"Berbagi Itu Indah"

Blog ini merupakan media untuk berbagi. Sebuah catatan dan karya pribadi yang bebas dari PLAGIAT. Jika anda ingin mengcopy tulisan di blog ini, harap untuk selalu memberikan Link dari tulisan yang anda copy. Terima kasih... semoga bermanfaat

Sabtu, 06 Oktober 2012

ETIKA HIDUP DAN ETIKA PROFESI

Dedi Mas'ud & Trimen Harefa

Etika merupakan bagian yang tidak terpisahkan dalam kehidupan manusia modern yang hidup dengan sejuta ilmu dan pendidikan dengan pola hidup teratur dan terkonsep. Pertanyaan penting dalam Etika adalah Bagaimana Saya harus bertanggungjawab dan bertindak dalam hal-hal tertentu atau bagaimana hal-hal tertentu itu perlu di tata agar tercapai kebaikan manusia sebagai manusia.

Etikapun mulai dikenal dalam lingkungan masyarakat seiring perkembangan pendidikan, manusia tanpa etika akan mengakibatkan ketidakteraturan, benturan dan kekerasan dalam lingkungan sosial. Etika adalah Kekuatan otak yang telah terdidik baik ilmu ataupun nasihat yang harus dilakukannya agar bisa diterima baik oleh masyarakat banyak, kebiasaan ini kemudian berlangsung turun temurun dan dianggap sebagai suatu kebaikan, dan kebaikan itu kemudian menjadi hukum perbuatan yang membedakan apa yang baik dan yang buruk, apa yang salah dan apa yang benar.

Dalam kamus bahasa Indonesia di jelaskan bahwa profesi adalah bidang pekerjaan yang dilandasi pendidikan yang didalamnya keterampilan.
Profesional adalah suatu yang bersangkutan dengan profesi yang menentukan sesuatu dalam kepandaian dalam menjalankannya. Profesi dijelaskan sebagai tugas kepada seseorang yang mengerjakan suatu pekerjaan. Misalnya Pemain sepak bola, Pemusik yang bukan hanya sebagai kesenangan tetapi juga menjadi pencaharian.

Profesi  adalah pekerjaan sebagai kegiatan pokok untuk menghasilkan nafkah hidup yang mengandalkan keahlian khusus, persyaratan disini adalah keahlian khusus, yang keahlian khusus itulah yang membedakan profesi dan pekerjaan.
Etika Profesi merupakan bagian dari etika sosial yaitu filsafat atau pemikiran kritis, rasional tentang kewajiban dan tanggungjawab manusia dan anggota masyarakat. Profesi dapat dibedakan menjadi :
  1. Profesi Umum

    Profesi umum merupakan pekerjaan yang dilakukan oleh seseorang baik secara sendiri-sendiri ataupun berkelompok untuk mencari dan memenuhi kebutuhan hidup yang primer. Dalam hal ini, pekerjaan itu walaupun bukan merupakan bakat tapi ahli karena belajar ataupun karena tuntutan hidup dan kebutuhan sehingga harus bisa melakukan pekerjaan demikian. Misalkan : Pedagang dan profesi Bisnis lainnya.
    Untuk Profesi yang umum setidaknya ada 2 prinsip yang wajib ditegakkan yaitu :
    • Prinsip agar menjalankan profesinya secara bertanggungjawab
    • Hormat terhadap Hak-hak orang lain.
  2. Profesi Luhur

    Profesi yang luhur yaitu Profesi yang pada hakekatnya mengutamakan pelayanan pada manusia atau masyarakat. Kendatipun demikian, dalam pelayanan profesi luhur guna untuk mencari nafkah tetapi pencaharian nafkah itu bukan sebagai tujuan utama, yang menjadi motivasi utama adalah kesediaan untuk melayani sesama. Misalnya : Advokat, Dokter, Hakim, Notaris, Jaksa.dll

    Untuk profesi yang luhur terdapat 2 prinsip yang penting :
    • Mendahulukan kepentingan orang yang di bantu, apa itu pasien atau klien.
    • Mengabdi pada tuntutan profesi yang luhur.
    Untuk melaksanakan profesi yang luhur itu secara baik dituntut moralitas yang tinggi. Ciri dari moralitas yang tinggi itu adalah :

    1. Berani berbuat dengan satu tekad untuk bertindak sesuai dengan tuntutan profesi.
    2. Sadar akan kewajibannya.
    3. Memiliki idealisme yang tinggi.

 Etika pada azasnya memberikan pengertian tentang "Apa yang Seharusnya Kita Lakukan" baik dalam kehidupan sehari-hari maupun dalam kehidupan sendiri. Dalam profesi masing-masing bidang tentu saja punya tuntutan akan kewajiban yang harus di lakukan dengan sungguh-sungguh dan penuh rasa tanggungjawab. Misalkan seorang yang berprofesi sebagai Advokat yang pada azasnya tidak boleh menolak klien yang membutuhkan bantuan hukum terkait masalah hukum dengan menjunjung tinggi Nilai keadilan, kepastian serta tanpa membedakan Ras seorang klien. Mengacu kepada Etika advocat di atas, jika ada seorang yang membutuhkan bantuan hukum atas kasus perceraian dan Advocate tadi menolak karena  Advocate menganggap bahwa perceraian di larang oleh agama dan bertentangan kepada nilai-nilai ke Tuhanan sebagaimana di tegaskan dalam kitab suci Kristen protestan : Apa yang di persatukan Allah, tidak dapat di ceraiakan oleh manusia kecuali maut ( Matius 19 : 6). jadi dalam kasus yang sedemikian rupa, adakalanya kita mengesampaingkan Etika yang mengharuskan dan menuntut kita untuk berbuat karena kita menilai bahwa ada hal yang lebih penting dari sebuah aturan di maksud yakni mewujudkan Perkawinan yang Utuh dan Suci serta melawan dan menekan Angka perceraian yang saat ini sudah menjadi bagian dari kehidupan modern.

Demikianlah pengertian dan pemahaman akan Etika dan Etika Profesi yang secara sederhana penulis uraikan, Kehidupan yang beretika selalu punya tempat yang sepatutnya untuk di hargai dan di teladani, semoga anda bagian dari kehidpan di maksud.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar