organisasi serta badan hukum yang tidak bertanggungjawab.
Tanggungjawab hukum dari pemerintah ini diamanatkan secara tegas dan jelas dalam undang-undang perumasakitan. Dalam Pasal 3 huruf (d) Pengaturan penyelengaraan Rumah sakit bertujuan memberikan kepastian hukum kepada pasien, masyarakat, sumber daya manusia rumah sakit, dan Rumah sakit.
Dalam pasal 6 huruf (d) Pemerintah dan pemerintah daerah bertanggungjawab untuk memberikan perlindungan kepada rumah sakit agar dapat memberikan pelayanan kesehatan secara profesional dan bertangungjawab. Dalam pasal ini tanggungjawab hukum secara penuh berada ditangan pemerintah dan pemerintah daerah. Pemerintah bekerjasama dengan pemerintah daerah dalam memberikan jaminan perlindungan hukum kepada tenaga kesehatan dan rumah sakit.
Adapun peran dan tanggungjawab Pemerintah Pusat, Provinsi dan Kabupaten/Kota dalam mewujudkan rumah sakit adalah sebagai berikut :
  1. Pengorganisasian:
    1. Gubernur/Bupati/Walikota bertanggungjawab dalam penyelenggaraan pelayanan rumah sakit sesuai Standar Pelayanan Minimal yang dilaksanakan oleh Rumah Sakit Provinsi/Kabupaten/Kota,
    2. Penyelenggaraan pelayanan rumah sakit sesuai Standar Pelayanan Minimal secara operasional dikoordinasikan oleh Dinas Kesehatan Provinsi/Kabupaten/Kota,
    3. Pelaksanaan dan Pembinaan
      1. Pemerintah Pusat, Provinsi dan Kabupaten/Kota bersama direktur rumah sakit wajib menyelenggarakan pelayanan kesehatan sesuai dengan Standar Pelayanan Minimal yang disusun dan disahkan oleh Kepala Daerah,
      2. Pemerintah Daerah wajib menyediakan sumber daya yang dibutuhkan dalam penyelenggaraan pelayanan kesehatan yang sesuai dengan Standar Pelayanan Minimal,
      3. Pemerintah dan Pemerintah Provinsi memfasilitasi penyelenggaraan pelayanan kesehatan sesuai standar pelayanan minimal dan mekanisme kerjasama antar daerah kabupaten/kota,
  2. Pemerintah Pusat, Provinsi dan Kabupaten/Kota memberikan standar teknis, pedoman, bimbingan teknis, pelatihan, meliputi: Perhitungan kebutuhan Pelayanan rumah sakit sesuai Standar Pelayanan Minimal, Penyusunan rencana kerja dan standar kinerja pencapaian target Standar Pelayanan Minimal, Penilaian pengukuran kinerja, Penyusunan laporan kinerja dalam menyelenggarakan pemenuhan standar pelayanan minmal rumah sakit 
c.       Gubernur/Bupati/Walikota menyampaikan laporan pencapaian kinerja pelayanan rumah sakit sesuai standar pelayanan minimal yang ditetapkan.
d.      Gubernur/Bupati/walikota melaksanakan pengawasan dalam penyelenggaraan pelayanan kesehatan sesuai standar pelayanan minimal rumah sakit di daerah masing-masing,
e.       Membentuk bidang hukum dan hubungan masyarakat rumah sakit, yang bertugas menjalankan dan menegakkan peraturan internal rumah sakit, menerima dan menindaklanjuti temuan komite medik rumah sakit atas laporan atau pengaduan dari pasien, keluarga pasien ataupun lembaga swadaya masyarakat (LSM) tentang terjadinya dugaan malpraktik, mewakili dokter dan tenaga kesehatan lainnya dalam hal dan keadaan tertentu sehingga tidak mengganggu proses pelayanan kesehatan.
f.       Pemerintah Pusat, Provinsi dan Kabupaten/Kota melalui bidang hukum dan humas rumah sakit menerima dan menindaklanjuti keluhan, kritikan dari masyarakat terkait ketidakpuasan dalam pelayanan terlebih jika berkaitan dengan dugaan malpraktik medis.
g.      Pemerintah Pusat, Provinsi dan Kabupaten/Kota melalui bidang hukum dan humas menyelesaikan perkara ataupun sengketa antara dokter dan pasien atau keluarga pasien secara nonlitigasi dengan win-win solution. Sehingga masalah yang terjadi tidak terekspose ke media-media dan menghindari terjadinya pelecehan terhadap rumah sakit, dokter serta menghindari terjadinya peradilan opini.
Pemerintah Pusat, Provinsi dan Kabupaten/Kota menyediakan jasa Advocat secara cuma-cuma sebagai pendamping dokter yang terseret masalah hukum apabila sengketa tidak berhasil diselesaikan dengan cara nonlitigasi dan harus melalui litigasi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar