"Berbagi Itu Indah"

Blog ini merupakan media untuk berbagi. Sebuah catatan dan karya pribadi yang bebas dari PLAGIAT. Jika anda ingin mengcopy tulisan di blog ini, harap untuk selalu memberikan Link dari tulisan yang anda copy. Terima kasih... semoga bermanfaat

Jumat, 01 Juli 2011

REFORMASI POLRI

KOLEKSI PENULIS
DIRGAHAYU POLISI REPUBLIK INDONESIA YANG KE-65. 

Teror dan Bom di Tahun ini begitu akrab dengan media, Kelompok misterius menyerang polisi secara beruntun hingga tewas dan dengan cara brutal di markas sendiri. Penanganan Aksi teror, Narkoba, Membasmi Udin-Udin Hukum Indonesia, dan Tindak Pidana Lainnya serta berbagai penebar rasa takut , terus menjadi prioritas pemberantasan Kepolisian Republik Indonesia. 
Pada hari Ulang Tahun Bhayangkara Tahun ini yang ke-65, POLRI masih di selimuti dengan berbagai kecaman dan hujatan kekecewaan dari kalangan masyarakat, apalagi kalau bukan dalam hal penegakkan hukum. Bagaimana tanggapan masyarakat dengan umur yang tergong  Uzur itu, dan bagaimana tanggapan dan perubahan kebaikan POLRI itu sendiri, tentu harapan tidak hanya sekedar opini dan cakap semata. Kita menunggu perubahan yang signifikan dan nyata, baik pada internal POLRI maupun di Organisasi yang meliputi sikap pribadi hingga perubahan keamanan plus penegakkan supremasi hukum.

Sejak Polisi dipisahkan dari TNI dalam lingkup ABRI, jelas sudah polisi pun sadar diri. Sifat tugas polisi dan TNI itu berbeda. POLRI merupakan kaki tangan Hukum yang merupakan social control dalam masyarakat. Polisi berkontak langsung dengan masyarakat (pripadi maupun organisasi), jadi polisi tidak militeristik lagi tetapi harus lebih humanis dan bermasyarakat. Yang paling menonjol, POLRI adalah Agent of Law (penegak Hukum) dan Instrument of law (perangkat hukum). Oleh karena itu polisi mempunyai dua atasan, yaitu hukum dan atasannya sendiri yakni pimpinan POLRI. Tetapi satu ciri khas yang menonjol dan yang seharusnya dilakukan seorang polisi adalah, polisi harus lebih patuh kepada Hukum dari pada atasannya, walaupun kenyataannya berbeda di lapangan. Setelah POLRI terpisahkan dari TNI, POLRI lalu melakukan reformasi dalam 3 hal yakni; Reformasi Instrumental, Reformasi Kultural dan Reformasi struktural. Reformasi struktural termasuk memisahkan POLRI dari TNI dan meletakkan POLRI dalam ketatanegaraan Indonesia. Sehingga Kapolri sekarang setara dengan menteri.

Dalam menjalankan tugasnya POLRI dituntut harus Profesional, karena yang dihadapi mayoritas orang yang buta ilmu hukum, tindakan MAIN HAKIM SENDIRI saat penangkapan, penahanan dan penggeledahan harus di hapuskan, juga dalam hal Penyidikkan. POLRI harus benar-benar menjalankan bunyi undang-undang dan tidak berusaha menguntungkan diri sendiri dan organisasinya. Dalam hal pelanggaran (Pasal 489-569 KUHP), polisi harus bisa melakukan tindakan yang berbeda dengan penanganan tindak pidana (pasal 104-488 KUHP) dengan tetap menjunjung tinggi hak azasi manusia.

Di zaman modern ini, istilah-istilah untuk POLRI pun sangat banyak. Termasuk perbedaan antara perwira tinggi POLRI yang identik dengan Korupsi dan rekening gendutnya dan Prajurit POLRI yang identik dengan tindak pidana dan meluapkan kebahagiaanya hanya dengan bergoyang india. hehehe~
Sampai kapan masyarakat mencintai Polisi Tidur ketimbang Polisi Bernyawa?.

Mari bersama mendukung Reformasi POLRI yang tugas dan tanggungjawab yang cukup besar buat bangsa dan Negara.

SALAM KEADILAN!

3 komentar:

  1. thank's da shared di dindingku bro... friendly

    BalasHapus
  2. saya setuju bro
    Mari bersama mendukung Reformasi POLRI yang tugas dan tanggungjawab yang cukup besar buat bangsa dan Negara.

    by joun.clik

    BalasHapus
  3. belum puas q liat polri...by Damai S

    BalasHapus