"Berbagi Itu Indah"

Blog ini merupakan media untuk berbagi. Sebuah catatan dan karya pribadi yang bebas dari PLAGIAT. Jika anda ingin mengcopy tulisan di blog ini, harap untuk selalu memberikan Link dari tulisan yang anda copy. Terima kasih... semoga bermanfaat

Senin, 08 Oktober 2012

KAJIAN YURIDIS TERHADAP SOLUSI DARI PRESIDEN TERHADAP PERSETERUAN POLRI VS KPK

Trimen Harefa

Perseteruan antara Institusi Polri dan KPK merupakan wujud dari buruknya penegakkan hukum di Indonesia, bukan hukumnya yang salah tapi proses penegakkan hukumnya itulah yang ambu radul. Ini semata-mata karena besar kemungkinan terbenturnya kepentingan serta keterlibatan berbagai pihak yang tersandung oleh Tindak Pidana yang sedang dan akan di usut oleh salah satu institusi. Semestinya hal ini tidak sampai kepada perseteruan yang menyebabkan keresahan dalam masyarakat luas, karena jelas dan tegas ke dua lembaga penegakkan hukum ini yakni Polri dan KPK telah di atur sedemikian rupa dalam undang-undang, khususnya kewenangan dalam penanganan kasus Tindak Pidana Korupsi.

Penetapan seorang jendral polisi yang terlibat dalam kasus dugaan Tindak Pidana korupsi pengadaan alat simulator SIM, membuat Polri gerah dan ketakutan. Hal ini dapat di lihat langsung oleh masyarakat kepada kebijakan Kapolri dalam menarik 20 penyidik polisi yang bertugas di KPK saat proses hukum sang jendral sedang berlangsung. Jelas ini merupakan pelemahan KPK, proses penyidikkan merupakan tahap dasar dalam pengumpulan alat bukti untuk membuat terang suatu tindak pidana dan menentukan dapat tidaknya dilanjutkan ke penuntutan. 

Polri selalu membantah akan memperlemah KPK, tapi upaya penarikkan dan keinginan kuat dalam menangani kasus dugaan simulator SIM yang sedang di tangani KPK, dan upaya penangkapan penyidik KPK Kompol Novel Baswedan menjadi bukti nyata bahwa Polri sedang memperlemah KPK. 
Dalam pasal 50 undang-undang no 30 Tahun 2002 tentang KPK di tegaskan secara jelas bahwa Dalam hal penyidikan dilakukan secara bersamaan oleh kepolisian dan / atau kejaksaan dan komisi pemberantasan korupsi, penyidikkan yang dilakukan oleh kepolisian atau kejaksaan tersebut segera dihentikan. Pasal ini sangatlah mudah dipahami oleh siapapun tidak terkecuali seorang polisi, tapi mengapa institusi polri masih ngotot untuk mendualismekan proses hukum yang sedang di tangani KPK? Ini merupakan ketidakhormatan kepada undang-undang dan hilangnya jiwa nasionalis dalam jiwa dan institusi kepolisian.

Tanggapan dan solusi dari bapak presiden Susilo Bambang Yudhoyono yang selama ini di tunggu-tunggu oleh seluruh elemen masyarakat di Indonesia antara lain :
  1. Penanganan Kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan alat Simulator SIM sepenuhnya di serahkan ke KPK.
  2. Bahwa tidak tepat waktunya mempermasalahkan, apakah Kompol Novel Baswedan terlibat atau tidak dalam dugaan penganiayaan pada saat Novel menduduki jabatan Kasat Reskrim di Polda Bengkulu pada tahun 2004.
  3. Rasanya masyarakat menilai belum waktunya untuk merevisi Undang-undang KPK, karena hanya akan dan mampu memperlemah KPK.
  4. Perlunya aksi nyata dari MoU antara KPK-Polri-Kejaksaan Agung, agar tidak ada kesan akan ada balapan penanganan perkara-perkara tertentu oleh aparat penegak hukum, sebagai suatu aksi nyata merealisasi criminal justice system di Indonesia.
Kajian Yuridis akan solusi yang di sampaikan oleh bapak presiden dapat di jelaskan dalam uraian sebagai berikut :
  1. Penanganan Kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan alat Simulator SIM sepenuhnya di serahkan ke KPK.
    Dari awal penanganan kasus dugaan korupsi pengadaan alat simulator SIM ini sudah mencerminkan niat buruk Polri akan menutupi dan melindungi anggotanya yang terlibat dalam kasus Tindak pidana korupsi di maksud, Dugaan kasus ini terjadi pada saat Irjend. Djoko Soesilo menjabat sebagai Direktur Korlantas Mabes Polri pada tahun 2011 sedangkan kasus baru dimulaikan penyidikan oleh mabes polri berdasarkan penjelasan Komisaris Jendral (Pol) Sutarman 
    Pada 21 Mei 2012, Polri mengeluarkan surat perintah dimulainya penyelidikan (Sprindlid) dengan telah melakukan interogasi dan memeriksa 33 saksi yang diduga terkait kasus tersebut. Dalam interogasi dengan Direktur Utama PT Inovasi Teknologi Indonesia (ITI), Sukoco S Bambang, penyelidik memperoleh informasi bahwa ada data dan informasi yang telah diberikan kepada KPK. Oleh karenanya, pada 17 Juli 2012, dijelaskan Sutarman Bareskrim mengirimkan surat ke KPK perihal Dukungan Penyelidikan. Bareskrim meminta data dan informasi yang dimiliki KPK.

    Dari kronologi kasus di atas dapat di simpulkan bahwa Polri mengakui dan mengetahui secara bersamaan bahwa telah terjadi Tindak pidana Korupsi dan telah di tangani oleh KPK, mengacu kepada Pasal 50 UU no 30 tahun 2002 tentang KPK jelas Polri tidak patuh kepada undang-undang! secara logika hukum bagaimana mungkin satu Tindak pidana yang di lakukan oleh beberapa orang (deelneming) penanganannya di bagi 2, bagaimana dengan barang bukti dan penuntutannya? apakah di bagi dua juga? jelas ini mencerminkan ketidak profesionalisme dan keburukkan kualitas penegakkan hukum di indonesia khususnya Institusi Polri.
  2. Bahwa tidak tepat waktunya mempermasalahkan, apakah Kompol Novel Baswedan terlibat atau tidak dalam dugaan penganiayaan pada saat Novel menduduki jabatan Kasat Reskrim di Polda Bengkulu pada tahun 2004.

    Alih-alih menegakkan hukum demi keadilan, keputusan polda bengkulu dalam mengungkap keterlibatan kompol Novel Baswedan dalam dugaan penganiayaan saat menjabat kasat reskrim di polda bengkulu dengan melakukan penangkapan dan penggeledahan secara paksa bersama-sama penyidik dari mabes polri. Masyarakat menilai ini merupakan jawaban atas perlawanan KPK yang mengangkat penyidik Independen dan tidak mau bergantung kepada Kepolisian. Masyarakat masih teringat akan permainan Polri bagi anggotanya yang ingin jadi pahlawan dalam penegakkan hukum yang mengorbankan seorang jendral, yakni BrigJend Sosno Duadji yang membongkar kasus-kasus besar di institusi kepolisian dan lembaga negara yang lain.
    Permainan ke dua polri ini yang di nilai masyarakat ingin melemahkan KPK dengan mengkriminalisasikan penyidiknya mendapat perlawanan dari para aktivis dan elemen masyarakat luas.
    Dengan solusi dari bapak presiden untuk menunda penanganan kasus Novel baswedan akan memberika keleluasaan kepada KPK untuk fokus dan konsisten dalam penanganan kasus dugaan pengadaan alat simulator SIM.
  3. Rasanya masyarakat menilai belum waktunya untuk merevisi Undang-undang KPK, karena hanya akan dan mampu memperlemah KPK. dan
  4. Perlunya aksi nyata dari MoU antara KPK-Polri-Kejaksaan Agung, agar tidak ada kesan akan ada balapan penanganan perkara-perkara tertentu oleh aparat penegak hukum, sebagai suatu aksi nyata merealisasi criminal justice system di Indonesia.

    Walau sedikit terlambat tapi akhirnya presiden merespon akan keresahan masyarakat dalam rencana revisi Undang-undang KPK yang di nilai hanya akan melemahkan KPK. Presiden dalam konferensi persnya mengatakan bahwa belum waktunya dan belum saatnya undang-undang KPK di revisi kecuali untuk semakin menguatkan KPK itu sendiri tentu dengan itikat baik.

    Presiden juga menanggapi memorandum of understanding (MoU) anatara Polri, Kejaksaan dan KPK dalam memberantas Korupsi, haruslah benar-benar memberikan sinergi dalam pemberantasan Tindak Pidana Korupsi di Indonesia dan tidak malah menjadikan alat untuk memangkas kewenangan salah satu lembaga penegakkan hukum ataupun mengandung ungsur konspirasi untuk melindungi mafia hukum atau sebaliknya di jadikan alat persaingan dalam penanganan satu Tindak Pidana Korupsi.
Solusi dari bapak presiden dapat menjawab keresahan dalam masyarakat, solusi yang tepat dan bijak serta mendukung upaya penegakkan hukum dan pemberantas Tindak Pidana Korupsi di Indonesia. solusi ini adalah kekuatan baru dan semangat baru dalam pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang semakin hari semakin sistematis dan memasuki seluruh aspek kehidupan masyarakat.

"Tiada kebuntuan saat harapan masih ada, tiada kegelapan saat cahaya fajar masih ada, demikian dalam pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, kita tidak pernah berhenti untuk melawan selagi nafas kebajikan masih ada dalam jiwa dan raga" karena itulah hakekat kita untuk hidup.

"
Tidak seorang pun punya kemampuan untuk melakukan sesuatu hal sempurna, tapi setiap orang diberi banyak kesempatan untuk melakukan hal yang benar"

Baca juga :


KORUPSI DI KORLANTAS, POLRI VS KPK?

Tidak ada komentar:

Posting Komentar