"Berbagi Itu Indah"

Blog ini merupakan media untuk berbagi. Sebuah catatan dan karya pribadi yang bebas dari PLAGIAT. Jika anda ingin mengcopy tulisan di blog ini, harap untuk selalu memberikan Link dari tulisan yang anda copy. Terima kasih... semoga bermanfaat

Kamis, 06 November 2014

JENIS PUTUSAN DALAM PERAKARA PIDANA

Trimen Harefa. Advokat/ Pengabdi Bantuan Hukum di YLBH-RI Medan, Sumatera Utara. Indonesia
Jenis putusan dalam perakara Pidana adalah sebagai berikut:
1.      Putusan Bebas (Vrijspraak)
Pasal 191 ayat (1) KUHAP mengatakan bahwa Jika pengadilan berpendapat dari hasil pemeriksaan disidang, kesalahan terdakwa atas perbuatan yang didakwakan kepadanya tidak terbukti secara sah dan meyakinkan, maka terdakwa diputus bebas.
2.      Putusan Lepas dari segala Tututan Hukum (Onslagh Van Recht Vervolging)
Pasal 191 ayat (2) KUHAP mengatakan bahwa Jika Pengadilan berpendapat bahwa perbuatan yang didakwakan terbukti, tetapi perbuatan itu tidak merupakan suatu tindak pidana, maka terdakwa diputus lepas dari segala tuntutan hukum.
3.      Putusan Penjatuhan Hukuman Pidana

Putusan Penjatuhan Hukuman Pidana dijatuhkan apabila Pengadilan berpendapat bahwa Perbuatan yang didakwakan kepada Terdakwa Terbukti secara sah dan meyakinkan serta tidak adanya alasan Pemaaf dan Alasan Pembenar bagi Terdakwa.

Baca juga artikel hukum tentang:

PENEGAKKAN HUKUM MENGGUNAKAN RASIO DAN HATI



Tidak ada komentar:

Posting Komentar