"Berbagi Itu Indah"

Blog ini merupakan media untuk berbagi. Sebuah catatan dan karya pribadi yang bebas dari PLAGIAT. Jika anda ingin mengcopy tulisan di blog ini, harap untuk selalu memberikan Link dari tulisan yang anda copy. Terima kasih... semoga bermanfaat

Minggu, 11 November 2012

CONTOH SURAT TUNTUNTAN JAKSA PENUNTUT UMUM DALAM PERKARA PIDANA


KEJAKSAAN NEGERI MEDAN
        SUMATERA UTARA
      “ UNTUK KEADILAN ”


                                                           SURAT TUNTUTAN PIDANA
                                                NO. REG. PERK. : PDM - 812/Ep.1/Mdn/08/2012

              Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Medan dengan memperhatikan hasil pemeriksaan siding dalam perkara atas nama terdakwa :

          a. Nama lengkap                   :   HELPINDRA MANURUNG
              Tempat lahir                       :   Medan
              Umur/tgl. Lahir                    :   22 Tahun / 7 juli 1990
              Jenis kelamin                     :   Laki-laki
              Kebangsaan                      :   Indonesia
              tempat tinggal                    :   jln. Bunga Rinte No.46 Simp. Selayang Medan
              Agama                                :   Kristen Protestan
              Pekerjaan                           :   Mahasiswa
              Pendidikan                         :   SMA

Berdasarkan Surat Penetapan Hakim Pengadilan Negeri Medan Nomor  : 
2.674/Pid.B/2012/PN.Mdn tanggal 19 agustus 2012 dalam Perkara Acara Pemeriksaan Biasa Nomor : 2738/Biasa/08/2012 tanggal 11 agustus 2012,Terdakwa dihadapkan ke muka persidangan dengan dakwaan sebagai berikut :
(sebagaimana telah kami bacakan di awal persidangan hari senin tanggal 19 Oktober 2012 dalam dakwaan yaitu Kesatu : Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau Kedua : Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP, atau Ketiga : Pasal 351 ayat (3) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

              Fakta-fakta yang terungkap dalam pemeriksaan dipersidangan secara berturut-turut berupa keterasngan saksi-saksi, petunjuk, keterangan Terdakwa dan adanya barang bukti yang diajukan, sebagai berikut :
  
I.       Keterangan Saksi-saksi  :
         1.  Saksi JOSHAFAT SARAGIH
             
Menerangkan sebagai berikut :
-          Bahwa benar saksi pernah bertemu dengan terdakwa pada hari Selasa tanggal 16 mei 2006 sekira pukul 21.00 wib di kedai
-          Bahwa benar setelah bertemu dengan terdakwa selanjutnya terdakwa mengatakan kepada saksi untuk menyuruh NJARUM Br TARIGAN menengok ke belakang,setelah disuruh oleh terdakwa selanjutnya saksi menyuruh RISKA Br GINTING yang saat itu sedang di kedai untuk menyampaikan pesan terdakwa kepada NJARUM Br TARIGAN
-          Bahwa benar saksi mengetahui korban meninggal pada hari Minggu tanggal 21 Mei 2006 dari korban
Tanggapan Terdakwa :
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa tidak tidak keberatan dan membenarkan semuanya
          2.  Saksi RIDHO ALFARISI
              Menerangkan sebagai berikut :
-        Bahwa benar pada hari Selasa tanggal 16 Mei 2006 sekira pukul 21.00 wib, saksi disuruh oleh MARGARETH PANGGABEAN untuk memanggil nenek korban di rumahnya agar datang ke sebuah warung untuk menemui MARGARETH PANGGABEAN
-        Bahwa benar setelah memanggil nenek korban selanjutnya saksi pulang kerumahnya yang berjarak selitar 100 meter dari rumah nenek korban
-        Bahwa benar saksi baru mengetahui korban meninggal pada hari Minggu tanggal 21 Mei 2006

Tanggapan Terdakwa :
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa tidak keberatan dan membenarkan semuanya.
  
3.  Saksi MARGARETH PANGGABEAN
               Menerangkan sebagai berikut  :
-        Bahwa benar pada hari Senin tanggal 15 Mei 2006 sekira pukul 10.00 wib, korban dibawa oleh terdakwa dan MASA TIMTIM GURUSINGA dari ladang milik ibu saksi
-        Bahwa benar saksi mengetahui hal tersebut setelah diberitahu oleh ibu saksi yaitu NJARUM Br TARIGAN
-        Bahwa benar, selanjutnya pada hari Selasa tanggal 16 Mei 2006 sekira pukul 11.00 wib datang  SASTRA KARO-KARO (SASTRA GURUSINGA) menanyakan dimana ibu saksi, lalu saksi mengatakan bahwa ibunya tidak di rumah, selanjutnya SASTRA GURUSINGA mengatakan “bahwa korban sudah kami pukuli namun tidak mau mengaku telah mencuri tape” kemudian saksi menyarankan agar SASTRA GURUSINGA memberitahukan kepada abang korban yang bernama MANTO SINUHAJI untuk menanyai korban karena kemungkinan jika ditanya abangnya maka korban akan mengaku, selanjutnya SASTRA GURUSINGA meminta tas korban kepada saksi untuk menggeledah apakah di dalam tas tersebut ada tape, tetapi tidak ditemukan, kemudian tas tersebut dibawa oleh SASTRA GURUSINGA yang berisi pakaian korban
-        Bahwa benar selanjutnya pada hari Selasa tanggal 16 Mei 2006 sekira pukul 21.00 wib datang……… datang kerumah untuk menjemput ibu saksi untuk dibawa ke kedai namun saksi tidak ikut
-        Bahwa benar pada hari Sabtu tanggal 20 Mei 2006 sekira pukul 15.00 wib diberitahukan bahwa mayat korban ditemukan di Bandar Baru, selanjutnya saksi berangkat ke Rumah Sakit Adam Malik untuk melihat mayat tersebut dan ternyata benar mayat tersebut adalah MASA SINUHAJI Als GENDUT

Tanggapan Terdakwa  :
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa tidak keberatan dan membenarkan semuanya.

4.  Saksi NJARUM Br TARIGAN, saksi telah dipanggil secara patut namun tidak dapat hadir sehingga keterangan dalam BAP dibacakan dalam persidangan
5. Saksi NGUTIP Br TARIGAN, saksi telah dipanggil secara patut namun tidak dapat hadir sehingga keterangan dalam BAP dibacakan dalam persidangan
6.  Saksi KASBY SURBAKTI, saksi telah dipanggil secara patut namun tidak dapat hadir sehingga keterangan dalam BAP dibacakan dalam persidangan

Tanggapan Terdakwa  :
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa tidak keberatan dan membenarkan semuanya.

II.      Petunjuk  :
Berdasarkan pada pasal 188 ayat (1) dan (2) KUHAP yaitu petunjuk adalah perbuatan, kejadian atau keadaan yang karena persesuaiannya baik antara yang satu dengan yang lain maupun dengan tindak pidana itu sendiri menandakan bahwa telah terjadi suatu tindak pidana dan siapa pelakunya, sedangkan petunjuk ini dapat diperoleh dari keterangan terdakwa. Berdasarkan keterangan saksi-saksi dan keterangan terdakwa sendiri yang satu sama lain saling berkaitan dan penyesuaian maka diperoleh petunjuk kepada kami Jaksa Penuntut Umum, Bahwa ia terdakwa JUNEDY NATA GINTING, pada hari Rabu tanggal 17 Mei 2006 sekira pukul 10.00 wib,bertempat di sebuah ladang di simpang selayang Medan Tuntungan, terdakwa bersama dengan SASTRA GURUSINGA (DPO) dan MASA TIMTIM GURUSINGA (DPO) bertemu dengan korban di sebuah ladang yang berjarak sekitar 30 meter dari rumah korban,kemudian terdakwa bersama dengan kedua teman terdakwa menanyakan tentang sebuah Tape Recorder milik KASBI SURBAKTI kepada korban, setelah beberapa lama bertanya kepada korban selanjutnya korban mengatakan ingin makan ke rumahnya, karena korban ingin makan selanjutnya terdakwa dan kedua temannya mengizinkan korban pulang dengan syarat kembali lagi ke ladang setelah korban selesai makan, sambil menunggu korban selesai makan,terdakwa bersama kedua temannya makan juga di warung seberang depan rumah korban, setelah terdakwa bersama kedua temannya makan selanjutnya terdakwa dan MASA TIMTIM GURUSINGA menjemput korban dari rumahnya dan di bawa ke sebuah warung yang ada di depan rumah korban di seberang jalan,di warung tersebut korban kembali ditanyai tentang keberadaan tape recorder oleh terdakwa dan kedua teman terdakwa, saat ditanya tentang tape recorder tersebut korban mengakui ada mengambil tape recorder tersebut dan disimpan di semak-semak yang ada dalam ladang,selanjutnya terdakwa dan kedua temannya serta korban kembali ke ladang untuk mencari tape recorder tersebut,namun setelah smpai diladang dan dilakukan pencarian ternyata tape recorder tersebut tidak ditemukan,karena tidak ditemukan selanjutnya terdakwa dan kedua temannya menanyakan kembali tentang keberadaan tape recorder tersebut, dan korban mengatakan bahwa tape recorder tesebut telah korban jual ke daerah pancur batu, selanjutnya terdakwa dan kedua temannya serta korban pergi ke Pancur Batu, sesampainya di pancur batu korban menunjuk 3 buah toko yang telah tutup, karena merasa di bohongi selanjutnya terdakwa bersama kedua temannya dan korban kembali lagi ke ladang, sesampainya di ladang terdakwa bersama kedua temannya menanyakan kembali kepada korban tentang tape recorder tersebut,namun korban berbelit-belit dalam menjawab, karena korban berbelit-belit, selanjutnya SASTRA GURUSINGA (DPO) mengambil sebuah kayu broti dari samping sebuah bangunan kafe tersebut dan langsung memukul perut korban sebanyak kurang lebih 3 (tiga) kali, selanjutnya MASA TIMTIM GURUSINGA mengambil kayu broti tersebut dari tangan SASTRA GURUSINGA kemudian kayu tersebut dipukulkan kembali ke perut korban sambil menanyakan tape recorder tersebut, namun korban tidak mengakuinnya, karena korban tidak mengakui selanjutnya MASA TIMTIM GURUSINGA memberikan kayu broti tersebut kepada  terdakwa sambil mengatakan  “kaulah yang nanyai dia” lalu terdakwa menanyai korban,lalu korban juga tetap tidak mau mengaku sehingga terdakwa memukul perut korban sebanyak kurang lebih 3 (tiga) kali namun korban tidak mengakuinya juga,selanjutnya Karena hari telah malam terdakwa dan kedua rekannya membawa korban kedalam ruangan kafe untuk istirahat, keesokan harinya terdakwa menanyakan kepada korban  “ apamu yang sakit ?”  dan dijawab korban  “perutku” , kemudian terdakwa memberikan korban makanan,setelah selesai makan korban masih merasakan sakit dan tidur-tiduran di dalam kafe hingga sore hari, kemudian terdakwa melihat korban sudah susah untuk bernafas dan tidak lama kemudian korban sudah tidak bernafas lagi, melihat hal tersebut terdakwa mencoba menggoyang-goyangkan tubuh korban, namun korban tidak bergerak, karena korban tidak bergerak lagi selanjutnya korban bersama kedua temannya melarikan diri ke daerah Pekanbaru.
                                                                                                     
          Akibat perbuatan terdakwa tersebut :
          JUBAEDI als PAICONG mengalami :
          Ringkasan Pemeriksaan Luar
-        Kaku mayat, dijumpai pada anggota gerak bawah
-        Pembusukan dijumpai pada daerah kepala, leher, dada, perut, lengan dan kaki, dijumpai larva dengan panjang 0,5-2 cm
-        Pada mata dijumpai luka robek pada pelipis kiri atas ukuran 2,5x1x1,5 cm
-        Pada mulut, disudut bibir ats dan bawah dijumpai luka sayatan, pinggir luka tajam ukuran 2,5x0,2 cm dan 4x0,5 cm
-        Jumlah gigi tidak lengkap yaitu 27 buah
-        Pada leher, dijumpai luka sayat ukuran 2x0,5x0,2 cm
-        Pada dada,pada perabaan tidak dijumpai adanya tanda-tanda patah tulang dada
Ringkasan Pemeriksaan Dalam
-        Pada pembukaan kulit kepala,dijumpai resapan darah pada kepala sebelah kanan ukuran 8 x 6cm,jarak dari garis tengah kepala 3cm.
-        Pada leher, dijumpai tulang jakun patah.
-        Pada pembukaan rongga dada, dijumpai resapan darah yang luas pada dad kanan dan kiri, dijumpai patah tulang dada setentang iga 3 dan 5 dan dijumpai resapan darah yang luas,dijumpai patah tulang iga kiri 2,3,4,5,6,7 dan tulang iga kanan 5,6.
-        Pada perabaan paru kiri dijumpai perlengketan dengan selaput rongga dada setentang iga 1-2,dijumpai pendarahan 1200cc.
Dengan kesimpulan : dari hasil pemeriksaan luar dan dalam diambil kesimpulan bahwa penyebab kematian korban oleh karena pendarahan akibat trauma tumpul pada dada, disertai patah tulang iga dan kepala akibat ruda paksa tumpul sebagaimana Vesum Et Repertum No : 24/V/IKK/VER/2006  tanggal 19 Mei 2006 yang ditandatangani oleh Dr.Alfred C.Satyo,MSc,MHPE,Sp.F.

 III.    Keterangan Terdakwa  :
          HELPINDRA MANURUNG,
          Pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut :
-        Bahwa benar terdakwa pada hari Rabu tanggal 17 Mei 2006 sekira pukul 10.00 wib bertempat di sebuah lading di simpang selayang Medan Tuntungan, Terdakwa bersama dengan SASTRA GURUSINGA (DPO) dan  MASA TIMTIM GURUSINGA (DPO) bertemu dengan korban disebuah lading yang berjarak sekitar 30 meter dari rumah korban.
-        Bahwa benar kemudian terdakwa bersama dengan kedua teman terdakwa menanyakan tentang sebuah Tape Recorder milik KASBI SURBAKTI kepada korban, setelah beberapa lama bertanya kepada korban selanjutnya korban mengatakan ingin makan ke rumahnya, karena korban ingin makan selanjutnya terdakwa dan kedua temannya mengizinkan korban pulang dengan syarat kembali lagi ke ladang setelah korban selesai makan, sambil menunggu korban selesai makan,terdakwa bersama kedua temannya makan juga di warung seberang depan rumah korban
-        Bahwa benar setelah terdakwa bersama kedua temannya makan selanjutnya terdakwa dan MASA TIMTIM GURUSINGA menjemput korban dari rumahnya dan di bawa ke sebuah warung yang ada di depan rumah korban di seberang jalan,di warung tersebut korban kembali ditanyai tentang keberadaan tape recorder oleh terdakwa dan kedua teman terdakwa, saat ditanya tentang tape recorder tersebut korban mengakui ada mengambil tape recorder tersebut dan disimpan di semak-semak yang ada dalam ladang,

-        Bahwa benar ,selanjutnya terdakwa dan kedua temannya serta korban kembali ke ladang untuk mencari tape recorder tersebut,namun setelah smpai diladang dan dilakukan pencarian ternyata tape recorder tersebut tidak ditemukan,karena tidak ditemukan selanjutnya terdakwa dan kedua temannya menanyakan kembali tentamg keberadaan tape recorder tersebut, dan korban mengatakan bahwa tape recorder tesebut telah korban jual ke daerah pancur batu, selanjutnya terdakwa dan kedua temannya serta korban pergi ke Pancur Batu.
-        Bahwa benar, sesampainya di pancur batu korban menunjuk 3 buah toko yang telah tutup, karena merasa di bohongi selanjutnya terdakwa bersama kedua temannya dan korban kembali lagi ke ladang, sesampainya di lading terdakwa bersama kedua temannya menannyakan kembali kepada korban tentang tape recorder tersebut,
-        Bahwa benar karena korban berbelit-belit dalam menjawab, karena korban berbelit-belit, selanjutnya SASTRA GURUSINGA (DPO) mengambil sebuah kayu broti dari samping sebuah bangunan kafe tersebut dan langsung memukul perut korban sebanyak kurang lebih 3 (tiga) kali, selanjutnya MASA TIMTIM GURUSINGA mengambil kayu broti tersebut dari tangan SASTRA GURUSINGA kemudian kayu tersebut dipukulkan kembali ke perut korban sambil menanyakan tape recorder tersebut, namun korban tidak mengakuinnya.
-        Bahwa benar karena korban tidak mengakui selanjutnya MASA TIMTIM GURUSINGA memberikan kayu broti tersebut kepada  terdakwa sambil mengatakan  “kaulah yang nanyai dia” lalu terdakwa menanyai korban,lalu korban juga tetap tidak mau mengaku sehingga terdakwa memukul perut korban sebanyak kurang lebih 3 (tiga) kali namun korban tidak mengakuinya juga.
-        Bahwa benar karena hari telah malam selanjutnya karena terdakwa dan kedua rekannya membawa korban kedalam ruangan kafe untuk istirahat, keesokan harinya terdakwa menanyakan kepada korban  “ apamu yang sakit ?”  dan dijawab korban  “perutku” , kemudian terdakwa memberikan korban makanan,setelah selesai makan korban masih merasakan sakit dan tidur-tiduran di dalam kafe hingga sore hari, kemudian terdakwa melihat korban sudah susah untuk bernafas dan tidak lama kemudian korban sudah tidak bernafas lagi, melihat hal tersebut terdakwa mencoba menggoyang-goyangkan tubuh korban, namun korban tidak bergerak, karena korban tidak bergerak lagi selanjutnya korban bersama kedua temannya melarikan diri ke daerah Pekanbaru.

          Akibat perbuatan terdakwa tersebut :
          JUBAEDI als PAICONG mengalami :

          Ringkasan Pemeriksaan Luar
-        Kaku mayat, dijumpai pada anggota gerak bawah
-        Pembusukan dijumpai pada daerah kepala, leher, dada, perut, lengan dan kaki, dijumpai larva dengan panjang 0,5-2 cm
-        Pada mata dijumpai luka robek pada pelipis kiri atas ukuran 2,5x1x1,5 cm
-        Pada mulut, disudut bibir ats dan bawah dijumpai luka sayatan, pinggir luka tajam ukuran 2,5x0,2 cm dan 4x0,5 cm
-        Jumlah gigi tidak lengkap yaitu 27 buah
-        Pada leher, dijumpai luka sayat ukuran 2x0,5x0,2 cm
-        Pada dada,pada perabaan tidak dijumpai adanya tanda-tanda patah tulang dada

     Ringkasan Pemeriksaan Dalam
-        Pada pembukaan kulit kepala,dijumpai resapan darah pada kepala sebelah kanan ukuran 8 x 6cm,jarak dari garis tengah kepala 3cm.
-        Pada leher, dijumpai tulang jakun patah.
-        Pada pembukaan rongga dada, dijumpai resapan darah yang luas pada dad kanan dan kiri, dijumpai patah tulang dada setentang iga 3 dan 5 dan dijumpai resapan darah yang luas,dijumpai patah tulang iga kiri 2,3,4,5,6,7 dan tulang iga kanan 5,6.
-        Pada perabaan paru kiri dijumpai perlengketan dengan selaput rongga dada setentang iga 1-2,dijumpai pendarahan 1200cc.
Dengan kesimpulan : dari hasil pemeriksaan luar dan dalam diambil kesimpulan bahwa penyebab kematian korban oleh karena pendarahan akibat trauma tumpul pada dada, disertai patah tulang iga dan kepala akibat ruda paksa tumpul sebagaimana Vesum Et Repertum No : 24/V/IKK/VER/2006  tanggal 19 Mei 2006 yang ditandatangani oleh Dr.Alfred C.Satyo,MSc,MHPE,Sp.F.


          Berdasarkan fakta-fakta  yang terungkap dalam pemeriksaan dipersidangan sebagaimana telah kami kemukakan diatas,maka sampailah kami kepada pembuktian mengenai unsur-unsur tindak pidana yang didakwakan, oleh karena dakwaan kami merupakan dakwaan alternatif maka kami akan langsung membuktikan unsur dakwaan atau Kedua  :  Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP, yang unsure-unsurnya sebagai berikut :
  
1.  Unsur Barang Siapa  :
Yang dimaksud barang siapa adalah subyek hokum pelaku tindak pidana, yaitu seseorang yang telah melakukan perbuatan pidana dan ia mampu mempertanggungjawabkan perbuatannya. Fakta  yang terungkap dipersidangan tlah terungkap berdasarkan keterangan saksi-saksi, petunjuk,keterangan terdakwa dan adanya barang bukti bahwa subyek hukum pelaku tindak pidana dalam perkara ini adalah Terdakwa JUNEDY NATA GINTING yang selama pemeriksaan di persidangan tidak ditemukan adanya alasan pemaaf maupun alas an pembenar pada diri terdakwa.
Dengan demikian unsur  “barang siapa” telah terpenuhi.

      2.  Unsur Dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang yang mengakibatkan maut :
Berdasarkan fakta yang terungkap dalam persidangan menurut keterangan saksi-saksi,petunjuk,keterangan Terdakwa, Bahwa ia terdakwa HELPINDRA MANURUNG , pada hari Rabu tanggal 17 Mei 2006 sekira pukul 10.00 wib,bertempat di sebuah ladang di simpang selayang Medan Tuntungan, terdakwa bersama dengan SASTRA GURUSINGA (DPO) dan MASA TIMTIM GURUSINGA (DPO) bertemu dengan korban di sebuah ladang yang berjarak sekitar 30 meter dari rumah korban,kemudian terdakwa bersama dengan kedua teman terdakwa menanyakan tentang sebuah Tape Recorder milik KASBI SURBAKTI kepada korban, setelah beberapa lama bertanya kepada korban selanjutnya korban mengatakan ingin makan ke rumahnya, karena korban ingin makan selanjutnya terdakwa dan kedua temannya mengizinkan korban pulang dengan syarat kembali lagi ke ladang setelah korban selesai makan, sambil menunggu korban selesai makan,terdakwa bersama kedua temannya makan juga di warung seberang depan rumah korban, setelah terdakwa bersama kedua temannya makan selanjutnya terdakwa dan MASA TIMTIM GURUSINGA menjemput korban dari rumahnya dan di bawa ke sebuah warung yang ada di depan rumah korban di seberang jalan,di warung tersebut korban kembali ditanyai tentang keberadaan tape recorder oleh terdakwa dan kedua teman terdakwa, saat ditanya tentang tape recorder tersebut korban mengakui ada mengambil tape recorder tersebut dan disimpan di semak-semak yang ada dalam ladang,selanjutnya terdakwa dan kedua temannya serta korban kembali ke ladang untuk mencari tape recorder tersebut,namun setelah smpai diladang dan dilakukan pencarian ternyata tape recorder tersebut tidak ditemukan,karena tidak ditemukan selanjutnya terdakwa dan kedua temannya menanyakan kembali tentang keberadaan tape recorder tersebut, dan korban mengatakan bahwa tape recorder tesebut telah korban jual ke daerah pancur batu, selanjutnya terdakwa dan kedua temannya serta korban pergi ke Pancur Batu, sesampainya di pancur batu korban menunjuk 3 buah toko yang telah tutup, karena merasa di bohongi selanjutnya terdakwa bersama kedua temannya dan korban kembali lagi ke ladang, sesampainya di ladang terdakwa bersama kedua temannya menanyakan kembali kepada korban tentang tape recorder tersebut,namun korban berbelit-belit dalam menjawab, karena korban berbelit-belit, selanjutnya SASTRA GURUSINGA (DPO) mengambil sebuah kayu broti dari samping sebuah bangunan kafe tersebut dan langsung memukul perut korban sebanyak kurang lebih 3 (tiga) kali, selanjutnya MASA TIMTIM GURUSINGA mengambil kayu broti tersebut dari tangan SASTRA GURUSINGA kemudian kayu tersebut dipukulkan kembali ke perut korban sambil menanyakan tape recorder tersebut, namun korban tidak mengakuinnya, karena korban tidak mengakui selanjutnya MASA TIMTIM GURUSINGA memberikan kayu broti tersebut kepada  terdakwa sambil mengatakan  “kaulah yang nanyai dia” lalu terdakwa menanyai korban,lalu korban juga tetap tidak mau mengaku sehingga terdakwa memukul perut korban sebanyak kurang lebih 3 (tiga) kali namun korban tidak mengakuinya juga,selanjutnya Karena hari telah malam terdakwa dan kedua rekannya membawa korban kedalam ruangan kafe untuk istirahat, keesokan harinya terdakwa menanyakan kepada korban  “ apamu yang sakit ?”  dan dijawab korban  “perutku” , kemudian terdakwa memberikan korban makanan,setelah selesai makan korban masih merasakan sakit dan tidur-tiduran di dalam kafe hingga sore hari, kemudian terdakwa melihat korban sudah susah untuk bernafas dan tidak lama kemudian korban sudah tidak bernafas lagi, melihat hal tersebut terdakwa mencoba menggoyang-goyangkan tubuh korban, namun korban tidak bergerak, karena korban tidak bergerak lagi selanjutnya korban bersama kedua temannya melarikan diri ke daerah Pekanbaru.
         
          Akibat perbuatan terdakwa tersebut :
          JUBAEDI als PAICONG mengalami :
          Ringkasan Pemeriksaan Luar
-        Kaku mayat, dijumpai pada anggota gerak bawah
-        Pembusukan dijumpai pada daerah kepala, leher, dada, perut, lengan dan kaki, dijumpai larva dengan panjang 0,5-2 cm
-        Pada mata dijumpai luka robek pada pelipis kiri atas ukuran 2,5x1x1,5 cm
-        Pada mulut, disudut bibir ats dan bawah dijumpai luka sayatan, pinggir luka tajam ukuran 2,5x0,2 cm dan 4x0,5 cm
-        Jumlah gigi tidak lengkap yaitu 27 buah
-        Pada leher, dijumpai luka sayat ukuran 2x0,5x0,2 cm
-        Pada dada,pada perabaan tidak dijumpai adanya tanda-tanda patah tulang dada

     Ringkasan Pemeriksaan Dalam
-        Pada pembukaan kulit kepala,dijumpai resapan darah pada kepala sebelah kanan ukuran 8 x 6cm,jarak dari garis tengah kepala 3cm.
-        Pada leher, dijumpai tulang jakun patah.
-        Pada pembukaan rongga dada, dijumpai resapan darah yang luas pada dad kanan dan kiri, dijumpai patah tulang dada setentang iga 3 dan 5 dan dijumpai resapan darah yang luas,dijumpai patah tulang iga kiri 2,3,4,5,6,7 dan tulang iga kanan 5,6.
-        Pada perabaan paru kiri dijumpai perlengketan dengan selaput rongga dada setentang iga 1-2,dijumpai pendarahan 1200cc.

Dengan kesimpulan  :  dari hasil pemeriksaan luar dan dalam diambil diambil kesimpulan bahwa penyebab kematian korban oleh karena pendarahan akibat trauma tumpul pada dada, disertai patah tulang iga dan kepala akibat ruda paksa tumpul sebagaimana Vesum Et Repertum No : 24/V/IKK/VER/2006  tanggal 19 Mei 2006 yang ditandatangani oleh Dr.Alfred C.Satyo,MSc,MHPE,Sp.F.

  
-        Dengan demikian unsur “Dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang yang mengakibatkan maut” telah terbukti.

Berdasarkan fakta unsur dakwaan atau Kedua telah terbukti, maka kami anggap tidak perlu untuk membuktikan unsure dakwaan Kesatu  :  Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,atau Ketiga : 351 ayat ( 3 ) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP
  
Berdasarkan uraian-uraian tersebut  kami Jaksa Penuntut Umum berpendapat bahwa Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan  bersalah melakukan tindak pidana “Dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang yang mengakibatkan maut” sebagaiman diatur dan diancam pidana pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP dalam dakwaan atau kedua Penuntut Umum
  
          Sebelum kami sampai pada Tuntutan Pidana atas diri Terdakwa, perkenankanlah kami mengemukakan hal-hal yang kami jadikan pertimbangan mengajukan Tuntutan Pidana,yaitu :

a. Hal-hal  yang memberatkan  :
-   perbuatan terdakwa telah menyebabkan korban kehilangan nyawa;
-   perbuatan terdakwa menyebabkan keluarga korban kehilangan salah satu anggota keluarganya;
b. Hal-hal yang meringankan  :
-   terdakwa mengakui perbuatannya dan sopan dalam persidangan;
-   adanya surat perdamaian antara terdakwa dan keluarga korban;

          Berdasarkan uraian dimaksud kami Jaksa Penuntut Umum dengan memperhatikan ketentuang Undang-Undang yang bersangkutan  :

MENUNTUT  :

1. Menyatakan terdakwa HELPINDRA MANURUNG terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana  “Dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang yang mengakibatkan maut” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP, dalam dakwaan Atau Kedua Penuntut Umum;
2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa HELPINDRA MANURUNG dengan pidana penjara selama 11 (sebelas) Tahun potong masa tahanan;
3. Menyatakan barang bukti berupa :
     NIHIL
4. Menetapkan agar Terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,-(lima ribu rupiah) ;

          Demikian Tuntutan Pidana ini kami bacakan dan diserahkan dalam sidang hari ini Senin tanggal 05 November 2012.


                                                                                    PENUNTUT UMUM,


                                                                            DEDI SIREGAR, SH. MHum
                                                                                          AJUN JAKSA
                                                                               NIP 19780114200212 1 012

Tidak ada komentar:

Posting Komentar