"Berbagi Itu Indah"

Blog ini merupakan media untuk berbagi. Sebuah catatan dan karya pribadi yang bebas dari PLAGIAT. Jika anda ingin mengcopy tulisan di blog ini, harap untuk selalu memberikan Link dari tulisan yang anda copy. Terima kasih... semoga bermanfaat

Sabtu, 11 Juni 2011

PERANAN MAHASISWA DALAM MEMERANGI KORUPSI

"Bersatu kita teguh bercerai kita runtuh""Dengan Mengaku Berbangsa satu, Bertanah Air satu, Berbahasa satu untuk Indonesia"
Mahasiswa merupakan suatu elemen masyarakat yang unik. Jumlahnya tidak banyak, namun sejarah menunjukkan bahwa dinamika bangsa ini tidak lepas dari peran mahasiswa. Walaupun jaman terus bergerak dan berubah, namun tetap ada yang tidak berubah dari mahasiswa, yaitu semangat dan idealisme.

Semangat-semangat yang berkobar terpatri dalam diri mahasiswa, semangat yang mendasari perbuatan untuk melakukan perubahan-perubahan atas keadaan yang dianggapnya tidak adil. Mimpi-mimpi besar akan bangsanya. Intuisi dan hati kecilnya akan selalu menyerukan idealisme. Mahasiswa tahu, ia harus berbuat  sesuatu untuk masyarakat, bangsa dan negaranya.

Sejarah mencatat dengan tinta emas, perjuangan mahasiswa dalam memerangi ketidak adilan. Sejarah juga mencatat bahwa perjuangan bangsa Indonesia tidak bisa lepas dari mahasiswa dan dari pergerakan mahasiswa akan muncul tokoh dan pemimpin bangsa.

Apabila kita menengok ke belakang, ke sejarah perjuangan bangsa, kebangkitan bangsa Indonesia dalam melawan penjajahan Belanda dimotori oleh para mahasiswa kedokteran STOVIA. Demikian juga dengan Soekarno, sang Proklamator Kemerdekaan RI merupakan tokoh pergerakan mahasiswa. Ketika pemerintahan bung Karno labil, karena situasi politik yang memanas pada tahun 1966, mahasiswa tampil ke depan memberikan semangat bagi pelaksanaan tritura yang akhirnya melahirkan orde baru. Demikian pula, seiring dengan merebaknya penyimpangan- penyimpangan yang dilakukan oleh orde baru, mahasiswa memelopori perubahan yang kemudian melahirkan jaman reformasi.

Demikianlah perjuangan mahasiswa dalam memperjuangkan idealismenya, untuk memerangi ketidakadilan. Namun demikian, perjuangan mahasiswa belumlah berakhir. Di masa sekarang ini, mahasiswa dihadapkan pada tantangan yang tidak kalah besar dibandingkan dengan kondisi masa lampau. Kondisi yang membuat Bangsa Indonesia terpuruk, yaitu masalah korupsi yang merebak di seluruh bangsa ini. Mahasiswa harus berpandangan bahwa korupsi adalah musuh utama bangsa Indonesia dan harus diperangi.

SEMANGAT JUANG MORAL MAHASISWA !!!

Dalam seni perang, terdapat ungkapan “untuk memenangi peperangan harus mengenal lawan dan mengenali diri sendiri”. Untuk itu, mahasiswa harus mengetahui apa itu korupsi. Banyak sekali definisi mengenai korupsi, namun demikian pengertian korupsi menurut hukum positif (UU No 31 Tahun 1999 jo UU No.20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi) adalah perbuatan
setiap orang baik pemerintahan maupun swasta yang melanggar hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi yang dapat merugikan keuangan negara.

Selain mengenal karakteristik korupsi, pengenalan diri diperlukan untuk menentukan strategi yang efektif yang akan digunakan. Dalam kaitannya dengan hal tersebut, mahasiswa harus menyadari siapa dirinya, dan kekuatan dan kemampuan apa yang dimilikinya yang dapat digunakan untuk menghadapi peperangan melawan korupsi.
Strategi investigatif adalah upaya memerangi korupsi melalui deteksi, investigasi dan penegakan hukum terhadap para pelaku korupsi. Sedangkan strategi edukatif adalah upaya pemberantasan korupsi dengan mendorong masyarakat untuk berperan serta memerangi korupsi dengan sesuai dengan kapasitas dan kewenangan masing-masing. Kepada masyarakat perlu ditanamkan nilai-nilai kejujuran (integrity) serta kebencian terhadap korupsi melalui pesan-pesan moral.
 
Apabila kita menilik ke dalam untuk mengetahui apa hakekat dari mahasiswa, maka kita akan mengetahui bahwa mahasiswa mempunyai banyak sekali sisi. Disatu sisi mahasiswa merupakan peserta didik, dimana mahasiswa diproyeksikan menjadi birokrat, teknokrat, pengusaha, dan berbagai profesi lainnya. Dalam hal ini mahasiswa dituntut untuk memiliki kecerdasan intelektual, kecerdasan emosional, dan kecerdasan spiritual. Hal tersebut disebabkan kecerdasan intelektual tidak dapat mencegah orang untuk menjadi serakah, egois, dan bersikap negatif lainnya. Dengan berbekal hal-hal tersebut, mahasiswa akan dapat menjadi agen pembaharu yang handal, yang menggantikan peran-peran pendahulunya di masa yang akan datang akan dapat melakukan perbaikan terhadap kondisi yang ada kearah yang lebih baik.

Di sisi lain, mahasiswa juga dituntut berperan untuk melakukan kontrol social terhadap penyimpangan yang terjadi terhadap sistem, norma, dan nilai-nilai yang ada dalam masyarakat. Selain itu, Mahasiswa juga dapat berperan dalam mempengaruhi kebijakan publik dari pemerintah.

Usaha-usaha yang dapat dilakukan oleh mahasiswa untuk mempengaruhi keputusan politik adalah dengan melakukan penyebaran informasi/tanggapan atas kebijakan pemerintah dengan melakukan membangun OPINI PUBLIC untuk pandangan POSITIF, JUMPA PERS, DISKUSI TERBUKA dengan pihak-pihak yang berkompeten. Selain itu, mahasiswa juga menyampaikan TUNTUTAN dengan melakukan demonstrasi (NO ANARKISME dan Melawan Hukum) dan pengerahan massa dalam jumlah besar sesuai prosedur. Di samping itu, mahasiswa mempunyai jaringan yang luas, baik antar mahasiswa maupun dengan lembaga-lembaga swadaya masyarakat sehingga apabila dikoordinasikan dengan baik akan menjadi kekuatan yang sangat besar untuk menekan pemerintah.

Untuk dapat berperan secara optimal dalam pemberantasan korupsi adalah pembenahan terhadap diri dan kampusnya. Dengan kata lain, mahasiswa harus mendemonstrasikan bahwa diri dan kampusnya harus bersih dan jauh dari perbuatan korupsi. Untuk mewujudkan hal tersebut, upaya pemberantasan korupsi dimulai dari awal masuk perkuliahan. Pada masa ini merupakan masa penerimaan mahasiswa, dimana mahasiswa diharapkan mengkritisi kebijakan internal kampus dan sekaligus melakukan pressure kepada pemerintah agar undang-undang yang mengatur pendidikan tidak memberikan peluang terjadinya korupsi. Di samping itu, mahasiswa melakukan kontrol terhadap jalannya penerimaan perekrutan mahasiswa baru yang bermoral.
 
Penyebab terjadinya korupsi bermacam-macam dan banyak ahli mengklasifiksikan penyebab terjadinya korupsi. Kami mencoba melihatnya dari pandangan mata seorang mahasiswa Social juristisi antara lain: 
1. Masalah Moral, pelaku tindak pidana khususnya Tindak pidana korupsi dasarnya di latar belakangi buruknya moral individu, mereka cenderung egois dan memikirkan segala sesuatu yang indah dan besar tanpa membandingkannya dengan potensi yang dimiliki. Individu seperti ini cenderung melakukan dan menghalalkan segala cara untuk mendapat keuntungan yang sebesar-besarnya. Tidak sedikit orang yang melupakan nilai-nilai keagamaan dan kemanusiaan untuk uang dan kekuasaan semata. 
2. Masalah Ekonomi, Kemiskinan yang masih identik di Indonesia juga sangat mempengaruhi timbulnya niat jahat untuk mengubah taraf kehidupan di tengah persaingan hidup yang keras.  
3. Sistem yang kacau, di kenal dengan aspek institusi dan administrasi. Korupsi kerap kali terjadi ketika adanya peluang atau cela yang memungkinkan terjadinya penyelewengan. Hal ini sangat mungkin terjadi apabila fungsi instansi terkait tidak berjalan secara maksimal terutama bidang pengawasan ( Yudikatif). Aturan dan sanksi yang tidak jelas dan berbelit-belit dan juga pengaruh kekuasaan atau jabatan. 
4. Lingkungan Sosial, Politik, Pemerintahan dan Hukum yang sangat buruk.  

PROSEDUR PENGADUAN DUGAAN TINDAK PIDANA KORUPSI 

Pada dasarnya pengaduan disampaikan secara tertulis. Walaupun peraturan yang ada menyebutkan bahwa pengaduan dapat dilakukan secara lisan, tetapi untuk lebih meningkatkan efektifitas tindak lanjut atas suatu perkara, maka pengaduan yang diterima masyarakat hanya berupa pengaduan tertulis. 
Informasi, saran, atau pendapat dari masyarakat harus dilakukan secara bertanggung-jawab (PP No. 71/2000 Pasal 2 ayat 2), dan disampaikan secara tertulis dan disertai dengan :  Nama dan alamat pelapor, pimpinan organisasi masyarakat, atau pimpinan LSM dengan melampirkan fotokopi KTP atau identitas diri lainnya, dan  Keterangan mengenai dugaan pelaku TPK dilengkapi dengan bukti-bukti permulaan. (PP No.71 Tahun 2000 Pasal 3 ayat 1). 

  Untuk memudahkan tindak lanjut, dan jika diperlukan adanya penjelasan lebih dalam, maka wajib disertakan identitas diri pelapor. Identitas yang perlu disampaikan dalam pelaporan, mencakup: 
1.  Nama, 
 2. Pekerjaan, 
 3. Alamat rumah dan Tempat bekerja, 
 4. Telepon yang dapat dihubungi, 
 5. serta identitas lain yang dianggap perlu.   Pengaduan melalui telpon, Fax, e-mail, dan SMS akan ditindak-lanjuti apabila telah disusulkan dengan data lengkap, sesuai dengan PP No.71/2000 pasal 2 dan 3.
 Laporan setidaknya mengungkap jenis penyimpangan, fakta/proses kejadian, penyebab dan dampak (kerugian negara yang ditimbulkan)  
Jika ada, laporan dapat disertai alat bukti, Pasal 184 ayat (1) KUHP merujuk beberapa alat/barang bukti berupa keterangan saksi, keterangan ahli, surat, dan petunjuk. Sedangkan didalam UU No. 20/2001 tentang perubahan atas UU No.31/1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi pada pasal 26A, dikenal juga bukti lain (dan tidak terbatas pada) informasi/data yang diucapkan, dikirim, diterima, atau disimpan baik secara biasa maupun elektronik atau optik. 
Perlindungan Hukum pelapor/ pemberi informasi pengaduan :
KPK mempunyai kewajiban untuk melindungi identitas pelapor tersebut (PP No.71 Tahun 2000, Bab.II Pasal 6 ayat 1) dan apabila diperlukan , atas permintaan pelapor, KPK atau Penegak Hukum dapat memberikan pengamanan fisik terhadap pelapor maupun keluarganya. (PP No.71/ 2000, Bab.II Pasal 6 Ayat 2)
Penghargaan
Kepada setiap orang, organisasi masyarakat atau Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), yang telah membantu upaya pencegahan atau pemberantasan TPK dapat diberikan penghargaan berupa Piagam atau Premi, setelah putusan pengadilan yang mempidana terdakwa memperoleh kekuatan hukum tetap (PP No.71/2000, bab III pasal 7 s/d 11).
Pengaduan dapat disampaikan melalui
PO.BOX :  Kotak Pos 575, Jakarta 10120 Email :  pengaduan@kpk.go.id Telepon :  (021) 2557 8389 Fax :  (021) 52892454 SMS : 0811 959 575 (baca 0811 959 KPK )  0855 8 575 575 ( baca 0855 8 KPK K PK) Web :  www.kpk.go.id

Artikel ini hanya dilihat dri sudut pandang social juristisi mahasiswa, sangat sederhana dan kami berharap mampu memacu semangat teman-teman mahasiswa untuk peduli terhadap bangsa dan negara serta cinta HUKUM,   jangan sibuk ngurus cinta cenat cenut saja ya....HIDUP MAHASISWA!!!
Mari Bersama membantu Pemerintah dalam mewujudkan Indonesia yang Bebas Kolusi, Korupsi dan Nepotisme...

6 komentar:

  1. Menarik artikelnya harefa... by saud sitepu

    BalasHapus
  2. Hidup Mahasiswa!!! by agus

    BalasHapus
  3. Semangat Mahasiswa tetap untuk selamanya...
    ingat tanggal 28 oktober sebagai ikrar janji kita bersama.... by rani situmorang

    BalasHapus
  4. kapan tips-tips kasus pidananya mas? tunggu ya

    by oktaviani

    BalasHapus
  5. copy dulu ya, buat bahan makalah semester depan... hehehehe

    cici

    BalasHapus
  6. Bang saud, bang agus, sahabat q rani dan cici thank's ya da comment, dan support positifnya.

    kak oktaviani.. oke kak tetap update ja ya :D

    cici semoga bermanfaat ya...

    BalasHapus