"Berbagi Itu Indah"

Blog ini merupakan media untuk berbagi. Sebuah catatan dan karya pribadi yang bebas dari PLAGIAT. Jika anda ingin mengcopy tulisan di blog ini, harap untuk selalu memberikan Link dari tulisan yang anda copy. Terima kasih... semoga bermanfaat

Minggu, 11 November 2012

CONTOH DAKWAAN JAKSA PENUNTUT UMUM DALAM PERKARA PIDANA


KEJAKSAAN NEGERI PERADILAN SEMU
UNIVERSITAS DARMA AGUNG
                 “Untuk Keadilan”
SURAT DAKWAAN
Nomor.Reg. Perk : PDM-812/ Ep.1/ Mdn/08/2010

        I.            Terdakwa :
a.       Nama Lengkap                      :     HELPINDRA MANURUNG
Tempat lahir                          :     Medan
Umur/ tgl.lahir                      :     22 Tahun / 7 juli 1990
Jenis Kelamin                        :     Laki-laki
Kebangsaan                           :     Indonesia
Tempat tinggal                      :     Jln. Bunga Rinte No 46 Simp. Selayang Medan
Agama                                      :     Kristen Protestan
Pekerjaan                               :     Mahasiswa
Pendidikan                             :     SMA

      II.            Penahanan :
o Oleh penyidik                   :     sejak tgl 01 April 2010 s.d tgl 28 April 2010
                                                  Di rutan Poltabes MS
o Diperpanjang                    :     sejal tgl 29 April 2010 s.d tgl 07 Juni 2010
                                                  Di rutan
o Oleh JPU                             :     sejak tgl 04 Agustus 2010 s.d 23 Agustus 2010
                                                  Di rutan Tj.Gusta Medan
    III.            Dakwaan :
KESATU
---------------Bahwa ia terdakwa HELPINDRA MANURUNG, pada hari rabu tanggal 17 Mei 2006 sekira pukul 10.00 Wib, atau setidak tidaknya pada suatu waktu lain masih dalam bulan Mei 2006, bertempat di sebuah lading di simpang selayang medan tuntungan, atau setidak-tidaknya masih termasuk dalam daerah hukum pengadilan Negeri Medan, melakukan, yang menyuruh melakukan, yang turut serta melakukan dengan sengaja merampas nyawa orang lain yang terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut :-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
-------------Pada waktu dan tempat sebagaimana di uraikan di atas, terdakwa bersama dengan SASTRA GURUSINGA (DPO) dan MASA TIMTIM GURUSINGA (DPO) bertemu dengan korban di sebuah ladang yang berjawak sekitar 30 meter dari rumah korban, kemudian terdakwa bersama dengan kedua teman terdakwa menyanyakan tentang sebuah Tape Recorder milik KASBII SURBAKTI kepada korban, setelah berapa lama bertanya kepada korban, selanjutnya korban menyatakan ingin makan kerumahnya, karena korban ingin makan selanjutnya terdakwa dan kedua temannya mengizinkan korban untuk pulang dengan syarat kembali lagi keladang setelah korban selesai makan, sambil menunggu korban selesai makan, terdakwa bersama kedua temannya makan selanjutnya terdakwa bersama TIMTIM GURUSINGA menjemput korban dari rumahnya dan dibawa kesebuah warung yang ada di depan rumah korban di seberang jalan, diwarung tersebut korban kembali di tanyai tentang keberadaan tape recorder tersebut korban ada mengambil tape recorder tersebut dan di simpan di semak-semak yang ada dalam ladang, selanjutnya terdakwa bersama kedua temannya serta korban kembali ke ladang untuk mencari tape recorder tersebut, namun setelah sampai diladang dan dilakukan pencarian ternyata tape recorder tersebut tidak ditemukan, karena tidak ditemukan selanjutnya terdakwa dan kedua temannya menanyakan kembali tentang keberadaan tape recorder tersebut dan korban mengatakan bahwa tape recorder tersebut telah korban jual ke daerah pancur batu, selanjutnya terdakwa dan dua temannya serta korban pergi ke daerah pancur batu, sesampainya di pancur batu korban menunjuk tiga buah toko yang telah ditutup, karena merasa dibohongi terdakwa bersama kedua temannya dan korban kembali lagi keladang, sampainya diladang terdakwa bersama kedua temannya menanyakan kembali kepada korban tentang tape recorder tersebut, namun korban berbelit-belit dalam menjawab, karena korban berbelit-belit, selanjutnya SASTRA GURUSINGA (DPO) mengambil sebuah kayu broti dari samping sebuah bangunan kafe tersebut dan langsung memukul perut korban sebanyak kurang lebih 3 (tiga) kali, selanjutnya MASA TIMTIM GURUSINGA mengambil kayu dari tangan SASTRA GURUSINGA kemudian kayu tersebut dipukulkan kembali keperut korban sambil menyanyakan tape recorder tersebut, namun korban tidak mengakuinya, karena tidak mengakuinya selanjutnya MASA TIMTIM GURUSINGA memberikan kayu tersebut kepada terdakwa “kaulah yang nanyai dia” lalu terdakwa menanyai korban, namun korban tetap juga tidak mau mengaku sehingga terdakwa memukul perut korban dengan kayu broti tersebut sebanyak kurang lebih 3 (tiga) kali, namun korban tidak mengakuinya juga, selanjutnya hari telah malam terdakwa bersama kedua temannya membawa korban kedalam ruangan kafe untuk istrahat, keesokan harinya terdakwa menanyakan kepada korban “Apamu yang sakit?” dan dijawab korban “perutku”, kemudian terdakwa memberikan korban makanan, setelah selesai makan, korban masih merasakan sakit dan tidur-tiduran di dalam kafe hingga sore hari, kemudian terdakwa melihat korban sudah susah untuk bernafas dan tidak lama kemudian korban sudah tidak bernafas dan tidak lama kemudian tidak bernafas lagi, melihat hal tersebut terdakw mencoba menggoyang-goyangkan tubuh korban, namun korban tidak bergerak, Karen korban tidak bergerak lagi kemudian terdakwa bersama kedua temannya melarikan diri ke daerah pekanbaru.

Akibat perbuatan terdakwa tersebut :
JUBAEDI Als PAICONG mengalami :

Ringkasan pemerikasaan luar :
-        Kaku mayat, dijumpai pada anggota gerak bawah
-        Pembusukkan dijumpai pada daerah kepala, leher, dada, perut, lengan dan kaki, dijumpai larva dengan panjang 0,5-2 cm.
-        Pada mata dijumpai luka robek pada pelipis kiri atas ukuran 2,5x1x1,5 cm
-        Pada mulut, disudut atas dan dibawah dijumpai luka syayatan, pinggir luka tajam ukuran 2,5x0,2 cm dan 4x05 cm.
-        Jumlah gigi tidak lengkap yaitu 27 buah
-        Pada leher, dijumpai luka sayat ukuran 2x0,5x0,2 cm.
-        Pada dada, pada perabaan tidak jumpai adanya tanda-tanda patah tulang dada.
Ringkasan pemeriksaan dalam
-        Pada pembukaan kulit kepala, dijumpai resapan darah pada kepala sebelah kanan ukuran 8x6 cm, jarak dari garis tengah kepala 3 cm.
-        Pada leher, di jumpai tulang jakun patah.
-        Pada pembukaan rongga dada, dijumpai resapan darah yang luas pada dada kanan dan kiri, di jumpai patah tulang dada setentang iga 3 dan 5 dan dijumpai resapan darah yang luas, dijumpai patah tulang iga kiri 2,3,4,5,6,7 dan tulang iga kanan 5,6.
-        Pada perabaan paru kiri dijumpai perlengketan dengan selaput rongga dada setentang iga 1-2, dijumpai perdarahan 1200cc.

Dengan kesimpulan : dari hasil pemeriksaan luar dan dalam di ambil kesimpulan bahwa penyebab kematian korban oleh karena pendarahan akibat trauma tumpul pada dada disertai patah tulang iga dan kepala akibat ruda paksa tumpul sebagaimana Visum ET Repertum No : 24/V/IKK/VER/2006 tanggal 19 MEI 2006 yang di tandatangani oleh Dr Alfred C.Satyo, MSc, MHPE, Sp.F

---Perbuatan terdakwa sebagaimana di atur dan di ancam pidana dalam pasal 338 KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP---------------------------------------------------------------------------------------------------------------
  
ATAU :
KEDUA
---------------Bahwa ia terdakwa HELPINDRA MANURUNG, pada hari rabu tanggal 17 Mei 2006 sekira pukul 10.00 Wib, atau setidak tidaknya pada suatu waktu lain masih dalam bulan Mei 2006, bertempat di sebuah lading di simpang selayang medan tuntungan, atau setidak-tidaknya masih termasuk dalam daerah hukum pengadilan Negeri Medan, melakukan, yang menyuruh melakukan, yang turut serta melakukan dengan sengaja merampas nyawa orang lain yang terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut :-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
-------------Pada waktu dan tempat sebagaimana di uraikan di atas, terdakwa bersama dengan SASTRA GURUSINGA (DPO) dan MASA TIMTIM GURUSINGA (DPO) bertemu dengan korban di sebuah ladang yang berjawak sekitar 30 meter dari rumah korban, kemudian terdakwa bersama dengan kedua teman terdakwa menyanyakan tentang sebuah Tape Recorder milik KASBII SURBAKTI kepada korban, setelah berapa lama bertanya kepada korban, selanjutnya korban menyatakan ingin makan kerumahnya, karena korban ingin makan selanjutnya terdakwa dan kedua temannya mengizinkan korban untuk pulang dengan syarat kembali lagi keladang setelah korban selesai makan, sambil menunggu korban selesai makan, terdakwa bersama kedua temannya makan selanjutnya terdakwa bersama TIMTIM GURUSINGA menjemput korban dari rumahnya dan dibawa kesebuah warung yang ada di depan rumah korban di seberang jalan, diwarung tersebut korban kembali di tanyai tentang keberadaan tape recorder tersebut korban ada mengambil tape recorder tersebut dan di simpan di semak-semak yang ada dalam ladang, selanjutnya terdakwa bersama kedua temannya serta korban kembali ke ladang untuk mencari tape recorder tersebut, namun setelah sampai diladang dan dilakukan pencarian ternyata tape recorder tersebut tidak ditemukan, karena tidak ditemukan selanjutnya terdakwa dan kedua temannya menanyakan kembali tentang keberadaan tape recorder tersebut dan korban mengatakan bahwa tape recorder tersebut telah korban jual ke daerah pancur batu, selanjutnya terdakwa dan dua temannya serta korban pergi ke daerah pancur batu, sesampainya di pancur batu korban menunjuk tiga buah toko yang telah ditutup, karena merasa dibohongi terdakwa bersama kedua temannya dan korban kembali lagi keladang, sampainya diladang terdakwa bersama kedua temannya menanyakan kembali kepada korban tentang tape recorder tersebut, namun korban berbelit-belit dalam menjawab, karena korban berbelit-belit, selanjutnya SASTRA GURUSINGA (DPO) mengambil sebuah kayu broti dari samping sebuah bangunan kafe tersebut dan langsung memukul perut korban sebanyak kurang lebih 3 (tiga) kali, selanjutnya MASA TIMTIM GURUSINGA mengambil kayu dari tangan SASTRA GURUSINGA kemudian kayu tersebut dipukulkan kembali keperut korban sambil menyanyakan tape recorder tersebut, namun korban tidak mengakuinya, karena tidak mengakuinya selanjutnya MASA TIMTIM GURUSINGA memberikan kayu tersebut kepada terdakwa “kaulah yang nanyai dia” lalu terdakwa menanyai korban, namun korban tetap juga tidak mau mengaku sehingga terdakwa memukul perut korban dengan kayu broti tersebut sebanyak kurang lebih 3 (tiga) kali, namun korban tidak mengakuinya juga, selanjutnya hari telah malam terdakwa bersama kedua temannya membawa korban kedalam ruangan kafe untuk istrahat, keesokan harinya terdakwa menanyakan kepada korban “Apamu yang sakit?” dan dijawab korban “perutku”, kemudian terdakwa memberikan korban makanan, setelah selesai makan, korban masih merasakan sakit dan tidur-tiduran di dalam kafe hingga sore hari, kemudian terdakwa melihat korban sudah susah untuk bernafas dan tidak lama kemudian korban sudah tidak bernafas dan tidak lama kemudian tidak bernafas lagi, melihat hal tersebut terdakw mencoba menggoyang-goyangkan tubuh korban, namun korban tidak bergerak, Karen korban tidak bergerak lagi kemudian terdakwa bersama kedua temannya melarikan diri ke daerah pekanbaru.

Akibat perbuatan terdakwa tersebut :
JUBAEDI Als PAICONG mengalami :

Ringkasan pemerikasaan luar :
-        Kaku mayat, dijumpai pada anggota gerak bawah
-        Pembusukkan dijumpai pada daerah kepala, leher, dada, perut, lengan dan kaki, dijumpai larva dengan panjang 0,5-2 cm.
-        Pada mata dijumpai luka robek pada pelipis kiri atas ukuran 2,5x1x1,5 cm
-        Pada mulut, disudut atas dan dibawah dijumpai luka syayatan, pinggir luka tajam ukuran 2,5x0,2 cm dan 4x05 cm.
-        Jumlah gigi tidak lengkap yaitu 27 buah
-        Pada leher, dijumpai luka sayat ukuran 2x0,5x0,2 cm.
-        Pada dada, pada perabaan tidak jumpai adanya tanda-tanda patah tulang dada.
Ringkasan pemeriksaan dalam
-        Pada pembukaan kulit kepala, dijumpai resapan darah pada kepala sebelah kanan ukuran 8x6 cm, jarak dari garis tengah kepala 3 cm.
-        Pada leher, di jumpai tulang jakun patah.
-        Pada pembukaan rongga dada, dijumpai resapan darah yang luas pada dada kanan dan kiri, di jumpai patah tulang dada setentang iga 3 dan 5 dan dijumpai resapan darah yang luas, dijumpai patah tulang iga kiri 2,3,4,5,6,7 dan tulang iga kanan 5,6.
-        Pada perabaan paru kiri dijumpai perlengketan dengan selaput rongga dada setentang iga 1-2, dijumpai perdarahan 1200cc.

Dengan kesimpulan : dari hasil pemeriksaan luar dan dalam di ambil kesimpulan bahwa penyebab kematian korban oleh karena pendarahan akibat trauma tumpul pada dada disertai patah tulang iga dan kepala akibat ruda paksa tumpul sebagaimana Visum ET Repertum No : 24/V/IKK/VER/2006 tanggal 19 MEI 2006 yang di tandatangani oleh Dr Alfred C.Satyo, MSc, MHPE, Sp.F

---Perbuatan terdakwa sebagaimana di atur dan di ancam pidana dalam pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP---

ATAU
KETIGA :
---------------Bahwa ia terdakwa HELPINDRA MANURUNG, pada hari rabu tanggal 17 Mei 2006 sekira pukul 10.00 Wib, atau setidak tidaknya pada suatu waktu lain masih dalam bulan Mei 2006, bertempat di sebuah lading di simpang selayang medan tuntungan, atau setidak-tidaknya masih termasuk dalam daerah hukum pengadilan Negeri Medan, melakukan, yang menyuruh melakukan, yang turut serta melakukan dengan sengaja merampas nyawa orang lain yang terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut :-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
-------------Pada waktu dan tempat sebagaimana di uraikan di atas, terdakwa bersama dengan SASTRA GURUSINGA (DPO) dan MASA TIMTIM GURUSINGA (DPO) bertemu dengan korban di sebuah ladang yang berjawak sekitar 30 meter dari rumah korban, kemudian terdakwa bersama dengan kedua teman terdakwa menyanyakan tentang sebuah Tape Recorder milik KASBII SURBAKTI kepada korban, setelah berapa lama bertanya kepada korban, selanjutnya korban menyatakan ingin makan kerumahnya, karena korban ingin makan selanjutnya terdakwa dan kedua temannya mengizinkan korban untuk pulang dengan syarat kembali lagi keladang setelah korban selesai makan, sambil menunggu korban selesai makan, terdakwa bersama kedua temannya makan selanjutnya terdakwa bersama TIMTIM GURUSINGA menjemput korban dari rumahnya dan dibawa kesebuah warung yang ada di depan rumah korban di seberang jalan, diwarung tersebut korban kembali di tanyai tentang keberadaan tape recorder tersebut korban ada mengambil tape recorder tersebut dan di simpan di semak-semak yang ada dalam ladang, selanjutnya terdakwa bersama kedua temannya serta korban kembali ke ladang untuk mencari tape recorder tersebut, namun setelah sampai diladang dan dilakukan pencarian ternyata tape recorder tersebut tidak ditemukan, karena tidak ditemukan selanjutnya terdakwa dan kedua temannya menanyakan kembali tentang keberadaan tape recorder tersebut dan korban mengatakan bahwa tape recorder tersebut telah korban jual ke daerah pancur batu, selanjutnya terdakwa dan dua temannya serta korban pergi ke daerah pancur batu, sesampainya di pancur batu korban menunjuk tiga buah toko yang telah ditutup, karena merasa dibohongi terdakwa bersama kedua temannya dan korban kembali lagi keladang, sampainya diladang terdakwa bersama kedua temannya menanyakan kembali kepada korban tentang tape recorder tersebut, namun korban berbelit-belit dalam menjawab, karena korban berbelit-belit, selanjutnya SASTRA GURUSINGA (DPO) mengambil sebuah kayu broti dari samping sebuah bangunan kafe tersebut dan langsung memukul perut korban sebanyak kurang lebih 3 (tiga) kali, selanjutnya MASA TIMTIM GURUSINGA mengambil kayu dari tangan SASTRA GURUSINGA kemudian kayu tersebut dipukulkan kembali keperut korban sambil menyanyakan tape recorder tersebut, namun korban tidak mengakuinya, karena tidak mengakuinya selanjutnya MASA TIMTIM GURUSINGA memberikan kayu tersebut kepada terdakwa “kaulah yang nanyai dia” lalu terdakwa menanyai korban, namun korban tetap juga tidak mau mengaku sehingga terdakwa memukul perut korban dengan kayu broti tersebut sebanyak kurang lebih 3 (tiga) kali, namun korban tidak mengakuinya juga, selanjutnya hari telah malam terdakwa bersama kedua temannya membawa korban kedalam ruangan kafe untuk istrahat, keesokan harinya terdakwa menanyakan kepada korban “Apamu yang sakit?” dan dijawab korban “perutku”, kemudian terdakwa memberikan korban makanan, setelah selesai makan, korban masih merasakan sakit dan tidur-tiduran di dalam kafe hingga sore hari, kemudian terdakwa melihat korban sudah susah untuk bernafas dan tidak lama kemudian korban sudah tidak bernafas dan tidak lama kemudian tidak bernafas lagi, melihat hal tersebut terdakw mencoba menggoyang-goyangkan tubuh korban, namun korban tidak bergerak, Karen korban tidak bergerak lagi kemudian terdakwa bersama kedua temannya melarikan diri ke daerah pekanbaru.
Akibat perbuatan terdakwa tersebut :
JUBAEDI Als PAICONG mengalami :
Ringkasan pemerikasaan luar :
-        Kaku mayat, dijumpai pada anggota gerak bawah
-        Pembusukkan dijumpai pada daerah kepala, leher, dada, perut, lengan dan kaki, dijumpai larva dengan panjang 0,5-2 cm.
-        Pada mata dijumpai luka robek pada pelipis kiri atas ukuran 2,5x1x1,5 cm
-        Pada mulut, disudut atas dan dibawah dijumpai luka syayatan, pinggir luka tajam ukuran 2,5x0,2 cm dan 4x05 cm.
-        Jumlah gigi tidak lengkap yaitu 27 buah
-        Pada leher, dijumpai luka sayat ukuran 2x0,5x0,2 cm.
-        Pada dada, pada perabaan tidak jumpai adanya tanda-tanda patah tulang dada.
Ringkasan pemeriksaan dalam
-        Pada pembukaan kulit kepala, dijumpai resapan darah pada kepala sebelah kanan ukuran 8x6 cm, jarak dari garis tengah kepala 3 cm.
-        Pada leher, di jumpai tulang jakun patah.
-        Pada pembukaan rongga dada, dijumpai resapan darah yang luas pada dada kanan dan kiri, di jumpai patah tulang dada setentang iga 3 dan 5 dan dijumpai resapan darah yang luas, dijumpai patah tulang iga kiri 2,3,4,5,6,7 dan tulang iga kanan 5,6.
-        Pada perabaan paru kiri dijumpai perlengketan dengan selaput rongga dada setentang iga 1-2, dijumpai perdarahan 1200cc.

Dengan kesimpulan : dari hasil pemeriksaan luar dan dalam di ambil kesimpulan bahwa penyebab kematian korban oleh karena pendarahan akibat trauma tumpul pada dada disertai patah tulang iga dan kepala akibat ruda paksa tumpul sebagaimana Visum ET Repertum No : 24/V/IKK/VER/2006 tanggal 19 MEI 2006 yang di tandatangani oleh Dr Alfred C.Satyo, MSc, MHPE, Sp.F

---Perbuatan terdakwa sebagaimana di atur dan di ancam pidana dalam pasal 351 ayat (3) jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP---------------------------------------------------------------------------------------------------------------

                                                                                                                     Medan, 22 Oktober 2012
                                                                                                                   JAKSA PENUNTUT UMUM



                                                                                                                    DEDI SIREGAR
                                                                                                                       AJUN JAKSA
                                                                                                               NIP 19780114200212 1 012

Tidak ada komentar:

Posting Komentar