"Berbagi Itu Indah"

Blog ini merupakan media untuk berbagi. Sebuah catatan dan karya pribadi yang bebas dari PLAGIAT. Jika anda ingin mengcopy tulisan di blog ini, harap untuk selalu memberikan Link dari tulisan yang anda copy. Terima kasih... semoga bermanfaat

Selasa, 05 Mei 2015

KELEMAHAN PENYUSUNAN RANPERDA DALAM PRAKTIK

Ruang Paripurna DPRD Kota Gunungsitoli
1.   Pemilihan kata dan Kalimat dalam peraturan sangat penting. Kalimat yang dipilih adalah penentu segala tindakan subjek yang diatur. Sebab, bahasa peraturan adalah bahasa hukum yang cenderung tunggal dan tidak multitafsir. Semakin lentur tafsir kata yang dipilih semakin besar potensi aturan itu tidak bisa dijalankan. Apalagi kalau kata yang dipilih salah.

2.  Kesalahan dalam merujuk dan atau mimilih Dasar Hukum Ranperda yang dimuat dalam Konsiderans ataupun peraturan tidak merujuk sama sekali aturan yang lebih tinggi meskipun materi yang diatur sama.

3.    Dinamika pembahasan sering kali  mengubah posisi norma dari pasal tertentu ke pasal lain. Kesalahan rujukan bisa membuat pasal tertentu tidak bisa dijalankan serta mengubah rujukan Pasal tersebut kepasal lainnya.

4.    Kesalahan dalam bentuk Peraturan.

5.    Subjek yang diatur bukan domain Peraturan Daerah.

6.  Pengaturan norma hukum pidana sebagai salah satu materi yang melengkapi sebuah Rancangan Peraturan Daerah sebagai antisipasi kemungkian terjadinya penyalahgunaan Lambang Daerah. Pengaturan Norma Hukum Pidana dalam sebuah Ranperda adalah sah-sah saja, sepanjang regulasi tersebut Pengaturannya jelas, memiliki dasar hukum, penjabaran unsur serta klasifikasi perbuatan yang dihukum itu juga jelas. Mengadopsi Sanksi Pidana dari Hukum Pidana Kodifikasi maupun dari delegasi Undang-undang disebut sebagai kriminalisasi Hukum Pidana. Dalam Kriminalisasi Hukum Pidana tersebut ada beberapa hal yang patut untuk diperhatikan misalnya, penggunaan sanksi pidana sebagai Ultimum Remidium, harus mengandung unsur subsosialitet serta mendapat respon dan dukungan dari masyarakat.


7.    Ranperda meruapakan Copy Paste dari Peraturan Daerah pada Daerah Lainnya dan atau Peraturan yang lebih tinggi. Mengadopsi bahasa Undang-undang yang lebih tinggi tidak salah namun perlu persesuaian dengan substansi dan runag lingkup Peraturan Daerah, sehingga materinya tidak umum lagi namun sudah lex spesialis.